A.
Pengertian
dan Keguanaan Jaminan Pembiayaan
Allah SWT.
telah berfirman dalam Al-Qur’an yang artinya sebagai berikut:
Artinya: “Dan
janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum Sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang
dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka belanja dan Pakaian
(dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” (Q.S.
An-Nisa’: 5).
Hadist
Rasulullah SAW. Yang berarti: “Dari Annas ra. Berkata, Rasulullah SAW.
Menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi di Madinah dan mengambil
darinya gandum untuk keluarga beliau.” (HR. Bukhori).
Jaminan
pembiayaan adalah hak dan kekuasaan atas
barang jaminan yang diserahkan oleh debitur kepada lembaga keuangan guna
menjamin pelunasan utangnya apabila pembiayaan yang diterimanya tidak dapat
dilunasi sesuai waktu yang diperjanjikan
dalam perjanjian pembiayaan atau addendum-nya.
B.
Jenis-Jenis Jaminan Pembiayaan
1.
Benda Tetap/Tidak Bergerak
Yang dimaksud dengan benda tetap atau barang tidak
bergerak adalah suatu benda atau barang yang tidak dapat bergerak atau tidak
dapat dipindahkan secara fisik, yaitu misalnya tanah dan bangunan, pekarangan
dan apa yang didirikan diatasnya, pohon dan tanaman ladang, mesin yang melekat
pada tanah dimana mesin tersebut berada, kapal laut serta kapal terbang.
2.
Benda Bergerak
Yang dimaksud dengan benda bergerak atau barang
bergerak adalah barang yang karena sifatnya dapat berpindah atau dipindahkan,
yaitu misalnya kendaraan bermotor, deposito, barang-persediaan (inventory),
barang-barang inventaris kantor, mesin, hewan ternak, tagihan, hak tagih atas
klaim asuransi, dan sebagainya.
Benda-benda tersebut di atas dapat dijadikan jaminan
atas pelunasan utang Debitur. Sedangkan pengikatan jaminan atas benda-benda
tersebut di atas adalah dengan Gadai atau Fidusia.
3.
Jaminan Non Kebendaan
Selain jaminan kebendaan, jaminan lain yang
dapat diterima sebagai jaminan kredit adalah jaminan non kebendaan, yaitu
Penanggungan.
Sesuai Pasal 1820 KUH Perdata Penanggungan adalah suatu persetujuan pihak
ketiga guna kepentingan Kreditur mengikatkan diri untuk membayar utang Debitur
bila Debitur tidak memenuhi kewajibannya. Jaminan
penanggungan biasanya diberikan dalam bentuk :
1.
Jaminan Perorangan
2.
Jaminan Perusahaan
3.
Bank Garansi
4.
Standby Letter Of Credit (“SBLC”).
C.
Bentuk
Ikatan Jaminan Kebendaan
1.
Hak Tanggungan
Hak Tanggungan diatur dalam UUHT.
Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan atas tanah berikut atau tidak
berikut setiap benda yang merupakan bagian dan kesatuannya, untuk pelunasan
suatu utang tertentu dan memberikan kedudukan yang diutamakan/preferent
kepada Kreditur tertentu terhadap Kreditur lain. Obyek hak tanggungan yaitu sebagai berikut:
a. Hak Milik
b.
Tanah Hak Guna Usaha (“HGU”)
c.
Tanah Hak Guna Bangunan (“HGB”)
d.
Hak Pakai atas Tanah Negara
Hak atas tanah sebagaimana tersebut di atas dapat dibebani
Hak Tanggungan karena memenuhi 2 syarat, yaitu :
-
Terdaftar dalam buku tanah di Kantor
Pertanahan (memenuhi asas publisitas); dan
-
Dapat dipindahtangankan.
Hak Pakai atas Tanah Negara yang diberikan kepada
instansi Pemerintah, Badan Keagamaan dan Sosial dan Badan Perwakilan Negara
Asing yang tidak dibatasi jangka waktunya dan diberikan selama tanahnya
digunakan untuk keperluan tertentu wajib didaftarkan, tetapi karena menurut
sifatnya tidak dapat dipindah tangankan bukan merupakan obyek Hak Tanggungan,
sedangkan Hak Pakai atas Tanah Negara yang diberikan kepada orang perorangan
dan badan-badan hukum perdata, karena memenuhi kedua persyaratan tersebut di
atas, dapat dijadikan obyek Hak Tanggungan.
