Sabtu, 16 November 2019

MODEL BAGI HASIL TRADISI TESANG PADA MASYARAKAT PETANI PADI DI TINJAU DARI HUKUM EKONOMI ISLAM

MODEL BAGI PA
MODEL BAGI HASIL TRADISI TESANG PADA MASYARAKAT PETANI PADI DI TINJAU DARI HUKUM EKONOMI ISLAM
MODELS FOR RESULTS OF Kick TRADITION IN RICE FARMERS IN THE REVIEW OF ISLAMIC ECONOMIC LAWS

Hidayat Ramdhan, Sirajuddin

Prodi Hukum Ekonomi Syariah FAI Unismuh Makassar

Dosen UIN Alauddin Makassar

Abstrak
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Data yang di-peroleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi dianalisis dengan menggunakan pola pikir deduktif. Data yang menjadi rujukan penulis adalah Data Demografi dan Monografi Kelurahan Bontomanai 2015 serta jawaban dari 10 Narasumber dari hasil wawancaralangsung dengan para pelaku Tradisi tesang tersebut yang meliputi ketua Rukun Warga, ketua Rukun Tetangga dan para Masyarakat petani lainnya yang pengambilannya di-lakukan secara acak di Kelurahan Bontomanai Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa.
Hasil penelitian menunjukkan Penerapan tradisi tesang jika ditinjau dari perspektif Islam sudah sesuai dengan hokum Islam dimana ter-penuhinya Prinsip dan Asas-asas ekonomi Islam, namun belum sesuai dengan syarat-syarat ekonomi Islam dimana akad harus dilakukan secara tertulis. Faktor yang menyebabkan terjadinya tradisi tesang bagi pemilik lahan yaitu adanya pekerjaan lain, usia yang sudah tua, janda, menolong sesama (Qs. Al-Maidah ayat 2 : Dan tolong menolonglah kamu dalam me-ngerjakan kebajikan dan takwa). Sedangkan bagi petani yaitu mencari peng-hasil antam bahan dan tidak mempunyai lahan untuk digarap. Pengetahuan masyarakat petani padi di Kelurahan Bontomanai akan ekonomi Islam khususnya dibidang kerjasama lahan pertanian sangatlah minim, terlihat dari jawaban para narasumber akan kebenaran dan kondisi sebenarnya ketika penulis bertanya tentang ekonomi Islam.
Kata Kunci: Bagi Hasil, Tradisi Tesang, Petani Padi

Abstract
This research uses descriptive qualitative method. Data obtained through observation, interviews and documentation were analyzed using a deductive mindset. The data that become the author's reference is Demographic and Monographic Data of  Bontomanai village in 2015 and answer from 10 resource persons from direct interview with perpetrators of the test tradition which includes the Chairman of the Rukun Warga, the head of the neighborhood association and other farmers who are randomly picked in Kelurahan Bontomanai District Bontomarannu Gowa Regency.
The result of the research shows that the application of theses citizens Association. tradition when viewed from the perspective of Islam is in accordance with Islamic law where the full principles and principles of Islamic economics, but not in accordance with the requirements of Islamic economics where the contract must be done in writing. Factors that cause the tradition to test for the land owner is the existence of another job, old age, widow, helping others (Qs Al-Maidah verse 2: And please help you in doing good and piety). As for the farmers are looking for the results of  materials and have no land to work on. The knowledge of paddy farmer community in Bontomanai Urban Village about Islamic economics, especially in the field of agricultural land cooperation is very minimal, seen from the respondents' answers to the truth and the real condition when the writer asked about Islamic economics.
Keywords: Profit Sharing, Tesang Tradition, Rice Farmer 

>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>> Click here to Continue ....


DAFTAR PUSTAKA
Al-Misri Sami’, Abdul. 2006. Pilar-Pilar Ekonomi Islam.
As-Shiddieqy, Hasbi Muhammad Teungku. 1997. Hukum-Hukum Fiqh Islam.
Ahmad, Basyir Azhar. 2000. Asas-Asas Hukum Mu’amalah (Hukum Perdata Islam).
Departemen Agama RI T.M. Hasbi Asshiddiqi. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Semarang: PT. Tanjung Mas Inti.
Manan, Abdul. 2012. Hukum Ekonomi Syariah dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama.
Rozalinda. 2016. Fikih Ekonomi Syariah Prinsip dan Implementasinya pada sektor Keuangan Syariah .

Tim Penyusun 2015. Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah (Proposal Skripsi Makalah, dan Laporan Penelitian). Universitas Muhammadiyah Makassar.
Masroen, Harun. Ensiklopedia Hukum Islam. Jilid 4; Cet VI; Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve.


0 komentar:

Posting Komentar