Selasa, 08 Januari 2013

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim task force PSSI, Agum Gumelar, kembali menegaskan pihaknya akan tetap berusaha bersikap netral menghadapi konflik sepak bola Indonesia. Ia berharap tidak dicurigai memunyai agenda tersendiri dalam penyelesaian persoalan tersebut.

Tim task force sebelumnya dinilai malah akan memperbesar potensi pemberian sanksi FIFA terhadap Indonesia. Pasalnya, satuan tugas tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi pemerintah.

Task force sendiri diketuai Rita Subowo (Ketua Umum KOI) dan beranggotakan mantan Ketua Umum PSSI Agum, Ketua Umum KONI Tono Suratman, Deputi Bidang Pembinaan dan Prestasi Kemenpora Djoko Pekik, plus Sekretaris Kemenpora Yuli Mumpuni. Dalam rapat pembentukan tim tersebut di Kantor Kementrian Pemuda dan Olahraga di Jakarta, Selasa (11/12/2012), terlihat juga mantan Sekjen PSSI, Nugraha Besoes.

“Tolong deh, jangan ada kecurigaan terhadap kami. Jangan juga artikan (pembentukan task force) ini sebagai bentuk intervensi (pemerintah). Kami hanya ingin persoalan ini cepat selesai demi memenuhi harapan masyarakat sepak bola Indonesia,” ujar Agum seusai menggelar jumpa pers di Kantor Kemenpora, Kamis (13/12/2012) malam.

Agum mengatakan langkah pemerintah ikut serta membantu penyelesaian konflik PSSI dan KPSI karena mendapat surat FIFA terkait ancaman sanksi tersebut. Menurutnya, segala upaya yang dilakukan task force saat ini sebatas melobi sampai FIFA memutuskan nasib Indonesia.

“Sanksi akan membunuh sepak bola Indonesia. Tim ini 'kan dibentuk sebagai bentuk antisipasi pemerintah terhadap seluruh konflik yang terjadi. Jadi, hanya ingin membantu agar seluruh persoalan ini bisa segera selesai,” tegas Agum.

Dari: http://bola.kompas.com/read/2012/12/13/21270542/Agum.Tolong.Deh.Jangan.Curigai.Kami.?utm_source=WP&utm_medium=Ktpidx&utm_campaign=Kisruh%20Pssi

JASA-JASA UNTUK PEMINJAMAN DANA DALAM SISTEM SYARI'AH

JASA-JASA UNTUK PEMINJAMAN DANA DALAM SISTEM SYARI'AH

A. Jasa untuk peminjam dana

1. Mudharabah

a) Pengertian Mudharabah

Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.

Transaksi jenis ini tidak mewajibkan adanya wakil dari shahibul maal dalam manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi akibat kelalaian dan tujuan penggunaan modal untuk usaha halal. Sedangkan, shahibul maal diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba yang optimal.

b) Tipe mudharabah

· Mudharabah Mutlaqah: Dimana shahibul maal memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktik kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf)

· Mudharabah Muqayyadah: Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagai

c) Feature Mudharabah

1) Berdasarkan prinsip berbagi hasil dan berbagi risiko

· Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya

· Kerugian finansial menjadi beban pemilik dana sedangkan pengelola tidak memperoleh imbalan atas usaha yang telah dilakukan.

2) Pemilik dana tidak diperbolehkan mencampuri pengelolaan bisnis sehari-hari.





2. Musyarakah

a) Pengertian Musyarakah

Musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi) adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil di mana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal. Transaksi Musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya.

Ketentuannya, antara lain :

1. Pernyataan ijab dan kabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).

2. Pihak-pihak yang berkontrak harus sadar hukum, dan memperhatikan hal-hal berikut :

· Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan.

· Setiap mitra memiliki hak umtuk mengatur aset musyarakah dalam proses bisnis normal.

· Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola aset dan masing-masing dianggap telah diberi wewenang untuk melakukan aktivitas musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan kelalaian yang disengaja.

· seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan dana atau menginvestasikan dana untuk kepentingannya sendiri.

1. Objek akad adalah modal, kerja, keuntungan dan kerugian.

b) Bentuk Musyarakah

1) Hukum Syirkah

Syirkah hukumnya mubah. Ini berdasarkan dalil hadith Nabi s.a.w berupa taqrir terhadap syirkah. Pada saat Baginda diutus oleh Allah sebagai nabi, orang-orang pada masa itu telah bermuamalat dengan cara ber-syirkah dan Nabi Muhammad s.a.W membenarkannya. Sabda Baginda sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra: Allah ‘Azza wa jalla telah berfirman; Aku adalah pihak ketiga dari 2 pihak yang bersyirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya khianat, aku keluar dari keduanya. (Hr Abu dawud, alBaihaqi dan adDaruquthni) Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Aba Manhal pernah mengatakan , “aku dan rekan pembagianku telah membeli sesuatu dengan cara tunai dan utang.” Lalu kami didatangi oleh Al Barra’bin azib. Kami lalu bertanya kepadanya. Dia menjawab, “ Aku dan rekan kongsiku, Zaiq bin Arqam, telah mengadakan pembagian. Kemudian kami bertanya kepada Nabi s.a.w tentang tindakan kami. Baginda menjawab: “barang yang (diperoleh) dengan cara tunai silkan kalian ambil. Sedangkan yang (diperoleh) secara utang, silalah kalian bayar” Hukum melakukan syirkah dengan kafir Zimmi Hukum melakukan syirkah dengan kafir zimmi juga adalah mubah. Imam Muslim pernah meriwayatkan dari Abdullah bin Umar yang mengatakan: “Rasulullah saw pernah memperkerjakan penduduk khaibar(penduduk Yahudi) dengan mendapat bagian dari hasil tuaian buah dan tanaman”



2) Rukun Syirkah

Rukun syirkah yang asas ada 3 perkara iaitu: a) akad (ijab-kabul) juga disebut sighah b) dua pihak yang berakad (‘aqidani), mesti memiliki kecekapan melakukan pengelolaan harta c) objek aqad(mahal) juga disebut ma’qud alaihi, samada modal atau pekerjaan

Manakala syarat sah perkara yang boleh disyirkahkan adalah adalah objek tersebut boleh dikelola bersama atau boleh diwakilkan.

Pandangan Mazhab Fiqih tentang Syirkah Mazhab Hanafi berpandangan ada empat jenis syirkah yang syari’e iaitu syirkah inan, abdan, mudharabah dan wujuh. ( Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqh al Islami wa Adillatuhu) Mazhab Maliki hanya 3 jenis syirkah yang sah yaitu syirkah inan, abdan dan mudharabah. Menurut mazhab syafi’e, zahiriah dan Imamiah hanya 2 syirkah yang sah yaitu inan dan mudharabah. Mazhab hanafi dan zaidiah berpandangan ada 5 jenis syirkah yang sah yaitu syirkah inan, abdan, mudharabah, wujuh dan mufawadhah.

Ada pun pembagian boleh samada berbagi hak milik (syirkatul amlak) atau/dan pembagian aqad Syeikh Taqiuddin AnNabhani dalam kitabnya Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam berijtihad terdapat 5 jenis syirkah yang syari’i sama seperti pandangan mazhab Hanafi dan Zaidiah.

· Syirkah Inan adalah syirkah yang mana 2 pihak atau lebih, setiap pihak menyumbangkan modal dan menjalankan kerja

· Perkongsian abdan adalah perkongsian 2 orang atau lebih yang hanya melibat tenaga(badan) mereka tanpa melibatkan perkongsian modal.

· Syirkah Mudharabah adalah syirkah dua pihak atau lebih dengan ketentuan, satu pihak menjalankan kerja (amal) sedangkan pihak lain mengeluarkan modal (mal).

· syirkah wujuh kerana didasarkan pada kedudukan, ketokohan atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujuh adalah syirkah antara 2 pihak (misalnya A dan B) yang sama-sama melakukan kerja (amal), dengan pihak ketiga (misalnya C) yang mengeluarkan modal (mal).

· Syirkah mufawadhah adalah syirkah antara 2 pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas (syirkah inan, ‘abdan, mudharabah dan wujuh).

· Syirkah Al Milk mengandung arti kepemilikan bersama (co-ownership) yang keberadaannya muncul apabila dua orang atau lebih memperoleh kepemilikan bersama (joint ownership) atau suatu kekayaan (aset).



3. Murabahah

a) Pengertian Murabahah

Murabahah adalah perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah. Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.

Murabahah, dalam konotasi Islam pada dasarnya berarti penjualan. Satu hal yang membedakannya dengan cara penjualan yang lain adalah bahwa penjual dalam murabahah secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa nilai pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang dibebankannya pada nilai tersebut. Keuntungan tersebut bisa berupa lump sum atau berdasarkan persentase.

Jika seseorang melakukan penjualan komoditi/barang dengan harga lump sum tanpa memberi tahu berapa nilai pokoknya, maka bukan termasuk murabahah, walaupun ia juga mengambil keuntungan dari penjualan tersebut. Penjualan ini disebut musawamah.

b) Ketentuan umum murabahah dalam bank syariah

1. Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.

2. Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syariah Islam.

3. Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.

4. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.

5. Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.

6. Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.

7. Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepaki.

8. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.

9. Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip menjadi milik bank.

B. Jasa untuk Penyimpanan Dana

1. Wadiah

a. Pengertian Wadiah

Dalam bidang ekonomi syariah, wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggungjawab atas pengembalian titipan tersebut.





b. Wadiah sendiri dibagi menjadi 2 yaitu:

1. Wadiah Yad Dhamanah - wadiah di mana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat kala si pemilik menghendakinya.