2. SKMHT
SKMHT merupakan akta
yang bersifat pemberian kuasa oleh pemilik tanah/bangunan kepada Kreditur untuk
melakukan pembebanan Hak Tanggungan atas tanah/bangunan yang dijadikan jaminan
utang.
Pada dasarnya SKMHT
bukanlah pengikatan jaminan, tetapi hanya sekedar kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan dan karenanya Kreditur belum mendapatkan
hak-hak yang seluasnya.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam SKMHT (pasal 15 UUHT) adalah:
1.
Hanya diperkenankan dalam keadaan khusus, yakni apabila pemberi
Hak Tanggungan tidak dapat hadir sendiri di hadapan PPAT untuk membuat APHT;
2.
Harus berbentuk Akta Notaril yang dibuat oleh Notaris/PPAT;
3.
Isi SKMHT hanya memuat perbuatan hukum membebankan Hak
Tanggungan;
4.
Tidak memuat kuasa substitusi;
5.
Tidak dapat ditarik kembali atau tidak dapat berakhir oleh sebab
apapun juga kecuali karena kuasa tersebut telah dilaksanakan atau karena telah
habis jangka waktunya;
6.
Jangka waktu berlakunya:
-
Untuk tanah yang sudah terdaftar : 1 bulan
-
Untuk tanah yang belum terdaftar : 3 bulan;
SKMHT untuk menjamin
pelunasan Kredit Usaha Kecil, berlaku sampai saat berakhirnya masa perjanjian
pokok.
3.
Gadai
Gadai adalah suatu hak
yang diperoleh seorang Kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan
kepadanya oleh seorang Debitur atau oleh seseorang lain atas namanya, dan yang
memberikan kekuasaan kepada si-Kreditur itu untuk mengambil pelunasan dari
barang tersebut secara didahulukan daripada Kreditur lainnya. Adapun obyek gadai yaitu barang bergerak seperti: kendaraan, mesin, logam mulia,
surat saham, surat berharga lainnya dan lain lain.
Bentuk Pengikatan Gadai dapat dilakukan secara akta
Otentik/Notaril atau dibawah tangan.
4.
Fidusia
Jaminan
Fidusia diatur dalam Undang-undang No.42 tahun 1999 tertanggal 30 September 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU
Fidusia”). Fidusia dahulu dikenal dengan istilah Fiduciair
Eigendoms Overdracht (FEO).
Fidusia
adalah pengalihan hak milik atas benda sebagai jaminan atas dasar kepercayaan,
sedangkan bendanya sendiri tetap berada dalam tangan si-Debitur, dengan
kesepakatan bahwa Kreditur akan mengalihkan kembali kepemilikan tersebut kepada
Debitur bilamana hutangnya telah dibayar lunas.
Obyek Fidusia
a. Benda-benda bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud;
b.
Benda
tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani dengan Hak
Tanggungan berdasarkan UUHT.
Bentuk Pengikatan Fidusia
Harus
dilakukan secara akta Otentik/Notaril sebagaimana diatur dalam pasal 5 UU
Fidusia.
a.
Jaminan Fidusia dapat diberikan kepada lebih
dari satu Penerima atau kepada Kuasa atau Wakil Penerima Fidusia. Ketentuan ini dimaksudkan dalam rangka pembiayaan kredit
konsorsium.
b. Larangan melakukan
Fidusia Ulang terhadap Benda Obyek Jaminan Fidusia yang sudah terdaftar
1)
Apabila benda obyek
jaminan Fidusia sudah terdaftar, berarti menurut hukum Obyek Jaminan Fidusia
telah beralih kepada Penerima Fidusia;
2)
Sehingga pemberian Fidusia
Ulang merugikan kepentingan Penerima Fidusia.
5.
Dll.
D.
Taksiran
Nilai Jaminan
Pada
dasarnya jaminan bukan menjadi tujuan bank. Yang
menjadi tujuan bank adalah pemberian pembiayaan usaha. Jadi pembiayaan usaha
itulah nomor satu yang dilakukan bank. Sementara, jaminan atau agunan hanyalah
salah satu cara bank untuk menjamin apakah peminjam itu akan melaksanakan
kewajibannya dengan baik. Jaminan dianggap sebagai jalan keluar kedua atau
jalan keluar terakhir pada saat nasabah tidak melaksanakan kewajibannya dengan
baik, jaminan itulah yang dicairkan untuk melunasi kewajibannya. Oleh karena
itu, bank memberikan cara khusus untuk menilai suatu jaminan.
