A. Definisi
Pembiayaan Sindikasi Syariah
Merujuk
definisi yang diberikan oleh Stanley Hurn, pembiayaan sindikasi syariah adalah
pembiayaan yang diberikan oleh dua atau lebih bank/lembaga keuangan syariah,
dengan persayaratan dan kondisi yang sama, menggunakan dokumen yang sama dan
diadministrasi oleh agen yang sama.
B. Aspek
Syariah
Berdasarkan
definisi di atas, harus terdapat minimal 2 (dua) bank syariah yang
berpartisipasi dalam 1(satu) fasilitas pembiayaan yang akan diberikan kepada
calon nasabah. Oleh karenanya kerja sama antara bank-bank peserta sindikasi
tersebut dapat diwujudkan melalui pembiayaan musyarakah.
Sesuai rukun
musyarakah, maka pembiayaan sindikasi syariah harus memenuhi:
1.
Terdapat bank-bank yang melakukan
kesepakatan untuk memberikan pembiayaan sindikasi kepada suatu nasabah.
2.
Kesepakatan para bank peserta
sindikasi tersebut harus dituangkan dalam suatu akad musyarakah/sindikasi.
3.
Para peserta sindikasi tersebut
melakukan kerja sama dalam suatu objek yaitu pemberian fasilitas pembiayaan
syariah kepada nasabah.
Salah satu
jenis musyarakah adalah Al Inan, yaitu kontrak antara dua pihak atau lebih di
mana setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan
berpartisipasi dalam kerja. Jumlah dana yang ditempatkan, jenis/bobot pekerjaan
serta nisbah bagi hasil tidak harus sama namun harus disepakati oleh semua
pihak yang terlibat. Karena aplikasinya yang fleksibel, maka pembiayaan syariah
sindikasi umumnya menerapkan Musyarakah Al Inan.
Berdasarkan
Mazhab Maliki dan Syafii pembagian keuntungan harus proporsional sesuai dengan
porsi dana yang ditempatkan masing-masing peserta sindikasi, namun mazhab
Hanafi dan Hambali membolehkan pembagian keuntungan yang berbeda sepanjang ditentukan
dalam akad musyarakah. Sedangkan dalam pembagian kerugian para ulama sepakat
bahwa kerugian tersebut harus dibagi secara proporsional terhadap porsi dana
masing-masing peserta.
C. Skema
Pembiayaan Sindikasi Syariah
Berdasarkan
definisi dan pemenuhan aspek syariah di atas, maka secara sederhana pembiayaan
syariah dapat dilaksanakan sbb.:
1.
Kerja sama antara beberapa bank
peserta sindikasi diwujudkan melalui fasilitas musyarakah al inan.
2.
Ada pun yang menjadi objek kerja
sama adalah pembiayaan yang diberikan kepada nasabah, yang memiliki
persyaratan-persyaratan-persyaratan dan kondisi yang sama yang berlaku untuk
seluruh peserta sindikasi. Sedangkan jenis pembiayaan yang diberikan kepada
nasabah tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah.
3.
Untuk melaksanakan fungsi agent
ditunjuk mudharib.
D. Mudharib
Menurut
musyarakah Al Inan, bobot pekerjaan masing-masing peserta sindikasi boleh
berbeda, karenanya salah satu dari mereka dapat ditunjuk menjadi
mudharib/agent. Walau demikian para peserta sindikasi juga dapat menunjuk pihak
lain sebagai mudharib.
Secara umum
fungsi mudharib adalah mengadministrasikan pembiayaan sindikasi. Ada pun tugas
mudharib secara khusus adalah:
1.
Memonitor rencana pencairan nasabah
sesuai dengan membandingkan rencana kerja, proyeksi arus kas dan laporan
kemajuan proyek.
2.
Memastikan terpenuhinya
syarat-syarat pencairan oleh nasabah.
3.
Menagih dana kepada para peserta
sindikasi untuk dicairkan kepada nasabah.
4.
Menerima angsuran dari nasabah
(pokok dan margin/bagi hasil) dan mendistribusikannya kepada seluruh peserta
sindikasi sesuai dengan porsi masing-masing.
5.
Memonitor penggunaan dana oleh
nasabah agar sesuai dengan rencana penggunaannya dan memenuhi aspek syariah,
serta menginformasikan setiap pelanggaran kepada para peserta sindikasi syariah.
6.
