Pengantar Ilmu Ekonomi
“Investasi, Uang dan Bank”
PROGRAM
PASCASARJANA MAGISTER (S2)
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI (UIN) ALAUDDIN
MAKASSAR
2017
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pertumbuhan ekonomi disebuah negara
adalah masalah perekonomian jangka panjang. Selain itu pertumbuhan ekonomi
disuatu negara, juga bisa dijadikan alat ukur untuk melihat atau mengukur atau
menganalisa tingkat perkembangan perekonomian dinegara tersebut.
Pertumbuhan ekonomi disuatu negara
bisa disebabkan oleh banyak faktor. Bagi negara -negara maju, mereka bisa
mengandalkan hasil produksi barang dan jasa mereka, tapi tidak menutup
kemungkinan pula adanya pinjaman yang mereka lakukan serta adanya investasi.
Tapi bagi negara – negara yang sedang berkembang tentu saja akan sulit atau
bisa dikatakan tidak mudah jika harus mengandalkan faktor produksi barang dan
jasa, maka dari itu faktor – faktor lain sangat menentukan, seperti halnya
pinjaman dan investasi.
Menurut Sadono Sukirno dalam
analisis makro, tingkat pertumbuhan ekonomi yang dicapai oleh suatu negara
diukur dari perkembangan pendapatan nasional riil yang dicapai suatu negara
/daerah. Dan menurut metode pengeluaran dalam penghitungan pendapatan nasional,
salah satu jenis agregatnya adalah pengeluaran investasi.
Ukuran
dari berhasil tidaknya suatu proses kegiatan ekonomi ditunjukkan oleh besarnya
produk domestik bruto, pendapatan perkapita, pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi,
pengangguran dan sebagainya. Namun pemegang peranan dalam perekonomian tersebut
, uang, sangat sedikit disinggung dalam pembahasannya. Uang merupakan variabel
yang sangat besar kekuatannya dan paling berguna dalam kegiatan perekonomian.
Tingkat inflasi, kebijakan fiskal dan terlebih lagi moneter juga bertumpu pada
bagaimana agar uang bisa seimbang dan berguna bagi pertumbuhan ekonomi.
Secara mikro kita bisa melihat bahwa
setiap orang di dunia ini bekerja tanpa mengenal lelah untuk mendapatkan uang,
status seseorang lebih sering ditunjukkan dengan seberapa banyak kekayaan uang
yang dimilikinya. Dengan memiliki uang dalam jumlah yang melimpah maka
seseorang akan memperoleh berbagai kemudahan. Sehingga tidak jarang terjadi
banyak tindakan kriminalitas yang didasari oleh uang.
Namun
jarang sekali masyarakat yang memikirkan bahwa uang yang sangat berarti
tersebut tidak diciptakan Sim Salabim dalam satu malam saja. Uang telah
melewati proses evolusi yang sangat panjang dan berlangsung berabad – abad
mengikuti umur bumi. Perkembangan di mulai dari barter, uang komoditi,
uang kertas dan kemudian uang giral .
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
definisi, jenis serta konsep investasi?
2. Apa
definisi dan Bagaimana peranan uang?
3. Apa
definisi dan bagaimana peranan bank?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Investasi
1.
Pengertian
Investasi
Teori
ekonomi mendefinisikan investasi sebagai pengeluaran pemerintah untuk membeli
barang-barang modal dan peralatan-peralatan produksi dengan tujuan untuk
mengganti dan terutama menambah barang-barang modal yang akan digunakan untuk
memproduksi barang dan jasa di masa yang akan datang. Investasi adalah suatu
komponen dari PDB = C + I + G + (X-M).
Investasi
adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya
berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang
akan datang.[1]
Menurut
Samuelson, investasi meliputi penambahan stok modal atau barang disuatu negara,
seperti bangunan peralatan produksi, dan barang-barang inventaris dalam waktu
satu tahun. Investasi merupakan langkah mengorbankan konsumsi di waktu
mendatang. [2]
Investasi
merupakan salah satu komponen yang penting dalam GNP. Investasi memiliki peran
penting dalam permintaan agregat. Pertama bahwa pengeluaran investasi lebih
tidak stabil apabila dibandingkan dengan pengeluaran konsumsi sehingga
fluktuasi investasi dapat menyebabkan resesi. Kedua, bahwa investasi sangat
penting bagi pertumbuhan ekonomi serta perbaikan dalam produktivitas tenaga
kerja. Pertumbuhan ekonomi sangat bergantung pada tenaga kerja dan jumlah stok
kapital[3]
Berdasarkan
beberapa pengertian diatas, maka dapat disimpulkan bahwasanya investasi atau
penanaman modal merupakan pengeluaran atau pembelanjaan yang dapat berupa jenis
barang modal, bangunan, peralatan modal, dan barang-barang inventaris yang
digunakan untuk menambah kemampuan memproduksi barang dan jasa atau untuk
meningkatkan produktiktivitas kerja sehingga terjadi peningkatan output yang
dihasilkan dan tersedia untuk masyarakat.
2.
Teori Investasi
Dalam
jangka panjang pertumbuhan investasi berpengaruh pada bertambahnya stok capital
dan selanjutnya menaikan produktivitas. Di negara yang tingkat penganggurannya
tinggi, seperti Indonesia sekarang, angkatan kerja yang menganggur dapat
dimanfaatkan sebagai sumber pembentukan modal.
a.
