Jumat, 21 Juni 2013

PERUSAHAAN DAGANG YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA

PERUSAHAAN DAGANG YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA


Karena beberapa tuntutan dalam bidang study maka berikut ini saya mencoba untuk posting beberapa perusahaan dagang beserta alamat kantor pusat, jenisproduk secara umum, dan tanggal terdaftarnya di Bursa Efek Indonesia (BEI), walaupun pada dasarnya ini tidak begitu erat kaitannya dengan Ekonomi Syari'ah. akan tetapi ini bisa menjadi sarana untuk menumbuhkan semangat untuk ikut mendiikan usaha dengan mendasar pada kaidah-kaidah ekonomi dalam persfektif Islam:



No.
Nama Perusahaan
Kode
Alamat
Produksi
Tgl tervatat di BEI
1
PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk
AIMS
Gedung Wisma Bisnis Indonesia 2, Fl. 3-01, Jl. H Juanda III No 32 ; Central Jakarta; Jakarta; 10120
Distribusi produk farmasi dan perdagangan umum, dan itu akan difokuskan pada sektor perdagangan batubara
20 Juli 2001
2
PT AKR Corporindo Tbk
AKRA
Wisma AKR, Lantai 8, JI. Panjang No. 5, Kebon Jeruk, Jakarta.
Industri barang kimia, perdagangan umum dan distribusi terutama bahan kimia dan bahan bakar minyak (BBM) dan gas, dan berbagai usaha lainnya.
03 Okt. 1994
3
PT Asia Natural Resources Tbk
ASIA
Jl Jend Sudirman Kav 3-4 Wisma Kyoei Prince Lt 20
Kota: Jakarta
Industri, jasa, perdagangan, perwakian atau keagenan, periklanan, pertokoan, real estet, pertambangan, perkebunan dan pertanian
17 Sept. 1994
4
PT Colorpak Indonesia Tbk
CLPI
Jln Cideng Barat No 15; Jakarta; Jakarta; 10140
Bisnis dalam perdagangan persediaan cetak berbagai seperti BOPP Film, PET Film, dan berbagai jenis usaha jasa serta manufaktur.
30 Nov. 2001
5
PT. Dian Swastatika Sentosa Tbk.
DSSA
Jl. Raya Serang KM 76 (Kragilan, Lingkungan PT. IKPP Serang Mill) Serang, Banten 42184
Perdagangan pulp & paper dan produk kimia, menyediakan base transceiver station (BTS,  Menyediakan jasa pembangkit listrik tenaga uap, dan pertambangan juga batubara.
10 Dec. 2009
6
PT Enseval Putera Megatrading Tbk
DSSA
Jalan Pulo Lentut No. 10, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur
sebagai distributor dan pemasok produk obatobatan, barang konsumsi, peralatan kedokteran, kosmetik dan barang dagang lainnya
01 Agustus 1994.
7
PT FKS Multi Agro Tbk
FISH
Jl. Jend Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
bergerak dalam bidang perikanan, industri dan perdagangan.
18 Januari 2002.
8
PT Hexindo Adiperkasa Tbk
HEXA
Jalan Pulo Kambing II Kav. I-II No. 33, Jakarta 13930
distributor alat-alat berat jenis tertentu dan suku cadang dari merek Hitachi, John Deere dan Krupp.
13 Februari 1995.
9
PT Inter Delta Tbk
INTD
di Gaya Motor Barat, Sunter II, Jakarta 14330,
menjalani industri yang erat hubungannya dengan perfilman termasuk pemrosesan film foto, industri pembuatan alat-alat percetakan dan menjalankan perdagangan umum dalam bidang alat-alat perfilman, micro film, bahan-bahan kimia untuk foto dan film serta alat-alat elektronik
18 Desember 1989.
10
PT Dayaindo Resources International Tbk
KARK
Jl. Imam Bonjol No. 61 Jakarta
kegiatan perdagangan dan pertambangan batubara dan mineral lainnya antara lain nikel, serta pembangunan infrastruktur yang berkaitan dengan pertambangan dan perdagangan batubara dan mineral lainnya.
20 Juli 2001.
11
PT Kobexindo Tractors Tbk
KOBX
Jl. Pasir Putih Raya Blok E-5-D, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara
distributor dalam menjual alat-alat berat termasuk penjualan suku cadang dan servis alat-alat berat.
