Senin, 30 Desember 2013

PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH


A.    Pengertian Pembiayaan Bermasaalah
Ada beberapa pengertian tentang pembiayaan bermasalah diantaranya ialah sbb:
1.      Pembiayaan yang tidak lancar
2.      Pembiayaan dimana debiturnya tidak memenuhi persyaratan yang dijanjikan
3.      Pembiayaan yang tidak menepati jadwal angsuran
4.      Pembiayaan yang memiliki potensi menunggak dalam satu waktu tertentu.

B.     Dampak Pembiayaan Bermasalah
Pembiayaan bermasalah bagaimanapun akan berdampak negatif baik secara mikro ( bagi bank dan nasabah) maupun secara makro (sistem perbankan dan perekonomian Negara). Dampak pembiayaan bermasalahnya terhadap:
1.      Bank syariah
a.       Likuiditas
Likuiditas adalah nafas kehidupan bagi setiap perusahaan, begitu juga bank. Jika hutang atau kewajiban meningkat, maka bank perlu mengusahakan untuk meningkatkan sisi aktiva lancar antara lain dengan meningkatkan kas melalui penerimaan pembiayaan yang jatuh tempo.
b.      Solvabilitas
Solvabilitas adalah kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban jangka panjangnya. Adanya pembiayan bermasalah dapat menimbulkan kerugian bagi bank. Kerugian dapat mengganggu neraca bank, sehingga mengurangi kemampuan aktivanya. Jika kerugian tersebut cukup bersar, maka bukan tidak mungkin mengalami likuidasi.
c.       Rentabilitas
Rentabilitas adalah kemampuan bank untuk memperoleh penghasilan berupa bagi hasil. Jika pembiayaan lancar, maka bank akan memperoleh penghasilan dengan lancar pula.
d.      Profitabilitas
Profitabilitas adalah kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan. Hal itu terlihat pada perhitungan tingkat produktivitasnya yang dituangkan dalam rumus ROE dan ROA. Jika kredit tidak lancar, maka rentabilitasnya menjadi kecil.

2.      Karyawan Bank
a.       Mental
Jatuhnya moral bankir dan karyawan, seperti hilangnya rasa percaya diri, saling menyalahkan, cuci tangan bagi sebagian orang dan mencari kambing hitam.
b.      Karier
Rusaknya karier pegawai, sehingga dapay merusak masa depan mereka
c.       Waktu dan Tenaga
Bertambahnya pekerjaan bagi karyawan dan bankir karena harus menyisihkan waktu dan tenaga guna menghadapi kredit bermasalah.
3.      Pemilik Saham
a.       Deviden
Keuntungan yang kecil akan mengecilkan perolehan deviden. Bahkan jika bank rugi, pemilik saham dapat kehilangan kesempatan dalam memperoleh devidennya.
b.      Moral
Jika terus menerus bank rugi, maka pemilik saham akan kehilangan gairah memiliki saham bank tersebut.
4.      Nasabah Sendiri
a.       Nama Baik
Citra dan nama baik dikalangan perbankan dan dunia bisnisnya. Apabila jika berkembang menjadi pembiayaan yang bermasalah, maka selanjutnya akan masuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia yang disiarkan keseluruh Indonesia.
b.      Kepercayaan Luar Negeri
Hilangnya kepercayaan pihak luar dan relasi bisnis. Ingat, modal utama dalam berbisnis adalah kepercayaan. Jika kepercayaan hilang, maka akan membuat pengusaha yang bersangkutan “mati langkah”.
5.      Nasabah Lain
a.       Penyediaan Dana
Dana yang tersedia menjadi menurun dengan kata lain peluang bagi nasabah lain untuk memperoleh pinjaman jadi menurun pula.
b.      Perolehan Pelayanan Bank
Bankir dan karyawan bank menjadi trauma, sehingga sering melakukan pengetatan terhadap permohonan pembiayaan yang mungkin ditafsirkan sebagai tindakan mempersulit permohonan pembiayaan tersebut.


6.      Pemilik Dana
a.       Keresahan
Para pemilik dana yang belum jatuh tempo ikut gelisah dan ingin menarik dananya kembali
b.      Rush
Jika masyarakat trauma dengan beberapa bank, bukan tidak mungkin jadi trauma kepada dunia perbankan. Mereka akan mencari peluang non bank dalam menyimpan dananya lalu mereka menarik dana mereka dari bank.