Teori Neo Klasik menekankan pentingnya tabungan sebagai
sumber investasi. Investasi dipandang sebagai salah satu penggerak utama
pertumbuhan ekonomi dan pembangunan. Makin cepat perkembangan investasi
ketimbang laju pertumbuhan penduduk, makin cepat perkembangan volume stok
kapital rata-rata per tenaga kerja. Makin tinggi rasio kapital per tenaga kerja
cendrung makin tinggi kapasitas produksi per tenaga kerja. Tokoh Neo Klasisk, Sollow
dan Swan memusatkan perhatiannya pada bagaimana pertumbuhan
penduduk, akumulasi capital, kemajuan teknologi dan output saling berinteraksi
dalam proses pertumbuhan ekonomi.[4]
b.
Teori Harrod-Domar. Harrod-Domar mempertahankan
pendapat dari para ahli ekonomi sebelumnya yang merupakan gabungan dari
pendapat kaum klasik dan Keynes, dimana beliau menekankan peranan pertumbuhan
modal dalam menciptkan pertumbuhan ekonomi. Teori Harrod-Domar memandang bahwa
pembentukan modal dianggap sebagai pengeluaran yang akan menambah kemampuan
suatu perekonomian untuk menghasilkan barang dan atau jasa, maupun sebagai
pengeluaran yang akan menambah permintaan efektif seluruh masyarakat. Dimana
apabila pada suatu masa tertentu dilakukan sejumlah pembentukan modal, maka
pada masa berikutnya perekonomian tersebut mempunyai kemapuan utnuk
menghasilkan barang-barang dan atau jasa yang lebih besar.[5]
3.
Jenis Investasi
Berdasarkan
jenisnya investasi dibagi menjadi dua jenis, yaitu: Pertama investasi
pemerintah, adalah investasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah. Pada umumnya investasi yang dilakukan oleh pemerintah tidak
dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan; Kedua investasi swasta, adalah
investasi yang dilakukan oleh sektor swasta nasional yaitu Penanaman Modal
Dalam Negeri (PMDN) ataupun investasi yang dilakukan oleh swasta asing atau
disebut Penanaman Modal Asing (PMA). Investasi yang dilakukan swasta bertujuan
untuk mencari keuntungan dan memperoleh pendapatan serta didorong oleh adanya
pertambahan pendapatan. Jika pendapatan bertambah konsumsipun bertambah dan
bertambah pula effective demand. Investasi timbul diakibatkan oleh
bertambahnya permintaan yang sumbernya terletak pada penambahan pendapatan
disebut induced investment.
Dana
investasi swasta menurut asalnya terdiri dari dua 2 macam, yaitu: PMA
(Penanaman Modal Asing), jenis investasi yang sumber modalnya berasal dari luar
negeri, sedangkan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) ialah jenis investasi
yang sumber modalnya berasal dari dalam negeri.
Penanaman
Modal Asing (PMA) adalah salah satu upaya untuk meningkatkan jumlah modal untuk
pembangunan ekonomi yang bersumber dari luar negeri. Salvatore menjelaskan
bahwa PMA terdiri atas:
a.
Investasi portofolio (portfolio investment), yakni
investasi yang melibatkan hanya aset-aset finansial saja, seperti obligasi dan
saham, yang didenominasikan atau ternilai dalam mata uang nasional.
Kegiatan-kegiatan investasi portofolio atau finansial ini biasanya berlangsung
melalui lembaga-lembaga keuangan seperti bank, perusahaan dana investasi,
yayasan pensiun, dan sebagainya.
b.
Investasi asing langsung (Foreign Direct Investment),
merupakan PMA yang meliputi investasi ke dalam aset-aset secara nyata berupa
pembangunan pabrik-pabrik, pengadaan berbagai macam barang modal, pembelian
tanah untuk keperluan produksi, dan sebagainya. Wiranata (2004) berpendapat
bahwa investasi asing secara langsung dapat dianggap sebagai salah satu sumber
modal pembangunan ekonomi yang penting. Semua negara yang menganut sistem
ekonomi terbuka, pada umumnya memerlukan investasi asing, terutama perusahaan
yang menghasilkan barang dan jasa untuk kepentingan ekspor. Di negara maju
seperti Amerika, modal asing (khususnya dari Jepang dan Eropa Barat) tetap
dibutuhkan guna memacu pertumbuhan ekonomi domestik, menghindari kelesuan pasar
dan penciptaan kesempatan kerja. Apalagi di negara berkembang seperti
Indonesia, modal asing sangat diperlukan terutama sebagai akibat dari modal
dalam negeri yang tidak mencukupi. Untuk itu berbagai kebijakan di bidang
penanaman modal perlu diciptakan dalam upaya menarik pihak luar negeri untuk
menanamkan modalnya di Indonesia.
Dalam
upaya untuk menarik minat investor asing menanamkan modalnya di Indonesia,
pemerintah terus meningkatkan kegiatan promosi, baik melalui pengiriman utusan
ke luar negeri maupun peningkatan kerjasama antara pihak swasta nasional dengan
swasta asing. Sementara itu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai
badan yang bertanggung jawab dalam kegiatan penanaman modal terus mengembangkan
perannya dalam menumbuhkan investasi.
Masuknya
PMA di Indonesia diatur oleh pemerintah dalam UU No 1 Tahun 1967 tentang
penanaman modal asing dan dilengkapi serta disempurnakan oleh UU No 11 Tahun
1970 juga tentang penanaman modal asing. UU itu didukung oleh berbagai
kemudahan yang dilengkapi dengan berbagai kebijakan dalam paket-paket
deregulasi. Hal ini dimaksudkan untuk lebih menarik investasi didalam memenuhi
kebutuhan sumber-sumber pembiayaan pembangunan. Sementara itu, rencana PMA yang
disetujui pemerintah adalah nilai investasi proyek baru, perluasan, dan alih
status, yang terdiri atas saham peserta Indonesia.