Menginformasikan kepada para peserta
sindikasi apabila nasabah hendak melakukan hal-hal yang dilarang sebagaimana
tertuang dalam negative covenant, dan menyampaikan tanggapannya kembali kepada
nasabah.
7.
Apabila mudharib juga berfungsi
sebagai security agent, ma ia juga bertanggung jawab atas kesempurnaan
pengikatan dan penyimpanan/dokumentasi dari dokumen-dokumen legal (akad
musyarakah, akad pembiayaan, akad-akad pengikatan jaminan, dll.)
Melihat
tugas dan tanggung jawab mudharib, maka sebagai kompensasinya mudharib
dibolehkan mensyaratkan keuntungan tambahan. Keuntungan tambahan tersebut dapat
berupa bagi hasil dengan nisbah yang lebih besar, atau berupa upah/ujroh yang
ditanggung bersama oleh para peserta sindikasi.
E. Pricing
Salah satu
ketentuan dalam fasilitas sindikasi adalah kesamaan ketentuan dan persyaratan
termasuk di dalamnya adalah masalah pricing. Mengingat setiap bank memiliki
kebijakan pricing yang berbeda, maka perlu dilakukan suatu cara untuk
menyelaraskan pricing yang diberikan.
Penentuan pricing
sindikasi tergantung atas jenis fasilitas yang diberikan kepada nasabah. Untuk
fasilitas dengan mekanisme jual-beli dan ijarah dapat dilakukan dengan cara :
1.
Single Prime Margin, yaitu
mengikuti salah satu margin yang dikeluarkan oleh salah satu peserta sindikasi
(biasanya margin yang tertinggi).
2.
Weighted Average Margin, yaitu
penentuan margin berdasarkan rata-rata tertimbang dari margin yang ditetapkan
oleh masing-masing peserta sindikasi.
Contoh:
Bank Plafond Porsi Margin
Bank A USD 1,000,000 22,22% 10%
Bank B USD 2,000,000 44,45% 9%
Bank C USD 1,500,000 33,33% 12%
Jumlah USD 4,500,000 100,00% 10,22%
Margin sindikasi = (22,22% X 10%) +
(44,45% X 09%) + (33,33% X 12%) = 10,22%
Sedangkan
dalam fasilitas bagi hasil, faktor terpenting adalah kesamaan objek bagi hasil
yang ditentukan oleh para peserta sindikasi (misalnya: pendapatan kotor nasabah
atas proyek yang dibiayai). Mekanisme penentuan pricing sindikasi dilakukan
dengan cara:
1.
Accumulated Bank’s Nisbah, yaitu
penjumlahan seluruh nisbah bagi hasil porsi masing-masing peserta sindikasi.
Contoh:
Bank Plafond Exp.Yield Proyeksi
Income Exp. Bahas Nisbah
A B C D E=B X C F=E/D
Bank A 1,000,000 10% 6000,000
100,000 1,67%
Bank B 2,000,000 9% 6,000,000
180,000 3,00%
Bank C 1,500,000 12% 6,000,000 180,000
3,00%
Sindikasi 4,500,000 100% 6,000,000
180,000 7,67%
2.
Single Expected Yield, di mana
seluruh peserta sindikasi menyepakati kesamaan harapan yield, yang dapat
dilakukan dengan cara memilih harapan yield terbesar yang diajukan atau dengan
cara rata-rata tertimbang.
Contoh:
Jika telah disepakati expected yield sebesar 10%, maka nisbah bagi hasil untuk ketiga bank peserta sindikasi adalah:
Nisbah sindikasi = (Exp. Yield X Total Fasilitas)/Proyeksi Income = (10% X 4,500,000) = USD 6,000,000 = 7,50%
Jika telah disepakati expected yield sebesar 10%, maka nisbah bagi hasil untuk ketiga bank peserta sindikasi adalah:
Nisbah sindikasi = (Exp. Yield X Total Fasilitas)/Proyeksi Income = (10% X 4,500,000) = USD 6,000,000 = 7,50%
F. Aspek Hukum
Berdasarkan
skema di atas terdapat 2 (dua) tahap pembiayaan (two step loan), yakni
pembiayaan musyarakah di antara peserta sindikasi dan pembiayaan yang diberikan
kepada nasabah. Oleh karena itu kedua pembiayaan tersebut harus dituangkan
dalam 2 (dua) akad pembiayaan yang berbeda.
Akad
musyarakah sindikasi paling tidak harus memuat hal-hal sebagai berikut:
1.
Para pihak yang berpartisipasi dalam
pembiayaan sindikasi tersebut.
