Rabu, 01 Januari 2014

JAMINAN PEMBIAYAAN


A.    Pengertian dan Keguanaan Jaminan Pembiayaan
Allah SWT. telah berfirman dalam Al-Qur’an yang artinya sebagai berikut:
Artinya: “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum Sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka belanja dan Pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” (Q.S. An-Nisa’: 5).
Hadist Rasulullah SAW. Yang berarti: “Dari Annas ra. Berkata, Rasulullah SAW. Menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi di Madinah dan mengambil darinya gandum untuk keluarga beliau.” (HR. Bukhori).
Jaminan pembiayaan adalah  hak dan kekuasaan atas barang jaminan yang diserahkan oleh debitur kepada lembaga keuangan guna menjamin pelunasan utangnya apabila pembiayaan yang diterimanya tidak dapat dilunasi sesuai waktu  yang diperjanjikan dalam perjanjian pembiayaan atau addendum-nya.
B.      Jenis-Jenis Jaminan Pembiayaan
1.      Benda Tetap/Tidak Bergerak
Yang dimaksud dengan benda tetap atau barang tidak bergerak adalah suatu benda atau barang yang tidak dapat bergerak atau tidak dapat dipindahkan secara fisik, yaitu misalnya tanah dan bangunan, pekarangan dan apa yang didirikan diatasnya, pohon dan tanaman ladang, mesin yang melekat pada tanah dimana mesin tersebut berada, kapal laut serta kapal terbang.
2.      Benda Bergerak
Yang dimaksud dengan benda bergerak atau barang bergerak adalah barang yang karena sifatnya dapat berpindah atau dipindahkan, yaitu misalnya kendaraan bermotor, deposito, barang-persediaan (inventory), barang-barang inventaris kantor, mesin, hewan ternak, tagihan, hak tagih atas klaim asuransi, dan sebagainya.
Benda-benda tersebut di atas dapat dijadikan jaminan atas pelunasan utang Debitur. Sedangkan pengikatan jaminan atas benda-benda tersebut di atas adalah dengan Gadai atau Fidusia.
3.      Jaminan Non Kebendaan
Selain jaminan kebendaan, jaminan lain yang dapat diterima sebagai jaminan kredit adalah jaminan non kebendaan, yaitu Penanggungan.
Sesuai Pasal 1820 KUH Perdata Penanggungan adalah suatu persetujuan pihak ketiga guna kepentingan Kreditur mengikatkan diri untuk membayar utang Debitur bila Debitur tidak memenuhi kewajibannya. Jaminan penanggungan biasanya diberikan dalam bentuk :
1.       Jaminan Perorangan
2.       Jaminan Perusahaan
3.       Bank Garansi
4.       Standby Letter Of Credit (“SBLC”).
C.    Bentuk Ikatan Jaminan Kebendaan
1.      Hak Tanggungan
Hak Tanggungan diatur dalam UUHT.  Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan atas tanah berikut atau tidak berikut setiap benda yang merupakan bagian dan kesatuannya, untuk pelunasan suatu utang tertentu dan memberikan kedudukan yang diutamakan/preferent kepada Kreditur tertentu terhadap Kreditur lain. Obyek hak tanggungan yaitu sebagai berikut:
a.       Hak Milik
b.      Tanah Hak Guna Usaha (“HGU”)
c.       Tanah Hak Guna Bangunan (“HGB”)
d.      Hak Pakai atas Tanah Negara
Hak atas tanah sebagaimana tersebut di atas dapat dibebani Hak Tanggungan karena memenuhi 2 syarat, yaitu :
-          Terdaftar dalam buku tanah di Kantor Pertanahan (memenuhi asas publisitas); dan
-          Dapat dipindahtangankan.
Hak Pakai atas Tanah Negara yang diberikan kepada instansi Pemerintah, Badan Keagamaan dan Sosial dan Badan Perwakilan Negara Asing yang tidak dibatasi jangka waktunya dan diberikan selama tanahnya digunakan untuk keperluan tertentu wajib didaftarkan, tetapi karena menurut sifatnya tidak dapat dipindah tangankan bukan merupakan obyek Hak Tanggungan, sedangkan Hak Pakai atas Tanah Negara yang diberikan kepada orang perorangan dan badan-badan hukum perdata, karena memenuhi kedua persyaratan tersebut di atas, dapat dijadikan obyek Hak Tanggungan.
