Senin, 27 Januari 2014

Apakah Aku Bencana Hidupmu?



Mungkin mereka hadir dalam hidupmu..
Bagaikan mentari pagi yang menyinari

Seakan-akan matahari dari timur itu
Menjanjikan kehangatan sepanjang masa..

Keindahannya laksana di taman peri..
Burung-burung bersiulan dan percikan air terjun dari seberang istanah
Indah sekali...

Lalu mentari pagi itu tiba dipuncak teriknya.
Kehangatan kini tinggal cucuran keringat
Tiada lagi taman peri, tiada lagi siulan burung, semuanya tiada lagi.
Hanya menyisahkan angin topan dan terpaan ombak tiada henti
Hingga tertinggal bekas-bekas kenangan di keping-keping kuil kejayaan masa lalu.

Hingga mungkin tiada lagi yang percaya.
Tetapi setiap kali mentari bersinar
Satelah tiba pada puncak teriknya,
Akan sampai pada masa senjanya..
Dia mungkin tak memberikan kesejukan sesejuk mentari pagi,
Bahkan mungkin tak memberikan kehangatan sehangat mentari pagi
Tetapi selalu memberikan keindahan yang mengagumkan
Menjadi pujian-pujian para pengagumnya

Mereka mungkin sisi gelap dari terang hidupmu,
Tetapi dia akan selalu ada kala tiba malammu
Walau tak sebercahaya matahari,
Tetapi, akan selalu jadi pelita kala senja meninggalkanmu..
Hingga batang lilinnya habis terbakar.



Selasa, 21 Januari 2014

PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH

Jasri Firdaus: PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH: A.     Pengertian Pembiayaan Bermasaalah Ada beberapa pengertian tentang pembiayaan bermasalah diantaranya ialah sbb: 1.       Pe...