05 Juli 2012.
12
PT Perdana Bangun Pusaka Tbk
KONI
Jalan Gunung Sahari 78, Jakarta 10610.
  • Menjalankan usaha-usaha khususnya di bidang pengolahan film, industri alat-alat perlengkapan fotografi, kertas fotografi dan kamera, serta di bidang perfilman.
  • Menjalankan perdagangan impor dan ekspor, bertindak sebagai perwakilan, agen, distributor dari badan-badan dan perusahaan-perubahan lain, baik dari dalam maupun luar negeri.
  • Menjalankan usaha-usaha di bidang perindustrian, pembangunan, pertambangan, pengangkutan, pertanian, peternakan, pergudangan dan percetakan.

20 Agustus 1995.
13
PT Lautan Luas Tbk
LTLS
Jl. AIP II K.S. Tubun Raya No. 77, Jakarta Barat 11410
distribusi bahan kimia serta melakukan penyertaan saham terutama pada perusahaan-perusahaan manufaktur bahan kimia.
21 Juli 1997.
14
PT Modern International Tbk
MDRN
Jalan Matraman Raya No. 12, Kelurahan Kebun Manggis, Kecamatan Matraman
Perdagangan dan perindustrian, khususnya di bidang industri colour processing, bahan-bahan fotografi, alat-alat percetakan dan perdagangan pada umumnya.
16 Juli 1991
15
PT Nusantara Infrastructure Tbk
META
38/F Equity Tower SCBD Jln Jend Sudirman Kav 52-53 Lot 9; Jakarta; Jakarta; 12190
Perdagangan dan konstruksi, manajemen pelabuhan, transportasi darat, dan jasa pengelolaan limbah air
18 Juli 2001
16
PT Multi Indocitra Tbk
MICE
Jl. Gajah Mada No. 188, Jakarta Barat dengan kantor cabang di Surabaya, Jawa Timur dan Medan, Sumatera Utara.
Perdagangan umum atas barang-barang konsumsi perlengkapan bayi, produk perawatan kesehatan kosmetika dan lampu hemat energi.
21 Des. 2005
17
PT Ancora Indonesia Resources Tbk
OKAS
Equity Tower, lantai 41 Suite A Sudirman Central Business District (SCBD), Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Lot. 9, Jakarta.
Pertambangan, perdagangan, pengangkutan, pertanian, industri, pembangunan dan jasa.
17 April 2006
18
PT Millennium Pharmacon Internationa Tbk
SDPC
Panin Bank Centre Lantai 9, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Usaha perdagangan dan jasa manajemen.
07 Mei 1990
19
PT Sugih Energy Tbk
SUGI
Menara BCA, 38 Floor, Suite 3801B Jl. MH. Thamrin No. 1, Grand Indonesia Jakarta Pusat – 10310.
Perdagangan, jasa, industri, dan pertambangan.
19 Juni 2002
20
PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk
TELE
Jln. Sukarjo Wiryopranoto No. 2A, Jakarta Pusat
Perdagangan telepon selular, aksesoris, voucher isi ulang pulsa telepon selular, kartu telepon pra bayar dan pasca bayar, dan jasa pengadaan konten telepon selular serta reparasi telepon selular.
12 Januari 2012
21
PT Tigaraksa Satria Tbk
TGKA
Graha Codefin, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. B-3, Jakarta Selatan
Perdagangan, perindustrian, percetakan, pertambangan, pengangkutan, pembangunan, pertanian, administrasi dan agen.
11 Juni 1990
22
PT Tira Austenite Tbk
TIRA
Kawasan Industri Pulogadung, Jl. Pulo Ayang Kav. R-1, Jakarta Timur Indonesia
Perdagangan dan pabrikasi untuk barang-barang konsumsi dan barang-barang teknik, serta pembuatan dan pengolahan bahan-bahan yang berasal dari hasil perkebunan, pertambangan dan bahan kimia lainnya
27 Juli 1993
23
PT Agis Tbk
TMPI
MNC Tower lantai6, Jalan Kebon Sirih No.17-19, Jakarta
Perdagangan umum dan industri sepatu dan komponennya, industri elektronika dan komponennya termasuk pemasangan, pemeliharaan serta perawatannya.