2. Wadiah Yad Amanah - wadiah di mana si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut

b. Hukum Wadi’ah

Pengertian bahasa adalah “Meninggalkan atau meletakkan. Yaitu meletakkan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara atau dijaga”. Sedangkan dalam istilah : “Memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya/ barangnya dengan secara terang-terangan atau dengan isyarat yang semakna dengan itu”.

Landasan Syariah, “Sesungguhnya Allah telah menyuruh kamu agar menyampaikan amanat kepada ahlinya.” (4 : 58). “Dan hendaklah orang yang diberikan amanat itu menyampaikan amanatnya” (2: 283).

“Tunaikanlah amanah yang dipercayakan kepadamu dan janganlah kamu mengkhiatani terhadap orang yang telah mengkhianatimu” . H. R. Abu Dawud dan Tirmidzi.

Ijma’ Para ulama daria zaman dulu sampai sekarang telah menyepakati akad wadiah ini karena manusia memerlukannya dalam kehidupan muamalah.

c. Rukun Wadiah :

· Muwaddi’ ( Orang yang menitipkan).

· Wadii’ ( Orang yang dititipi barang).

· Wadi’ah ( Barang yang dititipkan).

· Shighot ( Ijab dan qobul).

Syarat Rukun Yang dimaksud dengan syarat rukun di sini adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh rukun wadiah. Dalam hal ini persyaratan itu mengikat kepada Muwaddi’, wadii’ dan wadi’ah. Muwaddi’ dan wadii’ mempunyai persyaratan yang sama yaitu harus balig, berakal dan dewasa. Sementara wadi’ah disyaratkan harus berupa suatu harta yang berada dalam kekuasaan/ tangannya secara nyata.

Sifat akad wadiah Karena wadiah termasuk akad yang tidak lazim, maka kedua belah pihak dapat membatalkan perjanjian akad ini kapan saja. Karena dalam wadiah terdapat unsur permintaan tolong, maka memberikan pertolongan itu adalah hak dari wadi’. Kalau ia tidak mau, maka tidak ada keharusan untuk menjaga titipan.

Namun kalau wadii’ mengharuskan pembayaran, semacam biaya administrasi misalnya, maka akad wadiah ini berubah menjadi “akad sewa” (ijaroh) dan mengandung unsur kelaziman. Artinya wadii’ harus menjaga dan bertanggung jawab terhadap barang yang dititipkan. Pada saat itu wadii’ tidak dapat membatalkan akad ini secara sepihak karena dia sudah dibayar.


2. Deposito Mudhorobah

Deposito Mudahorabah nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

Senin, 07 Januari 2013

PERKEMBANGAN EKONOMI SYARI'AH

PERKEMBANGAN EKONOMI SYARI'AH

A. Perkembangan Perekonomian Syari'ah di Asia Tenggara

Pada zaman dahulu ekonomi islam sudah ada dan berkembang di Asia Tenggara yang mana sekarang ini ekonomi islam di asia tenggara mengalami kemajuan yang sangat pesat. Dengan adanya sistem pengembangan kajian ekonomi islami yang diadakan di berbagai universitas di asia tenggara antara lain Indonesia, Malaysia, Brunai dll. Oleh karena itu dengan sistem ekonomi yang diadakan universitas bisa membantu perekonomian pemerintahan Negara masing-masing, sehingga sistem itu sekarang dikembangkan dan dibantu oleh pemerintah untuk mengembangkan sistem tersebut.

Sementara itu dalam bentuk praktik ekonomi islam telah berkembang dalam lembaga perbankan dan lembaga-lembaga keuangan islam non bank lainnya. Adanya sistem perbankan islam ini disebabkan bank konvensional itu mulai turun dan tidak bisa membantu masyarakat / rakyat sehingga para pemikir-pemikir islam mulai merencanakan sistem ekonomi yang berupa bank syariah dan bias membantu masyarakat islam yang tidak mampu. Di asia tenggara banyak negara-negara yang mengadakan sistem bank syariah diantaranya Malaysia dan Indonesia. Ada juga negara-negara lain tapi kami ambil contoh dua negara yang kami bandingkan.

Negara Malaysia itu mendirikan kebijakan pemerintahan menjadi kebijakan ekonomi nasional (NEP) yang dirumuskan untuk menurunkan secara besar-besaran ketimpangan antara orang-orang melayu dengan masyarakat lainnya. Sementara hal itu dilakukuan melalui pertumbuhan bank karena tidak mengorbankan masyarakat-masyarakat lainnya banyak orang cina dan India merasa bahwa mereka terhukum dengan kebijakan-kebijakan baru itu.

Akhirnya pemerintah mulai menjadi lebih aktif dalam memajukan tujuan islam. Di bawah perdana menteri Malaysia Tengku Abdul Rahman (1957 – 1970). Pada tahun 1970 an ada suatu peningkatan yang mencolok dalam membantu cita-cita islam. Pemerintahan beralih kepada membantu kelompok membantu kelompok-kelompok misionaris baik keuangan maupun pernyataan tapi sekarang ini pemerintah Malaysia juga mendirikan lembaga keuangan yang berupa bank syariah yang mana bank syariah itu membantu ekonomi masyarakat karena bank syariah itu tidak mengandung sistem bunga.

Di Indonesia perkembangan kajian dan praktek islam juga mengalami kemajuan pesat. Kajian-kajian ekonomi islam telah banyak diselenggarakan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta. Perkembangan ekonomi islam di Indonesia mulai mendapatkan momentum sangat berarti semenjak didirikannya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992. Pada saat itu sistem perbankan islam memperoleh dasar hukum secara formal dengan berlakunya Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana yang telah diubah dalam UU nomor 10 tahun 1998 dan undang-undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Dapatlah dikatakan perkembangan ekonomi islam yang sangat marak dewasa ini merupakan cerminan dan kerinduan umat islam Indonesia untuk berdagang, berinvestasi dan berkatifitas bisnis secara islami, sebagaimana yang telah diteladankan Rasulullah Muhammad SAW. Komitmen dan dukungan Bank Indonesia dalam mengembangkan perkembanagan islam disisi lain merupakan jawaban atas gairah dan kerinduan ummat dan telah menjadi lokomotof bergerak pemikiran dan praktek ekonomi islam di Indonesia secara signifikan.

Ketika krisis ekonomi terjadi di indoneisa yang berdampak pada lembaga perbankan yang berakhir pada likuidasi sejumlah Bank dan sebagian lagi di take over dengan bantuan BLBI Bank Islam malah terjadi sebaliknya semakin berkembang, sejak tahun 1998 sitem perbankan islam sebagai lokomotif gerakan ekonomi islam di Indonesia. Namun demikian sesuai dengan perkembangan ekonomi global dan semakin meningkat minat masyarakat terhadap ekonomi dan perbankan islam, ekonomi islam mengalami tantangan-tantangan yang besar. Dalam usia yang masih muda tersebut setidaknya ada 3 tantangan besar yang dihadapi ekonomi islam dalam konteks perkembangan dunia saat ini. Pertama ujian atas kredibilitas sistem ekonomi dan keuangannya. Kedua bagaimana ekonomi syariah bias meningkatkan kesejahteraan umat islam dan dapat mengurangi kemiskinan dan pengangguran, dan ketiga perangkat peraturan, hokum, dan kebijakan baik dalam skala nasional maupun internasional. Berkenaan dengan itu ahli ekonomi islam di Indonesia mendirikan organisasi Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) yang berdiri dan di deklarasikan pada tanggal 3 dan 4 Maret 2004 di istana wakil presiden Republik Indonesia.

Kelahiran organisasi ini dimaksudkan untuk membangun jaringan dan kerjasama dalam mengembangkan ekonomi islam di Indonesia baik secara akademis maupun secara praktik. Melalui IAEI ini diharapkan para ahli ekonomi islam yang terdiri dari praktisi. Organisasi IAEI juga diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran bagi RI dalam melaksanakan pembangunan sebab selama ini paradigma, konsep, teori dan modal pembangunan ekonomi Indonesia masih didasarkan pada sistem kapitalistik yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi perekonomian Indonesia.

Untuk mewujudkan tujuan-tujuan di atas IAEI perlu memiliki pedoman dalam aturan berbentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Langkah-langkah dalam membangun ekonomi islam : yaitu diterapkan dual economic system di Indonesia. Tahap selanjutnya adalah mengupayakan terwujudnya sistem ekonomi syariah yang tunggal melalui kajian-kajian akademis dan sosialisasi yang terus menerus. Pengembangan ekonomi islam di Indonesia merupakanbagian penting dari pembangunan ekonomi bangsa yang mayoritas muslim bukan sebuah gerakan eksklusif sebagaimana penilaian orang yang tahu faham dengan karakteristik ekonomi syariah.

B. Perkembangan Perekonomian Syari’ah di Eropa

Seiring dengan perkembangan pengetahuan di bidang perbankan syariah, maka tak lama kemudian Eropa dengan didukung oleh kekompakan pemerintah dan industri perbankan mulai berwacana untuk mendirikan sebuah perbankan syariah.

Jika dibandingkan dengan negara negara lain di Eropa, maka Inggris lah yang pertama kali mendobrak perbankan syariah Eropa dengan direalisasikannya Islamic Bank of Britain (IBB) berdasarkan izin pendirian bank syariah baru yang diterbitkan oleh Financial Service Authority (FSA) Inggris.