Penanaman
Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah bentuk upaya menambah modal untuk pembangunan
melalui investor dalam negeri. Modal dari dalam negeri ini bisa didapat baik
itu dari pihak swasta ataupun dari pemerintah. Kebijakan tentang rencana PMDN
ditetapkan oleh pemerintah melalui UU No 6 Tahun 1968, kemudian disempurnakan
dengan diberlakukannya UU No. 12 Tahun 1970. Rencana PMDN yang disetujui
pemerintah adalah nilai investasi baru, perluasan, dan alih status, yang terdiri
atas modal sendiri dan modal pinjaman. Jumlah kumulatif rencana PMDN adalah
jumlah seluruh rencana PMDN yang disetujui pemerintah sejak tahun 1968 dengan
memperhitungkan pembatalan, perluasan, perubahan, penggabungan, pencabutan, dan
pengalihan status dari PMDN ke PMA atau sebaliknya.
Penggolongan
investasi berdasarkan pembentukan modal terdiri dari 2 jenis investasi yaitu:
investasi bruto, adalah investasi yang dilakukan oleh pemerintah yang belum
dikurangi depresiasi. Investasi neto adalah investasi bruto dikurangi
depresiasi (jumlah perkiraan sejauh mana barang modal telah digunakan dalam
periode yang bersangkutan).
Investasi
berdasarkan timbulnya: (1) investasi otonomi berarti pembentukan modal yang
tidak dipengaruhi pendapatan nasional; (2) investasi terpengaruh (induced
investment) investasi yang dipengaruhi oleh pendapatan nasional.
Menurut
Sadono Sukirno investasi secara luas bahwa dalam perhitungan pendapatan
nasional, pengertian investasi meliputi: (1) seluruh nilai pembelian para
pengusaha atas barang-barang dan modal dalam pembelanjaan untuk mendirikan
industri-industri; (2) pengeluaran masyarakat untuk mendirikan rumah tempat
tinggal dan (3) pertumbuhan dalam nilai stok barang perusahaan berupa bahan
mentah, barang yang belum selesai diproses dan barang jadi. [6]
4.
Keputusan Melakukan
Investasi
Bagi seorang
investor, keputusan untuk melakukan investasi tentunya untuk memperoleh
pendapatan dari investasi tersebut. Dalam menentukan investasi yang akan
dilakukan seorang investor akan memperhatikan dua hal yaitu suku bunga dan rate of return.
Suku
bunga merupakan biaya yang ditanggung oleh investor karena ia meminjam dari
bank. Bunga (i) adaalh biaya dari capital. Untuk itu investor harus
memperbandingkannya dengan pendapatan yang ia akan terima. Sedangkan rate of return (rr) adalah tingkat
pendapatan dari modal yang telah diinvestasikan oleh investor. Kedua variable
ini dinyatakan dalam bentuk persentase.
Terdapat
tiga keputusan yang dapat diambil setelah membandingkan antara suku bunga denga
rate of return yaitu:[7]
a.
Bila rr > i maka investasi akan dilakukan
b.
Bila rr = I maka investasi dapat dilakukan atau tidak,
tergantung dari prospek usaha itu di masa yang akan dating, serta keyakinan
investor
c.
Bila rr < I maka investasi tidak dapat dilakukan
B.
Uang
1.
Definisi dan jenis uang
Secara umum, uang berdasarkan fungsi atau tujuan
penggunaannya didefinisikan sebagai suatu benda yang dapat dipertukarkan dengan
benda lain; dapat digunakan untuk menilai benda lain; dapat digunakan sebagai
alat penyimpan kekayaan dan dapat juga digunakan untuk membayar hutang di waktu
yang akan dating.[8]
Sementara itu, Samuelson mengemukakan definisi uang sebagai media pertukaran
modern dan satuan standar untuk menetapkan Uang dan kebijakan moneter selalu
menjadi diskursus menarik untuk diperbincangkan dalam kajian ekonomi Islam. Hal
ini terutama disebabkan oleh dinamisnya sektor moneter yang berkembang jauh
lebih pesat dibandingkan perkembangan sektor riil, baik dalam tataran teori dan
praktiknya yang terus berevolusi. Bahkan sektor moneter dengan instrumennya
telah mendominasi sistem perekonomian global dan semakin mengakar. harga dan
utang. Senada dengan definisi diatas, Lawrence Abbott mengartikan uang adalah
apa saja yang secara umum diterima oleh daerah ekonomi tertentu sebagai alat
pembayaran untuk jual beli atau utang[9] (Ascarya, 2007: 22).
Masyarakat pada umumnya lebih mengenal istilah uang
tunai yang terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang tunai adalah uang yang
ada di tangan masyarakat (di luar sistem perbankan) dan siap digunakan setiap
saat, terutama untuk pembayaran-pembayaran dalam jumlah yang tidak terlalu
besar. Uang tunai tersebut sering pula disebut sebagai uang kartal. Di
Indonesia, uang kartal adalah uang kertas dan logam yang beredar di masyarakat
yang dikeluarkan oleh diedarkan oleh Bank Indonesia. Sedangkan uang yang berada
dalam rekening giro di bank umum sering disebut sebagai uang giral. Sementara
itu, uang yang disimpan dalam rekening deposito berjangka disebut sebagai uang
kuasi. Dengan demikian, terdapat 3 (tiga) jenis uang di Indonesia, yaitu (1)
uang kartal; (2) uang giral; dan (3) uang kuasi. Ketiganya ini juga disebut
sebagai uang beredar. Uang beredar dalam arti sempit (M1) terdiri dari uang
kartal dan uang giral, sedangkan uang beredar dalam arti luas (M2) terdiri dari
uang kartal, uang giral
dan uang kuasi.[10]
Namun, terdapat 2 (dua) perbedaan pokok dari ketiga
jenis uang tersebut, sebagaimana diungkapkan oleh Rivai, ddk, yaitu:[11]
a. Bila
dilihat dari lembaga yang mengeluarkan dan mengedarkan, terlihat bahwa uang
kartal dikeluarkan dan diedarkan oleh bank sentral, sedangkan uang giral dan
uang kuasi diciptakan dan diedarkan oleh bank umum.
b. Bila
dilihat dari penggunaannya, uang kartal dan uang giral dapat digunakan langsung
sebagai alat pembayaran, sedangkan uang kuasi tidak dapat langsung digunakan
sebagai alat pembayaran.