25 Januari 1995
24
PT Triwira Insanlestari Tbk
TRIL
Jl. Melawan No. 26/16, Jakarta Pusat
Perdagangan umum, impor-ekspor pemborongan umum, keagenan, pelayanan jasa dan pertambangan
28 Januari 2008
25
PT Tunas Ridean Tbk
TURI
Jln Raya Pasar Minggu No 7; Jakarta; Jakarta; 12740
Keagenan, penyaluran, industri, perdagangan, pengangkutan dan kontraktor
06 Mei 1995
26
PT United Tractors Tbk
UNTR
Jalan Raya Bekasi Km. 22, Cakung, Jakarta
Penjualan dan penyewaan alat berat beserta pelayanan purna jual, pertambangan dan kontraktor pertambangan.
19 Sept. 1989
27
PT Wahana Phonix Mandiri Tbk
WAPO
Gedung Bumi Mandiri Tw. II Lt. 4 R. 406-407, Jalan Panglima Sudirman No. 66 – 68 Surabaya
Perdagangan, pengangkutan dan agro bisnis.
22 Juni 2001
28
PT Wicaksana Overseas International Tbk
WICO
Jln Ancol Barat VII Blok A 5D No 2; Jakarta; Jakarta; 14430
Perdagangan, termasuk perdagangan ekspor dan impor, baik untuk perdagangan sendiri maupun secara komisi, pembangunan, industri, perbengkelan, pengangkutan, pertanian dan percetakan.
8 Agustus 1994
29
PT Ace Hardware Indonesia Tbk
ACES
Gedung Kawan Lama Lt.5, Jl. Puri Kencana No.1, Meruya-Kembangan, Jakarta 11610, Indonesia
Perdagangan umum termasuk kegiatan ekspor impor serta menjalankan usaha sebagai agen dan distributor.
06 Nop. 2007
30
PT Golden Retailindo Tbk
GOLD
Jalan Gunung Sahari No. 59 Jakarta Pusat
Perdagangan umum termasuk perdagangan eceran secara bagi hasil dan pengelolaan ruangan dengan merk dagang “Golden Truly“.
07 Juli 2010
31
PT Hero Supermarket Tbk
HERO
Gedung Hero II, Jln. Gatot Subroto No. 177A, Jakarta 12870
Supermarket, hipermarket, minimarket dan bentuk usaha retail lainnya seperti speciality store (apotek, toko obat, kesehatan dan kecantikan dan lain-lain) serta menjalankan usaha dalam bidang perdagangan dan lain-lain.
21 Agustus 1989
32
PT Kokoh Inti Arebama Tbk
KOIN
Graha Atrium Lantai 2, Suite 202, Jl. Senen Raya No. 135, Jakarta Pusat
Perdagangan, distributor, eksportir dan importir dari segala macam barang dagangan (antara lain keramik).
09 April 2008
33
PT Mitra Adiperkasa Tbk
MAPI
Wisma 46, Kota BNI, Lantai 8, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 1, Jakarta Pusat
Perdagangan, jasa, manufaktur, transportasi, pertanian, kehutanan, perkebunan, perikanan, peternakan dan pertambangan.
10 Nop. 2004
34
PT Midi Utama Indonesia Tbk
MIDI
Jl. M.H. Thamrin No. 9, Cikokol, Tangerang
Perdagangan umum termasuk perdagangan toserba/swalayan dan minimarket. Dan perdagangan eceran untuk produk konsumen dengan mengoperasikan jaringan minimarket bernama “Alfamidi” dan “Alfaexpress”.
30 Nop. 2010
35
PT Matahari Putra Prima Tbk
MPPA
Menara Matahari Lantai 20, Jalan Boulevard Palem Raya No. 7, Lippo Karawaci – Tangerang, Jawa Barat
Menyediakan berbagai macam barang seperti kebutuhan sehari-hari, alat tulis, buku, mainan, obat-obatan, pakaian, perhiasan, tas, sepatu, kosmetik dan peralatan elektronik, dan Pusat hiburan keluarga yang dikenal sebagai Time Zone.
21 Des. 1992
36
PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk
RALS
Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 220 A-B, Jakarta 10250
Perdagangan umum yang menjual berbagai macam barang seperti pakaian, aksesoris, tas, sepatu, kosmetik dan produk-produk kebutuhan sehari-hari melalui gerai serba ada (Department Store).
24 Juli 1996
37
PT Supra Boga Lestari Tbk
RANC
Jalan Pesanggrahan Raya No. 2, Kembangan, Jakarta Barat
Perdagangan yaitu mengusahakan pasar swalayan yang dikenal dengan nama “99 Ranch Market” dan “Farmers Market”.