7.      Sistem Perbankan
a.       Kredibilitas
Dapat merusak kredibilitas bank nasional dimata internasional. Pada gilirannya juga merusak system keuangan nasional dimata perdagangan internasional.
b.      Kesinambungan Usaha
Tingginya biaya dana dapat mengancam likuiditas bank, bahkan bisa membuat bank yang lemah menjadi gulung tikar.
8.      Otoritas Moneter
a.       Pembangunan Moneter
Dapat menghambat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Negara secara keseluruhan yang pada gilirannya menghambat pembanguana di bidang moneter.
b.      Sosila Ekonomi
Terjadinya hambatan dalam pembangunan yang dapat merusak tatanan sosila ekonomi. Buakn tidak mungkin dapat berakibat negative terhadap situasi sosila umumnya.
C.    Faktor-Faktor Penyebab Pembiayaan Bermasalah
Sebab sebab pembiayaan bermasalah dapat berasal dari pihak bank,pihak nasabah,dan pihak eksternal diantaranya sbb :
1.      Faktor Internal Perbankan
a.       Kebijakan pembiayaan yang kurang tepat
Dalam rangka mencapai target yang telah di tetapkan,adakalanya bank tidak lagi mempertimbangkan kondisi kemampuanya dalam menyalurkan pembiayaan baik dari segi kondisi perekonomian (makro ekonomi) dan kondisi social/politik (tingkat resiko daerah/negara) maupun sumber daya manusia sebagai pengelola pembiayaan yang tidak memperhatikan prinsip prudential banking practice
b.      Kuantitas, kualitas, dan Integritas Sumber Daya Manusia yang kurang memadai,sehingga memungkinkan terjadinya:
-        Investigasi awal dan anlisa pembiayaan tidak di laksanakan secara mendalam,keputusan pemberian pembiayaan tidak di dasarkan pada pertimbangan yang tepat.
-        Analisa pembiayaan dilakukan secara sembarangan (hanya untuk mengejar target)
-        Mental pejabat/staf bank lemah dan tidak mengusai rencana proyek yang akan di biayai. Dll
2.      Dari Pihak Nasabah
Sebab sebab pembiayaan bermasalah yang berasal dari pihak nasabah terdapat pada setiap aspek pembiayaan yaitu al :
a.       Aspek legalitas/Yuridis
Pesyaratan legal atas pembiayaan tidak di penuhi,misalnya:
-        Tidak di penuhinya persyaratan tentang keaslian atau keabsahan dokumen dokumen pembiayaan termasuk adanya tindakan pemalsuan dokumen.
-        Tidak di penuhinya persyaratan tentang kewenangan dalam melakukan transaksi pembiayaan dengan bank.
-        Tidak di penuhinya persyaratan persyaratan izin usaha yang di perlukan dalam status badan hokum.
b.      Aspek manajer/karakter
1)      Manajemen atau pengurus perusahaan tidak compable/tidak professional,misalnya
-        Tidak menguasai bisnis usaha/tidak berpengalaman.
-        Tidak bisa memimpin
-        Lemah dalam perencanaan

2)      Kesalahan dalam kebijakan pengembangan perusahaan,seperti :
-        Keberanian berspekulasi pada sector usaha yang beresiko tinggi
-        Penyimpangan dari core business-nya
3)      Penyimpangan dari tujuan pembiayaan al:
-        Pembiayaan modal kerja di gunakan untuk investasi
-        Dana yang di sediakan untuk produksi di gunakan untuk konsumsi
c.       Dll
3.      Faktor Eksternal
a.       Situasi ekonomi yang negative
-        Globalisasi ekonomi yang berakibat negatif dan perubahan kurs mata uang Tindakan proaktif adalah  hal itu sulit dideteksi dan diantipasi, karena pertumbuhan ekonomi terutama perkembangan kurs tidak dapat diramal secara tepat.
b.      Situasi politik dalam negeri yang merugikan
-        Penggantian pejabat tertentu. Tindakan proaktif adalah hati – hati dengan pengusaha yang selalu menggantungkan pemasaran kepada fasilitas. Teliti sampai mana pengaruhnya terhadap kelanjutan usaha nasabah. Amati jangka waktu pejabat tersebut dibandingkan dengan jangka waktu kredit.
-        Adanya gejolak social. Tindakan proaktif adalah lakukan pengamanan dini melalui asuransi.