2. Fungsi
uang
Uang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan
dalam sistem ekonomi modern. Ekonomi modern tidak akan pernah mencapai tingkat
pengembangannya tanpa ada uang. Uang dalam roda pembangunan ekonomi, ibarat
sebagai ”roda” dalam pusaran industri. Pentingnya uang ini muncul karena adanya
dorongan kegiatan pertukaran, sehingga uang pada awalnya dijadikan sebagai alat
tukar. Namun, sejalan dengan perkembangan peradaban manusia dalam memenuhi
kebutuhan ekonominya, maka fungsi uang tersebut telah berkembang dan dapat
diklasifikasikan 4 (empat) fungsi uang, sebagaimana diungkapkan oleh Rivai, dkk
(2007: 3-4), yaitu:
a. Alat tukar (medium of exchange)
Uang dapat digunakan sebagai alat tukar. Apabila tidak
ada uang, transaksi hanya dilakukan dengan cara barter, maka tentu sangatlah
sulit hidup di dalam perekonomian modern.
b. Alat
penyimpan nilai (store of value)
Harta kekayaan seseorang dapat berupa barang, seperti
tanah, rumah, mobil dan harta berharga lainnya. Meskipun demikian, uang juga
dapat digunakan untuk menyimpan kekayaan.
c. Satuan
hitung atau alat pengukur nilai (unit of account / measure of value)
Uang dapat digunakan sebagai pengukur nilai. Dengan
adanya uang, maka nilai suatu barang dapat diukur dan diperbandingkan, seperti
mengukur nilai suatu rumah, mobil dengan satuan uang, seperti rupiah, dollar,
dan sebagainya.
d. Ukuran
standar untuk pembayaran yang tertunda (standard for deferred payment)
Fungsi uang ini terkait dengan pinjam-meminjam. Uang
merupakan salah satu cara untuk menghitung jumlah pembayaran pinjaman tersebut.
Jika meminjamkan uang sebesar satu juta rupiah selama lima tahun, maka nilai
uang akan bertambah.
3. Perubahan
fungsi uang
Fungsi uang sebagai medium of exchange dapat
digunakan dan diterima sebagai alat pembayaran. Sebelum ditemukannya koin,
komoditi seperti hewan ternak berfungsi sebagai uang, begitu juga dengan logam
seperti emas dan perak yang digunakan pada masa lampau. Koin Eropa yang dikenal
pada saat ini sebenarnya berasal dari Bizantium dan negara Muslim yang
diperkirakan ditemukan pada abad ke-17. Pada masa Islam, Abdul Malik bin Marwan
(65-86H/865-705M), seorang khalifah dari Dinasti Umayyah, mengganti koin emas
(dinar) Bizantium
dan perak (dirham)
Persia dengan koin Islam yang bernilai sama dengan unit of account (Karim,
2007: 83).[12]
Untuk itu, jika dirunut dari sejarahnya, terdapat 3
(tiga) tahap perkembangan fungsi uang, sebagaimana diungkapkan oleh Karim
yaitu: [13]
a.
Commodity of money
Commodity of money (uang
komoditas) adalah alat tukar yang memiliki nilai komoditas apabila barang
tersebut digunakan bukan sebagai uang. Namun, tidak semua barang bisa menjadi
uang, diperlukan tiga hal penting, yaitu:
1) Kelangkaan
(scarcity), yaitu ketersediaan barang itu harus terbatas.
2) Daya
tahan (durability), yaitu barang tersebut harus tahan lama.
3) Nilai
tinggi, artinya barang yang dijadikan uang harus bernilai tinggi sehingga tidak
memerlukan jumlah yang banyak dalam melakukan transaksi.
Dari uraian tentang kualitas di atas, jelas bahwa
logam (emas dan perak) sebagai medium of exchange di masa lalu, memenuhi
persyaratan di atas. Namun seiring dengan semakin meningkatnya volume dan
kompleksitas dari pertukaran tersebut, maka logam (emas dan perak) tersebut
menjadi tidak memuaskan (inconvinient). Perkembangan perdagangan dan
skala bisnis yang semakin tinggi melebihi kemampuan uang sebagai bentuk yang
efisien untuk transaksi keuangan yang besar, maka akan digunakan bentuk lain
dari uang.
b. Token
money (uang kertas/tanda)
Ketika uang logam masih digunakan sebagai uang resmi
dunia, ada beberapa pihak yang melihat peluang meraih keuntungan dari
kepemilikan mereka atas emas dan perak, yaitu bank dan goldsmith (orang
yang meminjamkan uang). Berdasarkan hal itu, bank dan goldsmith mengeluarkan
tanda terima (receipt) atau uang kertas, yang kemudian menjadi medium
of exchange.
