St. Saleha Madjid
Abstrak
Tulisan ini menggunakan metode
diskripsi kualitatif, mencoba untuk mendiskripsikan tujuan umum dari muamalah
yaitu untuk mencapai banyak kemashlahatan dan meminimalkan kemudharatan,
dengan menggunakan prinsip prinsip tauhid, khilafah, keadilan. Dengan dasar
setiap muamalah adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Hasil penelitian menunjukkan
bahwa
terdapat dua prinsip atau asas dalam muamalah yakni prinsip umum dan prinsip
khusus. Dalam prinsip umum terdapat empat hal yang utama, yakni; 1) setiap
muamalah pada dasarnya adalah mubah kecuali ada dalil yang mengharamkannya; 2)
mendatangkan kemaslahatan dan menolak kemudharatan; 3) keseimbangan antara yang
transendent dan immanent; 4) keadilan dengan mengenyampingkan kezaliman.
Sementara itu prinsip khusus memiliki dua turunan yakni yang diperintahkan dan
yang dilarang. Adapun yang diperintahkan terdapat tiga prinsip, yakni; 1) objek
transaksi haruslah yang halal; 2) adanya kerihdaan semua pihak terkait; 3)
pengelolaan asset yang amanah dan jujur. Sedangkan yang dilarang terdapat
beberapa prinsip juga: 1) riba 2) gharar; 3) tadlis; 4) berakad dengan
orang-orang yang tidak cakap hukum seperti orang gila, anak kecil, terpaksa,
dan lain sebagainya.
Kata
Kunci: Mashlahah,
Mudharat, Prinsip, dan Ekonomi Islam
Abstract
This paper uses a qualitative description
method, trying to describe the general purpose of muamalah that is to achieve
many kemashlahatan and minimize kemudharatan, using principles of monotheism,
Khilafah, justice. On the basis of every muamalah is allowed unless there is a
proposition that forbid it.
The results showed that there are two principles
or principles in muamalah namely general principles and special principles. In
the general principle there are four main things, namely; 1) every muamalah is
essentially a mubah unless there is a proposition that forbids it; 2) to bring
benefit and to reject kemudharatan; 3) the balance between the transcendent and the
immanent; 4) justice to the exclusion of injustice. In the meantime the special
principle has two derivatives of which are commanded and which are forbidden.
As for what is ordered there are three principles, namely; 1) the transaction
object must be lawful; 2) the existence of kerihdaan all related parties; 3)
safe and honest asset management. While the prohibited there are several
principles as well: 1) usury 2) Gharar; 3) tadlis; 4) commit with people who
are not lawful like crazy, child, forced, and so forth.
Keywords: Mashlahah, Mudharat,
Principles, and Islamic Economics>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>> Click here to Continue ....
0 komentar:
Posting Komentar