Rabu, 01 Januari 2014

JAMINAN PEMBIAYAAN


A.    Pengertian dan Keguanaan Jaminan Pembiayaan
Allah SWT. telah berfirman dalam Al-Qur’an yang artinya sebagai berikut:
Artinya: “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum Sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka belanja dan Pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” (Q.S. An-Nisa’: 5).
Hadist Rasulullah SAW. Yang berarti: “Dari Annas ra. Berkata, Rasulullah SAW. Menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi di Madinah dan mengambil darinya gandum untuk keluarga beliau.” (HR. Bukhori).
Jaminan pembiayaan adalah  hak dan kekuasaan atas barang jaminan yang diserahkan oleh debitur kepada lembaga keuangan guna menjamin pelunasan utangnya apabila pembiayaan yang diterimanya tidak dapat dilunasi sesuai waktu  yang diperjanjikan dalam perjanjian pembiayaan atau addendum-nya.
B.      Jenis-Jenis Jaminan Pembiayaan
1.      Benda Tetap/Tidak Bergerak
Yang dimaksud dengan benda tetap atau barang tidak bergerak adalah suatu benda atau barang yang tidak dapat bergerak atau tidak dapat dipindahkan secara fisik, yaitu misalnya tanah dan bangunan, pekarangan dan apa yang didirikan diatasnya, pohon dan tanaman ladang, mesin yang melekat pada tanah dimana mesin tersebut berada, kapal laut serta kapal terbang.
2.      Benda Bergerak
Yang dimaksud dengan benda bergerak atau barang bergerak adalah barang yang karena sifatnya dapat berpindah atau dipindahkan, yaitu misalnya kendaraan bermotor, deposito, barang-persediaan (inventory), barang-barang inventaris kantor, mesin, hewan ternak, tagihan, hak tagih atas klaim asuransi, dan sebagainya.
Benda-benda tersebut di atas dapat dijadikan jaminan atas pelunasan utang Debitur. Sedangkan pengikatan jaminan atas benda-benda tersebut di atas adalah dengan Gadai atau Fidusia.
3.      Jaminan Non Kebendaan
Selain jaminan kebendaan, jaminan lain yang dapat diterima sebagai jaminan kredit adalah jaminan non kebendaan, yaitu Penanggungan.
Sesuai Pasal 1820 KUH Perdata Penanggungan adalah suatu persetujuan pihak ketiga guna kepentingan Kreditur mengikatkan diri untuk membayar utang Debitur bila Debitur tidak memenuhi kewajibannya. Jaminan penanggungan biasanya diberikan dalam bentuk :
1.       Jaminan Perorangan
2.       Jaminan Perusahaan
3.       Bank Garansi
4.       Standby Letter Of Credit (“SBLC”).
C.    Bentuk Ikatan Jaminan Kebendaan
1.      Hak Tanggungan
Hak Tanggungan diatur dalam UUHT.  Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan atas tanah berikut atau tidak berikut setiap benda yang merupakan bagian dan kesatuannya, untuk pelunasan suatu utang tertentu dan memberikan kedudukan yang diutamakan/preferent kepada Kreditur tertentu terhadap Kreditur lain. Obyek hak tanggungan yaitu sebagai berikut:
a.       Hak Milik
b.      Tanah Hak Guna Usaha (“HGU”)
c.       Tanah Hak Guna Bangunan (“HGB”)
d.      Hak Pakai atas Tanah Negara
Hak atas tanah sebagaimana tersebut di atas dapat dibebani Hak Tanggungan karena memenuhi 2 syarat, yaitu :
-          Terdaftar dalam buku tanah di Kantor Pertanahan (memenuhi asas publisitas); dan
-          Dapat dipindahtangankan.
Hak Pakai atas Tanah Negara yang diberikan kepada instansi Pemerintah, Badan Keagamaan dan Sosial dan Badan Perwakilan Negara Asing yang tidak dibatasi jangka waktunya dan diberikan selama tanahnya digunakan untuk keperluan tertentu wajib didaftarkan, tetapi karena menurut sifatnya tidak dapat dipindah tangankan bukan merupakan obyek Hak Tanggungan, sedangkan Hak Pakai atas Tanah Negara yang diberikan kepada orang perorangan dan badan-badan hukum perdata, karena memenuhi kedua persyaratan tersebut di atas, dapat dijadikan obyek Hak Tanggungan.
2.      SKMHT
SKMHT merupakan akta yang bersifat pemberian kuasa oleh pemilik tanah/bangunan kepada Kreditur untuk melakukan pembebanan Hak Tanggungan atas tanah/bangunan yang dijadikan jaminan utang.
Pada dasarnya SKMHT bukanlah pengikatan jaminan, tetapi hanya sekedar kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan dan karenanya Kreditur belum mendapatkan hak-hak yang seluasnya.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam SKMHT (pasal 15 UUHT) adalah:
1.      Hanya diperkenankan dalam keadaan khusus, yakni apabila pemberi Hak Tanggungan tidak dapat hadir sendiri di hadapan PPAT untuk membuat APHT;
2.      Harus berbentuk Akta Notaril yang dibuat oleh Notaris/PPAT;
3.      Isi SKMHT hanya memuat perbuatan hukum membebankan Hak Tanggungan;
4.      Tidak memuat kuasa substitusi;
5.      Tidak dapat ditarik kembali atau tidak dapat berakhir oleh sebab apapun juga kecuali karena kuasa tersebut telah dilaksanakan atau karena telah habis jangka waktunya;
6.      Jangka waktu berlakunya:
-          Untuk tanah yang sudah terdaftar : 1 bulan
-          Untuk tanah yang belum terdaftar : 3 bulan;
SKMHT untuk menjamin pelunasan Kredit Usaha Kecil, berlaku sampai saat berakhirnya masa perjanjian pokok.
3.      Gadai
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang Kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang Debitur atau oleh seseorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si-Kreditur itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada Kreditur lainnya. Adapun obyek gadai yaitu barang bergerak seperti: kendaraan, mesin, logam mulia, surat saham, surat berharga lainnya dan lain lain.