2.
Jumlah dana yang akan ditempatkan
oleh masing-masing peserta sindikasi.
3.
Objek pekerjaan sindikasi, yakni
pembiayaan yang diberikan kepada nasabah
4.
Jangka waktu kerja sama
5.
Pedoman pembagian keuntungan maupun
kerugian
6.
Penunjukkan mudharib.
7.
Hak dan tanggung jawab masing-masing
peserta sindikasi dan mudharib.
Penunjukan
mudharib oleh para peserta sindikasi harus dituangkan dalam bentuk Surat Kuasa
dari para peserta sindikasi kepada mudharib untuk bertindak atas nama dan
kepentingan para peserta sindikasi antara lain dalam hal:
1.
Melaksanakan hal-hal yang diatur
dalam akad pembiayaan dengan nasabah.
2.
Mengadministrasikan fasilitas
pembiayaan.
Akad kedua
adalah akad pembiayaan yang diberikan kepada nasabah. Akad ini dapat berupa
fasilitas jual beli (murabahah, salam, istisna’), bagi hasil (mudharabah dan
musyarakah), maupun fasilitas lainnya (Ijarah, Hawalah, Rahn, dan Qard). Dalam
akad pembiayaan ini harus disebutkan bahwa bank (dalam hal ini adalah mudharib)
bertindak atas nama dan untuk kepentingan para peserta sindikasi.
Apabila para
peserta sindikasi mensyaratkan adanya jaminan/agunan yang harus diserahkan
nasabah untuk mengcover fasilitas pembiayaan yang diberikan, maka juga harus
disiapkan akad pengikatan jaminan/agunan tersebut.
Sementara
itu pembagian hak atas jaminan tersebut sesuai dengan porsi dana ditempatkan
masing-masing peserta sindikasi dituangkan dalam akad Security Sharing
Agreement (Paripasu).
G. Pencatatan
dan Pelaporan
Pelaporan
kepada Bank Indonesia hanya dilakukan oleh bank yang bertindak sebagai agen
fasilitas sindikasi syariah. Adapun pencatatan dan pelaporan secara singkat
digambarkan sebagai berikut:
1.
Pencatatan pada Bank A (Peserta
sindikasi)
Asset : 1,000,000
Liabilities : -
2.
Pencatatan pada Bank B (Agen
sindikasi dan wajib melaporkan ke BI)
Asset : 4,500,000
Liabilities : 2,500,000
3.
Pencatatan pada Bank C (Peserta sindikasi)
Asset : 1,500,000
Liabilities : -
4.
Pencatatan pada Nasabah
Aktiva : -
Pasiva : 4,500,000
H. Penerapan Sindikasi pada Bank-Bank
Syariah Di Indonesia
1. BNI Syariah
Pembiayaan Sindikasi iB Hasanah adalah
pembiayaan yang diberikan oleh dua atau lebih Lembaga Keuangan untuk membiaya
suatu proyek/usaha dengan syarat-syarat dan ketentuan yang sama, menggunakan
dokumen yang sama dan diadministrasikan oleh Agen yang sama pula.
1.
Tujuan
·
Untuk membantu nasabah
pembiayaan yang membutuhkan fasilitas pembiayaan dalam jumlah besar, yang sulit
dibiayai oleh suatu Bank,
·
Untuk membagi risiko
(spreading risk),
·
Untuk mengatasi masalah
BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit / Pembiayaan) baik kepada nasabah
pembiayaan Group maupun Non Group,
·
Untuk meningkatkan
profit dan fee based income.
2.
Ciri-ciri
·
Jumlah pembiayaan
biasanya meliputi jumlah besar.
·
Jangka waktu pembiayaan
biasanya berjangka menengah atau berjangka panjang.
·
Pembiayaan Sindikasi iB
Hasanah selalu diberikan oleh lebih dari satu pemberi pembiayaan sebagai
peserta sindikasi pembiayaan.
·
Tanggung jawab dari
peserta sindikasi tidak bersifat tanggung renteng dimana masing-masing peserta
sindikasi hanya bertanggung jawab untuk bagian jumlah pembiayaan yang menjadi
komitmennya.
·
Kepada nasabah
pembiayaan berlaku hanya satu tingkat margin/bagi hasil.
·
Kepada nasabah
pembiayaan berlaku hanya satu akad pembiayaan dengan yang telah disetujui para
partisipan.