07 Juni 2012
38
PT Rimo Catur Lestari Tbk
RIMO
Jln. Daan Mogot II, Indoruko P1 No. 100 Kec. Duri Kepa, Kel. Kebon Jeruk, Jakarta Barat 11510
Perdagangan umum yang menjual berbagai macam barang seperti pakaian, aksesoris, tas, sepatu dan kosmetik melalui toko serba ada (department store).
10 Nop. 2000
39
PT Sona Topas Tourism Industry Tbk
SONA
Menara Sudirman Lt. 20, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 60
Biro perjalanan wisata seperti penjualan tiket wisata terutama dalam negeri, pengurusan dokumen, hotel dan perjalanan wisata (tour).
12 Juli 1992
40
TKGA
Jalan Kwitang 6, Jakarta
Perdagangan eceran buku-buku, alat tulis dan alat kantor, serta usaha sejenis lainnya.
06 Januari 1992
41
PT Trikomsel Oke Tbk.
TRIO
Equity Tower Lantai 30, SCBD Lot 9, Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan.
Perdagangan dan distribusi perangkat telekomunikasi, yang mencakup telepon selular, aksesoris, suku cadang, kartu telepon pra bayar dan pasca bayar, gadget, serta jasa yang terkait dengan telekomunikasi dan multimedia.
14 April 2009
42
PT Fast Food Indonesia Tbk
FAST
Jl. M.T. Haryono, Jakarta, Indonesia.
Penjualan makanan dan restoran.
11 Mei 1993
43
PT Bayu Buana Tbk
BAYU
Jln Ir H Juanda III /2A; Jakarta; Jakarta; 10120
Menjual paket wisata luar negeri, menyelenggarakan dan menjual pelayaran wisata (cruise), menyelenggarakan pemanduan wisata (guiding and tour conducting), menyediakan fasilitas sewa mobil untuk wisatawan, menjual tiket/karcis sesama angkutan dan lain-lain
30 Okt. 1989
44
PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk
MAGP
Senayan City – Boutique Office Panin Tower Lantai 11 Jalan Asia Afrika Lot. 19 Jakarta
Mengembangkan dan mengoperasikan perkebunan kelapa sawit, pengolahan kelapa sawit dan perdagangan “Tandan Buah Segar”.
16 Januari 2013
45
PT Austindo Nusantara Jaya Tbk
ANJT
Atrium Mulia, 3A Floor, Suite 3A-02 Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B 10-11 Jakarta 12910.
Perdagangan dan jasa umum, dan Usaha-usaha jasa
08 Mei 2013
46
PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk
ISSP
Jl. Kalibutuh No. 189-191, Surabaya dan pabrik berlokasi di Surabaya, Pasuruan dan Karawang
Perdagangan hasil-hasil industri tersebut diatas termasuk inpor, ekspor, antar pulau dan lokal, baik atas perhitungan sendiri maupun atas perhitungan lain secara komisi serta menjadi grossier, leveransier, dealer, distributor dan keagenan atau perwakilan dari perusahaan di dalam negeri maupun diluar negeri.
22 Feb. 2013
47
PT Dyandra Media International Tbk
DYAN
Jl. Johar No. 9, Menteng, Jakarta Pusat
Jasa, pembangunan dan perdagangan.
25 Maret 2013
48
PT Baramulti Suksessarana Tbk
BSSR
Gedung Landmark Centre Menara B Lantai 8, Jln. Jend. Sudirman No. 1, Jakarta Selatan
Pertambangan dan perdagangan batubara, pengangkutan darat, perindustrian, dan pemborongan bangunan.
08 Nop. 2012
49
PT Wismilak Inti Makmur Tbk
WIIM
Graha Wismilak Jln. Dr. Sutomo 27 Surabaya – 60264
Pemasaran dan penjualan produk-produk bumbu rokok dan kelengkapan rokok lainnya antara lain pembuatan filter rokok regular/mild sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dll.
18 Des. 2012
50
PT Renuka Coalindo Tbk
SQMI
UOB Plaza, Lantai 35, Jl. MH Thamrin Kav. 10, Jakarta
Perdagangan batubara (memulai kegiatan komersial tahun 2010).