Diawali dengan adanya limpahan dana dari negara-negara Timur Tengah saat harga minyak bumi meroket pada tahun 2000-an, jadilah Inggris bersiap diri untuk mengolah dana ini. Selain itu, perbincangan para investor Timur Tengah pada awal tahun 2002 yang menginginkan adanya bank umum syariah agar dapat melayani peningkatan permintaan layanan perbankan syariah di Inggris mendukung mereka untuk semakin serius menggeluti perbankan syariah.

Akhirnya pada 2004, setelah melalui beberapa proses dan pengajuan izin pendirian bank, IBB resmi gunting pita. Disusul dengan berdirinya bank syariah lainnya seperti HSBC Amanah yang kemudian tersebar ke penjuru dunia, Inggris mewakili Eropa untuk membuktikan keseriusannya di bidang perbankan syariah.

Ternyata bukan sampai disitu saja dukungan Pemerintah Eropa kepada dunia perbankan syariah, bahkan mereka berani mengambil langkah untuk menghilangkan pajak ganda dalam akad murabahah atau akad jual beli yang mengutamakan kesepakatan antara tempat harga dan keuntungan antara penjual dan pembeli. Kebijakan ini membuat produk-produk syariah memiliki nilai kompetitif.

Kemudian diikuti dengan reformasi peraturan demi mendukung perkembangan sukuk (obligasi syariah) yang kini tumbuh pesat. Jauh hari sebelum transaksi terjadi, pemerintah Inggris membuat aturan yang bersahabat bagi transaksi keuangan syariah. Langkah lainnya, melalui Financial Services Authority (FSA) atau lembaga pembuat regulasi dan pengawas sistem perbankan dan keuangan di Inggris sebagai regulator, memberi kemudahan sekaligus melakukan efisiensi bagi sistem keuangan Islam.

Sampai sekarang, di Inggris, terdapat tiga bank yang beroperasi penuh sebagai bank syariah dan satu perusahaan takaful (asuransi murni syariah). Selain itu, semua perusahaan hukum bisa menangani perkara dalam praktik keuangan Islam. Dengan segala potensi ditinjau dari sisi finansial, sosial, ekonomi serta regulasi, ada sebuah peluang besar bagi pertumbuhan yang tinggi dari perbankan syariah ini.

Dilatarbelakangi krisis keuangan di Uni Eropa yang mengancam seluruh dunia. Sebagai benua yang dicekam krisis utang yang mengerikan, Uni Eropa mulai melirik Keuangan Islam sebagai solusi harapan untuk keluar dari krisis.

Keuangan islam di Uni Eropa mulai mendapat tempat untuk berkembang. Dimulai Jerman menempatkan keuangan islam sebagai kelas aset investasi obligasi. kemudian London, keuangan berperan sebagai pusat investasi keuangan dan perdagangan.

Luksemburg dan Perancis juga telah memperkenalkan langkah-langkah netralitas pajak untuk memfasilitasi sukuk dan produk keuangan Islam, tetapi belum berkomitmen untuk menerbitkan sukuk, karena waktu dan harga yang belum tepat.

Bagaimana dengan Spanyol? yang notabenenya secara histori adalah penghubung antara eropa dengan dunia Islam. Tak mau ketinggalan dengan tetangga mereka, Spanyol mengadakan kerja sama yang berupa sekolah bisnis yang akan bertempat di Madrid dan di Universitas King Abdul Aziz, Jeddah.

Kerjasama ini berbentuk Saudi-Spanish Center for Islamic Economics and Finance (SCIEF), yang akan diresmikan bertepatan dengan “Islamic Finance in the 21st Century” di Instituto de Empressa Business School, Madrid. Kerjasama ini diharapkan dapat melahirkan generasi-generasi pemikir ekonomi islam yang handal.

Krisis keuangan dira sakan sangat menghantam perekonomian Ero pa sehingga mempengaruhi sektor riil, suplai kredit, asset valuations bagi mayoritas negara anggota Uni Eropa. Jika hal ini tidak ditangani secepatnya, maka dalam jangka panjang pertumbuhan ekonomi dan kondisi fiskal akan semakin terpuruk. Beberapa rekomendasi dan langkah solusi telah dicoba untuk dipraktekkan oleh lembaga-lembaga keuangan di Eropa. Namun sampai penghujung akhir tahun ini, masih belum menuai hasil yang signifikan.

Kondisi ini boleh jadi juga akan mempengaruhi kinerja lembaga keuangan syariah (LKS) di Eropa. Namun demikian, hingga saat ini, LKS di Eropa masih menunjukkan kinerja yang baik, dan diprediksikan akan tetap baik di tahun 2012.

Pertumbuhan industri keuangan syariah Selama tahun 2011, pertumbuhan yang spektakuler telah ditunjukkan oleh industri keuangan Islam di beberapa negara Eropa, terutama Inggris, Perancis dan Jerman. Inggris masih menjadi pemain utama dengan mengoperasikan 24 bank yang menawarkan produk keuangan Islam.

Dengan total aset perbankan syariah yang mencapai USD 19 miliar, didukung lima bank yang secara penuh menerapkan sistem Islam, Inggris menempati peringkat pertama di Eropa dan kesembilan di dunia. Dengan dukungan lembaga pendidikan dan institusi profesional yang mencapai 55 lembaga, diperkirakan akan semakin mendorong kuatnya perkembangan lembaga keuangan Islam di negeri Ratu Elizabeth ini.

Sementara itu, dengan dukungan 4,3 juta masya rakat muslim, dengan total ke kayaan muslim yang mencapai angka USD 50 miliar, Jerman memiliki potensi dalam me ngembangkan industri keuangan syariahnya, minimal dengan basis kekuatan masyarakat mu s limnya. Apalagi pada survey nasional yang dilakukan tahun 2010 lalu, terungkap bahwa 72 persen penduduk muslim Jerman mengingin kan penggunaan produk keuangan Islam.

Langkah maju telah diambil Jerman sejak diumumkannnya joint venture antara bank terbesar di Jerman, Deutsche Bank, dengan Ithmaar Bank of Bahrain dan Abraaj Capital of Dubai senilai USD 2 miliar. Bahkan pada bulan Februari 2011 lalu, Deutsche Borse melaui STOXX (pasar modal Jerman) telah meluncurkan tiga Islamic index di Eropa.

Yang menarik, selama tahun 2011 ini, jumlah nasabah penabung, baik muslim maupun non muslim, semakin meningkat. Hal ini semakin mendorong keyakinan para praktisi keuangan syariah bahwa prinsip syariah, yang membatasi investasi hanya pada hal yang halal saja, serta bebas dari riba, maysir dan gharar, ternyata sangat glakuh di pasar Eropa. Karena itu, menjaga kepercayaan dan animo yang semakin membesar ini, menjadi sebuah keniscayaan. Salah satunya adalah dengan meningkatkan peran dewan pengawas syariah dalam menilai kelayakan sebuah produk keuangan dari perspektif syariah. Komitmen perbankan syariah Eropa untuk mengangkat kondisi ekonomi kelompok miskin, juga telah menjadi daya tarik yang lain.

Tidaklah mengherankan, jika kemudian lembaga keuangan syariah sampai akhir tahun 2011, semakin menjamur di tengah gkesibukanh para pengambil kebijakan keuangan dalam mencari jalan keluar untuk mengatasi collapse-nya lembaga keuangan konvensional. Selain itu, diskusi, simposium, maupun konferensi internasional, semakin marak diselenggarakan di benua ini, dengan tujuan menjaring berbagai masukan dalam menjalankan produk syariah.

Hal ini mengindikasikan besarnya demand terhadap keuangan syariah sehingga diperlukan wawasan yang cukup dan lesson learnt dari negara lain yang telah lebih dulu mempraktekkan industri keuangan syariah. Namun demikian, agar industri keuangan syariah bisa terus berkembang, maka dukungan dan komitmen pemerintah negara-negara Eropa sangat dibutuhkan. Dalam konteks ini, Inggris tetap menjadi negara yang pemerintahnya paling sigap dalam membuat regulasi yang pro keuangan syariah. Dihapuskannya pajak ganda murabahah pada tahun 2003, serta pajak ganda ijarah dan musyarakah pada tahun 2005 merupakan sedikit contoh dari komitmen Inggris.

Dua kebijakan

Para pengambil kebijakan sektor keuangan Uni Eropa telah bekerja keras dan berusaha dengan serius memberikan solusi untuk menga tasi krisis saat ini. Forum demi forum, diskusi demi diskusi yang mendalam, telah mereka lakukan baik di level nasional mau pun dengan berbagai negara anggota Uni Eropa lainnya. Akankan bailout yang ditawarkan Perancis cukup manjur menyelesaikan masalah ini? Angela Merkel menyatakan bahwa belajar dari pengalaman, kebjikan bailout ini tidak cukup efisien. Pembenahan dan keseriusan serta kedisiplinan tinggi dari institusi lembaga terkait di negara-negara Uni Eropa dianggapnya sangat cocok untuk mengatasi masalah besar di benua Eropa saat ini. Paling tidak perlu melihat kembali pengalaman lembaga keuangan Islam.

Dengan melihat pengalaman lembaga keuangan Islam, serta konsep dasar keuangan Islam yang ada, paling tidak ada dua kebijakan yang harus dilakukan. Pertama, dari sisi kebijakan makroekonomi. Arah kebijakan makroekonomi perlu dievaluasi, dan keperpihakan terhadap sektor riil harus ditingkatkan. Lembaga keuangan perlu menengok kem bali kebijakan penurunan bunga pinjaman, serta perlu mengembangkan konsep kerja sama melalui sistem bagi hasil. Bank Sentral Eropa juga perlu memastikan kondisi ketersediaan dana likuid untuk alokasi usaha jangka pendek. Efektifitas dan perluasan kebijakan keuangan yang diterapkan oleh pemerintah melalui lembaga keuangan, tidak boleh hanya dinikmati sekelompok industri besar, melainkan oleh seluruh sektor riil yang aplikatif di seluruh pelosok benua, sebagaimana yang telah dijalankan oleh lembaga keuangan Islam yang fokus di sektor riil daripada sektor moneter. Menjaga keseimbangan antara sektor riil dan moneter akhirnya dipandang sangat perlu untuk dikaji ulang.

