Minggu, 28 April 2013

Mekanisme Pegadaian Syari'ah



A.    Pengertian Pegadaian
Perusahaan umum pengadaian adalah satu – satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai. Tugas pokoknya adalah memberikan pinjaman kepada msyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.
Menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata pasal 1150, gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seseorang yang berpiutang tersebut memberikan kekuasaan yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berpiutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Arti harfiah gadai adalah tetap, kekal, dan jaminan. Gadai dalam istilah hukum positif Indonesia adalah apa yang disebut dengan barang jaminan, agunan, dan tanggungan. Gadai dalam fiqh disebut rahn, yang menurut bahasa adalah nama barang yang dijadikan sebagai jaminan kepercayaan. Sedangkan menurut syara’ artinya menyandera sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, tetapi dapat diambil kembali sebagai tebusan.
Jadi rahn adalah menjamin utang dengan barang, di mana utang dimungkinkan bisa dibayar dengannya, atau dari hasil penjualannya.Rahn juga dapat diartikan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya.
Pegadaian syariah sebagai lembaga keuangan alternatif bagi masyarkat guna menetapkan pilihan dalam pembiayaan. Biasanya masyarakat yang berhubungan dengan pegadaian adalah masyarakat menengah ke bawah yang membutuhkan pembiayaan jangka pendek dengan margin yang rendah. Oleh karena itu, barang jaminan pegadaian dari masyarakat ini memiliki karakteristik barang sehari – hari yang mempunyai nilai.
Sedangkan Gadai dalam fiqh disebut rahn, yang menurut bahasa adalah nama barang yang dijadikan sebagai jaminan kepercayaan. Sedangkan menurut syara’ artinya menyandera sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, tetapi dapat diambil sebagai tebusan, Sedangkan secara umum pengertian usaha gadai adalah dengan lembaga gadai. kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah.
B.     Manfaat dan Tujuan Pegadaian Syari’ah
Sifat usaha pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan masyarakat umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan yang baik. Oleh karena itu Perum Pegadaian bertujuan sebagai berikut :
  1. Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pembiayaan/pinjaman atas dasar hokum gadai.
  2. Pencegahan praktik ijon, pegadaian gelap, dan pinjaman tidak wajar lainnya.
  3. Pemanfaatan gadai bebas bunga pada gadai syariah memiliki efek jaring pengaman social karena masyarakat yang butuh dana mendesak tidak lagi dijerat pinjaman/pembiayaan berbasis bunga.
  4. Membantu orang-orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat mudah.
Adapun manfaat pegadaian antara lain :
  1. Bagi nasabah : tersedianya dana dengan prosedur yang relative lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat dibandingkan dengan pembiayaan/kredit perbankan. Di samping itu, nasabah juga mendapat manfaat penaksiran nilai suatu barang bergerak secara professional. Mendapatkan fasilitas penitipan barang bergerak yang aman dan dapat dipercaya.
  2. Bagi perusahaan pegadaian :
a.       Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
b.      Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu. Bagi bank syariah yang mengeluarkan produk gadai syariah dapat mendapat keuntungan dari pembebanan biaya administrasi dan biaya sewa tempat penyimpanan emas.
c.       Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai BUMN yang bergerak di bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur yang relative sederhana.
d.      Berdasarkan PP No. 10 Tahun 1990, Laba yang diperoleh digunakan untuk :
1)      Dana pembangunan semesta (55%)
2)      Cadangan umum (20%)
3)      Cadangan tujuan (5%)
4)      Dana social (20%)

C.    Mekanisme Pegadaian Syari’ah
Implementasi operasi Pegadaian Syariah hampir bermiripan dengan Pegadaian konvensional. Seperti halnya Pegadaian konvensional, Pegadaian Syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Prosedur untuk memperoleh kredit gadai syariah sangat sederhana, masyarakat hanya menunjukkan bukti identitas diri dan barang bergerak sebagai jaminan, uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak relatif lama (kurang lebih 15 menit saja). Begitupun untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti Rahn saja dengan waktu proses yang juga singkat.
Di samping beberapa kemiripan dari beberapa segi, jika ditinjau dari aspek landasan konsep; teknik transaksi; dan pendanaan, Pegadaian Syariah memilki ciri tersendiri yang implementasinya sangat berbeda dengan Pegadaian konvensional.
Mekanisme operasional pegadaian syariah merupakan implementasi dari konsep dasar Rahn yang telah ditetapkan oleh para ulama fiqh. Secara teknis, pelaksanaan atau kegiatan pegadaian syariah adalah:
1.         Jenis barang yang digadaikan
2.         Perhiasan: emas, perak, mutiara, intan dan sejenisnya.
3.         Peralatan rumah tangga: perlengkapan dapur, perlengkapan makan/minum, perlengkaan bertanam, dan sebagainya.
4.         Biaya Kendaraam: sepeda ontel, sepeda motor, mobil, dan sebagainya. Biaya-biaya yang dikenakan dalam pegadaian syariah meliputi biaya administrasi dan biaya penyimpanan barang gadai.