Minggu, 28 April 2013

Mekanisme Pegadaian Syari'ah



A.    Pengertian Pegadaian
Perusahaan umum pengadaian adalah satu – satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai. Tugas pokoknya adalah memberikan pinjaman kepada msyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.
Menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata pasal 1150, gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seseorang yang berpiutang tersebut memberikan kekuasaan yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berpiutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Arti harfiah gadai adalah tetap, kekal, dan jaminan. Gadai dalam istilah hukum positif Indonesia adalah apa yang disebut dengan barang jaminan, agunan, dan tanggungan. Gadai dalam fiqh disebut rahn, yang menurut bahasa adalah nama barang yang dijadikan sebagai jaminan kepercayaan. Sedangkan menurut syara’ artinya menyandera sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, tetapi dapat diambil kembali sebagai tebusan.
Jadi rahn adalah menjamin utang dengan barang, di mana utang dimungkinkan bisa dibayar dengannya, atau dari hasil penjualannya.Rahn juga dapat diartikan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya.
Pegadaian syariah sebagai lembaga keuangan alternatif bagi masyarkat guna menetapkan pilihan dalam pembiayaan. Biasanya masyarakat yang berhubungan dengan pegadaian adalah masyarakat menengah ke bawah yang membutuhkan pembiayaan jangka pendek dengan margin yang rendah. Oleh karena itu, barang jaminan pegadaian dari masyarakat ini memiliki karakteristik barang sehari – hari yang mempunyai nilai.
Sedangkan Gadai dalam fiqh disebut rahn, yang menurut bahasa adalah nama barang yang dijadikan sebagai jaminan kepercayaan. Sedangkan menurut syara’ artinya menyandera sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, tetapi dapat diambil sebagai tebusan, Sedangkan secara umum pengertian usaha gadai adalah dengan lembaga gadai. kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah.
B.     Manfaat dan Tujuan Pegadaian Syari’ah
Sifat usaha pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan masyarakat umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan yang baik. Oleh karena itu Perum Pegadaian bertujuan sebagai berikut :
  1. Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pembiayaan/pinjaman atas dasar hokum gadai.
  2. Pencegahan praktik ijon, pegadaian gelap, dan pinjaman tidak wajar lainnya.
  3. Pemanfaatan gadai bebas bunga pada gadai syariah memiliki efek jaring pengaman social karena masyarakat yang butuh dana mendesak tidak lagi dijerat pinjaman/pembiayaan berbasis bunga.
  4. Membantu orang-orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat mudah.
Adapun manfaat pegadaian antara lain :
  1. Bagi nasabah : tersedianya dana dengan prosedur yang relative lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat dibandingkan dengan pembiayaan/kredit perbankan. Di samping itu, nasabah juga mendapat manfaat penaksiran nilai suatu barang bergerak secara professional. Mendapatkan fasilitas penitipan barang bergerak yang aman dan dapat dipercaya.
  2. Bagi perusahaan pegadaian :
a.       Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
b.      Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu. Bagi bank syariah yang mengeluarkan produk gadai syariah dapat mendapat keuntungan dari pembebanan biaya administrasi dan biaya sewa tempat penyimpanan emas.
c.       Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai BUMN yang bergerak di bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur yang relative sederhana.
d.      Berdasarkan PP No. 10 Tahun 1990, Laba yang diperoleh digunakan untuk :
1)      Dana pembangunan semesta (55%)
2)      Cadangan umum (20%)
3)      Cadangan tujuan (5%)
4)      Dana social (20%)

C.    Mekanisme Pegadaian Syari’ah
Implementasi operasi Pegadaian Syariah hampir bermiripan dengan Pegadaian konvensional. Seperti halnya Pegadaian konvensional, Pegadaian Syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Prosedur untuk memperoleh kredit gadai syariah sangat sederhana, masyarakat hanya menunjukkan bukti identitas diri dan barang bergerak sebagai jaminan, uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak relatif lama (kurang lebih 15 menit saja). Begitupun untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti Rahn saja dengan waktu proses yang juga singkat.
Di samping beberapa kemiripan dari beberapa segi, jika ditinjau dari aspek landasan konsep; teknik transaksi; dan pendanaan, Pegadaian Syariah memilki ciri tersendiri yang implementasinya sangat berbeda dengan Pegadaian konvensional.