D.    Tahap-Tahap Penanganan Pembiayaan Bermasalah
Sepandai apapun analisis pembiayaan dalam menganalisis setiap permohonan pembiayaan, kemungkinan pembiayaan tersebut macet pasti ada, hal ini disebabkan oleh unsur-unsur sebagai berikut:
1.      Dari pihak perbankan
Artinya dalam melakukan analisisnya, pihak analisis kurang teliti, sehingga apa yang seharusnya terjadi, tidak diprediksi sebelumnya. Dapat pula terjadi akibat kolusi dari pihak analis pemiayaan dengan pihak debitur sehingga dalam analisisnya dilakukan secara subjektif.
2.      Dari pihak nasabah
Adanya unsur kesengajaan .Dalam hal ini nasabah sengaja untuk tidak bermaksud membayar kewajibannya kepada bank sehingga pembiayaan yang diberikannya macet. Dapat dikatakan tidak adanya unsur kemauan untuk membayar.
3.      Adanya unsur tidak sengaja
Artinya si debitur mau membayar akan tetapi tidak mampu. Sebagai contoh pembiayaan yang dibiayai mengalami musibah seperti kebakaran, kena hama,kebanjiran dan sebagainya. Sehingga kemampuan untuk membayar pembiayaan tidak ada.

Dalam hal pembiayaan macet pihak bank perlu melakukan penyelamatan, sehingga tidak akan menimbulkan kerugian. Penyelamatan yang dilakukan apakah dengan memberikan keringanan berupa jangka waktu atau angsuran terutama bagi pembiayaan terkena musibah atau melakukan penyitaan bagi pembiayaan yang sengaja lalai untuk membayar. Terhadap pembiayaan yang mengalami kemacetan sebaiknya dilakukan penyelamatan sehingga bank tidak mengalami kerugian.
E.     Program Penanganan Pembiayaan Bermasalah
Secara umum strategi yang dijalankan sebagai upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu:
1.      Stay Strategy adalah strategi saat Bank masih ingin mempertahankan hubungan bisnis dengan nasabah dalam konteks waktu jangka panjang.
a.       Penagihan intensif
b.      Rescheduling
Memperpanjang jangka waktu pembiayaan. Dalam hal ini si debitur diberikan keringanan dalam masalah jangka waktu pemiayaan misalnya perpanjangan jangka waktu pembiayaan dari 6 bulan menjadi satu tahun sehingga si debitur mempunyai waktu yang lebih lama untuk mengembalikannya.
Memperpanjang jangka waktu angsuran Memperpanjang angsuran hampir sama dengan jangka waktu pembiayaan. Dalam hal ini jangka waktu angsuran pembiayaannya diperpanjang pembayarannya pun misalnya dari 36 kali menjadi 48 kali dan hal ini tentu saja jumlah angsuran pun menjadi mengecil seiring dengan penambahan jumlah angsuran
c.       Reconditioning
Dengan cara mengubah berbagai persyaratan yang ada seperti;
-        Penundaan pembayaran marjin sampai waktu tertentu. Dalam hal penundaan pembayaran marjin sampai waktu tertentu, maksudnya hanya marjin yang dapat ditunda apembayarannya, sedangkan pokok pinjamannya tetap harus dibayar seperti biasa.
-        Penurunan marjin
Penurunan marjin dimaksudkan agar lebih meringankan beban nasabah.
Sebagai contoh jika marjin per tahun sebelumnya dibebankan 20 % diturunkan
menjadi 18 %. Hal ini tergantung dari pertimbangan yang bersangkutan.
-        Penurunan marjin akan mempengaruhi jumlah angsuran yang semakin mengecil, sehingga diharapkan dapat membantu meringankan nasabah.
-        Pembebasan marjin
Dalam pembebasan marjin diberikan kepada nasabah dengan pertimbangan nasabah sudah akan mampu lagi membayar pembiayaan tersebut.