Penerapan mekanisme dalam pegadaian syari’ah bebeda sesuai dengan jenis-jenis gadainya. Berikut disajikan beberapa mekanisme dalam pegadaian:
1.         Produk Gadai (Ar-Rahn)
Untuk mengajukan permohonan permintaan gadai, calon nasabah harus terlebih dahulu memenuhi ketentuan berikut :
a.    Membawa fotokopi KTP atau identitas lainnya (SIM, Paspor, dan lain-lain)
b.    Mengisi formulir permintaan rahn
c.    Menyerahkan barang jaminan (marhun) bergerak, seperti :
-        Perhiasan emas, berlian.
-        Kendaraan bermotor
-        Barang-barang elektronik.
Prosedur pemberian pinjaman (marhun bih) dilakukan melalui tahapan berikut :
a.    Nasabah mengisi formulir permintaan rahn.
b.    Nasabah menyerahkan formulir permintaan yang difotokopi; identitas serta barang jaminan ke loket.
c.    Petugas pegadaian menaksir (marhun) agunan yang diserahkan.
d.   Besarnya pinjaman/marhun bih adalah sebesar 90% dari taksiran marhun.
e.    Apabila disepakati besarnya pinjaman, nasabah menandatangani akad dan menerima uang pinjaman
2.    Produk ARRUM
Untuk memperoleh pembiayaan melalui produk ARRUM ini, calon nasabah harus memenuhi beberapa persyaratan :
a.       Calon nasabah merupakan mikro kecil di mana usahanya telah berjalan minimal 1 tahun.
b.      Memiliki kendaraan bermotor (mobil/motor) sebagai agunan pembiayaan.
c.       Calon nasabah harus melampirkan :
-          Fotokopi KTP dan kartu keluarga.
-          Fotokopi KTP suami/isteri
-          Fotokopi surat nikah
-          Fotokopi dokumen usaha yang sah (bagi pengusaha informal cukup menyerahkan surat keterangan usaha dari kelurahan atau dinas terkait)
-          Asli BPKB kendaraan bermotor
-          Fotokopi rekening koran/tabungan (jika ada)
-          Fotokopi pembayaran listrik atau telepon
-          Fotokopi pembayaran PBB
-          Fotokopi laporan keuangan usaha.
-          Memenuhi kriteria kelayakan usaha.

Apabila persyaratan di atas telah terpenuhi, maka proses memperoleh pembiayaan ARRUM selanjutnya dapat dilakukan dengan :
a.       Mengisi formulir aplikasi pembiayaan ARRUM
b.      Melampirkan dokumen-dokumen usaha, agunan, serta dokumen pendukung lainnya yang terkait.
c.       Petugas pegadaian memeriksa keabsahan dokumen-dokumen yang dialmpirkan
d.      Petugas pegadaian melakukan survei analisis kelayakan usaha serta mnaksir agunan.
e.       Penandatanganan akad pembiayaan
f.       Pencairan pembiayaan
3.    Produk Gadai Emas di Bank Syari’ah
Bagi calon nasabah yang ingin mengajukan prmohonan dapat menandatangani bank-bank syari’ah yng menyediakan fasilitas pembiayaan gadai emas dengan memenuhi syarat sebagai berikut :
a.       Identitas diri KTP/SIM yang masih berlaku
b.      Perorangan WNI
c.       Cakap secara hokum
d.      Mempunyai rekening giro atau tabunagn di bank syari’ah tersebut
e.       Menyanpaikan NPWP (untuk pembiayaan sesuai dengan aturan yang berlaku)
f.       Adanya barang jaminan berupa emas. Bentuk dapat emas batangan, emas perhiasan atau emas koin dengan kemurnian minimal 18 karat atau kadar emas 75%. Sedangkan jenisnya adalah emas merah dan kuning.
g.      Memberikan keterangan yang diperluakn dengan benar mengenai alamat, data penghasilan atau data lainnya.
h.      Selanjutnya pihak bank syari’ah akan melakukan analisis pinjaman yang meliputi :
-          Petugas bank memeriksa kelengkapan dan kebenaran syarat-syarat calon pemohon peminajm
-          Penaksir melakukan analisis terdapat data pemohon, kaslian,dan karatese jaminan brupa emas, sumber peengembalian pinjaman, penamilan atau tingkah laku calon nasabah yang mencurigakan.
-          Jika menurut analisis, pemohon layak maka bank akan menerbitkan pinjaman (qardh) dengan gadai emas. Jumlah pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan nasabah dengan maksimal pinjaman sebesar 80% dari taksiran emas yang disesuaikan dengan standar emas.