Mekanisme operasional pegadaian syariah merupakan implementasi dari konsep dasar Rahn yang telah ditetapkan oleh para ulama fiqh. Secara teknis, pelaksanaan atau kegiatan pegadaian syariah adalah:
1.         Jenis barang yang digadaikan
2.         Perhiasan: emas, perak, mutiara, intan dan sejenisnya.
3.         Peralatan rumah tangga: perlengkapan dapur, perlengkapan makan/minum, perlengkaan bertanam, dan sebagainya.
4.         Biaya Kendaraam: sepeda ontel, sepeda motor, mobil, dan sebagainya. Biaya-biaya yang dikenakan dalam pegadaian syariah meliputi biaya administrasi dan biaya penyimpanan barang gadai.
Penerapan mekanisme dalam pegadaian syari’ah bebeda sesuai dengan jenis-jenis gadainya. Berikut disajikan beberapa mekanisme dalam pegadaian:
1.         Produk Gadai (Ar-Rahn)
Untuk mengajukan permohonan permintaan gadai, calon nasabah harus terlebih dahulu memenuhi ketentuan berikut :
a.    Membawa fotokopi KTP atau identitas lainnya (SIM, Paspor, dan lain-lain)
b.    Mengisi formulir permintaan rahn
c.    Menyerahkan barang jaminan (marhun) bergerak, seperti :
-        Perhiasan emas, berlian.
-        Kendaraan bermotor
-        Barang-barang elektronik.
Prosedur pemberian pinjaman (marhun bih) dilakukan melalui tahapan berikut :
a.    Nasabah mengisi formulir permintaan rahn.
b.    Nasabah menyerahkan formulir permintaan yang difotokopi; identitas serta barang jaminan ke loket.
c.    Petugas pegadaian menaksir (marhun) agunan yang diserahkan.
d.   Besarnya pinjaman/marhun bih adalah sebesar 90% dari taksiran marhun.
e.    Apabila disepakati besarnya pinjaman, nasabah menandatangani akad dan menerima uang pinjaman
2.    Produk ARRUM
Untuk memperoleh pembiayaan melalui produk ARRUM ini, calon nasabah harus memenuhi beberapa persyaratan :
a.       Calon nasabah merupakan mikro kecil di mana usahanya telah berjalan minimal 1 tahun.
b.      Memiliki kendaraan bermotor (mobil/motor) sebagai agunan pembiayaan.
c.       Calon nasabah harus melampirkan :
-          Fotokopi KTP dan kartu keluarga.
-          Fotokopi KTP suami/isteri
-          Fotokopi surat nikah
-          Fotokopi dokumen usaha yang sah (bagi pengusaha informal cukup menyerahkan surat keterangan usaha dari kelurahan atau dinas terkait)
-          Asli BPKB kendaraan bermotor
-          Fotokopi rekening koran/tabungan (jika ada)
-          Fotokopi pembayaran listrik atau telepon
-          Fotokopi pembayaran PBB
-          Fotokopi laporan keuangan usaha.
-          Memenuhi kriteria kelayakan usaha.

Apabila persyaratan di atas telah terpenuhi, maka proses memperoleh pembiayaan ARRUM selanjutnya dapat dilakukan dengan :
a.       Mengisi formulir aplikasi pembiayaan ARRUM
b.      Melampirkan dokumen-dokumen usaha, agunan, serta dokumen pendukung lainnya yang terkait.
c.       Petugas pegadaian memeriksa keabsahan dokumen-dokumen yang dialmpirkan
d.      Petugas pegadaian melakukan survei analisis kelayakan usaha serta mnaksir agunan.
e.       Penandatanganan akad pembiayaan
f.       Pencairan pembiayaan
3.    Produk Gadai Emas di Bank Syari’ah
Bagi calon nasabah yang ingin mengajukan prmohonan dapat menandatangani bank-bank syari’ah yng menyediakan fasilitas pembiayaan gadai emas dengan memenuhi syarat sebagai berikut :
a.       Identitas diri KTP/SIM yang masih berlaku
b.      Perorangan WNI
c.       Cakap secara hokum
d.      Mempunyai rekening giro atau tabunagn di bank syari’ah tersebut
e.       Menyanpaikan NPWP (untuk pembiayaan sesuai dengan aturan yang berlaku)
f.       Adanya barang jaminan berupa emas. Bentuk dapat emas batangan, emas perhiasan atau emas koin dengan kemurnian minimal 18 karat atau kadar emas 75%. Sedangkan jenisnya adalah emas merah dan kuning.
g.      Memberikan keterangan yang diperluakn dengan benar mengenai alamat, data penghasilan atau data lainnya.
h.      Selanjutnya pihak bank syari’ah akan melakukan analisis pinjaman yang meliputi :
-          Petugas bank memeriksa kelengkapan dan kebenaran syarat-syarat calon pemohon peminajm
-          Penaksir melakukan analisis terdapat data pemohon, kaslian,dan karatese jaminan brupa emas, sumber peengembalian pinjaman, penamilan atau tingkah laku calon nasabah yang mencurigakan.
