Minggu, 06 April 2014

PEMBIAYAAN SINDIKASI PADA BANK SYARIAH



A.    Definisi Pembiayaan Sindikasi Syariah
Merujuk definisi yang diberikan oleh Stanley Hurn, pembiayaan sindikasi syariah adalah pembiayaan yang diberikan oleh dua atau lebih bank/lembaga keuangan syariah, dengan persayaratan dan kondisi yang sama, menggunakan dokumen yang sama dan diadministrasi oleh agen yang sama.
B.     Aspek Syariah
Berdasarkan definisi di atas, harus terdapat minimal 2 (dua) bank syariah yang berpartisipasi dalam 1(satu) fasilitas pembiayaan yang akan diberikan kepada calon nasabah. Oleh karenanya kerja sama antara bank-bank peserta sindikasi tersebut dapat diwujudkan melalui pembiayaan musyarakah.
Sesuai rukun musyarakah, maka pembiayaan sindikasi syariah harus memenuhi:
1.      Terdapat bank-bank yang melakukan kesepakatan untuk memberikan pembiayaan sindikasi kepada suatu nasabah.
2.      Kesepakatan para bank peserta sindikasi tersebut harus dituangkan dalam suatu akad musyarakah/sindikasi.
3.      Para peserta sindikasi tersebut melakukan kerja sama dalam suatu objek yaitu pemberian fasilitas pembiayaan syariah kepada nasabah.
Salah satu jenis musyarakah adalah Al Inan, yaitu kontrak antara dua pihak atau lebih di mana setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Jumlah dana yang ditempatkan, jenis/bobot pekerjaan serta nisbah bagi hasil tidak harus sama namun harus disepakati oleh semua pihak yang terlibat. Karena aplikasinya yang fleksibel, maka pembiayaan syariah sindikasi umumnya menerapkan Musyarakah Al Inan.
Berdasarkan Mazhab Maliki dan Syafii pembagian keuntungan harus proporsional sesuai dengan porsi dana yang ditempatkan masing-masing peserta sindikasi, namun mazhab Hanafi dan Hambali membolehkan pembagian keuntungan yang berbeda sepanjang ditentukan dalam akad musyarakah. Sedangkan dalam pembagian kerugian para ulama sepakat bahwa kerugian tersebut harus dibagi secara proporsional terhadap porsi dana masing-masing peserta.
C.    Skema Pembiayaan Sindikasi Syariah
Berdasarkan definisi dan pemenuhan aspek syariah di atas, maka secara sederhana pembiayaan syariah dapat dilaksanakan sbb.:
1.      Kerja sama antara beberapa bank peserta sindikasi diwujudkan melalui fasilitas musyarakah al inan.
2.      Ada pun yang menjadi objek kerja sama adalah pembiayaan yang diberikan kepada nasabah, yang memiliki persyaratan-persyaratan-persyaratan dan kondisi yang sama yang berlaku untuk seluruh peserta sindikasi. Sedangkan jenis pembiayaan yang diberikan kepada nasabah tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah.
3.      Untuk melaksanakan fungsi agent ditunjuk mudharib.

D.    Mudharib
Menurut musyarakah Al Inan, bobot pekerjaan masing-masing peserta sindikasi boleh berbeda, karenanya salah satu dari mereka dapat ditunjuk menjadi mudharib/agent. Walau demikian para peserta sindikasi juga dapat menunjuk pihak lain sebagai mudharib.
Secara umum fungsi mudharib adalah mengadministrasikan pembiayaan sindikasi. Ada pun tugas mudharib secara khusus adalah:
1.      Memonitor rencana pencairan nasabah sesuai dengan membandingkan rencana kerja, proyeksi arus kas dan laporan kemajuan proyek.
2.      Memastikan terpenuhinya syarat-syarat pencairan oleh nasabah.
3.      Menagih dana kepada para peserta sindikasi untuk dicairkan kepada nasabah.
4.      Menerima angsuran dari nasabah (pokok dan margin/bagi hasil) dan mendistribusikannya kepada seluruh peserta sindikasi sesuai dengan porsi masing-masing.
5.      Memonitor penggunaan dana oleh nasabah agar sesuai dengan rencana penggunaannya dan memenuhi aspek syariah, serta menginformasikan setiap pelanggaran kepada para peserta sindikasi syariah.
6.      Menginformasikan kepada para peserta sindikasi apabila nasabah hendak melakukan hal-hal yang dilarang sebagaimana tertuang dalam negative covenant, dan menyampaikan tanggapannya kembali kepada nasabah.
7.      Apabila mudharib juga berfungsi sebagai security agent, ma ia juga bertanggung jawab atas kesempurnaan pengikatan dan penyimpanan/dokumentasi dari dokumen-dokumen legal (akad musyarakah, akad pembiayaan, akad-akad pengikatan jaminan, dll.)
Melihat tugas dan tanggung jawab mudharib, maka sebagai kompensasinya mudharib dibolehkan mensyaratkan keuntungan tambahan. Keuntungan tambahan tersebut dapat berupa bagi hasil dengan nisbah yang lebih besar, atau berupa upah/ujroh yang ditanggung bersama oleh para peserta sindikasi.
E.     Pricing
Salah satu ketentuan dalam fasilitas sindikasi adalah kesamaan ketentuan dan persyaratan termasuk di dalamnya adalah masalah pricing. Mengingat setiap bank memiliki kebijakan pricing yang berbeda, maka perlu dilakukan suatu cara untuk menyelaraskan pricing yang diberikan.
Penentuan pricing sindikasi tergantung atas jenis fasilitas yang diberikan kepada nasabah. Untuk fasilitas dengan mekanisme jual-beli dan ijarah dapat dilakukan dengan cara :
1.      Single Prime Margin, yaitu mengikuti salah satu margin yang dikeluarkan oleh salah satu peserta sindikasi (biasanya margin yang tertinggi).
2.      Weighted Average Margin, yaitu penentuan margin berdasarkan rata-rata tertimbang dari margin yang ditetapkan oleh masing-masing peserta sindikasi.


Contoh:
Bank Plafond Porsi Margin
Bank A USD 1,000,000 22,22% 10%
Bank B USD 2,000,000 44,45% 9%
Bank C USD 1,500,000 33,33% 12%
Jumlah USD 4,500,000 100,00% 10,22%
Margin sindikasi = (22,22% X 10%) + (44,45% X 09%) + (33,33% X 12%) = 10,22%
Sedangkan dalam fasilitas bagi hasil, faktor terpenting adalah kesamaan objek bagi hasil yang ditentukan oleh para peserta sindikasi (misalnya: pendapatan kotor nasabah atas proyek yang dibiayai). Mekanisme penentuan pricing sindikasi dilakukan dengan cara:
1.      Accumulated Bank’s Nisbah, yaitu penjumlahan seluruh nisbah bagi hasil porsi masing-masing peserta sindikasi.
Contoh:
Bank Plafond Exp.Yield Proyeksi Income Exp. Bahas Nisbah
A B C D E=B X C F=E/D
Bank A 1,000,000 10% 6000,000 100,000 1,67%
Bank B 2,000,000 9% 6,000,000 180,000 3,00%
Bank C 1,500,000 12% 6,000,000 180,000 3,00%
Sindikasi 4,500,000 100% 6,000,000 180,000 7,67%
2.      Single Expected Yield, di mana seluruh peserta sindikasi menyepakati kesamaan harapan yield, yang dapat dilakukan dengan cara memilih harapan yield terbesar yang diajukan atau dengan cara rata-rata tertimbang.
Contoh:
Jika telah disepakati expected yield sebesar 10%, maka nisbah bagi hasil untuk ketiga bank peserta sindikasi adalah:
Nisbah sindikasi = (Exp. Yield X Total Fasilitas)/Proyeksi Income = (10% X 4,500,000) = USD 6,000,000 = 7,50%
F.     Aspek Hukum
Berdasarkan skema di atas terdapat 2 (dua) tahap pembiayaan (two step loan), yakni pembiayaan musyarakah di antara peserta sindikasi dan pembiayaan yang diberikan kepada nasabah. Oleh karena itu kedua pembiayaan tersebut harus dituangkan dalam 2 (dua) akad pembiayaan yang berbeda.
Akad musyarakah sindikasi paling tidak harus memuat hal-hal sebagai berikut:
1.      Para pihak yang berpartisipasi dalam pembiayaan sindikasi tersebut.
2.      Jumlah dana yang akan ditempatkan oleh masing-masing peserta sindikasi.
3.      Objek pekerjaan sindikasi, yakni pembiayaan yang diberikan kepada nasabah
4.      Jangka waktu kerja sama
5.      Pedoman pembagian keuntungan maupun kerugian
6.      Penunjukkan mudharib.
7.      Hak dan tanggung jawab masing-masing peserta sindikasi dan mudharib.
Penunjukan mudharib oleh para peserta sindikasi harus dituangkan dalam bentuk Surat Kuasa dari para peserta sindikasi kepada mudharib untuk bertindak atas nama dan kepentingan para peserta sindikasi antara lain dalam hal:
1.      Melaksanakan hal-hal yang diatur dalam akad pembiayaan dengan nasabah.
2.      Mengadministrasikan fasilitas pembiayaan.
Akad kedua adalah akad pembiayaan yang diberikan kepada nasabah. Akad ini dapat berupa fasilitas jual beli (murabahah, salam, istisna’), bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), maupun fasilitas lainnya (Ijarah, Hawalah, Rahn, dan Qard). Dalam akad pembiayaan ini harus disebutkan bahwa bank (dalam hal ini adalah mudharib) bertindak atas nama dan untuk kepentingan para peserta sindikasi.
Apabila para peserta sindikasi mensyaratkan adanya jaminan/agunan yang harus diserahkan nasabah untuk mengcover fasilitas pembiayaan yang diberikan, maka juga harus disiapkan akad pengikatan jaminan/agunan tersebut.
Sementara itu pembagian hak atas jaminan tersebut sesuai dengan porsi dana ditempatkan masing-masing peserta sindikasi dituangkan dalam akad Security Sharing Agreement (Paripasu).


G.    Pencatatan dan Pelaporan
Pelaporan kepada Bank Indonesia hanya dilakukan oleh bank yang bertindak sebagai agen fasilitas sindikasi syariah. Adapun pencatatan dan pelaporan secara singkat digambarkan sebagai berikut:
1.      Pencatatan pada Bank A (Peserta sindikasi)
Asset : 1,000,000
Liabilities : -
2.      Pencatatan pada Bank B (Agen sindikasi dan wajib melaporkan ke BI)
Asset : 4,500,000
Liabilities : 2,500,000
3.      Pencatatan pada Bank C (Peserta sindikasi)
Asset : 1,500,000
Liabilities : -
4.      Pencatatan pada Nasabah
Aktiva : -
Pasiva : 4,500,000
H.    Penerapan Sindikasi pada Bank-Bank Syariah Di Indonesia
1.       BNI Syariah
Pembiayaan Sindikasi iB Hasanah adalah pembiayaan yang diberikan oleh dua atau lebih Lembaga Keuangan untuk membiaya suatu proyek/usaha dengan syarat-syarat dan ketentuan yang sama, menggunakan dokumen yang sama dan diadministrasikan oleh Agen yang sama pula.
1.      Tujuan
·         Untuk membantu nasabah pembiayaan yang membutuhkan fasilitas pembiayaan dalam jumlah besar, yang sulit dibiayai oleh suatu Bank,
·         Untuk membagi risiko (spreading risk),
·         Untuk mengatasi masalah BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit / Pembiayaan) baik kepada nasabah pembiayaan Group maupun Non Group,
·         Untuk meningkatkan profit dan fee based income.
2.      Ciri-ciri
·         Jumlah pembiayaan biasanya meliputi jumlah besar.
·         Jangka waktu pembiayaan biasanya berjangka menengah atau berjangka panjang.
·         Pembiayaan Sindikasi iB Hasanah selalu diberikan oleh lebih dari satu pemberi pembiayaan sebagai peserta sindikasi pembiayaan.
·         Tanggung jawab dari peserta sindikasi tidak bersifat tanggung renteng dimana masing-masing peserta sindikasi hanya bertanggung jawab untuk bagian jumlah pembiayaan yang menjadi komitmennya.
·         Kepada nasabah pembiayaan berlaku hanya satu tingkat margin/bagi hasil.
·         Kepada nasabah pembiayaan berlaku hanya satu akad pembiayaan dengan yang telah disetujui para partisipan.
·         Ditunjuk salah satu partisipan sebagai Agent (misalnya Facility Agent dan/atau Security Agent) yang mengadministrasikan Pembiayaan Sindikasi iB Hasanah.
·         Seluruh paritisipan harus Bank yang berprinsip Syariah. Pembiayaan Sindikasi iB Hasanah dapat dilakukan dengan Bank konvensional apabila akad dan perhitungan margin bagi hasil didudukkan dalam akad pembiayaan tersendiri.
3.      Pihak-pihak yang terlibat
·         Arranger yang betindak mengatur syarat dan ketentuan-ketentuan yang akan diberlakukan dan menawarkan kepada Lembaga Keuangan untuk ikut berpartisipasi dalam Pembiayaan Sindikasi iB Hasanah.
·         Facility Agent adalah pihak yang mengadministrasikan penggunaan Pembiayaan Sindikasi iB Hasanah setelah Akad Pembiayaan (AP) sindikasi ditandatangani oleh nasabah Pembiayaan Sindikasi iB Hasanah dan bank-bank peserta sindikasi.
·         Security Agent adalah pihak yang ditunjuk oleh bank-bank peserta sindikasi untuk bertanggung jawab atas penyelesaian pengikatan agunan pengadministrasian dan penyimpanan dokumen-dokumen agunan Pembiayaan Sindikasi iB Hasanah.
·         Underwriter (jika diperlukan) yang menjamin pemberian pembiayaan kepada nasabah pembiayaan s/d jumlah tertentu sebagaimana yang dijanjikan (dapat fully committed atau partially committed).
·         Lead Bank adalah Bank yang ditunjuk sebagai koordinator para arranger. Dalam hal ini dapat pula terjadi jika hanya ada satu arranger, maka lead bank bertindak pula sebagai arranger.
2.      Bank Syariah Mandiri (BSM)
Bank Syariah Mandiri sebagai Lead Arranger dapat membantu mengorganisasikan proses pembentukan fasilitas sindikasi dari beberapa bank dan/atau lembaga keuangan syariah untuk membiayai usaha atau proyek Nasabah. Ada dua Jenis Kredit Sindikasi yaitu:
1.      Sindikasi Murni
Pembiayaan yang disindikasikan oleh dua bank atau lebih berdasarkan sebuah Akad Pembiayaan yang syarat dan ketentuannya berlaku sama untuk semua Pemberi Fasilitas/Bank. Dokumen-dokumen Akad Pembiayaan ini diadministrasikan oleh Agen.
Tujuan: Mengorganisasikan proses pembentukan fasilitas pembiayaan sindikasi antara bank dan/atau lembaga keuangan syariah dalam rangka pembiayaan proyek berskala besar yang tidak mampu dibiayai sendiri oleh sebuah bank.
Manfaat:
a.       Ada peluang untuk memperoleh pembiayaan yang lebih besar.
b.      Prosedur administrasi yang mudah dan sederhana.
c.       Meningkatkan track record
d.      Meningkatkan kredibilitas.
2.      Club Deal
Fasilitas pembiayaan multilateral untuk sebuah proyek yang spesifik berdasarkan akad pembiayaan bilateral antara Nasabah dengan masing-masing Pemberi Fasilitas/Bank.
Tujuan dan manfaat:
a.       Sebagai pilihan alternatif bagi Nasabah bila salah satu Bank memiliki keterbatasan dalam menyediakan atau meningkatkan fasilitas pembiayaan dalam hal skala pembiayaan, Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau pertimbangan risiko.
b.       Nasabah memiliki kesempatan untuk mendapatkan pembiayaan atas proyeknya.
c.        Adanya negosiasi intensif antara Debitur dengan masing-masing Kreditur.
d.       Menjaga hubungan bisnis.
e.        Mengatasi masalah BMPK tanpa kehilangan nasabah.
f.        Masing-masing Kreditur memiliki wewenang untuk membuat keputusan sesuai dengan perjanjian bilateral dengan Debitur.
g.        Penyebaran risiko.
Agencies
Bank Syariah Mandiri sebagai Agen merupakan perantara Nasabah dengan Para Pemberi Fasilitas/Bank sekaligus sebagai penata usaha fasilitas pembiayaan sindikasi selama jangka waktu pembiayaan sindikasi tersebut. Setelah penandatanganan Akad Pembiayaan Sindikasi, Agen akan menjalankan tugas sampai Fasilitas Pembiayaan Sindikasi dilunasi. Secara garis besar, Agen membantu semua pihak untuk memastikan bahwa semua pihak dalam pembiayaan sindikasi telah memperoleh hak dan kewajibannya.
1)      Facility Agent: Bank Syariah Mandiri membantu Nasabah dan para peserta sindikasi dalam pemenuhan condition precedents dan covenants lainnya, pencairan fasilitas pembiayaan sindikasi dan pembayarannya kembali, penghitungan margin/sewa/bagi hasil fasilitas pembiayaan sindikasi, pemantauan dan pendistribusian laporan yang diperlukan.
Tujuan & manfaat bagi Nasabah:
a.       Lebih efisien karena Nasabah hanya berhubungan dengan Facility Agent saja
b.      Memudahkan perhitungan margin/sewa/bagi hasil karena telah dikalkulasi oleh Facility Agent
c.       Lebih mudah mencari solusi dalam hal mengatasi masalah yang timbul.
Tujuan & manfaat bagi Pemberi Fasilitas/Bank:
a.       Membantu Para Pemberi Fasilitas dalam memonitor pemenuhan condition precedents dan covenants lainnya oleh Nasabah.
b.      Perhitungan margin/sewa/bagi hasil telah dilakukan oleh Facility Agent.
c.       Lebih mudah mencari solusi dalam hal mengatasi masalah yang timbul.
2)      Security Agent: Bank Syariah Mandiri membantu Nasabah dalam penyimpanan dan administrasi serta updating seluruh dokumen jaminan kredit sindikasi, pemantauan Security Coverage Ratio, asuransi atas jaminan, inspeksi barang jaminan dan pemantauan Appraisal Report.
Tujuan & Manfaat bagi Nasabah:
a.       Lebih praktis dan efisien
b.      Lebih mudah untuk memantau validasi dokumen jaminan dan asuransinya karena diadministrasikan oleh Security Agent
Tujuan & Manfaat bagi Pemberi Fasilitas/Bank:
a.       Membantu Para Pemberi Fasilitas dalam hal penyelesaian masalah yang terkait dengan jaminan yang diikat.
b.      Melaksanakan pengeksekusian jaminan atas persetujuan Para Pemberi Fasilitas.
c.       Membantu memonitor administrasi dokumen yang berhubungan dengan jaminan pembiayaan.
3)      Escrow Agent: Bank Syariah Mandiri membantu Nasabah dalam pemantuan dan pengelolaan rekening, terutama dalam pembiayaan project financing. Termasuk dalam pelayanan Escrow Agent adalah pemantauan saldo serta arus dana dari dan ke Escrow Accounts, pelaksanaan pembayaran kewajiban (fee, margin/sewa/bagi hasil, cicilan pokok, dan sebagainya), penyampaian laporan (account dan sebagainya) kepada pihak terkait, pemberian advis struktur rekening yang sesuai, dan penyediaan mekanisme control atas penggunaan dana.
Tujuan & Manfaat:
a.       Memastikan bahwa dana yang berada di escrow account dialokasikan sesuai dengan perjanjian pengelolaan rekening
b.      Memudahkan Para Pemberi Fasiiltas/Bank dalam memonitor penggunaan dana oleh Nasabah.
c.       Laporan aktivitas rekening dari Escrow Agent dapat digunakan sebagai Early Warning Tools untuk mendeteksi masalah cash flow Nasabah.
d.      Memfasilitasi Nasabah dalam hal perhitungan dan penggunaan dana (cash management).


SUMBER
file:///F:/PEMBIAYAAN/pembiayaan-sindikasi-antar_111209129661254529. html
file:///F:/Syariah%20Mandiri.htm