Dengan demikian, tanda terima (receipt) untuk
deposit atau bank notes yang selanjutnya disebut token money (uang
kertas) menggantikan commodity money. Karena stabilitas nilai uang
adalah tanggung jawab pemerintah, maka pencetakan uang dimonopoli oleh
pemerintah dan masyarakat dilarang untuk mencetak dan mengedrakan uang palsu.
c. Deposit
money (uang giral)
Semakin pesatnya pertumbuhan industri dalam rangka
memenuhi kebutuhan yang semakin meningkat, mengakibatkan semakin tingginya
kebutuhan uang dalam jumlah besar, misalnya untuk keperluan pembangunan pabrik,
pembelian mesin, pembelian bahan baku dalam jumlah besar dan transaksi antar
negara dalam jumlah besar. Untuk itu, diperlukan perubahan di bidang keuangan,
terutama cara pembayaran, melalui penggunaan cheque. Inilah yang
selanjutnya muncul uang giral yaitu uang yang dikeluarkan oleh bankbank
komersial melalui pengeluaran cheque. Namun demikian, menurut Irving
Fisher, cheque bukan uang, tetapi hanya merupakan order tertulis (written
order) untuk mentransfer uang.
C.
Bank
1.
Pengertian
dan Peran Bank dalam Perekonomian
Ditinjau secara umum, bank dalam melaksanakan
kegiatannya mempunyai peranan sebagai pencipta uang dan penampung uang
masyarakat.[14]
Sehubungan dengan itu menurut Adiwarman Karim, perbankan adalah satu lembaga
yang melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu (1) menerima simpanan uang; (2)
meminjamkan uang; (3) memberikan jasa pengiriman uang.[15]
Bank sebagai salah satu lembaga keuangan yang paling
penting peranannya dalam masyarakat adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya
memberikana kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran
uang. Di sini kita bisa lihat betapa pentingnya kaitan antara bank dan uang,
oleh karena pada dasarnya bank adalah suatu lembaga yang berniaga uang. Dari
definisi atau keterangan tentang peranan bank tersebut di atas, bisa kita
simpulkan peranan dan ataupun fungsi bank dalam masyarakat, yaitu:
a. Sebagai
lembaga yang menghimpun dana-dana masyarakat;
b. sebagai
lembaga yang menyalurkan dana dari masyarakat dalam bentuk kredit atau sebagai
lembaga pemberi kredit;
c. sebagai
lembaga yang melancarkan transaksi perdagangan dan pembayaran.
Jadi tegasnya bank mempunyai tiga fungsi pokok yang
amat berkaitan dengan kegiatan uang dan kesemuanya itu adalah digunakan untuk
melancarkan seluruh aktivitas keuangan masyarakat.[16] Dalam beberapa hal, bank
konvensional dan bank syariah memiliki persamaan, terutama dalam sisi teknis
penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan dan
sebagainya.[17]
Sedangkan perbedaannya sebagai berikut; Dalam bank syariah, akad memiliki
konsekuensi duniawi dan ukhrawi.
Seringkali nasabah berani melanggar
kesepakatan/perjanjian yang telah dilakukan bila hukum itu hanya berdasarkan
hukum positif belaka, tapi tidak demikian bila perjanjian tersebut memiliki
pertanggungjawaban hingga yaumil qiyamah nanti.[18] Setiap akad dalam
perbankan syariah, harus memenuhi ketentuan akad, seperti hal-hal berikut:
1. Rukun,
Seperti: adanya penjual, pembeli, barang, harga, akad/ijab-qabul.
2. Syarat,
seperti syarat berikut barang dan jasa harus halal sehingga transaksi atas barang
dan jasa yang haram menjadi batal demi hokum syariah. Harga barang dan jasa
harus jelas. Tempat penyerahan (delivery) harus jelas karena akan
berdampak pada biaya transportasi. Barang yang ditransaksikan harus sepenuhnya
dalam kepemilikan. Tidak boleh menjual sesuatu yang belum dimiliki atau
dikuasai seperti yang terjadi pada transaksi short sale dalam pasar modal.
Berbeda dengan perbankan konvensional, jika pada
perbankan syariah terdapat perbedaan atau perselisihan antara bank dan
nasabahnya, kedua belah pihak tidak menyelesaikannya di peradilan negeri,
tetapi menyelesaikannya sesuai tata cara dan hukum materi syariah. Lembaga yang
mengatur hokum materi dan atau berdasarkan prinsip syariah di Indonesia dikenal
dengan nama Badan Arbitrase Muamalah Indonesia atau BAMUI yang didirikan secara
bersama oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia.
Bank syariah dapat memiliki struktur yang sama dengan
bank konvensional, misalnya dalam hal komisaris dan direksi, tetapi unsur yang
amat membedakan antar bank syariah dan bank konvensional adalah keharusan
adanya Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi operasional bank dan
produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah.
Dewan Pengawas Syariah biasanya diletakkan pada posisi
setingkat Dewan Komisaris pada setiap bank. Hal ini untuk menjamin efektivitas
dari setiap opini yang diberikan oleh Dewan Pengawas Syariah. Karena itu,
biasanya penetapan anggota Dewan Pengawas Syariah dilakukan oleh Rapat Umum
Pemegang Saham, setelah para anggota Dewan Pengawas Syariah itu mendapat
rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional.
Peran utama para ulama dalam Dewan Pengawas Syariah
adalah mengawasi jalannya operasional bank sehari-hari agar selalu sesuai
dengan ketentuan-ketentuan syariah. Hal ini karena transaksi-transaksi yang
berlaku dalam bank syariah sangat khusus jika dibanding bank konvensional.