-          Jika menurut analisis, pemohon layak maka bank akan menerbitkan pinjaman (qardh) dengan gadai emas. Jumlah pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan nasabah dengan maksimal pinjaman sebesar 80% dari taksiran emas yang disesuaikan dengan standar emas.
-          Realisasi pinjaman dapat dicairkan setlah akad pinjaman (qardh) sesuai dengan ketentuan bank.
-          Nasabah dikenakan biaya administrasi, biaya sewadari jumlah pinjaman.
-          Pelunasan dilakukan sekaligus pada saat jatuh tempo
Apabila sampai dengan waktu yang ditetapkan nasabah tidak dapat melunasi dan proses kolektibilitas tidak dapat dilakukan, maka jaminan dijual di bawah tangan dengan ketentuan :
a.       Nasabah tidak dapat melunasi pinjaman sejak tanggal jatuh tempo pinjaman dan tidak diperbaharui
b.      Diupayakan sepengetahuan nasabah dan kepada nasabah diberikan kesempatan untuk mencari calon pemilik. Apabila tidak dapat dilakukan, maka bank menjual berdasarkan harga tertinggi dan wajar  (karyawan bank tidak diperkenankan memliki agunan tersebut)
Dalam proses pelelangan juga meiliki prosedur tersendiri sebagai berikut:
Prosedur pelelangan barang gadai dalam pegadaian syari’ah berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 25/DSN-MUI/III/2002 bagian Kedua Butir 5 :
a.       Apabila telah jatuh tempo, Murtahin (Pegadaian Syariah) harus memperingatkan Rahin (nasabah) untuk segera melunasi hutangnya.
b.      Apabila Rahin tetap tidak dapat melunasi hutangnya, maka Marhun dijual paksa / dieksekusi melalui lelang sesuai syariah.
c.       Hasil penjualan Marhun digunakan untuk melunasi hutang , biaya pemeliharaan dan penyimpanan (Jasa simpan-pen) yang belum dibayar serta biaya penjualan (Bea Lelang Pembeli, Bea Lelang Penjual dan Dana Sosial- pen ).
d.      Kelebihan hasil penjualan menjadi milik Rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban Rahin
Adapun praktik penawaran barang di atas penawaran orang lain – sebagaimana dilarang oleh Nabi S.A.W. dalam hadits di atas – tidak dapad dikategorikan dalam jual-beli lelang ini sebagaimana dikemukakan oleh Az-Zaila’i dalam Tabyin Al-Haqaiq(IV/67).
Lebih jelasnya, praktik penawaran sesuatu yang sudah ditawar orang lain dapat diklasifikasikan menjadi tiga kategori:
Pertama, bila terdapat pernyataan eksplisit dari penjual persetujuan harga dari salah satu penawar, maka tidak diperkenankan bagi orang lain untuk menawarnya tanpa seijin penawar yang disetujui tawarannya. Kedua: bila tidak ada indikasi persetujuan maupun penolakan tawaran dari penjual,maka tidak ada larangan syariat bagi orang lain untuk menawarnya maupun menaikkan tawaran pertama. Kasus ini dianalogikan dari hadist Fathimah binti Qais ketika melaporkan kepada Nabi, bahwa Mu’awiyah dan Abu Jahm telah meminangnya, maka karena tidak ada indikasi persetujuan darinya terhadap pinangan tersebut, beliu menawarkan padanya untuk menikah dengan Usamah bin zaid. Ketiga: bila ada indikasi persetujuan dari penjual terhadap suatu penawaran meskipun tidak dinyatakan secara eksplisit, maka menurut Ibnu Qudamah tetap tidak diperkenankan untuk ditawar orang lain.
