A.
Pengertian,
Kedudukan, Status dan Anggota Dewan Syari’ah Nasional (DSN) serta Hubungannya
dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS)
1.
Pengertian
dan Kedudukan DSN
Dewan Syariah merupakan sebuah lembaga yang berperan dalam
menjamin ke-Islaman keuangan syariah di seluruh dunia.
Di Indonesia, peran ini dijalankan oleh Dewan Syariah
Nasional (DSN) yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 1998
dan dikukuhkan oleh SK Dewan Pimpinan MUI No. Kep-754/MUI/II/1999 tanggal 10
Februari 1999.
Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (UU
Perbankan No. 10 Tahun 1998), kegiatan dan pengembangan ekonomi dan keuangan
syariah semakin giat dilaksanakan, bahkan dalam UU Perbankan No. 10 Tahun
1998 telah memuat ketentuan tentang aktivitas ekonomi berdasarkan prinsip
syariah. Hal inilah yang kemudian mempengaruhi pertumbuhan pesat aktivitas
perekonomian yang berasaskan prinsip syariah. Termasuk yang mendorong
berdirinya beberapa lembaga keuangan syariah.
Perkembangan pesat lembaga keuangan syariah tersebut
memerlukan regulasi yang berkaitan dengan kesesuaian oprasional lembaga
keuangan syariah dengan prinsip-prinsip syariah. Persoalan muncul karena
institusi regulator yang mempunyai otoritas mengatur dan mengawasi lembaga
keuangan syariah, yaitu Bank Indonesia (BI) dan kementrian keuangan tidak dapat
melaksanakan otoritasnya dibidang syariah. Ke dua lembaga pemerintahan tersebut
tidak memiliki otoritas untuk merumuskan prinsip-prinsip syariah secara
langsung dari teks-teks keagamaan dalam bentuk peraturan (regulasi) yang
bersesuaian untuk setiap lembaga keuangan syariah. Selain itu, lembaga tersebut
tidak dibekali peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang otoritas
dalam mengurus masalah syariah.
Berdasarkan hal teresebut, muncullah gagasan untuk dibentuk
DSN, yang jauh sebelumnya memang sudah diwacanakan, tepatnya pada tanggal 19-20
Agustus tahun 1990 ketika acara lokakarya dan pertemuan yang membahas tentang
bunga bank serta pengembangan ekonomi rakyat yang akhirnya merekomendasikan
kepada pihak pemerintah agar memfasilitasi pendirian bank berdasarkan prinsip
syariah. Sehingga pada 14 Oktober 1997 diselenggarakan lokakarya ulama tentang
Reksadana Syariah, dan salah satu rekomendasinya adalah pembentukan DSN.
Rekomendasi tersebut kemudian ditindak lanjuti sehingga tersusunlah DSN secara
resmi pada tahun 1998.
DSN adalah lembaga yang dibentuk oleh MUI yang secara
struktural berada dibawah MUI dan bertugas menangani masalah-masalah yang
berkaitan dengan ekonomi syariah, baik yang berhubungan langsung dengan lembaga
keuangan syariah ataupun lainnya. Pada prinsipnya, pendirian DSN dimaksudkan
sebagai usaha untuk efisiensi dan koordinasi para ulama dalam menanggapi
isu-isu yang berhubungan dengan masalah ekonomi dan keuangan, selain itu DSN
juga diharapkan dapat berperan sebagai pengawas, pengarah dan pendorong penerapan
nilai-nilai prinsip ajaran islam dalam kehidupan ekonomi.
Berkaitan dengan perkembangan lembaga keuangan syariah
itulah, keberadaan DSN beserta produk hukumnya mendapat legitimasi dari BI yang
merupakan lembaga negara pemegang otoritas dibidang perbankan, seperti tertuang
dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/34/1999, di mana pada
pasal 31 dinyatakan: “untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan usahanya, bank umum
syariah diwajibkan memperhatikan fatwa DSN”, lebih lanjut, dalam Surat Keputusan
tersebut juga dinyatakan: “”demikian pula dalam hal bank akan melakukan
kegiatan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 dan Pasal 29, jika ternyata
kegiata usaha yang dimaksudkan belum difatwakan oleh DSN, maka wajib meminta
persetujuan DSN sebelum melakukan usaha kegiatan tersebut”.
Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/2/PBI/2009 (PBI)
lebih mempertegas lagi posisi Dewan Pengawas Syariah (DPS) bahwa setiap usaha
Bank Umum yang membuka Unit Usaha Syariah diharuskan mengangkat DPS yang tugas
utamanya adalah memberi nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi
kesesuaian syariah. Sedangkan dalam ketentuan UUPS No. 21 Tahun 2008 tegas
dinyatakan bahwa DPS diangkat dalam rapat umum pemegang saham atas rekomendasi
MUI. Berdasarkan hal tersebut, maka dapat dikatakan bahwa DSN merupakan lembaga
satu-satunya yang diberi amanat oleh undang-undang untuk menetapkan fatwa
tentang ekonomi dan keuangan syariah, juga merupakan lembaga yang didirikan
untuk memberikan ketentuan hukum islam kepada lembaga keuangan syariah dalam
menjalanan aktivitasnya. Ketentuan tersebut sangatlah penting dan menjadi dasar
hukum utama dalam perjalanan operasinya. Tanpa adanya ketentuan hukum, termasuk
hukum islam, maka lembaga keuangan syariah akan kesulitan dalam menjalankan
aktivitasnya
2.
Status &
Anggota
Dewan Syariah Nasional adalah Dewan Yang dibentuk oleh MUI
untuk menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas lembagan
keuangan syariah.
a.
DSN merupakan bagian dari MUI
b.
DSN membantu pihak terkait, seperti Depkeu, BI dan lain-lain
dalam menyusun peraturan/ ketentuan untuk lembaga keuangan syariah.
c.
Anggota DSN terdiri dari para ulama, praktisi, dan para
pakar dalam bidang yang terkait dengan muamalah syariah.
d.
Anggota DSN ditunjuk dan diangkat oleh MUI dengan masa
bakti sama dengan periode masa bakti pengurus MUI Pusat, (5 tahun).
3. Dewan
Syariah Nasional (DSN) & Hubungannya Dengan DPS
1. Dengan
berkembangnya Lembaga Keuangan Syariah, berkembang pula jumlah DPS yang berada
pada masing-masing Lembaga tersebut.
2. Terkadang
muncul fatwa yang berbeda antara DPS satu lembaga dengan yang lainnya, dan hal
seperti ini dikhawatirkan akan membingungkan umat.
3. Oleh
karenanya MUI menganggap perlu dibentuknya satu Dewan Syariah yang bersifat
nasional, sekaligus membawahi seluruh Lembaga Keuangan Syariah.
4. Lembaga
ini kemudian dikenal dengan nama Dewan Syarian Nasional (DSN).
B.
Tugas dan
Wewenang DSN
1.
Tugas DSN
a. Menumbuhkembangkan
penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan
sektor keuangan pada khususnya, termasuk usaha bank, asuransi, dan reksa dana.
b. Mengeluarkan
fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah.
2.
Wewenang DSN
a. Mengeluarkan
fatwa yang mengikat DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah dan menjadi
dasar tindakan hukum pihak terkait.
b. Mengeluarkan
fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan/peraturan yang dikeluarkan oleh
instansi yang berwenang seperti Departemen Keuangan dan BI.
c. Memberikan
rekomendasi dan atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai DPS
pada suatu lembaga keuangan syariah.
d. Mengundang
para ahli untuk menjelaskan suatu masalah yang diperlukan dalam pembahasan
ekonomi syariah termasuk otoritas moneter/lembaga keuangan dalam dan luar
negeri.
e. Memberikan
peringatan kepada lembaga keuangan syariah untuk menghentikan penyimpangan dari
fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN.
f. Mengusulkan
kepada instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan
tidak diindahkan.
C.
Mekanisme
Kerja dan Penyerapan Fatwa Dewan Syariah Nasional
Adapun mekanisme kerja dewan syariah nasional adalah sebagai berikut:
1. DSN
mengesahkan rancangan fatwa yang diusulkan oleh Badan Pelaksana Harian DSN
2. DSN
melakukan rapat pleno paling tidak satu kali dalam tiga bulan, atau bilamana
diperlukan.
3. Setiap
tahunnya membuat suatu pernyataan yang dimuat dalam laporan tahunan (annual
report) bahwa lembaga keuangan syariah yang bersangkutan telah/tidak memenuhi
segenap ketentuan syariah sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.
Mekanisme penyerapan fatwa DSN sebagai regulasi lembaga keuangan syariah,
diatur dalam Pasal 26 UUPS No. 21 Tahun 2008:
1. Kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21, dan/atau
produk jasa syariah wajib tunduk pada Prinsip Syariah.
2. Prinsip
Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difatwakan oleh Majelis Ulama
Indonesia.
3. Fatwa
sebagaimana dimaksud ayat (2) dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia.
4. Dalam
rangka penyusunan Peraturan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud ayat (2), Bank
Indonesia membentuk komite perbankan syariah.
5. Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, keanggotaan dan tugas komite
perbankan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan
Bank Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar