Kamis, 31 Oktober 2013

Prinsip-Prinsif Operasional Bank Syari’ah


Prinsip-Prinsif Operasional Bank Syari’ah
Visi perbankan Islam umumnya adalah menjadi wadah terpercaya bagi masyarakat yang ingin melakukan investasi dengan sistem bagi hasil secara adil dan sesuai prinsip syari’ah.Memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dan memberikan maslahat bagi masyarakat luas adalah misi utama perbankan Islam. Untuk mewujudkan visi tersebut maka setiap kelembagaan keuangan syari’ah akan menerapkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut. (Wirdyahningsih, 2005: 15)
a.    Menjauhkan Diri dari Kemungkinan Adanya Unsur Riba
1)    Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan di muka suatu hasil usaha, seperti menetapkan bunga simpanan atau bunga pinjaman yang dilakukan pada bank konvensional. Mengapa? Periksa QS. Luqman (31): 34. Intinya: Hanya Allah Subhanahu Wata’ala sajalah yang akan mengetahui apa yang akan terjadi esok.
2)    Menghindari penggunaan sistem persentase biaya terhadap utang atau imbalan terhadap simpanan yang mengandung unsur melipat gandakan secara otomatis utang/simpanan tersebut hanya karena berjalannya waktu. Mengapa? Periksa QS. Ali-Imran (3): 130. Intinya: Allah SWT. Melarang memakan riba berlipat ganda.
3)    Menghindari penggunaan sistem perdagangan/ penyewaan barang ribawi dengan imbalan barang ribawi lainnya (barang yang sama dan sejenis, seperti uang rupiah dengan uang rupiah yang masih berlaku) dengan memperolah kelebihan baik kuantitas maupun kualitas. Mengapa? Periksa Hadits Shahih Muslim Bab Riba nomor 1551 hingga 1567. Intinya: memperdagangkan/menyewakan barang ribawi dengan imbalan barang yang sama dan sejenis dalam jumlah atau kualitas yang lebih adalah hukumnya riba.
4)    Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan dimuka tambahan atas utang yang bukan atas prakarsa yang mempunyai utang secara sukarela, seperti pendapatan bunga pada bank konvensional. Mengapa? Periksa terjemahan hadits shahih Muslim oleh Ma’mur Daud Bab Riba nomor 1569 hingga 1572. Intinya: membayar utang dengan lebih baik (yaitu diberikan tambahan) seperti yang dicontohkan dalam hadits, harus atas dasar sukarela dan prakarsanya harus datang dari yang punya utang pada saat jatuh tempo.
b.    Menerapkan Sistem Bagi Hasil dan Jual-Beli
Dengan mengacu kepada petunjuk Al-Qur’an, QS. Al-Baqarah (2): 275 dan surah an-Nisa (4): 29 yang intinya: Allah SWT. telah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan ribaserta suruhan untuk menempuh jalan perniagaan dengan suka sama suka, maka setiap transaksi dengan kelembagaan ekonomi Islam harus selalu dilandasi atas dasar sistem bagi hasih dan perdagangan atau yang transaksinya didasari oleh adanya pertukaran antara uang dengan barang/jasa. Akibatnya, pada kegiatan muamalah berlaku prinsip, “ada barang/jasa dulu baru ada uang”, sehingga akan mendorong produksi barang/jasa, mendorong kelancaran arus barang/jasa, dapat menghindarkan penyalagunaan kredit, spekulasi, dan inflasi.
Dalam operasinya, pada sisi pengerahan dana masyarakat, lembaga ekonomi Islam menyediakan sarana investasi bagi penyimpan dana dengan sistem bagi hasil, dan pada sisi penyaluran dana masyarakat disediakan fasilitas pembiayaan investasi dengan sistem bagi hasil serta pembiayaan perdagangan.
1)    Investasi bagi penyimpan dana berarti nasabah yang menyimpan dananya pada bank ini (tabungan mudharabah atau simpanan mudharabah) dianggap sebagai penyedia dana (rabbul mal) akan memperoleh hak bagi hasil dari usaha bank sebagai pengelola dan  (Mudharib) yang sifat hasilnya tidak tetap dan tidak pasti sesuai dengan besar kecilnya usaha bank. Bagi hasil yang diterima penyimpan dana biasanya dihitung sesuai dengan lamanya dana terbut mengandapdan dikelola oleh bank, bisa satu tahun, satu bulan, satu minggu, bahkan bisa satu hari.
2)    Pembiayaan investasi ialah pmbiayaan baik sepenuhnya (al-Mudharabah) atau sebagai (al-Musyarakah) terhadap suatu usaha yang tidak berbentuk saham. Dana yang ditempatkan, yang sepenuhnya maupun yang sebagian itu tetap menjadi milik bank sehingga pada wwaktu berakhirnya kontrak, bank berhak memperoleh bagi hasil dari usaha itu sesuai dengankesepakatan.