Namun untuk mencegah adanya penyimpangan syariah dan pelanggaran hak, norma dan etika dalam praktik lelang, Syariat Islam memberikan panduan dan kriteria umum sebagai pedoman pokok yaitu diantaranya:
a.       Transaksi dilakukan oleh pihak yang cakap hukum atas dasar saling sukarela (‘an taradhin).
b.      Objek lelang harus halal dan bermanfaat.
c.       Kepemilikan / Kuasa Penuh pada barang yang dijual
d.      Kejelasan dan transparansi barang yang dilelang tanpa adanya manipulasi.
e.       Kesanggupan penyerahan barang dari penjual,
f.       Kejelasan dan kepastian harga yang disepakati tanpa berpotensi menimbulkan perselisihan.
g.      Tidak menggunakan cara yang menjurus kepada kolusi dan suap untuk memenangkan tawaran.
Segala bentuk rekayasa curang untuk mengeruk keuntungan tidak sah dalam praktik lelang dikategorikan para ulama dalam praktik najasy (komplotan/trik kotor lelang), yang diharamkan Nabi SAW (HR, Bukhari dan Muslim), atau juga dapat dimasukkan dalam kategori Risywah (sogok) bila penjual atau pembeli menggunakan uang, fasilitas ataupun servis untuk memenangkan lelang yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria yang dikehendaki.

Jumat, 01 Februari 2013

Wadi'ah


1. Pengertian Wadi’ah
Secara bahasa Wadiah bisa diartikan dengan meninggalkan atau titipan, sedangkan secara istilah wadiah adalah sesuatu yang dititpkan oleh satu pihak kepada pihak lain dengan tujuan untuk dijaga.
Dalam bidang Ekonomi Syariah, Wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggungjawab atas pengembalian barang tersebut.
Sedangkan tokoh-tokoh ekonomi perbankan berpendapat bahwa wadiah adalah akad penitipan barang atau uang kepada pihak yang diberi kepercayaan denga tujuan menjaga keselamatan, keamanan dan keutuhan barang atau uang tersebut.
2. Landasan Hukum
Konsep Wadiah mendapat pengakuan dan legalitas syara’, diantarantya firman Allah dalam Al-Quran surah An-Nisa : 58 yang berbunyi :
“ Sesengguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantar manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnyha Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”.(QS. An-Nisa:58)
Dan dalam firman Allah dalam Q.S Al Baqarah ayat 283
“ Jika kamu dalam perjalanan(dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang(oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain. Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanahnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barng siapa yang menyembunyikan, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Dalam Hadits Rasulullah SAW juga berbunyi :
“Serahkanlah amanat kepada orang yang mempercayai anda dan janganlah anda mengkhianati orang yang mengkhianati anda”. ( HR. Abu Daud, Trimidzi, dan Hakim).
Berdasarkan ayat dan Hadits di atas, para ulama sepakat mengatakan bahwa akad Wadiah (titipan) hukumnya mandub (disunahkan), dalam rangka tolonh-menolong sesama manusia.
3. Hukum Menerima Benda Titipan
a. Sunnah
Disunnahkan menerima titipan bagi orang yang percaya kepada dirinya bahwa dia sanggup menjaga benda-benda yang dititipkan kepadanya. Al Wadiah adalah salah satu bentuk sikap tolong-menolong yang diperintahkan oleh Allah dalamAl-Quran, tolong-menolong secara hukumnya sunnat. Dan dianggap sunah menerima benda titipan ketika ada orang lain yang pantas pula menerima titipannya.
b. Wajib
Diwajibkan menerima benda-benda titipan bagi seseorang yang percaya bahwa dirinya sanggup menerima dan menjaga benda-benda tersebut, sementara orang lain tidak ada seorangpun yang dapat dipercaya untuk memelihara benda-benda tersebut.
c. Haram
Apabila seseorang tidak kuasa dan tidak sanggup memelihara benda titipan. Bagi orang seperti ini diharamkan menerima benda-benda titipan sebab dengan menerima benda-benda titipan berarti memberikan kesempatan kepada kerusakan atau hilangnya benda-benda titipan sehingga akan menyulitkan pihak yang menitipkan.
d. Makruh
Bagi orang yang percaya kepada dirinya sendiri bahwa dia mampu menjaga benda-benda titipan tetapi ia kurang yakin pada kemampuannya, maka bagi orang seperti ini dimakruhkan menerima benda-benda titipan sebab dikhawatirkan dia akan berkhianat terhadap yang menitipkan dengan cara merusak benda-benda titipan atau menghilangkannya.