·
Ditunjuk salah satu
partisipan sebagai Agent (misalnya Facility Agent dan/atau Security Agent) yang
mengadministrasikan Pembiayaan Sindikasi iB Hasanah.
·
Seluruh paritisipan
harus Bank yang berprinsip Syariah. Pembiayaan Sindikasi iB Hasanah dapat
dilakukan dengan Bank konvensional apabila akad dan perhitungan margin bagi
hasil didudukkan dalam akad pembiayaan tersendiri.
3.
Pihak-pihak yang
terlibat
·
Arranger yang betindak
mengatur syarat dan ketentuan-ketentuan yang akan diberlakukan dan menawarkan
kepada Lembaga Keuangan untuk ikut berpartisipasi dalam Pembiayaan Sindikasi iB
Hasanah.
·
Facility Agent adalah
pihak yang mengadministrasikan penggunaan Pembiayaan Sindikasi iB Hasanah
setelah Akad Pembiayaan (AP) sindikasi ditandatangani oleh nasabah Pembiayaan
Sindikasi iB Hasanah dan bank-bank peserta sindikasi.
·
Security Agent adalah
pihak yang ditunjuk oleh bank-bank peserta sindikasi untuk bertanggung jawab
atas penyelesaian pengikatan agunan pengadministrasian dan penyimpanan
dokumen-dokumen agunan Pembiayaan Sindikasi iB Hasanah.
·
Underwriter (jika
diperlukan) yang menjamin pemberian pembiayaan kepada nasabah pembiayaan s/d
jumlah tertentu sebagaimana yang dijanjikan (dapat fully committed atau
partially committed).
·
Lead Bank adalah Bank
yang ditunjuk sebagai koordinator para arranger. Dalam hal ini dapat pula
terjadi jika hanya ada satu arranger, maka lead bank bertindak pula sebagai
arranger.
2. Bank Syariah Mandiri (BSM)
Bank Syariah Mandiri sebagai Lead Arranger dapat
membantu mengorganisasikan proses
pembentukan fasilitas sindikasi dari beberapa bank dan/atau lembaga keuangan
syariah untuk membiayai usaha atau proyek Nasabah. Ada dua Jenis Kredit Sindikasi yaitu:
1.
Sindikasi Murni
Pembiayaan
yang disindikasikan oleh dua bank atau lebih berdasarkan sebuah Akad Pembiayaan
yang syarat dan ketentuannya berlaku sama untuk semua Pemberi Fasilitas/Bank.
Dokumen-dokumen Akad Pembiayaan ini diadministrasikan oleh Agen.
Tujuan: Mengorganisasikan
proses pembentukan fasilitas pembiayaan sindikasi antara bank dan/atau lembaga
keuangan syariah dalam rangka pembiayaan proyek berskala besar yang tidak mampu
dibiayai sendiri oleh sebuah bank.
Manfaat:
a.
Ada peluang untuk memperoleh
pembiayaan yang lebih besar.
b.
Prosedur administrasi yang mudah dan
sederhana.
c.
Meningkatkan track record
d.
Meningkatkan kredibilitas.
2.
Club Deal
Fasilitas
pembiayaan multilateral untuk sebuah proyek yang spesifik berdasarkan akad
pembiayaan bilateral antara Nasabah dengan masing-masing Pemberi
Fasilitas/Bank.
Tujuan dan
manfaat:
a.
Sebagai pilihan alternatif bagi
Nasabah bila salah satu Bank memiliki keterbatasan dalam menyediakan atau
meningkatkan fasilitas pembiayaan dalam hal skala pembiayaan, Batas Maksimum
Pemberian Kredit (BMPK) atau pertimbangan risiko.
b.
Nasabah memiliki kesempatan untuk
mendapatkan pembiayaan atas proyeknya.
c.
Adanya negosiasi intensif antara
Debitur dengan masing-masing Kreditur.
d.
Menjaga hubungan bisnis.
e.
Mengatasi masalah BMPK tanpa
kehilangan nasabah.
f.
Masing-masing Kreditur memiliki
wewenang untuk membuat keputusan sesuai dengan perjanjian bilateral dengan
Debitur.
g.
Penyebaran risiko.
Agencies
Bank Syariah Mandiri sebagai Agen
merupakan perantara Nasabah dengan Para Pemberi Fasilitas/Bank sekaligus
sebagai penata usaha fasilitas pembiayaan sindikasi selama jangka waktu
pembiayaan sindikasi tersebut. Setelah penandatanganan Akad Pembiayaan
Sindikasi, Agen akan menjalankan tugas sampai Fasilitas Pembiayaan Sindikasi
dilunasi. Secara garis besar, Agen membantu semua pihak untuk memastikan bahwa
semua pihak dalam pembiayaan sindikasi telah memperoleh hak dan kewajibannya.
