Jumat, 01 November 2013

Produk-produk Bank Syari’ah


a.    Produk Pendanaan
1)    Pendanaan dengan prinsip wadi’ah
a)    Giro Wadi’ah
b)    Tabungan Wadi’ah
2)    Pendanaan dengan Prinsip Qardh
3)    Pendanaan dengan Prinsip Mudharabah
a)    Tabungan Mudharabah
b)    Deposito/Investasi Umum (Tidak Terikat)
c)    Deposito/Investasi Khusus (Terikat)
d)    Sukuk Al-Mudharabah
4)    Pendanaan dengan prinsip Ijarah
a)    Sukuk Al-Ijarah
b.    Produk Pembiayaan
Produk-produk pembiayaan bank syari’ah dapat menggunakan empat pola yang berbeda. (Ascarya, 2011: 123)
1)    Pola bagi hasil
a)    Musyarakah (Syirkah)
Syafe’e (2011: 183) mengatakan Syirkah secara etimologis mempunyai arti percampuran (ikhli-that), yakni bercampurnya salah satu dari dua harta lainnya, tanpa dapat dibedakan antara keduanya. (Mardani, 2012: 220)
Secara temonologis, menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah, syirkah (Musyarakah) adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam hal permodalan, keterampilan, atau kepercayaan dalam usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah. (KHES, pasal 20 ayat 3)
Ascarya dalam bukunya Akad dan Produk Bank Syari’ah (2011:51) Musyarakah merupakan akad bagi hasil ketika dua atau lebih pengusaha pemilik dana/modal bekerjasama dengan mitra usaha, membiayai investasi usaha baru atau yang sudah berjalan.Mitra usaha pemilik modal berhak ikut serta dalam manajemen perusahaan, tetapi tu tidak merupakan keharusan.Para pihak dapat membagi pekerjaan mengelola usaha sesuai kesepakatan dan mereka juga dapat meminta gaji/upah untuk tenaga dan keahlian yang mereka curahkan untuk usaha tersebut.
b)    Mudharabah
Mudharabah adalah suatu akad serikat dagang antara dua pihak, pihak pertama sebagai pemodal, sedangkan pihak kedua sebagai pelaksana usaha, dan keuntungan yang diperoleh dibagi antara mereka berdua dalam prosentase yang telah disepakati antara keduanya. (Arifin, 2009: 131)
Mudharabah terbagi atas dua (Antonio, 2011: 97) yaitu mudharabah mutlaqah adalah bentuk kerja sama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesiifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.... Nasabah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak bank untuk bebas berinvestasi atau memanfaatkan di jenis usaha apapun selama tidak melanggar prinsif dan aturan syariat.
Sementara yang kedua adalah mudharabah muqayyadah yaitu kebalikan dari mudharabah mutlaqah. Si mudharib dalam yang kedua ini dibatasi oleh batasan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha.
2)    Pola Jual-Beli
a)    Murabahah
Abdul Manan (2012: 223) mengatakan bahwa Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati antara pihak bank dengna nasabah. Dalam akad murabahah,  penjual menyebutkan harga pembelian barang kepada pembeli, kemudian mensyaratkan atas laba dalam jumlah tersebut. Pada akad murabahahh, bank membiayai pembelian barang yang dibutuhkan oleh nasabah dengan membeli barang itu dari pemasok, dan kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga yang ditambah keuntungan atau di-merk-up.
b)    Salam
Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang diperjual belikan belum ada.Oleh karenan itu, barang diserahkan secara tangguh, sedangkan pembayaran dilakukan tunai.Bank bertindak sebagai pembeli, sementara nasabah sebagai penjual.Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam transaksi ini kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti. (Abdul Manan, 2012: 224)
c)    Istishna
Jual-beli Istishna merupakan bentuk khusus dari akad jual beli salam. Oleh karena itu ketentuan dalam Jual-beli istishna mengikuti ketentuan dan aturan jual-beli salam. Jual-beli Istishna adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen pembuat barang).Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga dan system pembayaran.Kesepakatan harga dapat dilakukan melalui tawar menawar dan system pembayaran dapat dilakukan di muka atau secara angsuran perbulan atau di belakang. (Asro dan Kholid, 2011: 71)
3)    Pola sewa
a)    Ijarah
Akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu. (Antonio, 2011: 117)
b)    Ijarah Muntahiya bit-tamlik
Sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang di akhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa.Sifat pemindahahn kepemilikan inilah yang membedakan dengan Ijarah biasa. (Antonio, 2011: 118)
c.    Produk Jasa Perbankan
1)    Al-Wakalah
Zulkifli (2003: 32) mengemukakan bahwa Al-Wakalahberarti penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandate. Menurut istilah yang dimaksud dengan wakalah adalh akad pemberian kuasa dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk melaksanakan suatu tugas atas nama pemberi kuasa. (Abdul Manan, 2012: 228).
2)    Al-Kafalah
Al-kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah berarti mengalihkan tanggungjawab seseorang yang dijamin dengan berpegang padatanggung jawab orang lain sebagai penjamin. (Antonio, 2011: 123)
3)    Al-hawalah
Al-Hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Dalam istilah para ulam, hal ini merupakan pemindahan beban utang dari muhilI (orang yang berhutang) menjadi tanggungan muhal’alaih atau orang yang berkewajiban membayar utang. (Antonio, 2011: 126)
4)    Ar-Rahn
Ar-Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis.Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya.Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai. (Antonio, 2011: 128)

5)    Al-Qardh
Al-Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Dalam literature fiqh klasik, qardh dikategorikan dalam aqd tathawwui atau akad saling membantu dak hokum transaksi komersial. (Antonio, 2011: 131)

0 komentar:

Posting Komentar