Jumat, 01 Februari 2013

Wadi'ah


1. Pengertian Wadi’ah
Secara bahasa Wadiah bisa diartikan dengan meninggalkan atau titipan, sedangkan secara istilah wadiah adalah sesuatu yang dititpkan oleh satu pihak kepada pihak lain dengan tujuan untuk dijaga.
Dalam bidang Ekonomi Syariah, Wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggungjawab atas pengembalian barang tersebut.
Sedangkan tokoh-tokoh ekonomi perbankan berpendapat bahwa wadiah adalah akad penitipan barang atau uang kepada pihak yang diberi kepercayaan denga tujuan menjaga keselamatan, keamanan dan keutuhan barang atau uang tersebut.
2. Landasan Hukum
Konsep Wadiah mendapat pengakuan dan legalitas syara’, diantarantya firman Allah dalam Al-Quran surah An-Nisa : 58 yang berbunyi :
“ Sesengguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantar manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnyha Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”.(QS. An-Nisa:58)
Dan dalam firman Allah dalam Q.S Al Baqarah ayat 283
“ Jika kamu dalam perjalanan(dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang(oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain. Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanahnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barng siapa yang menyembunyikan, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Dalam Hadits Rasulullah SAW juga berbunyi :
“Serahkanlah amanat kepada orang yang mempercayai anda dan janganlah anda mengkhianati orang yang mengkhianati anda”. ( HR. Abu Daud, Trimidzi, dan Hakim).
Berdasarkan ayat dan Hadits di atas, para ulama sepakat mengatakan bahwa akad Wadiah (titipan) hukumnya mandub (disunahkan), dalam rangka tolonh-menolong sesama manusia.
3. Hukum Menerima Benda Titipan
a. Sunnah
Disunnahkan menerima titipan bagi orang yang percaya kepada dirinya bahwa dia sanggup menjaga benda-benda yang dititipkan kepadanya. Al Wadiah adalah salah satu bentuk sikap tolong-menolong yang diperintahkan oleh Allah dalamAl-Quran, tolong-menolong secara hukumnya sunnat. Dan dianggap sunah menerima benda titipan ketika ada orang lain yang pantas pula menerima titipannya.
b. Wajib
Diwajibkan menerima benda-benda titipan bagi seseorang yang percaya bahwa dirinya sanggup menerima dan menjaga benda-benda tersebut, sementara orang lain tidak ada seorangpun yang dapat dipercaya untuk memelihara benda-benda tersebut.
c. Haram
Apabila seseorang tidak kuasa dan tidak sanggup memelihara benda titipan. Bagi orang seperti ini diharamkan menerima benda-benda titipan sebab dengan menerima benda-benda titipan berarti memberikan kesempatan kepada kerusakan atau hilangnya benda-benda titipan sehingga akan menyulitkan pihak yang menitipkan.
d. Makruh
Bagi orang yang percaya kepada dirinya sendiri bahwa dia mampu menjaga benda-benda titipan tetapi ia kurang yakin pada kemampuannya, maka bagi orang seperti ini dimakruhkan menerima benda-benda titipan sebab dikhawatirkan dia akan berkhianat terhadap yang menitipkan dengan cara merusak benda-benda titipan atau menghilangkannya.