Ada
beberapa hal yang mendasari bank dalam memberikan nilai jaminan:
1. Untuk
usaha yang dijamin dengan menggunakan uang tunai yang nilainya seratus persen.
Jadi, kalau misalnya Anda meminjam uang dengan jaminan sebesar Rp 100 juta maka nilainya dihitung sama Rp 100 juta.
2. Untuk
usaha yang memiliki jaminan tanah maka ada beberapa ketentuan karena untuk
jaminan tanah ini ada beberapa hak antara lain tanah milik, tanah hak guna
bangunan, dan tanah hak sewa. Untuk tanah hak milik, bank memberikan nilai
antara 70% hingga 80%. Untuk tanah hak guna bangunan nilainya antara 60% sampai
70%, jaminan hak sewa itu tergantung banknya tetapi biasanya sekitar 50%.
Kebanyakan persentase untuk bank ini menggunakan nilai PBB (pajak bumi dan
bangunan) yang biasanya nilainya setengah dari harga pasar dan nilai likuidasi
yaitu nilai saat menjual barang jaminan (untuk nilai ini biasanya sudah
diperhitungkan biaya lelang, biaya notaris). Sebaliknya, bank jarang
menggunakan nilai pasar (atau nilai jual sekarang).
3. Jaminan persediaan baik persediaan barang
maupun persediaan piutang. Dalam jaminan persediaan ini dikenal adanya resi
gudang. Akibat resi gudang ini, nilai persediaan barang bisa naik nilainya
antara 50% hingga 60%, tapi kalau tanpa resi gudang, maka jaminan persediaan
barang tidak ada nilainya atau jika ada maka nilainya sangat rendah. Hal ini
disebabkan karena jaminan ini tidak bisa dipegang.
Jadi,
sekali lagi bahwa penilaian bank atas barang jaminan bersifat sangat
konservatif dalam arti benar-benar menjamin kepentingan bank karena diharapkan
nilai jaminan itu saat dieksekusi harganya akan sama dengan yang diperkirakan
oleh bank. Nah, perkiraan bank itu berdasarkan pengalaman pada saat bank
mengeksekusi atau pada saat menjual barang jaminan. Hal ini didasari, karena
menjual jaminan pada saat kolaps harganya akan jauh dibandingkan menjual pada
saat usaha sedang berkembang. Oleh karena itu, bank mengambil nilai pada saat
perusahaan macet. Karena pada prinsipnya, bank memang bukan membayar barang
jaminan tetapi membiayai usaha. Sementara jaminan merupakan tujuan akhir bank
karena tujuan akhir maka jaminan dinilai rendah yaitu nilai pada saat dia
kolaps dan dijual. Dan jaminan ini akan dijual oleh bank jika bank menilai
bahwa usaha yang dibiayai ini sudah macet.
Nah,
untuk bank yang memberikan pembiayaan tanpa agunan atau jaminan biasanya
berdasarkan syarat tertentu. Misalnya, gaji harus melalui bank yang
bersangkutan karena pinjaman tanpa agunan biasanya untuk orang-orang yang
memiliki pendapatan tetap. Dalam hal ini berarti antara bank dan tempat calon
nasabah harus ada kerjasamanya. Untuk UKM biasanya harus ada jaminan tertenu.
Oleh karena itu untuk mendapatkan pinjaman tanpa agunan harus melalui lembaga
lain misalnya lembaga UKM universitas jadi kalau mau harus menjadi anggota
lembaga keuangan di universitas. Saat ini, pemeritah sedang membangun lembaga keuangan
yaitu lembaga keuangan Mikro. Ini mungkin menjadi rekomendasi logis bagi Anda
jika ingin melakukan pinjaman tanpa ada jamianan.
DAFTAR
PUSTAKA
file:///F:/Jaminan%20Pembiayaan/Jaminan%20dan%20Pengikatan%20Jaminan%20_%20Legal%20Banking.htm
0 komentar:
Posting Komentar