2.      SKMHT
SKMHT merupakan akta yang bersifat pemberian kuasa oleh pemilik tanah/bangunan kepada Kreditur untuk melakukan pembebanan Hak Tanggungan atas tanah/bangunan yang dijadikan jaminan utang.
Pada dasarnya SKMHT bukanlah pengikatan jaminan, tetapi hanya sekedar kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan dan karenanya Kreditur belum mendapatkan hak-hak yang seluasnya.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam SKMHT (pasal 15 UUHT) adalah:
1.      Hanya diperkenankan dalam keadaan khusus, yakni apabila pemberi Hak Tanggungan tidak dapat hadir sendiri di hadapan PPAT untuk membuat APHT;
2.      Harus berbentuk Akta Notaril yang dibuat oleh Notaris/PPAT;
3.      Isi SKMHT hanya memuat perbuatan hukum membebankan Hak Tanggungan;
4.      Tidak memuat kuasa substitusi;
5.      Tidak dapat ditarik kembali atau tidak dapat berakhir oleh sebab apapun juga kecuali karena kuasa tersebut telah dilaksanakan atau karena telah habis jangka waktunya;
6.      Jangka waktu berlakunya:
-          Untuk tanah yang sudah terdaftar : 1 bulan
-          Untuk tanah yang belum terdaftar : 3 bulan;
SKMHT untuk menjamin pelunasan Kredit Usaha Kecil, berlaku sampai saat berakhirnya masa perjanjian pokok.
3.      Gadai
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang Kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang Debitur atau oleh seseorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si-Kreditur itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada Kreditur lainnya. Adapun obyek gadai yaitu barang bergerak seperti: kendaraan, mesin, logam mulia, surat saham, surat berharga lainnya dan lain lain.
Bentuk Pengikatan Gadai dapat dilakukan secara akta Otentik/Notaril atau dibawah tangan.
4.      Fidusia
Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-undang No.42 tahun 1999 tertanggal 30 September 1999 tentang  Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”). Fidusia dahulu dikenal dengan istilah Fiduciair Eigendoms Overdracht (FEO).
Fidusia adalah pengalihan hak milik atas benda sebagai jaminan atas dasar kepercayaan, sedangkan bendanya sendiri tetap berada dalam tangan si-Debitur, dengan kesepakatan bahwa Kreditur akan mengalihkan kembali kepemilikan tersebut kepada Debitur bilamana hutangnya telah dibayar lunas.
Obyek Fidusia
a.       Benda-benda bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud;
b.      Benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani dengan Hak Tanggungan berdasarkan UUHT.
Bentuk Pengikatan Fidusia
Harus dilakukan secara akta Otentik/Notaril sebagaimana diatur dalam pasal 5 UU Fidusia.
a.       Jaminan Fidusia dapat diberikan kepada lebih dari satu  Penerima atau kepada Kuasa atau Wakil Penerima Fidusia. Ketentuan ini dimaksudkan dalam rangka pembiayaan kredit konsorsium.
b.      Larangan melakukan Fidusia Ulang terhadap Benda Obyek Jaminan Fidusia yang sudah terdaftar
1)      Apabila benda obyek jaminan Fidusia sudah terdaftar, berarti menurut hukum Obyek Jaminan Fidusia telah beralih kepada Penerima Fidusia;
2)      Sehingga pemberian Fidusia Ulang merugikan kepentingan Penerima Fidusia.
5.      Dll.
D.    Taksiran Nilai Jaminan
Pada dasarnya jaminan bukan menjadi tujuan bank. Yang menjadi tujuan bank adalah pemberian pembiayaan usaha. Jadi pembiayaan usaha itulah nomor satu yang dilakukan bank. Sementara, jaminan atau agunan hanyalah salah satu cara bank untuk menjamin apakah peminjam itu akan melaksanakan kewajibannya dengan baik. Jaminan dianggap sebagai jalan keluar kedua atau jalan keluar terakhir pada saat nasabah tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik, jaminan itulah yang dicairkan untuk melunasi kewajibannya. Oleh karena itu, bank memberikan cara khusus untuk menilai suatu jaminan.
Ada beberapa hal yang mendasari bank dalam memberikan nilai jaminan:
1.      Untuk usaha yang dijamin dengan menggunakan uang tunai yang nilainya seratus persen. Jadi, kalau misalnya Anda meminjam uang dengan jaminan sebesar Rp 100 juta maka nilainya dihitung sama Rp 100 juta.
2.      Untuk usaha yang memiliki jaminan tanah maka ada beberapa ketentuan karena untuk jaminan tanah ini ada beberapa hak antara lain tanah milik, tanah hak guna bangunan, dan tanah hak sewa. Untuk tanah hak milik, bank memberikan nilai antara 70% hingga 80%. Untuk tanah hak guna bangunan nilainya antara 60% sampai 70%, jaminan hak sewa itu tergantung banknya tetapi biasanya sekitar 50%. Kebanyakan persentase untuk bank ini menggunakan nilai PBB (pajak bumi dan bangunan) yang biasanya nilainya setengah dari harga pasar dan nilai likuidasi yaitu nilai saat menjual barang jaminan (untuk nilai ini biasanya sudah diperhitungkan biaya lelang, biaya notaris). Sebaliknya, bank jarang menggunakan nilai pasar (atau nilai jual sekarang).
3.       Jaminan persediaan baik persediaan barang maupun persediaan piutang. Dalam jaminan persediaan ini dikenal adanya resi gudang. Akibat resi gudang ini, nilai persediaan barang bisa naik nilainya antara 50% hingga 60%, tapi kalau tanpa resi gudang, maka jaminan persediaan barang tidak ada nilainya atau jika ada maka nilainya sangat rendah. Hal ini disebabkan karena jaminan ini tidak bisa dipegang.
Jadi, sekali lagi bahwa penilaian bank atas barang jaminan bersifat sangat konservatif dalam arti benar-benar menjamin kepentingan bank karena diharapkan nilai jaminan itu saat dieksekusi harganya akan sama dengan yang diperkirakan oleh bank. Nah, perkiraan bank itu berdasarkan pengalaman pada saat bank mengeksekusi atau pada saat menjual barang jaminan. Hal ini didasari, karena menjual jaminan pada saat kolaps harganya akan jauh dibandingkan menjual pada saat usaha sedang berkembang. Oleh karena itu, bank mengambil nilai pada saat perusahaan macet. Karena pada prinsipnya, bank memang bukan membayar barang jaminan tetapi membiayai usaha. Sementara jaminan merupakan tujuan akhir bank karena tujuan akhir maka jaminan dinilai rendah yaitu nilai pada saat dia kolaps dan dijual. Dan jaminan ini akan dijual oleh bank jika bank menilai bahwa usaha yang dibiayai ini sudah macet.
Nah, untuk bank yang memberikan pembiayaan tanpa agunan atau jaminan biasanya berdasarkan syarat tertentu. Misalnya, gaji harus melalui bank yang bersangkutan karena pinjaman tanpa agunan biasanya untuk orang-orang yang memiliki pendapatan tetap. Dalam hal ini berarti antara bank dan tempat calon nasabah harus ada kerjasamanya. Untuk UKM biasanya harus ada jaminan tertenu. Oleh karena itu untuk mendapatkan pinjaman tanpa agunan harus melalui lembaga lain misalnya lembaga UKM universitas jadi kalau mau harus menjadi anggota lembaga keuangan di universitas. Saat ini, pemeritah sedang membangun lembaga keuangan yaitu lembaga keuangan Mikro. Ini mungkin menjadi rekomendasi logis bagi Anda jika ingin melakukan pinjaman tanpa ada jamianan.