Karena itu, diperlukan garis panduan guidelines)
yang mengaturnya. Garis panduan ini disusun dan ditentukan oleh Dewan Syariah
Nasional. Dewan Pengawas Syariah harus membuat pernyataan secara berkala
(biasanya tiap tahun) bahwa bank yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan
ketentuan syariah. Pernyataan ini dimuat dalam laporan tahunan (annual
report) bank bersangkutan. Tugas lain Dewan Pengawas Syariah adalah
meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari bank yang diawasinya. Dengan
demikian, Dewan Pengawas Syariah bertindak sebagai penyaring pertama sebelum
suatu produk ditelitikembali dan difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional.
Sejalan dengan berkembangnya lembaga keuangan syariah
di Tanah Air, berkembang pulalah jumlah DPS yang berada dan mengawasi
masingmasing lembaga tersebut Banyaknya dan beragamnya DPS di masing-masing
lembaga keuangan syariah adalah suatu halyangharus disyukuri, tetapijuga
diwaspadai. Kewaspadaan itu berkaitan dengan adanya kemungkinan timbulnya fatwa
yang berbeda dari masing-masing DPS dan hal itu tidak mustahil akan
membingungkan umat dan nasabah. Oleh karena itu, MUI sebagai payung dari
lembaga dan organisasi keislaman di Tanah Air, menganggap perlu dibentuknya
satu dewan syariah yang bersifat nasional dan membawahi seluruh lembaga
keuangan, termasuk di dalamnya bank-bank syariah. Lembaga ini kelak kemudian
dikenal dengan Dewan Syariah Nasional atau DSN.
Dewan Syariah Nasional dibentuk pada tahun 1997 dan
merupakan hasil rekomendasi Lokakarya Reksadana Syariah pada bulan Juli tahun
yang sama. Lembaga ini merupakan lembaga otonom di bawah Majelis Ulama
Indonesia dipimpin oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia dan Sekretaris (ex-officio).
Kegiatan sehari-hari Dewan Syariah Nasional dijalankan oleh Badan Pelaksana
Harian dengan seorang ketua dan sekretaris serta beberapa anggota.
Fungsi utama Dewan Syariah Nasional adalah mengawasi
produk-produk lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan syariah Islam. Dewan
ini bukan hanya mengawasi bank syariah, tetapi juga lembaga-lembaga lain
seperti asuransi, reksadana, modal ventura, dan sebagainya. Untuk keperluan
pengawasan tersebut, Dewan Syariah Nasional membuat garis panduan produk
syariah yang diambil dari sumber-sumber hukum Islam. Garis panduan ini menjadi
dasar pengawasan bagi Dewan Pengawas Syariah pada lembagalembaga keuangan
syariah dan menjadi dasar pengembangan produkproduknya.
Fungsi lain dari Dewan Syariah Nasional adalah
meneliti dan memberi fatwa bagi produk-produk yang dikembangkan oleh lembaga
keuangan syariah. Produk-produk baru tersebut harus diajukan oleh manajemen
setelah direkomendasikan oleh Dewan Pengawas Syariah pada lembaga yang
bersangkutan. Selain itu, Dewan Syariah Nasional bertugas memberikan
rekomendasi para ulama yang akan ditugaskan sebagai Dewan Syariah Nasional pada
suatu lembaga keuangan syariah.
Dewan Syariah Nasional dapat memberi teguran kepada
lembaga keuangan syariah jika lembaga yang bersangkutan menyimpang dari garis
panduan yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan jika Dewan Syariah Nasional
telah menerima laporan dari Dewan Pengawas Syariah pada lembaga yang
bersangkutan mengenai hal tersebut.
Jika lembaga keuangan syariah tersebut tidak
mengindahkan teguran yang diberikan, Dewan Syariah Nasional dapat mengusulkan
kepada otoritas yang berwenang, seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan,
untuk memberikan sanksi agar perusahaan tersebut tidak mengembangkan lebih jauh
tindakan-tindakannya yang tidak sesuai dengan syariah.
Dalam bank syariah, bisnis dan usaha yang dilaksanakan
tidak terlepas dari saringan syariah. Karena itu, bank syariah tidak akan
mungkin membiayai usaha yang terkandung di dalamnya hal-hal yang diharamkan.
Dalam perbankan syariah suatu pembiayaan tidak akan disetujui sebelum
dipastikan beberapa hal pokok, di antaranya sebagai berikut:
1. Apakah objek pembiayaan halal atau haram?
2. Apakah proyek menimbulkan kemudharatan untuk
masyarakat?
3. Apakah proyek berkaitan dengan perbuatan
mesum/asusila?
4. Apakah proyek berkaitan dengan perjudian?
5. Apakah usaha itu berkaitan dengan industri senjata
yang ilegal atau berorientasi pada pengembangan senjata pembunuh massal?
6. Apakah proyek dapat merugikan syiar Islam, baik
secara langsung maupun tidak langsung?
Sebuah bank syariah selayaknya memiliki lingkungan
kerja yang sejalan dengan syariah. Dalam hal etika, misalnya sifat amanah dan
shiddiq, harus melandasi setiap karyawan sehingga tercermin integritas
eksekutif muslim yang baik. Di samping itu, karyawan bank syariah harus
skilljul dan profesional (fathanah), dan mampu melakukan tugas secara team-work
di mana informasi merata di seluruh fungsional organisasi (tabligh). Demikian
pula dalam hal reward dan punishment, diperlukan prinsip keadilan yang
sesuadengansyariah. Selain itu, cara berpakaian dan tingkah laku dari para
karyawan merupakan cerminan bahwa mereka bekerja dalam sebuah lembaga keuangan
yang membawa nama besar Islam, sehingga tidak ada aurat yang terbuka dan tingkah
laku yang kasar. Demikian pula dalam menghadapi nasabah, akhlak harus
senantiasa terjaga. Nabi saw. mengatakan bahwa senyum adalah sedekah.