-          Realisasi pinjaman dapat dicairkan setlah akad pinjaman (qardh) sesuai dengan ketentuan bank.
-          Nasabah dikenakan biaya administrasi, biaya sewadari jumlah pinjaman.
-          Pelunasan dilakukan sekaligus pada saat jatuh tempo
Apabila sampai dengan waktu yang ditetapkan nasabah tidak dapat melunasi dan proses kolektibilitas tidak dapat dilakukan, maka jaminan dijual di bawah tangan dengan ketentuan :
a.       Nasabah tidak dapat melunasi pinjaman sejak tanggal jatuh tempo pinjaman dan tidak diperbaharui
b.      Diupayakan sepengetahuan nasabah dan kepada nasabah diberikan kesempatan untuk mencari calon pemilik. Apabila tidak dapat dilakukan, maka bank menjual berdasarkan harga tertinggi dan wajar  (karyawan bank tidak diperkenankan memliki agunan tersebut)
Dalam proses pelelangan juga meiliki prosedur tersendiri sebagai berikut:
Prosedur pelelangan barang gadai dalam pegadaian syari’ah berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 25/DSN-MUI/III/2002 bagian Kedua Butir 5 :
a.       Apabila telah jatuh tempo, Murtahin (Pegadaian Syariah) harus memperingatkan Rahin (nasabah) untuk segera melunasi hutangnya.
b.      Apabila Rahin tetap tidak dapat melunasi hutangnya, maka Marhun dijual paksa / dieksekusi melalui lelang sesuai syariah.
c.       Hasil penjualan Marhun digunakan untuk melunasi hutang , biaya pemeliharaan dan penyimpanan (Jasa simpan-pen) yang belum dibayar serta biaya penjualan (Bea Lelang Pembeli, Bea Lelang Penjual dan Dana Sosial- pen ).
d.      Kelebihan hasil penjualan menjadi milik Rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban Rahin
Adapun praktik penawaran barang di atas penawaran orang lain – sebagaimana dilarang oleh Nabi S.A.W. dalam hadits di atas – tidak dapad dikategorikan dalam jual-beli lelang ini sebagaimana dikemukakan oleh Az-Zaila’i dalam Tabyin Al-Haqaiq(IV/67).
Lebih jelasnya, praktik penawaran sesuatu yang sudah ditawar orang lain dapat diklasifikasikan menjadi tiga kategori:
Pertama, bila terdapat pernyataan eksplisit dari penjual persetujuan harga dari salah satu penawar, maka tidak diperkenankan bagi orang lain untuk menawarnya tanpa seijin penawar yang disetujui tawarannya. Kedua: bila tidak ada indikasi persetujuan maupun penolakan tawaran dari penjual,maka tidak ada larangan syariat bagi orang lain untuk menawarnya maupun menaikkan tawaran pertama. Kasus ini dianalogikan dari hadist Fathimah binti Qais ketika melaporkan kepada Nabi, bahwa Mu’awiyah dan Abu Jahm telah meminangnya, maka karena tidak ada indikasi persetujuan darinya terhadap pinangan tersebut, beliu menawarkan padanya untuk menikah dengan Usamah bin zaid. Ketiga: bila ada indikasi persetujuan dari penjual terhadap suatu penawaran meskipun tidak dinyatakan secara eksplisit, maka menurut Ibnu Qudamah tetap tidak diperkenankan untuk ditawar orang lain.
Namun untuk mencegah adanya penyimpangan syariah dan pelanggaran hak, norma dan etika dalam praktik lelang, Syariat Islam memberikan panduan dan kriteria umum sebagai pedoman pokok yaitu diantaranya:
a.       Transaksi dilakukan oleh pihak yang cakap hukum atas dasar saling sukarela (‘an taradhin).
b.      Objek lelang harus halal dan bermanfaat.
c.       Kepemilikan / Kuasa Penuh pada barang yang dijual
d.      Kejelasan dan transparansi barang yang dilelang tanpa adanya manipulasi.
e.       Kesanggupan penyerahan barang dari penjual,
f.       Kejelasan dan kepastian harga yang disepakati tanpa berpotensi menimbulkan perselisihan.
g.      Tidak menggunakan cara yang menjurus kepada kolusi dan suap untuk memenangkan tawaran.
Segala bentuk rekayasa curang untuk mengeruk keuntungan tidak sah dalam praktik lelang dikategorikan para ulama dalam praktik najasy (komplotan/trik kotor lelang), yang diharamkan Nabi SAW (HR, Bukhari dan Muslim), atau juga dapat dimasukkan dalam kategori Risywah (sogok) bila penjual atau pembeli menggunakan uang, fasilitas ataupun servis untuk memenangkan lelang yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria yang dikehendaki.