DAFTAR PUSTAKA
file:///F:/Jaminan%20Pembiayaan/Jaminan%20dan%20Pengikatan%20Jaminan%20_%20Legal%20Banking.htm

PENGANTAR MANAJEMEN RESIKO PADA BANK SYARIAH


A.    Pengertian Resiko
Risiko dalam berbagai bentuk dan sumbernya merupakan komponen yang tak terpisahkan dari setiap aktivitas. Hal ini dikarnakan masa depan merupakan sesuatu yang sangat sulit diprediksi. Tidak ada seorang pun di dunia ini yang tahu dengan pasti apa yang akan terjadi dimasa depan, bahkan mungkin satu detik kedepan. Selalu ada elemen ketidak pastian yang menimbulkan risiko (Dradjad H. Wibowo, dalam Masud Ali, 2006;xix)
Ada dua istilah yang sering dicampur adukkan yaitu ketidakpastian dan risiko. Sebagian orang menganggapnya sama. Sebagian lagi menganggapnya berbeda. Disini yang membedakan kedua istilah tersebut karena pengelolaannya berbeda. Ketidakpastian mengacu pada pengertian risiko yang tidak diperkirakan (unexpected risk), sedangkan istilah risiko itu sendiri mengacu kepada risiko yang diperkirakan (expected risk).
Menurut kamus ekonomi, risiko adalah kemungkinan mengalami kerugian atau kegagalan karena tindakan atau peristiwa tertentu. Sedangkan menurut Herman Darmawan (2006:1) risiko senantiasa ada karena mengenanya dengan kemugkinan akan terjadi akibat buruk atau akibat yang merugi, seperti kemungkinan kehilangan, cidera, kebakaran, dan lain sebagainya.
Resiko menurut wikipedia indonesia adalah bahaya yang dapat terjadi akibat dari sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang. Dalam bidang asuransi, risiko dapat diartikan sebagai suatu keadaan ketidak pastian, dimana jika terjadi suatu keadaan yang tidak di kehendaki dapat menimbulkan kerugian.
Risiko dalam konteks perbankan menurut Adiwarman A. Karim (2004:255) merupakan suatu kejadian potensial, baik yang dapat diperkirakan (anticipated) maupun yang tidak dapat diperkirakan (unanticipated) yang berdampak negatif terhadap pendapatan dan permodalan bank. Sedangkan Eddie Cade menyatakan, bahwa definisi risiko berbeda-beda, tergantung pada tujuannya.
Definisi risiko yang tepat dilihat dari sudut pandang Bank adalah, exposure terhadap ketidakpastian pendapatan. Sedangkan Philip Best menyatakan bahwa risiko adalah kerugian secara finansial, baik secara langsung maupun tidak langsung. Risiko Bank adalah keterbukaan terhadap kemungkinan rugi (exposure to the change of loss) (Erdatna, 2008). Dalam konteks perbankan risiko merupakan potensi terjadinya suatu peristiwa (events) yang dapat menimbulkan kerugian Bank.
B.     Konsep Dasar Manajemen Resiko
Sebagai lembaga intermediary dan seiring dengan situasi lingkungan eksternal dan internal perbankan yang mengalami perkembangan yang pesat, perbankan pada umumnya dan perbakan syariah pada khususnya akan selalu berhadapan dengan berbagai jenis risiko dengan tingkat kompleksitas yang beragam dan melekat pada kegiatan usahanya.
Risiko-risiko tersebut tidak dapat dihindari, tetapi dapat dikelola dan dikendalikan. Oleh karena itu perbankan, dan bank syariah khusunya memerlukan serangkaian prosedur dan metodologi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usahanya (Adiwarman, 2006: 255). Dalam pelaksanaannya, proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendali risiko memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.      Identifikasi risiko dilaksanakan dengan melakukan analisis terhadap :
a.       Karakteristik risiko yang melekat pada aktifitas fungsional
b.      Risiko dari produk dan kegiatan usaha.
2.      Pengukuran risiko dilaksanakan dengan melakukan :
a.       Evaluasi secara berkala terhadap kesesuaian asumsi, sumber data, dan prosedur yang digunakan untuk mengukur risiko,
b.      Penyempurnaan terhadap sistem pengukuran risiko apabila terdapat perubahan kegiatan usaha, produk, transaksi, dan faktor risiko yang bersifat material.