1)
Facility Agent: Bank Syariah
Mandiri membantu Nasabah dan para peserta sindikasi dalam pemenuhan condition
precedents dan covenants lainnya, pencairan fasilitas pembiayaan sindikasi dan
pembayarannya kembali, penghitungan margin/sewa/bagi hasil fasilitas pembiayaan
sindikasi, pemantauan dan pendistribusian laporan yang diperlukan.
Tujuan &
manfaat bagi Nasabah:
a.
Lebih efisien karena Nasabah hanya
berhubungan dengan Facility Agent saja
b.
Memudahkan perhitungan margin/sewa/bagi
hasil karena telah dikalkulasi oleh Facility Agent
c.
Lebih mudah mencari solusi dalam hal
mengatasi masalah yang timbul.
Tujuan &
manfaat bagi Pemberi Fasilitas/Bank:
a.
Membantu Para Pemberi Fasilitas
dalam memonitor pemenuhan condition precedents dan covenants lainnya oleh
Nasabah.
b.
Perhitungan margin/sewa/bagi hasil
telah dilakukan oleh Facility Agent.
c.
Lebih mudah mencari solusi dalam hal
mengatasi masalah yang timbul.
2) Security
Agent: Bank Syariah Mandiri membantu Nasabah dalam penyimpanan
dan administrasi serta updating seluruh dokumen jaminan kredit sindikasi,
pemantauan Security Coverage Ratio, asuransi atas jaminan, inspeksi barang
jaminan dan pemantauan Appraisal Report.
Tujuan & Manfaat bagi Nasabah:
a.
Lebih praktis dan efisien
b.
Lebih mudah untuk memantau validasi
dokumen jaminan dan asuransinya karena diadministrasikan oleh Security Agent
Tujuan & Manfaat bagi Pemberi Fasilitas/Bank:
a.
Membantu Para Pemberi Fasilitas
dalam hal penyelesaian masalah yang terkait dengan jaminan yang diikat.
b.
Melaksanakan pengeksekusian jaminan
atas persetujuan Para Pemberi Fasilitas.
c.
Membantu memonitor administrasi
dokumen yang berhubungan dengan jaminan pembiayaan.
3) Escrow Agent:
Bank Syariah Mandiri membantu Nasabah dalam pemantuan dan pengelolaan
rekening, terutama dalam pembiayaan project financing. Termasuk dalam pelayanan
Escrow Agent adalah pemantauan saldo serta arus dana dari dan ke Escrow
Accounts, pelaksanaan pembayaran kewajiban (fee, margin/sewa/bagi hasil,
cicilan pokok, dan sebagainya), penyampaian laporan (account dan sebagainya)
kepada pihak terkait, pemberian advis struktur rekening yang sesuai, dan
penyediaan mekanisme control atas penggunaan dana.
Tujuan & Manfaat:
a.
Memastikan bahwa dana yang berada di
escrow account dialokasikan sesuai dengan perjanjian pengelolaan rekening
b.
Memudahkan Para Pemberi
Fasiiltas/Bank dalam memonitor penggunaan dana oleh Nasabah.
c.
Laporan aktivitas rekening dari
Escrow Agent dapat digunakan sebagai Early Warning Tools untuk mendeteksi
masalah cash flow Nasabah.
d.
Memfasilitasi Nasabah dalam hal
perhitungan dan penggunaan dana (cash management).
DAFTAR PUSTAKA
file:///F:/PEMBIAYAAN/pembiayaan-sindikasi-antar_111209129661254529.
html
file:///F:/Syariah%20Mandiri.htm
Salam ..... Harap Anda semua harus membaca apa yang saya katakan ....
BalasHapusBiarkan saya perkenalkan dulu diri saya, Nama saya Adhityas Kripsiani, saya berasal dari kota Bandung, saya bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan di Yogyakarta.