Bentuk Pengikatan Gadai dapat dilakukan secara akta Otentik/Notaril atau dibawah tangan.
4.      Fidusia
Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-undang No.42 tahun 1999 tertanggal 30 September 1999 tentang  Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”). Fidusia dahulu dikenal dengan istilah Fiduciair Eigendoms Overdracht (FEO).
Fidusia adalah pengalihan hak milik atas benda sebagai jaminan atas dasar kepercayaan, sedangkan bendanya sendiri tetap berada dalam tangan si-Debitur, dengan kesepakatan bahwa Kreditur akan mengalihkan kembali kepemilikan tersebut kepada Debitur bilamana hutangnya telah dibayar lunas.
Obyek Fidusia
a.       Benda-benda bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud;
b.      Benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani dengan Hak Tanggungan berdasarkan UUHT.
Bentuk Pengikatan Fidusia
Harus dilakukan secara akta Otentik/Notaril sebagaimana diatur dalam pasal 5 UU Fidusia.
a.       Jaminan Fidusia dapat diberikan kepada lebih dari satu  Penerima atau kepada Kuasa atau Wakil Penerima Fidusia. Ketentuan ini dimaksudkan dalam rangka pembiayaan kredit konsorsium.
b.      Larangan melakukan Fidusia Ulang terhadap Benda Obyek Jaminan Fidusia yang sudah terdaftar
1)      Apabila benda obyek jaminan Fidusia sudah terdaftar, berarti menurut hukum Obyek Jaminan Fidusia telah beralih kepada Penerima Fidusia;
2)      Sehingga pemberian Fidusia Ulang merugikan kepentingan Penerima Fidusia.
5.      Dll.
D.    Taksiran Nilai Jaminan
Pada dasarnya jaminan bukan menjadi tujuan bank. Yang menjadi tujuan bank adalah pemberian pembiayaan usaha. Jadi pembiayaan usaha itulah nomor satu yang dilakukan bank. Sementara, jaminan atau agunan hanyalah salah satu cara bank untuk menjamin apakah peminjam itu akan melaksanakan kewajibannya dengan baik. Jaminan dianggap sebagai jalan keluar kedua atau jalan keluar terakhir pada saat nasabah tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik, jaminan itulah yang dicairkan untuk melunasi kewajibannya. Oleh karena itu, bank memberikan cara khusus untuk menilai suatu jaminan.
Ada beberapa hal yang mendasari bank dalam memberikan nilai jaminan:
1.      Untuk usaha yang dijamin dengan menggunakan uang tunai yang nilainya seratus persen. Jadi, kalau misalnya Anda meminjam uang dengan jaminan sebesar Rp 100 juta maka nilainya dihitung sama Rp 100 juta.
2.      Untuk usaha yang memiliki jaminan tanah maka ada beberapa ketentuan karena untuk jaminan tanah ini ada beberapa hak antara lain tanah milik, tanah hak guna bangunan, dan tanah hak sewa. Untuk tanah hak milik, bank memberikan nilai antara 70% hingga 80%. Untuk tanah hak guna bangunan nilainya antara 60% sampai 70%, jaminan hak sewa itu tergantung banknya tetapi biasanya sekitar 50%. Kebanyakan persentase untuk bank ini menggunakan nilai PBB (pajak bumi dan bangunan) yang biasanya nilainya setengah dari harga pasar dan nilai likuidasi yaitu nilai saat menjual barang jaminan (untuk nilai ini biasanya sudah diperhitungkan biaya lelang, biaya notaris). Sebaliknya, bank jarang menggunakan nilai pasar (atau nilai jual sekarang).
3.       Jaminan persediaan baik persediaan barang maupun persediaan piutang. Dalam jaminan persediaan ini dikenal adanya resi gudang. Akibat resi gudang ini, nilai persediaan barang bisa naik nilainya antara 50% hingga 60%, tapi kalau tanpa resi gudang, maka jaminan persediaan barang tidak ada nilainya atau jika ada maka nilainya sangat rendah. Hal ini disebabkan karena jaminan ini tidak bisa dipegang.
Jadi, sekali lagi bahwa penilaian bank atas barang jaminan bersifat sangat konservatif dalam arti benar-benar menjamin kepentingan bank karena diharapkan nilai jaminan itu saat dieksekusi harganya akan sama dengan yang diperkirakan oleh bank. Nah, perkiraan bank itu berdasarkan pengalaman pada saat bank mengeksekusi atau pada saat menjual barang jaminan. Hal ini didasari, karena menjual jaminan pada saat kolaps harganya akan jauh dibandingkan menjual pada saat usaha sedang berkembang. Oleh karena itu, bank mengambil nilai pada saat perusahaan macet. Karena pada prinsipnya, bank memang bukan membayar barang jaminan tetapi membiayai usaha. Sementara jaminan merupakan tujuan akhir bank karena tujuan akhir maka jaminan dinilai rendah yaitu nilai pada saat dia kolaps dan dijual. Dan jaminan ini akan dijual oleh bank jika bank menilai bahwa usaha yang dibiayai ini sudah macet.
Nah, untuk bank yang memberikan pembiayaan tanpa agunan atau jaminan biasanya berdasarkan syarat tertentu. Misalnya, gaji harus melalui bank yang bersangkutan karena pinjaman tanpa agunan biasanya untuk orang-orang yang memiliki pendapatan tetap. Dalam hal ini berarti antara bank dan tempat calon nasabah harus ada kerjasamanya. Untuk UKM biasanya harus ada jaminan tertenu. Oleh karena itu untuk mendapatkan pinjaman tanpa agunan harus melalui lembaga lain misalnya lembaga UKM universitas jadi kalau mau harus menjadi anggota lembaga keuangan di universitas. Saat ini, pemeritah sedang membangun lembaga keuangan yaitu lembaga keuangan Mikro. Ini mungkin menjadi rekomendasi logis bagi Anda jika ingin melakukan pinjaman tanpa ada jamianan.

DAFTAR PUSTAKA
file:///F:/Jaminan%20Pembiayaan/Jaminan%20dan%20Pengikatan%20Jaminan%20_%20Legal%20Banking.htm