3.      Pemantauan risiko dilaksanakan dengan melakukan :
a.       Evaluasi terhadap eksposur risiko
b.      Penyempurnaan proses pelaporan apabila terdapat perubahan kegiatan usaha, produk transaksi, faktor risiko, teknologi informasi dan sistem informasi manajemen risiko yang bersifat material.
4.      Pelaksanaan pengendalian risiko, digunakan untuk mengelola risiko-risiko tertentu yang dapat membahayakan kelangsungan usaha bank.
Menurut PBI (Peraturan Bank Indonesia) No. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum, dinyatakan bahwa proses Manajemen Risiko Bank sekurang-kurangnya mencakup pendekatan pengukuran dan penilaian risiko, struktur limit dan pedoman serta parameter pengelolaan risiko, sistim informasi manajemen dan pelaporannya, serta evaluasi dan kaji ulang manajemen (Edatna, 2008).
PBI tersebut mengatur agar masing-masing Bank menerapkan Manajemen Risiko sebagai upaya meningkatkan efektivitas prudential banking. Konsep Manajemen Risiko yang terintegrasi, diharapkan mampu memberikan suatu sort and quick report kepada Board of Director guna mengetahui risk exposure yang dihadapi Bank secara keseluruhan.
C.    Jenis-Jenis Resiko pada Bank Syariah
Secara umum, risiko yang dihadapi perbankan syariah bisa diklasifikasikan menjadi dua bagian besar. Yakni risiko yang sama dengan yang dihadapi bank konvensional dan risiko yang memiliki keunikan tersendiri karena harus mengikuti prinsip-prinsip syariah. Risiko kredit, risiko pasar, risiko benchmark, risiko operasional, risiko likuiditas, dan risiko hukum, harus dihadapi bank syariah. Tetapi, karena harus mematuhi aturan syariah, risiko-risiko yang dihadapi bank syariah pun menjadi berbeda.
Bank syariah juga harus menghadapi risiko-risiko lain yang unik (khas). Risiko unik ini muncul karena isi neraca bank syariah yang berbeda dengan bank konvensional. Dalam hal ini pola bagi hasil (profit and loss sharing) yang dilakukan bank syari’ah menambah kemungkinan munculnya risiko-risiko lain. Seperti withdrawal risk, fiduciary risk, dan displaced commercial risk. Dimana:
1.      Withdrawal risk merupakan bagian dari spektrum risiko bisnis. Risiko ini sebagian besar dihasilkan dari tekanan kompetitif yang dihadapi bank syariah dari bank konvesional sebagai counterpart-nya. Bank syariah dapat terkena withdrawal risk (risiko penarikan dana) disebabkan oleh deposan bila keuntungan yang mereka terima lebih rendah dari tingkat return yang diberikan oleh rival kompetitornya.
2.      Fiduciary risk sebagai risiko yang secara hukum bertanggung jawab atas pelanggaran kontrak investasi baik ketidaksesuaiannya dengan ketentuan syariah atau salah kelola (mismanagement) terhadap dana investor.
3.      Displaced commercial risk adalah transfer risiko yang berhubungan dengan simpanan kepada pemegang ekuitas. Risiko ini bisa muncul ketika bank berada di bawah tekanan untuk mendapatkan profit, namun bank justru harus memberikan sebagian profitnya kepada deposan akibat rendahnya tingkat return .
Risiko-risiko tersebut merupakan contoh risiko unik yang harus dihadapi bank syariah. Adapu risisko yang dihadapi bank syariah dalam operasional yang terkait denga produk pembiayaan yang dijalankan oleh bank syariah yaitu meliputi :
1.      Risiko Terkait Produk
a.       Risiko Terkait Pembiayaan Berbasis Natural Certainty Countracts (NCC). Yang dimaksud dengan analisis risiko pembiayaan berbasis natural certainty countracts (NCC) adalah mengidentifikasi dan menganalisis dampak dari seluruh risiko nasabah sehingga keputusan pembiayaan yang diambil sudah memperhitungkan risiko yang ada dari pembiayaan natural certainty countracts, seperti murabahah, ijarah, ijarah mutahia bit tamlik, salam dan istisna’. Penilaian risiko ini mencakup 2 (dua) aspek, yaitu sebagai brikut :
1)      Default risk (risiko kebangkrutan). Yakni risiko yang terjadi pada first way out yang dipengaruhi oleh hal-hal sebagai berikut:
a)      Industry risk yaitu risiko yang terjadi pada jenis usaha yang ditentukan oleh hal-hal sebagai berikut:
-        Karakteristik masing-masing jenis usaha yang bersangkutan
-        Riwayat eksposur pembiayaan yang bersangkutan dibank konvensional dan pembiayaan yang bersangkutan dengan bank syariah, terutama perkembangan non performing financing jenis usaha yang bersangkutan.
