MODEL BAGI HASIL TRADISI
TESANG PADA MASYARAKAT PETANI PADI DI TINJAU DARI HUKUM EKONOMI ISLAM
MODELS FOR RESULTS OF Kick TRADITION IN RICE FARMERS IN THE REVIEW OF ISLAMIC ECONOMIC LAWS
MODELS FOR RESULTS OF Kick TRADITION IN RICE FARMERS IN THE REVIEW OF ISLAMIC ECONOMIC LAWS
Hidayat Ramdhan, Sirajuddin
Prodi Hukum Ekonomi Syariah FAI Unismuh Makassar
Dosen UIN Alauddin Makassar
Abstrak
Penelitian
ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Data yang di-peroleh melalui
observasi, wawancara dan dokumentasi dianalisis dengan menggunakan pola pikir deduktif.
Data yang menjadi rujukan penulis adalah Data Demografi dan Monografi Kelurahan
Bontomanai 2015 serta jawaban dari 10 Narasumber dari hasil wawancaralangsung
dengan para pelaku Tradisi tesang tersebut yang meliputi ketua Rukun Warga,
ketua Rukun Tetangga dan para Masyarakat petani lainnya yang pengambilannya
di-lakukan secara acak di Kelurahan Bontomanai Kecamatan Bontomarannu Kabupaten
Gowa.
Hasil
penelitian menunjukkan Penerapan tradisi tesang jika ditinjau dari perspektif Islam sudah
sesuai dengan hokum Islam dimana ter-penuhinya Prinsip dan Asas-asas ekonomi
Islam, namun belum sesuai dengan syarat-syarat ekonomi Islam dimana akad harus
dilakukan secara tertulis. Faktor yang menyebabkan terjadinya tradisi tesang
bagi pemilik lahan yaitu adanya pekerjaan lain, usia yang sudah tua, janda,
menolong sesama (Qs. Al-Maidah ayat 2 : Dan tolong menolonglah kamu dalam
me-ngerjakan kebajikan dan takwa). Sedangkan bagi petani yaitu mencari
peng-hasil antam bahan dan tidak mempunyai lahan untuk digarap. Pengetahuan
masyarakat petani padi di Kelurahan Bontomanai akan ekonomi Islam khususnya dibidang kerjasama
lahan pertanian sangatlah minim, terlihat dari jawaban para narasumber akan
kebenaran dan kondisi sebenarnya ketika penulis bertanya tentang ekonomi Islam.
Kata Kunci: Bagi
Hasil, Tradisi Tesang, Petani Padi
Abstract
This research uses descriptive qualitative method. Data obtained through
observation, interviews and documentation were analyzed using a deductive
mindset. The data that become the author's reference is Demographic and
Monographic Data of Bontomanai village
in 2015 and answer from 10 resource persons from direct interview with
perpetrators of the test tradition which includes the Chairman of the Rukun Warga,
the head of the neighborhood association and other farmers who are randomly
picked in Kelurahan Bontomanai District Bontomarannu Gowa Regency.
The result of the research shows that the application of theses citizens Association. tradition when viewed from the perspective of Islam
is in accordance with Islamic law where the full principles and principles of
Islamic economics, but not in accordance with the requirements of Islamic
economics where the contract must be done in writing. Factors that cause the
tradition to test for the land owner is the existence of another job, old age,
widow, helping others (Qs Al-Maidah verse 2: And please help you in doing good
and piety). As for the farmers are looking for the results of materials and have no land to work on. The
knowledge of paddy farmer community in Bontomanai Urban Village about Islamic
economics, especially in the field of agricultural land cooperation is very
minimal, seen from the respondents' answers to the truth and the real condition
when the writer asked about Islamic economics.
Keywords: Profit Sharing, Tesang Tradition, Rice Farmer
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Misri
Sami’, Abdul. 2006. Pilar-Pilar Ekonomi
Islam.
As-Shiddieqy, Hasbi Muhammad Teungku. 1997. Hukum-Hukum Fiqh Islam.
Ahmad, Basyir Azhar. 2000. Asas-Asas Hukum
Mu’amalah (Hukum Perdata Islam).
Departemen Agama
RI T.M. Hasbi Asshiddiqi.
Al-Qur’an dan Terjemahannya. Semarang: PT. Tanjung Mas Inti.
Manan, Abdul. 2012. Hukum Ekonomi Syariah
dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama.
Rozalinda. 2016. Fikih Ekonomi
Syariah Prinsip dan Implementasinya pada sektor Keuangan Syariah .
Tim Penyusun 2015. Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah (Proposal Skripsi Makalah, dan
Laporan Penelitian). Universitas Muhammadiyah
Makassar.
Masroen, Harun. Ensiklopedia Hukum
Islam.
Jilid 4; Cet VI; Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van
Hoeve.
0 komentar:
Posting Komentar