2.
Jenis-Jenis
Bank
a.
Bank
Sentral, yaitu bank yang tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam
sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi
uang dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya.
b.
Bank
Umum, yaitu bank yang bukan saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan
berbagai jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan
pinjaman dari menciptakan sendiri uang giral.
c.
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
d.
Bank
Syariah, yaitu bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (sesuai
kaidah ajaran islam tentang hukum riba).
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Investasi adalah
penggunaan suatu aktiva untuk pertumbuhan kekayaan melalui distribusi hasil untuk
apresiasi nilai investasi, atau untuk manfaat lain bagi perusahaan yang
berinvestasi seperti manfaat yang diperoleh melalui hubungan perdagangan.
Terdapat dua jenis investasi yakni investasi pemerintah dan investasi
swasta. Investasi pemerintah pada dasarnya tidak diperuntuhkan untuk mencari
keuntungan, sedangkan investasi swasta dapat dilakukan melalui PMDN dan PMA yang tujuannnya tentu saja untuk
memeroleh keuntungan.
2.
Uang memegang peranan
yang sangat penting dalam kegiatan perekonomian. Uang merupakan alat pembayaran
yang sah. Dengan fungsi sebagai alat tukar, alat satuan hitung, alat penimbun
dan pemindah kekayaan serta pembayaran yang ditangguhkan. Uang juga memiliki
jenis yaitu uang kartal dan uang giral. Dan telah tersedia lembaga keuangan yang
menyediakan jasa untuk menyimpan uang.
3.
Bank adalah satu lembaga yang melaksanakan
tiga fungsi utama, yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan
memberikan jasa pengiriman uang. Sehingga keterkaitannya dengan uang sangat
erat demi kealncaran daam lalulintas pembayaran. Secara garis besar bank
dibedakan atas empat jenis yaitu bank sentral, bank umum, bank perkreditan
rakyat dan bank syariah.
DAFTAR
PUSTAKA
Antonio, Muhammad Syafi'i. Bank Syari'ah dari Teori
Ke Praktik. Jakarta: gema Insani, 2001.
Arsyad, Lincolin. Ekonomi
Pembangunan. Yogyakarta: UPP STIM
YKPN.
Ascarya. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta:
RajaGrafindo Persada, 2007.
Karim,
Adiwarman A. Ekonomi Makro Islami. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007.
_________Bank
Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: The International Institute of
Islamic Thought III T, tth.
Rahman,
Afzalur. Economic Doctrines of Islam. Lahore: Islamic Publication, 1990.
Rivai,
Veithzal, dkk. Bank and Financial Institution Manajement Conventional and
Sharia System. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007.
Samuelson, Paul A. dan William D.
Nordhous. Macro Economics. Seventeenth Edition McGraw-Hill Highr Edukasi,
2004.
Sinungan,
Muchdarsyah. Uang dan Bank. Jakarta: PT Bina Aksara, 1987.
Sirajuddin. Pengantar Teori Ekonomi Makro. Makassar: Alauddin University Press, 2012
Sunggono,
Bambang. Pengantar Hukum Perbankan. Bandung: Mandar Maju, 1995.
Sunariyah.
Pengantar Pengetahuan Pasar Modal. Yogyakarta:
UPP AMP YKPN, 2003.
Setyowati, Eni dan Siti Fatimah NH.
“Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Investasi dalam Negeri Di Jawa Tengah
Tahun 1980-2002”. Jurnal Ekonomi
Pembangunan, Vol . 8 No. 1 (Juni 2007).
Sukirno, Sadono. Mikroekonomi
Teori Pengantar. Ed. III; Bandung: Rajagrafindo Persada, 2007.
[1] Sunariyah, Pengantar Pengetahuan Pasar Modal, (Yogyakarta: UPP AMP YKPN,
2003), h. 4.
[2] Paul A. Samuelson dan William D.
Nordhous, Macro Economics, (Seventeenth Edition McGraw-Hill Highr Edukasi,
2004), h. 198.
[3] Eni Setyowati dan Siti Fatimah NH,
“Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Investasi dalam Negeri Di Jawa Tengah
Tahun 1980-2002”, Jurnal Ekonomi
Pembangunan, Vol . 8 No. 1 (Juni 2007), h. 64.
[4] Lincolin Arsyad, Ekonomi Pembangunan, ( Yogyakarta: UPP
STIM YKPN), h. 88-89.
[5] Sadono Sukirno, Mikroekonomi Teori Pengantar, (Ed. III;
Bandung: Rajagrafindo Persada, 2007), h. 256-257.
[6] Sadono Sukirno, Mikroekonomi Teori Pengantar, h. 5.
[7] Sirajuddin, Pengantar Teori Ekonomi Makro, (Makassar: Alauddin University Press, 2012), h. 144
[8] Veithzal Rivai,
dkk., Bank and Financial Institution Manajement Conventional and Sharia
System, (Jakarta:
RajaGrafindo Persada, 2007), h. 3.
[9] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, (Jakarta: RajaGrafindo Persada,
2007), h. 22.
[10] Veithzal Rivai, dkk., Bank and
Financial Institution Manajement Conventional and Sharia System, h. 6.
[11] Veithzal Rivai, dkk., Bank and
Financial Institution Manajement Conventional and Sharia System, h. 6.
[12] Adiwarman A.
Karim, Ekonomi Makro Islami, (Jakarta:
RajaGrafindo Persada., 2007), h. 83.
[13] Adiwarman A.
Karim, Ekonomi Makro Islami, h. 84-86.
[14]
Bambang Sunggono, Pengantar Hukum Perbankan, (Bandung: Mandar Maju,
1995), h. 11-12.