-        Kinerja keungan jenis usaha yang bersangkutan (industry financial standard).
b)      Kondisi internal perusahaan nasabah, seperti manajemen, organisasi, pemasaran, teknis produksi dan keuangan.
c)      Faktior negatif lainnya yang mempengaruhi perusahan nasabah, seperti kondisi group usaha, keadaan force manjeur, permasalahan hukum, pemogokan, kewajiban off balance sheet
d)      (L/C impor, bank garansi) market risk (forex risk, interest risk, scurity risk), riwayat pembayaran (tunggakan kewajiban) dan restrukturisasi pembiayaan.
2)      Recovery risk (risiko jaminan). Yakni risiko yang terjadi pada second way out yang dipengaruhi oleh hal-hal sebagai berikut.
a)      Kesempurnaan pengiktana jaminan.
b)      Nilai jual kemblai jaminan (marketability jaminan).
c)      Faktor negatif lainnya, misalnya tuntutan hukum pihak lain atas jaminan, lamanya transaksi ulang jaminan.
d)     Kredibilitas penjamin (jika ada).
b.      Risiko Terkait Pembiayaan Berbasis Natural Uncertainty Countracts (NUC). Yang dimaksud dengan analisi Risiko Terkait Pembiayaan Berbasis Natural Uncertainty Countracts (NUC) adalah mengidentifikasi dan menganalisis dampak dari seluruh risiko nasabah sehingga keputusan pembiayaan yang diambil sudah memeprhitungkan risiko yang ada dari pembiayaan berbasis NUC, seperti mudharabah dan musyarakah. Penilaian risiko ini mencakup 3 (tiga) aspek, yaitu sebagai berikut:
1)      Business risk (risiko bisnis yang dibiayai) adalah risiko yang terjadi pada first way out yang dipengaruhi oleh :
a)      Industri risk yaitu risiko yang terjadi pada jenis usaha yang ditentukan oleh:
-        Karakteristik masing-masing jenis usaha yang bersangkutan.
-        Kinerja keuangan jenis uasaha yang bersangkutan (industry financial standard)
b)      Faktor negative lainnya yang mempengaruhi perusahaan nasabah, seperti kondisi group usaha, keadaan force majeure, permasalahan hukum, pemogokan, kewajiban off balance sheet (L/C impor, bank garansi), market risk (forex risk, interest risk, scurity risk), riwayat pembayaran (tunggakan kewajiban) dan restrukturisasi pembiayaan.
c)      Shirinking risk (resiko berkurangnya nilai pembiayaan). adalah risiko yang terjadi pada second way out yang dipengaruhi oleh:
-       Unusual bisiness risk yaitu risiko bisnis yang luar biasa yang ditentukan oleh :1) Penurunan drastis tingkat penjualan bisnis yang dibiayai. 2) Penurunan drastis harga jula barang/jasa dari bisnis yang dibiayai. 3) Penurunan drastis harga barang/jasa dari bisnis yang dibiayai.
-        Jenis bagi hasil yang dilakukan, apakah profit and loss sharing atau revenue sharing. 1) Untuk jenis profit and loss sharing, shirnking risk muncul bila terjadi loss sharing yang harus ditanggung oleh bank. 2) Untuk jenis revenue sharing, shirnking risk terjadi bila nasabah tidak mampu menanggung biaya (nafaqah) yang seharusnya ditanggung nasabah, sehingga nasabah tidak mampu melanjutkan usahanya.
-        Disaster risk yaitu keadaan force majeure yang dampaknya sangat besar terhadap bisnis nasabah yang dibiayai bank.
d)     Character risk (risiko karakter buruk mudharib) yaitu risiko yang terjadi pada third way out yang dipengaruhi oleh hal berikut:
-        Kelalaian nasabah dalam menjalankan bisnis yang dibiayai bank
-        Pelanggaran ketentuan yang telah disepakati sehingga nasabah dalam menjalankan bisnis yang dibiayai bank tidak lagi sesuai dengan kesepakatan
-        Pengelolaan intenal perusahaan, seperti manajemen, organisasi, pemasaran, teknis produksi, dan keuangan, yang tidak business volume with too little capital). Keadaan ini akan menimbulkan krisis cash flow.
-        Adverse trading. Adverse trading terjadi ketika nasabah mengembangkan bisnisnya dengan megambil kebijakan melakukan pengeluaran tetap (fixed costs) yang besar setiap tahunnya, serta bermain dipasar yang tingkat volume penjualannya tidak setabil. Perusahaan yang mempunyai karakterstik seperti ini merupakan perusahaan yang secara potensial berada dalam posisi yang lemah serta beresiko tinggi.
-        Liquidity run. Liquidity run terjadi ketika nasabah mengalami kesulitan likuiditas karena kehilangan sumber pendapatan dan peningkatan pengeluaran yang disebabkan oleh alasan yang tidak terduga. Kondisi ini tentu saja akan mempengaruhi kemampuan nasabah dalam menyelesaikan kewajibannya kepada pihak bank. Sekalipun tidak dapat memprediksi arus likuiditas sebuah perusahaan, bank dapat menaksir apakah perusahaan tersebut memiliki likuiditas yang cukup atau dapat memperoleh dana tambahan untuk mempertahankan cash flow seperti sedia kala.
2.       Risiko yang timbul dari komitmen kapital yang berlebihan
Sebuah perusahaan mungkin saja mengambil komitmen kapital yang berlebihan dan menandatangani kontark untuk pengeluaran bersekala besar. Apabila tidak mampu untuk meghargai komitmennya, bank dapat dipaksa untuk dilikuidasi. Bank maupun suplier pembayaran perdagangan sering kali tidak mampu untuk mengontrol suatu pengeluaran yang berlebihan dari sebuah perusahaan. Namun demikian, bank dapat mencoba untuk memonitornya dengan melakukan analisis, misalnya, neraca perusahaan tersebut yang terakhir dipublikasikan, dimana komitmen pengeluaran kapital harus diungkap.
3.      Risiko yang timbul dari lemahnya analisis bank
Terdapat tiga macam risiko yang timbul dari lemahnya analisis bank, yakni sebagai berikut:
a.       Analisis pembiayan yang keliru
Dalam konteks ini, terjadi bukan karena perubahan kondisi nasabah yang tak terduga, tetapi dikernakan memang sudah sejak awal nasabah yang bersangkutan beresiko tinggi. Keputusan pembiayaan bisa jadi adalah keputusan yang tidak valid. Kesalahan dalam pengambilan keputusan ini biasanya bersumber dari informasi yang tersedia kurang akurat. Untuk mengatasi hal ini, bank memerlukan staf yang terlatih dan berpengalaman dalam menyusun suatu pendekatan pembiayaan.
b.      Creative accounting
Creative accounting merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan kebijakan akuntansi perusahaan yang memberikan keterangan yang menyesatkan tentang suatu laporan posisi keuangan perusahaan. Dalam kasus ini, keuntugan dapat dibuat agar terlihat lebih besar, aset terlihat lebuh bernilai, dan kewajiban dapat disembunyikan dari neraca keuangan.
c.       Karakter nasabah
Terkadang nasabah dapat memperdaya bank dengan sengaja menciptakan pembiayaan macet. Bank perlu waspada terhadap kemungkinan ini dengan mencoba untuk membuat suatu keputusan berdasarkan informasi objektif tentang karakter nasabah.

DAFTAR PUSTAKA
(Djohanputro, 2006, dalam Amiruddin Prisetyadi, artikel dalam http://astarhadi.blogspot.com/2007)