Akan tetapi nasabah tetap mempunyai kewajiban untuk membayar pokok
pinjamannya sampai lunas.
d.      Restructuring
-        Dengan menambah jumlah pembiayaan
-        Dengan menambah equity
2.      Phase out Strategy adalah strategi saat pada prinsipnya Bank tidak ingin melanjutkan hubungan bisnis lagi dengan nasabah yang bersangkutan dalam konteks waktu yang panjang,kecuali bila ada faktor-faktor lain yang sangat mendukung kemungkinan adanya perbaikan kondisi nasabah. Strategi yang umumnya dijalankan, secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) macam pendekatan, yaitu: (1) Soft Approach; (2) Hard Approach. Apabila cara Soft Approach tidak dapat menyelesaikan pembiayaan bermasalah yang terjadi, selanjutnya akan ditempuh cara Hard Approach yang melibatkan jalur hukum, yaitu dapat berupa:
a.       BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional), penyelesaian tersebut dilakukan melalui keadaan setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
b.      Pengadilan, dapat berupa: (i) Eksekusi Hak Tanggungan (HT) atas agunan; (ii) Eksekusi agunan yang diikat secara Fidusia yang didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia (KPF); Melakukan gugatan terhadap aset-aset lainnya milik nasabah; baik yang berlokasi di dalam maupun di luar negeri; (iv) Pelaporan pidana terhadap nasabah,dsb.
c.       Melibatkan pihak kepolisian
Alternatif terakhir ini (hard approach) dilakukan apabila:
1)      Nasabah tidak dapat dihubungi.
2)      Nasabah melarikan diri.
3)      Nasabah tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya sementara sesungguhnya nasabah memiliki kemampuan untuk itu.
4)      Nasabah tidak bersedia menyerahkan agunannya
F.     Upaya Penyelamatan Pembiayaan Bermasalah
1.      Reaksi Pertama Debitur
a.      Heran atau Terkejut
Heran atau terkejut adalah salah satu bentuk khas reaksi pertama debitur, apabila bank memberitahu bahwa kualitas pembiayaan yang mereka terima tidak lagi memenuhi standar kualitas yang ditentukan bank. Reaksi terkejut atau heran itu terutama muncul apabila pembiayaan bermasalah baru muncul dalam tahap bentuk gejala.dalam  situasi seperti itu , sering kali terjadi perbedaan pendapat antara bank dan debitur. Bank yang bersikap hati-hati akan melakukan tindakan preventif  terhadap gejala penurunan dalam kegiatan usaha dan kondisi keuangan debitur mereka . oleh karena itu, bank akan membicarakannya dengan debitur dan berusaha mencaikan jalan keluar yang terbaik. Dilain pihak bagi debitur yang telah bertahun-tahun mengalami pasang surutnya perkembangan usaha, penurun tersebut bukanlah hal yang baru dan seringkali berhasil mengatasinya. Tidak sedikit debitur kemudian menunjukan rasa enggan untuk membicarakannya menghadapi reaksi seperti itu, bank harus bersikap bijaksana , sabar dan penuh pengertian . dalam waktu yang sama ,bank harus dapat meyakinkan debitur bahwa pemberitahuan bank tersebut, tidak berarti bank akan menarik kxembali pembiayaan yang telah di berikan melainkan bertujuan mencarikan jalan keluar yang terbaik  bagi kedua belah pihak.
b.      Bersikap Defensif
Bank harus dapat memaklumi apabila  debitur bersikap defensif pada saat di beritahu bahwa karna perkembangan kondisi kegiatan usaha dan keuangan mereka  yang kurang menguntungkan, kualitas pembiayaan yang bank terima menurun. Oleh debitur , pemberitahauan tersebut diterjemahkan sebagai peringatan bahwa mereka   harus segera meyiapkan dana untuk melunasi pembiayaan. Untuk melunakan sikap defensif tersebut, bank  harus lebih berhati-hati dalam mengajukan pertayaan. Pertayaan yang bernada menghakimi , menuduh atau mencurigai harus di hindari . walaupun demikian, bank juga harus menilai tingkat kedefensifan debitur.  Sikap defensif juga bisa muncul karena debitur menjadi panik setelah mendapat pemberitahuan dari bank tentang kondisi perusahannya. Sikap defensif yang berlebihaan dan berkempanjangan dapat menjadi indikasi debitur menutupi keadaan yang sebenarnya. Dalam keadaan seperti itu, bank dapat mengajukan pertayaan yang kritis dan langsung kepada   persoalan
c.       Sensitif
Ada kemungkinan debitur telah mengetahui penurunan perusahaan mereka jauh sebelum bank memberitahukan hal itu sehigga mereka menjaadi   sensitif .dalam hal
Seperti itu, account officeryang telah lama berhubungan dengan debitur harus dapat meyimpulkan apakah debitur yang bersangkutan memang menpuyai sifat pemarah dan menjadi sensitif karena kondisi perusahaan tidak menguntungkan.