Keinginan saya dan impian tertinggi saya adalah ingin memiliki bisnis atau toko sendiri, tetapi jika Anda hanya mengandalkan gaji Anda, mungkin butuh waktu yang sangat lama di mana biaya sewa dan anak-anak yang telah terakumulasi hanya akan lebih sulit dan jeritan panjang tidak akan terwujud
Saya mencoba "membuka internet dan saya melihat tulisan orang-orang sukses yang dibantu oleh seorang ulama dari sana saya mencoba untuk menghubunginya, pada awalnya saya terus mengirim sms sampai saya mendapat balasan dari perusahaan yang merupakan awal kesuksesan saya. Jika Anda ingintoget cara mudah untuk SOLUSI MUDAH, CEPAT MEMBAYAR HUTANG ANDA, DAN MASALAH EKONOMI LAINNYA, TANPA KEBUTUHAN RITUAL, CEPAT DLL. melalui bantuan dalam menarik lebih banyak dana oleh ulama di kepala sekolah asrama shohibul Qur'an, dan akhirnya saya mencoba menghubungi Perusahaan Pinjaman Rebacca Alma dengan kompensasi yang sama untuk impian saya dan untuk membayar utang, terima kasih Tuhan kepada Tuhan yang maha kuasa melalui bantuannya. Sekarang saya membuka usaha distribusi di Bandung.
Sekali lagi saya ingin mengucapkan terima kasih banyak kepada Irlina Tuty Sartika untuk merujuk saya ke perusahaan pinjaman tempat saya mencapai impian saya sekarang.
Hubungi ibu yang baik REBACCA ALMA LOAN COMPANY melalui emailnya rebaccaalmaloancompany@gmail.com. Silakan untuk penjelasan lebih rinci. Anda juga dapat menghubunginya melalui Whatsapp +14052595662
Anda mungkin ingin mengajukan pertanyaan, hubungi saya melalui email saya adhityaskripsiani@gmail.com.
Anda juga dapat menghubungi wanita yang merujuk saya ke perusahaan pinjaman yang sah ini Mrs. irlinatutysartika15@gmail.com
Anda tidak perlu ragu atau tertipu dan dikejar-kejar oleh hutang lagi, sekarang saya membagikan pengalaman yang saya rasakan dan buktikan. Semoga bermanfaat.
Salam ..... Harap Anda semua harus membaca apa yang saya katakan ....
BalasHapusBiarkan saya perkenalkan dulu diri saya, Nama saya Adhityas Kripsiani, saya berasal dari kota Bandung, saya bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan di Yogyakarta.
Keinginan saya dan impian tertinggi saya adalah ingin memiliki bisnis atau toko sendiri, tetapi jika Anda hanya mengandalkan gaji Anda, mungkin butuh waktu yang sangat lama di mana biaya sewa dan anak-anak yang telah terakumulasi hanya akan lebih sulit dan jeritan panjang tidak akan terwujud
Saya mencoba "membuka internet dan saya melihat tulisan orang-orang sukses yang dibantu oleh seorang ulama dari sana saya mencoba untuk menghubunginya, pada awalnya saya terus mengirim sms sampai saya mendapat balasan dari perusahaan yang merupakan awal kesuksesan saya. Jika Anda ingintoget cara mudah untuk SOLUSI MUDAH, CEPAT MEMBAYAR HUTANG ANDA, DAN MASALAH EKONOMI LAINNYA, TANPA KEBUTUHAN RITUAL, CEPAT DLL. melalui bantuan dalam menarik lebih banyak dana oleh ulama di kepala sekolah asrama shohibul Qur'an, dan akhirnya saya mencoba menghubungi Perusahaan Pinjaman Rebacca Alma dengan kompensasi yang sama untuk impian saya dan untuk membayar utang, terima kasih Tuhan kepada Tuhan yang maha kuasa melalui bantuannya. Sekarang saya membuka usaha distribusi di Bandung.
Sekali lagi saya ingin mengucapkan terima kasih banyak kepada Irlina Tuty Sartika untuk merujuk saya ke perusahaan pinjaman tempat saya mencapai impian saya sekarang.
Hubungi ibu yang baik REBACCA ALMA LOAN COMPANY melalui emailnya rebaccaalmaloancompany@gmail.com. Silakan untuk penjelasan lebih rinci. Anda juga dapat menghubunginya melalui Whatsapp +14052595662
Anda mungkin ingin mengajukan pertanyaan, hubungi saya melalui email saya adhityaskripsiani@gmail.com.
Anda juga dapat menghubungi wanita yang merujuk saya ke perusahaan pinjaman yang sah ini Mrs. irlinatutysartika15@gmail.com
Anda tidak perlu ragu atau tertipu dan dikejar-kejar oleh hutang lagi, sekarang saya membagikan pengalaman yang saya rasakan dan buktikan. Semoga bermanfaat.