Kedua, restrukturisasi lembaga keuangan. Karena begitu pentingnya peran yang dija lankan terutama dalam penyediaan dana un tuk dunia usaha, diperlukan restrukturisasi lembaga keuangan yang sekiranya tidak disiplin dan menunjukkan bad performance pada laporan keuangannya. Stimulus dana dari pemerintah yang terus diberikan pada lembaga keuangan seperti ini, hanya akan menggerogoti keuangan Eropa, yang pada akhirnya menyebabkan tidak kunjung usainya krisis yang ada. Diperlukan lembaga keuangan yang amanah dan tidak hanya berorientasi pada bisnis semata, namun juga memiliki keberpihakan pada kelompok miskin. Inilah yang sesungguhnya telah menjadi bagian dari ajaran keuangan syariah, yang menjadi sangat penting dalam mengatasi krisis. Wallahu a'lam. Krisis keuangan dira sakan sangat menghantam perekonomian Ero pa sehingga mempengaruhi sektor riil, suplai kredit, asset valuations bagi mayoritas negara anggota Uni Eropa. Jika hal ini tidak ditangani secepatnya, maka dalam jangka panjang pertumbuhan ekonomi dan kondisi fiskal akan semakin terpuruk. Beberapa rekomendasi dan langkah solusi telah dicoba untuk dipraktekkan oleh lembaga-lembaga keuangan di Eropa. Namun sampai penghujung akhir tahun ini, masih belum menuai hasil yang signifikan.

Kondisi ini boleh jadi juga akan mempengaruhi kinerja lembaga keuangan syariah (LKS) di Eropa. Namun demikian, hingga saat ini, LKS di Eropa masih menunjukkan kinerja yang baik, dan diprediksikan akan tetap baik di tahun 2012.

Pertumbuhan industri keuangan syariah Selama tahun 2011, pertumbuhan yang spektakuler telah ditunjukkan oleh industri keuangan Islam di beberapa negara Eropa, terutama Inggris, Perancis dan Jerman. Inggris masih menjadi pemain utama dengan mengoperasikan 24 bank yang menawarkan produk keuangan Islam.

Dengan total aset perbankan syariah yang mencapai USD 19 miliar, didukung lima bank yang secara penuh menerapkan sistem Islam, Inggris menempati peringkat pertama di Eropa dan kesembilan di dunia. Dengan dukungan lembaga pendidikan dan institusi profesional yang mencapai 55 lembaga, diperkirakan akan semakin mendorong kuatnya perkembangan lembaga keuangan Islam di negeri Ratu Elizabeth ini.

Sementara itu, dengan dukungan 4,3 juta masya rakat muslim, dengan total ke kayaan muslim yang mencapai angka USD 50 miliar, Jerman memiliki potensi dalam me ngembangkan industri keuangan syariahnya, minimal dengan basis kekuatan masyarakat mu s limnya. Apalagi pada survey nasional yang dilakukan tahun 2010 lalu, terungkap bahwa 72 persen penduduk muslim Jerman mengingin kan penggunaan produk keuangan Islam.

Langkah maju telah diambil Jerman sejak diumumkannnya joint venture antara bank terbesar di Jerman, Deutsche Bank, dengan Ithmaar Bank of Bahrain dan Abraaj Capital of Dubai senilai USD 2 miliar. Bahkan pada bulan Februari 2011 lalu, Deutsche Borse melaui STOXX (pasar modal Jerman) telah meluncurkan tiga Islamic index di Eropa.

Yang menarik, selama tahun 2011 ini, jumlah nasabah penabung, baik muslim maupun non muslim, semakin meningkat. Hal ini semakin mendorong keyakinan para praktisi keuangan syariah bahwa prinsip syariah, yang membatasi investasi hanya pada hal yang halal saja, serta bebas dari riba, maysir dan gharar, ternyata sangat glakuh di pasar Eropa. Karena itu, menjaga kepercayaan dan animo yang semakin membesar ini, menjadi sebuah keniscayaan. Salah satunya adalah dengan meningkatkan peran dewan pengawas syariah dalam menilai kelayakan sebuah produk keuangan dari perspektif syariah. Komitmen perbankan syariah Eropa untuk mengangkat kondisi ekonomi kelompok miskin, juga telah menjadi daya tarik yang lain.

Tidaklah mengherankan, jika kemudian lembaga keuangan syariah sampai akhir tahun 2011, semakin menjamur di tengah gkesibukanh para pengambil kebijakan keuangan dalam mencari jalan keluar untuk mengatasi collapse-nya lembaga keuangan konvensional. Selain itu, diskusi, simposium, maupun konferensi internasional, semakin marak diselenggarakan di benua ini, dengan tujuan menjaring berbagai masukan dalam menjalankan produk syariah.

Hal ini mengindikasikan besarnya demand terhadap keuangan syariah sehingga diperlukan wawasan yang cukup dan lesson learnt dari negara lain yang telah lebih dulu mempraktekkan industri keuangan syariah. Namun demikian, agar industri keuangan syariah bisa terus berkembang, maka dukungan dan komitmen pemerintah negara-negara Eropa sangat dibutuhkan. Dalam konteks ini, Inggris tetap menjadi negara yang pemerintahnya paling sigap dalam membuat regulasi yang pro keuangan syariah. Dihapuskannya pajak ganda murabahah pada tahun 2003, serta pajak ganda ijarah dan musyarakah pada tahun 2005 merupakan sedikit contoh dari komitmen Inggris.

Minggu, 06 Januari 2013

PUISI CINTA

Bidadari Idaman
Sejenak kupejamkan mataku
Kurenungi berjuta bingtang-bintang dilangit
Yang malam ini menghadiri pesta di taman langit

Sedikit kuberhayal,
Tentang seorang bidadari yang datang dengan gaun bercahaya
Menepis kegelapa digemerlapan malam

Ingin sekali kuraih sebutir cahaya mutiara
Yang terlepas disetiap gerakan tubuhnya
Dalam penantianku ku menunggu lembaian tangannya
Dari kasih batinnya.
                                              oleh: Jasri Muslim
Mutiara yang Hilang
Masih kuingat di waktu itu,
Saat matahari mentari memancarkan sinar terindahnya
Sebuah kalimat yang tersusun dari tiga kata
Terucap dari bibir manismu menyapaku dengan alunan indah

Kutatap mata indah yang terpasang di wajah ayumu
Nampak mutiara hatimu yang begitu tulus
Saat tanganmu melekat erat menggenggam tanganku
Yang terkunci oleh selah-selah jemarimu

Hatiku tersanjung melihatmu menelan….?
Seolah memberi isyarat permohonan
Sehingga tak sungkan kupinang permohonanmu
Dengan ucapan qabul
                                              oleh: Jasri Muslim


Cinta di Awal 2008  
Waktu tiada hentinya mengantarkan kita pada masa depan
Perjalanan waktu yang tak pernah mengantarkan kita ke masa lalu
Sebuah masa yang menyimpan sebuah yang masi terpelihara hingga kini

Awal 2008,
Di sana kumulai mengukir wajahmu dalam kalbuku

Awal 2008,
Sebuah panorama yang mengisahkan tentang sebuah cerita,
Sebua cerita yang menyimpan kisah cinta yang tersembunyi

Sesering kali ucoba menyapanya dengan arti itu
Namun hanya laksana burung dalam sangkar,
Tiap kali hendak terbang,
Selalu terhalang oleh dinding sangkar

Kisah tentang cinta tak sampai ini,
Tetap terpelihara meski sering kali tumbuh di tanah gersang.
                                              oleh: Jasri Muslim
 

Cerita Indah dalam kalbuku  
Malam ini aku bercerita tentang dirimu
Dalam hayalan panjangku
Kurenungi setiap sudut bumi yang kutempuh
Bersama dirimu dalam penoorama indah
Kuukir ending cerita setiap episode
Yang hanya bercerita tentang romance story

Setiap tutur kata yang terucap dari bibir manismu
Kusimpan sebagai mutiara dalam sejarah

Hingga sampai pada audisi beautifull story
Dalam sayembara di dunia kalbuku
Cerita tentang dirimulah sebagai penerima piala nobel
Dan sampai kini itulah penghargaan terindah yang pernah kumiliki,
Yang akan tercatat indah sampai nanti,
Sampai aku tertidur lelap di bawah timbunan tanah
                                              oleh: Jasri Muslim

Arti Seseorang 
Oleh J-r Jasri pada 11 Februari 2011 jam 21:35

Suat sat engkw akn tahu n sdar
Akan khadiran seseorg yang pernah mengisi hatimu...
Hanya penyesalan yang akan menghantuimu....
Karena waktu tak akan membawamu kmbali ke masa lalu...

Tahukah kmu akan keberartian seseorang yang tlus padamu.....?
Mgkin iya.....?
Tapi engkau tak akan mudah tw spa yyang tlus padamu

Krena sia akan sll dtang pdamu dlam bentuk yang sangat sdeeeeerrrrhana.
Tapi itupun tak ckup u membrimu informasi karakternya

Berbicaralah dgan perhkataan hatiMu
Dari: http://jasri-muslim.blogspot.com/2011/11/puisi-cinta.html

PENTINGNYA PENDIDIKAN SEKS

PENTINGNYA PENDIDIKAN SEKS
A. Definisi pendidikan Seks
Baiklah kita mulai dengan definisi pendidikan seks. Terdapat bermacam-macam definisi Pendidikan seks, yaitu:

Pendidikan seks di negara-negara sekuler menitik beratkan pada perilaku seks yang aman dan sehat dan tak mengajari anak-anak tentang menghindari seks bebas, sehingga tidak bisa mengurangi timbulnya penyakit menular seksual (PMS) dan kehamilan pra nikah (Majalah Nikah, Vol 3, No. 5 hal. 73-75)
Pendidikan seks adalah perlakuan sadar dan sistematis di sekolah, keluarga dan masyarakat untuk menyampaikan proses perkelaminan menurut agama dan yang sudah diterapkan oleh masyarakat. Intinya pendidikan seks tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama (DR. Arief Rahman Hakim dan Drs. Fakhrudin-SMU Lab School Jakarta).
Pendidikan seks menurut Islam adalah upaya pengajaran dan penerapan tentang masalah-masalah seksual yang diberikan pada anak, dalam usaha menjaga anak dari kebiasaan yang tidak islami serta menutup segala kemungkinan kearah hubungan seksual terlarang (zina) (Muhammad Sa’id Mursi


Pada makalah ini saya membatasi pembahasan pendidikan seks yang sesuai definisi terakhir yaitu melatih umat Islam, terutama anak anak dan remaja agar menyadari bahwa kebutuhan atau kegiatan seksual perlu dipenuhi secara baik dan halal.

B. Pendidikan Seks Berdasarkan Usia
Pertanyaan selanjutnya adalah sejak kapan pendidikan seks dapat diberikan? Sesungguhnya tidak ada batasan, menurut sebagian ahli dalam pendidikan seks, pendidikan seks dapat mulai diberikan ketika anak mulai bertanya tentang seks dan kelengkapan jawaban bisa diberikan sesuai dengan seberapa jauh keingintahuan mereka dan tahapan umur sang anak.
Menurut Muhammad Sa’id Mursi, pendidikan seks dapat dimulai sejak dini, karena pendidikan seks tidak hanya mencakup pada pertanyaan dan jawaban belaka. Contoh teladan, pembiasaan akhlak yang baik, penghargaan terhadap anggota tubuh, menanamkan rasa malu bila aurat terlihat orang lain ataupun malu melihat aurat orang lain dan lain sebaginya juga termasuk pendidikan seks bagi anak-anak perlu ditanamkan dalam diri anak sejak dini, misalnya:

Memisahkan tempat tidur antara anak perempuan dan laki-laki pada umur 10 tahun.
Mengajarkan mereka meminta izin ketika memasuki kamar orangtuanya. Terutama dalam tiga waktu: sebelum shalat fajar, waktu Zhuhur dan setelah shalat Isya (QS. 24 : 58-59).


Namun ada juga sebagian ahli yang mengklasifikasikan perkembangan anak dalam beberapa fase, yaitu:
· Fase pertama atau Tamyiz (masa pra pubertas). Fase ini ada pada usia antara 7–10 tahun. Pada tahap ini diajarkan mengenali identitas diri berkaitan erat dengan organ biologis mereka serta perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Pada masa ini juga anak diberi pelajaran tentang meminta izin dan memandang sesuatu ketika akan memasuki kamar orangtuanya.
· Fase kedua atau Murahaqah (pubertas), ada pada usia 10-14 tahun. Pada tahap umur ini, anak harus diberikan penjelasan mengenai fungsi biologis secara ilmiah, batas aurat, kesopanan, akhlak pergaulan laki-laki dan menjaga kesopanan serta harga diri. Pada masa ini anak sebaiknya dijauhkan dari berbagai rangsangan seksual, seperti bioskop, buku-buku porno, buku-buku yang memperlihatkan perempuan-perempuan yang berpakaian mini dan sebagainya.
· Fase ketiga atau Bulugh (Masa Adolesen), pada usia 14-16 tahun. Pada tahap ini adalah paling kritis dan penting, karena naluri ingin tahu dalam diri anak semakin meningkat ditambah dengan tahapan umur yang semakin menampakkan kematangan berfikir. Pada masa ini juga anak sudah siap menikah (ditandai dengan mulai berfungsinya alat-alat reproduksi), maka anak bisa diberi pelajaran tentang etika hubungan seksual.
· Fase keempat (masa pemuda), setelah masa andolesen, pada masa ini anak diberi pelajaran tentang etika isti’faaf (menjaga diri) jika belum mampu melaksanakan pernikahan.
· Fase kelima (analisa).

Sedangkan menurut Clara Kriswanto pendidikan seks berdasarkan usia sebagai berikut:
a. Usia 0-5 tahun
· Bantu anak agar merasa nyaman dengan tubuhnya
· Beri sentuhan dan pelukan kepada anak agar mereka merasakan kasih sàyang dari orangtuanya secara tulus.
· Bantu anak memahami perbedaan perilaku yang boleh dan tidak boleh dilakukan di depan umum. Contohnya, saat anak selesai mandi harus mengenakan baju di dalam kamar mandi atau di kamarnya. Orangtua harus menanamkan bahwa tidak diperkenankan berlarian usai mandi tanpa busana. Anak harus tahu bahwa ada hal-hal pribadi dari tubuhnya yang tidak sèmua orang boleh lihat apalagi menyentuhnya.
· Ajari anak untuk mengetahui perbedaan anatomi tubuh pria dan wanita. Jelaskan proses tubuh seperti hamil dan melahirkan dalam kalimat sederhana. Dari sini bisa dijelaskan bagaimana bayi bisa berada dalam kandungan ibu. Tentu saja harus dilihat perkembangan kognitif anak. Yang penting orangtua tidak membohongi anak misalnya dengan mengatakan kalau adik datang dari langit atau dibawa burung. Cobalah memosisikan diri Anda sebagai anak pada usia tersebut. Cukup beritahu hal-hal yang ingin diketahuinya. Jelaskan dengan contoh yang terjadi pada binatang.
· Hindari perasaan malu dan bersalah atas bentuk serta fungsi tubuhnya.
· Ajarkan anak untuk mengetahui nama yang benar setiap bagian tubuh dan fungsinya. Katakan vagina untuk alat kelamin wanita dan penis untuk alat kelamin pria ketimbang mengatakan burung atau yang lainnya.
· Bantu anak memahami konsep pribadi dan ajarkan mereka kalau pembicaraan soal seks adalah pribadi.
· Beri dukungan dan suasana kondusif agar anak mau datang kepada orangtua untuk bertanya soal seks
b. Usia 6-9 tahun
· Tetap menginformasikan masalah seks kepada anak, meski tidak ditanya.
· Jelaskan bahwa setiap keluarga mempunyai nilai-nilai sendiri yang patut dihargai. Seperti nilai untuk menjaga diri sebagai perempuan atau laki-laki serta menghargai lawan jenisnya.
· Berikan informasi mendasar tentang permasalahan seksual
· Beritahukan kepada anak perubahan yang akan terjadi saat mereka menginjak masa pubertas.
c. Usia 10-12 tahun
· Bantu anak memahami masa pubertas.
· Berikan penjelasan soal menstruasi bagi anak perempuan serta mimpi basah bagi anak laki-laki sebelum mereka mengalaminya. Dengan begitu anak sudah diberi persiapan tentang perubahan yang bakal terjadi pada dirinya.
· Hargai privasi anak.
· Dukung anak untuk melakukan komunikasi terbuka.
· Tekankan kepada anak bahwa proses kematangan seksual setiap individu itu berbeda-beda. Bantu anak untuk memahami bahwa meskipun secara fisik ia sudah dewasa, aspek kognitif dan emosionalnya belum dewasa untuk berhubungan intim.
· Beri pemahaman kepada anak bahwa banyak cara untuk mengekspresikan cinta dan kasih sayang tanpa perlu berhubungan intim.
· Diskusi terbuka dengan anak tentang alat kontrasepsi. Katakan bahwa alat kontrasepsi berguna bagi pasangan suami istri untuk mengatur atau menjarangkan kelahiran.
· Diskusikan tentang perasaan emosional dan seksual.
d. Usia 13-15 tahun
· Ajarkan tentang nilai keluarga dan agama.
· Ungkapkan kepada anak kalau ada beragam cara untuk mengekspresikan cinta.
· Diskusikan dengan anak tentang faktor-faktor yang harus dipertimbangkan sebelum melakukan hubungan seks.
e. Usia 16-18 tahun
· Dukung anak untuk mengambil keputusan sambill memberi informasi berdasarkan apa seharusnya ia mengambil keputusan itu.
· Diskusikan dengan anak tentang perilaku seks yang tidak sehat dan ilegal.

C. Pentingnya Pendidikan seks bagi remaja
Remaja adalah masa peralihan dari masa kanak-kanak ke masa dewasa. Menurut WHO (badan PBB untuk kesehatan dunia) usia remaja adalah 12 sampai 24 tahun. Namun jika pada usia remaja seseorang sudah menikah, maka ia tergolong usia dewasa. Sebaliknya, jika usia sudah bukan lagi remaja tetapi masih tergantung pada orang tua (tidak mandiri), maka dimasukkan ke dalam kelompok remaja.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika berbicara tentang remaja dan pendidikan seks, terutama yang berhubungan perkembangan seks. Ada kesan pada remaja bahwa seks itu menyenangkan, puncak rasa kecintaaan, tidak ada kedukaan, tidak menyakitkan bahkan membahagiakan, sehingga tidak ada yang perlu ditakutkan. Seks hanya berkisar prilaku seks semata yang disertai birahi, bahkan ada yang beranggapan bahwa gaul atau tidaknya seorang remaja dilihat dari pengalaman seks mereka, sehingga ada opini “seks adalah sesuatu yang menarik dan perlu dicoba“ (dikenal dengan istilah sexpectation).
Pendidikan seks diperlukan agar anak mengetahui fungsi organ seks, tanggungjawab yang ada padanya, halal haram berkaitan dengan organ seks dan panduan menghindari penyimpangan dalam prilaku seksual mereka sejak dini.
Memang masa remaja adalah masa yang sangat didominasi dengan masalah-masalah seks. Remaja juga akan sangat memperhatikan masalah-masalah seks. Banyak remaja yang mengkonsumsi bacaan-bacaan porno, melihat film-film blue dan semakin bertambah ketika mereka berhadapan dengan rangsangan seks seperti suara, pembicaraan, tulisan, foto, sentuhan, film. Bahkan semakin hari semakin bervariatif. Padahal apabila remaja sudah terjatuh dalam kegiatan seks yang haram, maka akibatnya sudah tidak bisa dibayangkan lagi:

Hilangnya harga diri bagi remaja laki dan hilangnya keperawanan bagi perempuan.
Perasaan berdosa yang mendalam, terkadang berakibat menjadi lemah dan semakin jauh dengan Allah SWT.
Perasaan takut hamil.
Lemahnya kepercayaan antara dua pihak.
Apabila hubungan ini diteruskan, akan menjadi hubungan yang gagal, terlebih bila dikembalikan dengan hukum syari’at.
Penghinaan masyarakat terhadap remaja laki-laki dan perempuan, juga kepada keluarganya.

Bagaimana solusinya? DR. Akram Ridho Mursi memberikan solusinya, sebagai berikut:
Pertama, dengan meminimalkan hal-hal yang merangsang, mengekang ledakan-ledakan nafsu dan menguasainya. Sebab, sesungguhnya tuntuntan untuk memenuhi hasrat biologis didorong oleh dua sebab:

Ekstern, dengan jalan rangsangan. Pada awalnya memori seks dibentuk oleh stimulasi eksternal (bukan persepsi).
Intern, dengan jalan berpikir dan bertindak.

Kedua, dengan menjaga diri (Isti’faaf). Hal ini merupakan bagian dari proses sebagai berikut:

Memahami diri. Dimana remaja putra dan putri memahami tentang jati dirinya. Menyadari akan tugas dan tanggungjawab hidup, mengerti hubungan dirinya dengan lingkungannya, (Al Hajj: 77)
Kualitas akhlak. Menyadari batas-batas nilai, tugas masyarakat. Kecil dan besar, komitmen dengan tanggung jawab bersama dalam masyarakat.
Kesadaran beragama. Perasaan taqwa dan muroqabah-Nya. Al Alaq: 14.
Perasaan damai di rumah. Terbangun dari keterbukaan, cinta kasih, saling memahami diantara sesama anggota keluarga.
Pengawasan yang cerdas dari orang tua.
Komitmen dengan aturan-aturan Allah SWT dalam berpakaian dan dalam bergaul dengan lawan jenis.
Menghindari pergaulan bebas dan mencegah berduaan tanpa mahram.


Apa yang bisa orangtua lakukan agar anak dan remaja tak sungkan berkomunikasi tentang seks ?
1. Ubah cara berpikir anda. Bahwa makna pendidikan seks itu sangat luas, tidak hanya berkisar masalah jenis kelamin dan hubungan seksual. Tapi di dalamnya ada perkembangan manusia (termasuk anatomi dan fisiologi organ tubuh, terutama organ reproduksi); hubungan antar manusia (antar keluarga, teman, pacar dan perkawinan); kemampuan personal (termasuk di dalamnya tentang nilai, komunikasi, negosisasi dan pengambilan keputusan); perilaku seksual; kesehatan seksual (meliputi kontrasepsi, pencegahan Infeksi Menular Seksual (IMS), HIV/AIDS, aborsi dan kekerasan seksual); serta budaya dan masyarakat (tentang jender, seksualitas dan agama).
2. Mengajarkan tentang pendidikan seks sejak dini. Seperti saat anda mulai mengajari “ini hidung”, atau “ini mulut”, maka pada saat itulah anda mengajarinya “ini penis” atau “ini vulva” . Jangan menggunakan istilah-istilah yang tidak tepat (misalnya “nenen” untuk mengganti kata payudara atau yang lainnya), karena dengan demikian tanpa sengaja kita telah membuat dikotomi, antara organ yang biasa dan organ yang “jorok” atau tabu atau negatif. Karena persepsi tentang bagian tubuh yang keliru akan berdampak negatif bagi anak di masa yang akan datang.
3. Manfaatkan ‘Golden Moments”, misalnya saat sedang menonton teve yang sedang menayangkan kasus perkosaan, saat sedang melakukan aktivitas berdua (masak, membereskan tempat tidur), dan lain-lain.
4. Dengarkan apa yang diucapkan anak dengan sungguh-sungguh, pahami pikiran dan perasaan mereka. Dengan demikian mereka akan merasa diterima, jika sudah merasa diterima, mereka akan membuka diri, percaya dan mudah diajak kerja sama.
5. Jangan menceramahi. Anak umumnya tidak suka diceramahi. Karena pada saat kita menceramahi seseorang, biasanya kita “menempatkan” diri kita lebih tinggi darinya. Bukan dengan cara ini kita bisa berkomunikasi dengan mereka.
6. Gunakan istilah yang tepat, sesuai dengan usianya. Misalnya saja kalau anak anda sudah beranjak remaja, maka gunakanlah bahasa gaul yang biasa digunakan remaja, sehingga anak tidak merasa sungkan menanggapi pembicaraan anda.
7. Gunakan pendekatan agama. Kita harus meyakini bahwa segala masalah dan persoalan di dunia ini harus diselesaikan dengan nilai-nilai agama. Karena nilai-nilai agama tidak akan pernah berubah sampai kapan pun. Anak-anak juga harus diajak mempraktekkan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari.
8. Mulai saat ini juga. Begitu anda membaca artikel ini, mulai susun strategi apa yang akan anda gunakan untuk mulai mengajak anak berbicara. Yang perlu diingat yaitu bahwa anak adalah orang tua di masa yang akan datang, maka dari itu harus kita persiapkan sedemikian rupa agar menjadi generasi yang siap menghadapi masa depan dengan segala rintangannya. Percayalah, bahwa anda merupakan orang yang paling tepat dalam hal ini, dengan mempercayai diri sendiri, anda pun telah memberikan kepercayaan pada anak..

Jumat, 04 Januari 2013

BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH (BPRS)



BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH (BPRS)

A. Pengertian

Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR-Syariah) adalah salah satu lembaga keuangan perbankan syariah, yang pola operasionalnya mengikuti prinsip–prinsip syariah ataupun muamalah islam.

BPRS berdiri berdasarkan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Pada pasal 1 (butir 4) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa BPRS adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

BPR yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selanjutnya diatur menurut Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia No. 32/36/KEP/DIR/1999 tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah. Dalam hal ini, secara teknis BPR Syariah bisa diartikan sebagai lembaga keuangan sebagaimana BPR konvensional, yang operasinya menggunakan prinsip-prinsip syariah terutama bagi hasil.

B. Sejarah Perkembangan dan Tuuan BPRS

1. Sejarah Pengembangan

Secara umum pengertian Bank Islam (Islamic Bank) adalah bank yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. Saat ini banyak istilah yang diberikan untuk menyebut entitas Bank Islam selain istilah Bank Islam itu sendiri, yakni Bank Tanpa Bunga (Interest-Free Bank), Bank Tanpa Riba (Lariba Bank), dan Bank Syari’ah (Shari’a Bank). Di Indonesia secara teknis yuridis penyebutan Bank Islam mempergunakan istilah resmi “Bank Syariah”, atau yang secara lengkap disebut “Bank Berdasarkan Prinsip Syariah”.

Istilah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dikenalkan pertama kali oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada akhir tahun 1977, ketika BRI mulai menjalankan tugasnya sebagai Bank pembina lumbung desa, bank pasar, bank desa, bank pegawai dan bank-bank sejenis lainnya. Pada masa pembinaan yang dilakukan oleh BRI, seluruh bank tersebut diberi nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Menurut Keppres No. 38 tahun 1988 yang dimaksud dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah jenis bank yang tercantum dalam ayat (1) pasal 4 UU. No. 14 tahun 1967 yang meliputi bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai dan bank lainnya.

Status hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pertama kali diakui dalam pakto tanggal 27 Oktober 1988, sebagai bagian dari Paket Kebijakan Keuangan, Moneter, dan perbankan. Secara historis, BPR adalah penjelmaan dari beberapa lembaga keuangan, seperti Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai Lumbung Pilih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Desa (BKPD) dan atau lembaga lainnya yang dapat disamakan dengan itu. Sejak dikeluarkannya UU No. 7 tahun 1992 tentang Pokok Perbankan, keberadaan lembaga-lembaga keuangan tersebut status hukumnya diperjelas melalui ijin dari Menteri Keuangan.

Dalam perkembangan selanjutnya perkembangan BPR yang tumbuh semakin banyak dengan menggunakan prosedur-prosedur Hukum Islam sebagai dasar pelaksanaannya serta diberi nama BPR Syariah. BPR Syariah yang pertama kali berdiri adalah adalah PT. BPR Dana Mardhatillah, kec. Margahayu, Bandung, PT. BPR Berkah Amal Sejahtera, kec. Padalarang, Bandung dan PT. BPR Amanah Rabbaniyah, kec. Banjaran, Bandung. Pada tanggal 8 Oktober 1990, ketiga BPR Syariah tersebut telah mendapat ijin prinsip dari Menteri Keuangan RI dan mulai beroperasi pada tanggal 19 Agustus 1991.

Selain itu, latar belakang didirikannya BPR Syariah adalah sebagai langkah aktif dalam rangka restrukturasi perekonomian Indonesia yang dituangkan dalam berbagai paket kebijakan keuangan, moneter, dan perbankan secara umum.

Secara khusus mengisi peluang terhadap kebijakan bank dalam penetapan tingkat suku bunga (rate of interest) yang selanjutnya secara luas dikenal sebagai sistem perbankan bagi hasil atau sistem perbankan Islam dalam skala outlet retail banking (rural bank).

UU No.10 Tahun 1998 yang merubah UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan nampak lebih jelas dan tegas mengenal status perbankan syariah, sebagaimana disebutkan dalam pasal 13, Usaha Bank Perkreditan Rakyat. Pasal 13 huruf C berbunyi : Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BI.

Keberadaan BPRS secara khusus dijabarkan dalam bentuk SK Direksi BI No. 32/34/Kep/Dir, tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum berdasarkan Prinsip Syariah dan SK Direksi BI No. 32/36/Kep/Dir, tertanggal 12 Mei 1999 dan Surat Edaran BI No. 32/4/KPPB tanggal 12 Mei 1999 tentang Bamk Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.

Perkembangan bank syariah dari awal keberadaannya hingga November 2001 terdapat 81 BPRS. BPRS tersebut distribusi jaringan kantor tersebar pada 18 provinsi yang beradadi Indonesia.

2. Tujuan Pendirian BPRS

Terdapat beberapa tujuan yang dikehendaki dari berdirinya Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Di bawah ini disampaikan tujuan-tujuan tersebut beberapa sumber hanya menyebutkan butir-butirnya saja (Sudarsono, 2004:85; Sumitro, 1997:111), keterangan tiap-tiap butir ditambahkan oleh penulis.

a. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat Islam terutama kelompok masyarakat ekonomi lemah yang pada umumnya berada di daerah pedesaan. Sasaran utama dari BPRS adalah umat Islam yang berada di pedesaan dan di tingkat kecamatan. Masyarakat yang berada di kawasan tersebut pada umumnya ternasuk pada masyarakat golongan ekonomi lemah. Kehadiran BPRS bisa menjadi sumber permodalan bagi pengembangan usaha-usaha masyarakat golongan ekonomi lemah, sehingga pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahtertaan mereka.

b. Menambah lapangan kerja terutama di tingkat kecamatan, sehingga dapat mengurangi arus urbanisasi. Kehadiran BPRS di kecamatan-kecamatan ikut memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat yang memiliki potensi perbankan, baik dalam permodalan maupun dalam hal tenaga ahli. Sehingga semakin banyaknya BPRS di kecamatan-kecamatan maka akan semakin banyak pula tenaga yang terserap disektor perbankan. Selain itu, pembiayaan-pembiayaan yang disalurkan BPRS bagi masyarakat membuka peluang usaha dan kerja yang semakin luas, maka pada gilirannya kehadiran BPRS akan menjadi penghambat bagi lajunya urbanisasi.

c. Membina ukhuwah Islamiyah melalui kegiatan ekonomi dalam rangka peningkatan pendapatan per kapita menuju kualitas hidup yang memadai. Hal ini mengandung makna bahwa dalam BPRS ditumbuhkan nilai ta’awun (saling membantu) antara pemilik modal dengan pemilik pekerjaan. Dengan nilai ta’awun inilah akan tumbuh kebersamaan antara bank dan nasabah yang merupakan faktor terpenting dalam mewujudkan Ukhuwah Islamiyah. Melalui kebersamaan tersebut usaha-usaha yang yang dilakukan masyarakat dengan modal yang diberikan oleh BPRS bisa meningkatkan pendapatan masyarakat, maka pada tingkat yang lebih tinggi akan pula meningkatkan perkapita baik lokal maupun nasional.

Djazuli dan Yadi Janwari menjabarkan lima tujuan diatas menjadi lima tujuan, yaitu (Djazuli, 2002: 108)

a. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat Islam, terutama masyarakat golongan ekonomi lemah yang pada umumya berada di daerah pedesaan.

b. Meningkatkan pendapatan per kapita

c. Menambah lapangan kerja terutama di tingkat kecamatan.

d. Mengurangi urbanisasi.

e. Membina semangat Ukhuwah Islamiyah melalui kegiatan ekonomi.
Untuk mencapai tujuan operasionalnya Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) tersebut diperlukan strategi operasional. Pertama, Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) tidak bersifat menunggu terhadap datangnya permintaan fasilitas, melainkan bersifat aktif dengan melakukan sosialisasi/penelitian kepada usaha-usaha yang berskala kecil yang perlu dibantu tambahan modal, sehingga memiliki prospek bisnis yang baik. Kedua, Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) memiliki jenis usaha yang waktu perputaran uangnya jangka pendek dengan mengutamakan usaha skala menengah dan kecil. Terakhir, Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) mengkaji pangsa pasar, tingkat kejenuhan serta tingkat kompetitifnya produk yang akan diberi pembiayaan.

C. Kegiatan Usaha Dan Produk BPRS

Sebagai lembaga keuangan syariah pada dasarnya Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dapat memberikan jasa-jasa keuangan yang serupa dengan bank-bank umum syariah. Namun demikian, sesuai UU Perbankan No. 10 tahun 1998, BPR Syariah hanya dapat melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut:

1. Kegiatan Usaha

a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

b. Memberikan kredit.

c. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

d. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.

Kegiatan yang Dilarang (Berdasarkan pasal 14 UU No.17 tahun 1992)

a. Menerima simpanan dalam bentuk giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran

b. Melakukan kegiatan usaha dalam bentuk valuta asing

c. Melakukan penyertaan modal

d. Melakukan usaha perasuransian

e. Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana disebutkan pada kegiatan usaha yang boleh dilakukan oleh BPRS

2. Produk-Produk BPR Syariah

a. Produk-produk yang ditawarkan BPR Syariah secara garis besar adalah :

1. Mobilisasi Dana Masyarakat

Bank akan mengerahkan dana masyarakat dalam berbagai bentuk seperti menerima simpanan wadi’ah, adanya fasilitas tabungan dan deposito berjangka. Fasilitas ini dapat digunakan untuk menitip shadaqah, infaq, zakat, persiapan ongkos naik haji (ONH), dll.

2. Simpanan amanah

Bank menerima titipan amanah berupa dana infaq, shadaqah dan zakat. Akan penerimaan titipan ini adalah wadi’ah yakni titipan yang tidak menanggung resiko. Bank akan memberikan kadar profit dari bagi hasil yang didapat melalui pembiayaan kepada nasabah.

3. Tabungan wadi’ah

Bank menerima tabungan pribadi maupun badan usaha dalam bentuk tabungan bebas. Akad penerimaan yang digunakan sama yakni wadi’ah. Bank akan memberikan kadar profit kepada nasabah yang dihitung harian dan dibayar setiap bulan.

4. Deposito wadi’ah / deposito mudharabah

Bank menerima deposito berjangka pribadi maupun badan usaha. Akad penerimaannya wadi’ah atau mudharabah, dimana bank menerima dana yang digunakan sebagai penyertaan sementara dalam jangka 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dst. Deposan yang menggunakan akad wadi’ah mendapat nisbah bagi hasil keuntungan lebih kecil dari mudharabah bagi hasil yang diterima dalam pembiayaan nasabah setiap bulan.

b. Penyaluran Dana

1. Pembiayaan mudharabah

Perjanjian antara pemilik dana (pengusaha) dengan pengelola dana (bank) yang keuntungannya dibagi menurut rasio sesuai dengan kesepakatan. Jika mengalami kerugian maka pengusaha menanggung kerugian dana, sedangkan bank menanggung pelayanan materiil dan kehilangan imbalan kerja.

2. Pembiayaan musyarakah

Perjanjian antara pengusaha dengan bank, dimana modal kedua pihak digabungkan untuk sebuah usaha yang dikelola bersama-sama. Keuntungan dan kerugian ditanggung bersama sesuai kesepakatan awal.

3. Pembiayaan bai bitsaman ajil

Proses jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank menalangi lebih dulu pembelian suatu barang oleh nasabah, kemudian nasabah akan membayar harga dasar barang dan keuntungan yang disepakati bersama.

4. Pembiayaan murabahah

Perjanjian antara bank dan nasabah, dimana bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank plus margin keuntungan saat jatuh tempo).

5. Pembiayaan qardhul hasan

Perjanjian antara bank dan nasabah yang layak menerima pembiayaan kebajikan, dimana nasabah yang menerima hanya membayar pokoknya dan dianjurkan untuk memberikan ZIS.

6. Pembiayaan Istishna’

Pembiayaan dengan prinsip jual beli, dimana BPRS akan membelikan barang kebutuhan nasabah sesuai kriteria yang telah ditetapkan nasabah dan menjualnya kepada nasabah dengan harga jual sesuai kesepakatan kedua belah pihak dengan jangka waktu serta mekanisme pembayaran/pengembalian disesuaikan dengan kemampuan/keuangan nasabah.

7. Pembiayaan Al-Hiwalah

Penggambil alihan hutang nasabah kepada pihak ketiga yang telah jatuh tempo oleh BPRS, dikarenakan nasabah belum mampu untuk membayar tagihan yang seharusnya digunakan untuk melunasi hutangnya. Pembiayaan ini menggunakan prinsip pengambil alihan hutang, dimana BPRS dalam hal ini akan mendapatkan ujroh/ fee dari nasabah yang besar dan cara pembayarannya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

8. Jasa Perbankan Lainnya

Secara bertahap bank akan menyediakan jasa untuk memperlancar pembayaran berupa proses transfer dan inkaso, pembayaran rekening air, listrik, telepon, angsuran KPR, dll.

Bank juga mempersiapkan bentuk pelayanan berupa dana talang berdasarkan pembiayaan bai salam.

D. Laporan yang Wajib Dilaporkan BPRS

a. Dalam Ketentuan Umum

1. BPRS Pelapor bertanggungjawab atas kebenaran dan kelengkapan isi Laporan Bulanan serta ketepatan waktu penyampaian Laporan Bulanan kepada Bank Indonesia.

2. BPRS wajib menyampaikan laporan BMPK kepada Bank Indonesia yang berisi :

· Fasilitas kredit kepada peminjam dan kelompok peminjam yang melampaui BMPK

· Seluruh fasilitas kredit kepada pihak-pihak yang terkait dengan BPR.

Laporan tersebut wajib disampaikan setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 14 (empat belas) setelah berakhirnya bulan laporan yang bersangkutan.

b. Laporan Berkala

1. Laporan Bulanan Adalah laporan keuangan dan hasil usaha yang terdiri dari neraca, laba rugi, rekening-rekening administratif dan daftar rincian pos-pos neraca dimaksud. Laporan Bulanan BPR wajib disampaikan selambat-lambatnya tanggal 14 (empat belas) setelah berakhirnya bulan laporan, sementara Laporan Bulanan Gabungan bagi BPR yang memiliki Kantor Cabang selambat-lambatnya tanggal 16 (enam belas) setelah berakhirnya bulan laporan yang bersangkutan.

Laporan Bulanan BPRS yang selanjutnya disebut Laporan Bulanan adalah laporan keuangan yang disusun oleh BPRS untuk kepentingan Bank Indonesia, yang disajikan menurut sistematika yang ditentukan oleh Bank Indonesia dalam format dan definisi yang seragam serta dilaporkan dengan menggunakan sandi-sandi dan angka.

Laporan Bulanan yang mencakup seluruh aspek keuangan dalam BPRS antara lain :

a. Neraca

b. Daftar Rincian Laba Rugi

c. Rekening Administratif

d. Daftar Rincian dari pos-pos dalam neraca dan pos-pos tertentu dari rekening administratif serta rincian informasi penting lainnya.

e. Rencana Kerja Tahun
Adalah rencana kegiatan dan anggaran selama 1 (satu) tahun takwim yang disusun oleh direksi atau yang setingkat serta disetujui oleh dewan komisaris.

Rencana kerja wajib disusun secara realistis dan sekurang-kurangnya memuat:

a. Rencana penghimpunan dana

b. Rencana penyaluran dana

c. Proyeksi neraca dan perhitungan laba rugi yang dirinci dalam 2 (dua) semester

d. Rencana pengembangan Sumber Daya Manusia

e. Upaya yang dilakukan untuk memperbaiki/meningkatkan kinerja bank dan upaya untuk menyelesaikan perrmasalahan yang ada

BPR wajib menyampaikan Rencana Kerja Tahunan kepada Bank Indonesia, selambat-lambatnya pada akhir bulan Januari tahun yang bersangkutan dan BPRS pelapor adalah kantor pusat BPRS.

Dalam laporan berkala ini masih ada hal lain yang harus di parhatikan antara lain :

· BPRS pelapor wajib memiliki sistem dan prosedur konvensi yang di tuangkan dalam suatu pedoman tertulis dan wajib menunjuk petugas dan penanggung jawab untuk, menyusun dan menyampaikan laporan bulanan.

· BPRS dimyatakan terlambat menyampaikan laporan bulanan apabiala melampaui batas waktu yang di tetapkan sampai dengan tanggal 21 bulan berikutnya setlah verkhirmya bulan laporan.

· Dalam hal BPRS dibubarkan karena merger atau konsolidasi denganBPRS lain sehingga tidak lagi menjadi BPRS Pelapor, BPRS tetap wajib menyampaikan Laporan Bulanan untuk data akhir bulan laporan sebelummerger atau konsolidasi.

· Dalam hal BPRS masih dalam proses akuisisi dan sudah tidak beroperasilagi, BPRS Pelapor tetap wajib menyampaikan Laporan Bulanan ke BankIndonesia.

E. Harapan Pengembangan Usaha BPRS Dimasa Mendatang

1. Peningkatan Kegiatan Sosialisasi Produk dan Jasa Perbankan Syariah ke seluruh Lapisan Masyarakat

Sosialisasi produk perbankan syariah masih dirasakan sangat kurang. Merujuk hasil penelitian kinerja industry BPRS di Indonesia yang diselenggarakan oleh biro perbankan syariah Bank Indonesia tahun 2002, diperoleh gambaran bahwa pemahaman masyarakat terhadap kegiatan operasional bank syariah khususnya dan konsep keuamgam syariah pada umunya masih perlu ditingkatkan.

Media promosi produk dan kegiatan operasional perbankan syariah pada umumnya baru sebatas penyediaan brosur, melalui pelayanan dan pemasaran langsung petugas bank dengan pelayanan jemput bola, dan memanfaatkan peran alim ulama serta tokoh masyarakat dalam memasarkan produk perbankan syariah. Penggunaan medis cetak dan elektronik tampaknya belum menjadi alternative promosi bagi BPRS. Dana promosi yang terbatas yang dialokasikan dalam anggaran belanja BPRS terkait dengan masih kecilnya skala operasional BPRS itu sendiri.

Perlu kiranya dipikirkan kegiatan promosi bersana yang diselenggarakan atas partisipasi segenap unsure perbankan syariah, industry keuangan syariah, lembaga penunjang lainnya dan semua pihak agar perbankan syariah dan kegiatan investasi sesuai syariah lainnya dikenal luas oleh masyarakat.

2. Teciptanya Altenatif Sumber Pendanaan dan Peningkatan Kemampuan Permodalan BPRS

Pada tahun 1988, Bank Indonesia menyediakan fasilitas pembiayaan likuiditas bagi BPRS dalam bentuk pembiayaan Modal Kerja (PMK-BPRS) dan pembiayaan bagi Pengusa Kecil dan Mikro (PPMK) dengan plafon sebesar maksimal satu kali jumlah modal disetor BPRS untuk kategori BPRS yang berturut-turut sehat selama dua tahun terakhir. Tetapi dengan diberlakukannya UU No.23 Tahun 1999, maka Bank Indonesia tidak diperkenankan menyalurkan pembiayaan likuiditas kepada perbankan, dan mengalihkannya kepada lembaga lain yang dirujuk oleh pemerintah dan Bank Indonesia.

Fasiliatas pembiayaan modal kerja bagi perkembangan BRPS dan fasilitas pembiayaan likuiditas Bank Indonesia tersebut betul-betul dirasakan manfaatnya bagi BPRS, terutama untuk memenuhi permintaan pembiayaan mudal kerja dari nasabah pengusaha kecil dan mikro, sesuai arah dan sasaran yang hendak dicapai untuk pengembangan usaha ekonoi produktif yang dikembangkan pengusaha kecil dan mikro di pedesaan.

Sejak dialihkannya penyediaan fasilitas pembiayaan tesebut dari Bank Indonesia kepada lembaga lain, akses BPRS untuk memperoleh sumber pendanaan selain dari penghimpunan dana dari masyarakat lebih banyak diperoleh dari kerjasama pembiayaan dengan bank umum syariah untuk membiayai kebutuhan modal kerja nasabah BPRS lemahnya sumber pendanaan BPRS juga karena kesulitan BPRS itu sendiri untuk mengakses sumber pendanaan dari lembaga dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang membatasi penempatan investasinya hanya di bank umum atau bank pemerintah lainnya.

Sementara itu kemampuan para pemegang saham dalam meningkatkan struktur permodalan bank terutama dalam rangka mengimbangi peningkatan dan perkembagan usaha bank juga masih belum diharapkan. Keadaan ini mungkin sejalan dengan keadaan perekonomian nasional secara makro pada saat ini yang belum pulih sesuai yang diharapkan. Kesulitan sumber pendanaan bagi BPRS ini dapat dibantu dengan melonggarkan kewajiban investasi dari badan usaha milik pemerintah dan swasta dan memberikan peluang berinvestasi d BPRS, dengan tetap memperhatikan prinsp-prisip dan kaidah investasi yang aman dan menguntungkan.

Kebijakan penyaluran pembiayaan usaha kecilm s\dari penyisihan 5% dari laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada pengusaha kecil, menengah dan koperasi dalam rangka pengembangan usahanya, kiranya dapat disalurkan melalui BPRS sebagai dana bergulir. Dengan demikian efektivitas penyaluran pembiayaan tersebut diharapkan lebih meningkat.

3. Peningkatan Kehandalan Bankir BPRS dalam Memahami Prinsip Syariah

Keterbatasan banker syariah yang handal dan menguasai operasional perbankan syariah serta menjalankan secra konsukeun prinsip-prisip syariah merupakan masalah yang mendasar bagi perbaikan BPRS dan pengembangan di masa mendatang.

Lembaga pendidikan non formal yang khusus memberikan pelatihan (training) tentang produk dan ajsa perbankan syariah masih terbatas. Maka diharapkan akan tumbuh lembaga-lembaga baru sebagai pendukung pengembangan BPRS, termasuk antaranya lembaga/konsultan perbankan syariah.