[15]
Adiwarman A. Karim, Bank Islam:
Analisis Fiqih dan Keuangan, (Jakarta: The International Institute of
Islamic Thought III T, tth), h. 22.
[16]
Muchdarsyah Sinungan, Uang dan Bank, (Jakarta: PT Bina Aksara, 1987), h.
111-112.
[17]
Muhammad Syafi'i Antonio, Bank Syari'ah dari Teori Ke Praktik, (Jakarta:
gema Insani, 2001), h. 29.
[18]
Afzalur Rahman, Economic Doctrines of Islam, (Lahore: Islamic
Publication, 1990), h. 85.
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
BERITA BAIK UNTUK ANDA SEMUA
BalasHapusApakah Anda telah ditolak akses ke pinjaman keuangan untuk membeli rumah, mobil, untuk membiayai diri sendiri atau mendirikan bisnis.
Jangan khawatir lagi ... Cepat dan ajukan pinjaman lunak cepat Anda di GARY REYMOLDS LOAN FIRM.
Kami memberikan semua jenis pinjaman kepada individu dan perusahaan dengan tingkat bunga rendah 2%.
Hubungi kami melalui E-mail: garyreymolds36loanfirm@gmail.com
Main judi sabung ayam cuma di BOLAVITA paling nyaman
BalasHapusMulai sekarang bisa deposit via OVO dan GO-PAY
Lebih mudah, tanpa jam Offline dengan minimal deposit 50 rb
Untuk info lebih lanjut bisa melalui:
whatsapp : 08122222995
BBM: D8C363CA
Ayo bergabung dengan bolavita , hanya disini yg bisa depo via
BalasHapusOvo dan tidak ada jam off line nya mempermudah member tidak
perlu ke ATM lagi... dengan promo2 sabung ayam bali
yg sangat menarik tanpa ribet
langsung diberikan ^^
info lbh lanjut :
whatup : +628122222995
BBM: BOLAVITA
Sungguh menakjubkan ketika saya berpikir bahwa semuanya dilakukan dengan saya, nama saya Rita Anderson, dari Malaysia, Ny. Sharon Scott datang untuk menyelamatkan saya hidup saya. Saya sangat berhutang budi kepada orang-orang yang saya pinjam dari geng terhadap saya dan kemudian menangkap saya sebagai akibat dari hutang saya. ditahan selama berbulan-bulan masa tenggang diberikan kepada saya ketika saya dikirim pulang dan dibebaskan untuk pergi dan menghasilkan uang untuk melunasi semua hutang yang saya terima sehingga saya diberitahu bahwa ada pemberi pinjaman online yang sah jadi saya harus mencari melalui blog yang saya ditipu tetapi ketika saya menemukan Sharon Scott perusahaan pinjaman, Tuhan mengarahkan saya ke iklannya di sebuah blog karena minat saya pada itu benar-benar sebuah mukjizat mungkin karena Tuhan telah melihat bahwa saya memiliki banyak penderitaan yang mengapa ia mengarahkan saya kepadanya. Jadi saya dengan antusias mengajukan permohonan setelah beberapa jam pinjaman saya disetujui oleh Dewan dan dalam waktu 24 jam saya dikreditkan dengan jumlah persis yang saya maksudkan untuk semua ini tanpa jaminan tambahan Pinjaman Pribadi ketika saya berbicara dengan Anda sekarang saya dapat menghapus semua milik saya berhutang dan sekarang saya memiliki supermarket itu sendiri, saya tidak perlu bantuan orang lain sebelum saya memberi makan atau mengambil keuangan, apa pun keputusan saya tidak ada urusan dengan Polisi, saya sekarang seorang wanita independen. Anda ingin mengalami kemandirian finansial seperti saya, silakan hubungi Ms. melalui email: sharonscottloanfirm007@gmail.com whatsapp +44142803646. Anda tidak dapat memperdebatkan kenyataan bahwa di dunia yang sulit ini Anda membutuhkan seseorang untuk membantu Anda mengatasi perputaran keuangan dalam hidup Anda dengan satu atau lain cara, jadi saya memberi Anda mandat untuk mencoba dan menghubungi Ny. Sharon Scott di alamat di atas sehingga Anda dapat mengatasi krisis keuangan dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya melalui email berikut: ritaanderson804@gmail.com. Selalu bersikap positif dengan Ny. Sharon Scott, dia akan melihat Anda melalui semua tantangan keuangan Anda dan kemudian memberi Anda kebebasan finansial.
BalasHapusMy name is Reni Alida, I want to use this media to remind all loan seekers to be very carefull/vigilant, because there are frauds and fake loan company everywhere, they will send fake loan agreement documents to you and they will say there are no payments upfront, but they are fraudstarts, because they will then ask for payment of license fees and transfer fees, so be careful of those fraudulent Loan Companies.
BalasHapusA few months ago I was financially tense and desperate, I was tricked by several online loan company. I almost lost hope until God used my friend who referred me to a very reliable lender called Ms. Elizebeth Isaac Loan Company, who lent me an unsecured loan of Rp.600,000,00 (600 thousand) in less than 24 hours and the interest rate was only 2% .
I was very surprised when I checked my bank account balance and found that the amount I applied was sent directly to my bank account without delay.
Because I promise that I will share the good news, so that people can get loans easily without stress. So, if you need any loan,do not hesitate please contact her via real email: Elizebethisaacloancompany@gmail.com and by God's grace she will never let you down in getting a loan if you obey her terms and condition.
You can also contact me at my email: renialida@gmail.com. All I will do is try to fulfill my loan payments that I send directly to their accounts monthly.