d.      Konfrontatif
Sikap konfrontatif  hampir mirip dengan defensif,yaitu tidak mau bekerja sama dengan bank untuk meyelesaikam masalah yang sedang di hadapi debitur dengan baik. Perbedaan sikap konfrotatif dengan defensif  adalah dalam sikap konfrotatif debitur mencoba mencari-cari kesalahan bank sehiggaa mereka dapat menberikan kesan bahwa bank ikut bertanggung jawab atas timbulnya kesulitan yang sedang mereka hadapi.
e.       Menyerahkan Penyelesaian Masalah Kepada Bank
Sikap meyerah seringkali muncul karena debitur merasa putus asa.karena kondisi  perusahaan sudah terlalu parah,biasanya  jumlah nilai harta yang dimiliki debitur  [termasuk harta jaminan] tidak dapat menutupi jumlah pembiayaan dan baggi hasil tertunggakdalam keadaan   seperti itu, pilihhan terbbaik bagi bank adalah bersedia menanggung kerugian dengan jalan hanya menerima  pembayaran kemballi sebagian dari jumlah pembiayaan dan bagi hasil tertunggak.
f.       Kooperatif
Sikap kooperatifseringkali muncul setelah berbagai sikap yang diuraikan di atas tidak membawa  hasil yang menguntungkan bagi debitur. Sikap kooperatif dapaat juga muncul karena bank dapat mengatasi berbagai macam sikap debitur yang muncul sebelumnya. Sikap kooperatif  debitur memang di harapkan bank kaarena sikap tadi merupakan salah satu kunci keberhasilan bank meyelesaikan kasus pembiayaan bermasalah.
2.      Reaksi Pertama Kreditur
a.       Hilangnya Kepercayaan Kepada Debitur
Reaksi khas account officer yang mungkin timbul terhadap munculnya kasus pembiayaan bermasalah adalah hilanganya keprcayaan mereka atas kejujuran dan kesetiaan debitur, mereka merasa dibohongi debitur dengan berbagai macam laporan yang tidak benar, bahkan merasa dilecehkan karena keinginan mereka beretemu dengan debitur untuk membicarakan masalahpun tidak ditanggapi dengan baik. Sebagai akibatnya, account officer tidak dapat melakukan komunikasi yang sehat dengan debitur. Hal itu dapat merugikan bank, karena salah satu syarat agar bank bisa menangani kasus pembiayaan bermasalah dengan baik adalah dapat berkomunikasi dengan debitur secara lancar.
b.      Merasa Kecewa
Bentuk reaksi account officer yang lain adalah timbulnya rasa kecewa. Telah berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun merekaa bekerja sama dengan debitur dan karyawan perusahaannya. Mau tidak mau mereka harus berhadapan sebagai dua instansi yang sedang dalam konflik kepentingan. Walaupun menurunnya kondisi keuangan debitur bukanlah kesalahan account officer, namun sedikit banyak merosotnya kualitas pembiayaan yang mereka monitor merupakan catatan kelabu dalam karier pekerjaan mereka di bank.
c.       Defensif
Tidak sedikit account officer (terutama yang telah menduduki peringkat senior) salah mengartikan merosotnya kualitas pembiayaan yang mereka monitor sebagai kemerosotan prestasi kerja mereka. Oleh karena itu, rasa malu terhadap rekan kerja, rasa takut disalahkan atau dicurigai oleh pimpinan, perasaan sedih, jengkel, dan berbagai macam perasaan yang lain yang kurang menyenangkan akan muncul dan bercampiur aduk jadi satu sehingga mendorong kearah sikap defensif, termasuk kepada atasannya. Hal tersebut menjadi hambatan bagi bank untuk menyelesaikan kasus yang terjadi secara baik.
d.      Menyerahkan Penanganan Kasus Kepada Pimpinan Bank
Sikap account officer menyerahkan penanganan kasus pembiayaan bermasalah kepada pimpinan bank, muncul bila mana mereka menyadari bahwa mereka tidak mempunyai kemampuan menyelesaikan kasus tadi.














DAFTAR PUSTAKA
http://zenal-pml.blogspot.com/2012/05/dampak-pembiayaan-bermasalah.html#sthash.zbXfS717.dpuf