Jumat, 04 Januari 2013

LARANGAN MAYSIR, GHARAR, DAN RIBA DALAM BISNIS SYARI'AH



LARANGAN MAYSIR, GHARAR, DAN RIBA DALAM BISNIS SYARI'AH

A.    Maysir

1.      Pembahasan Pengertian Maysir (judi/untung-untungan)

Kata Maysir dalam bahasa Arab yang berarti mudah, kaya, lapang.  Jika dikaitkan dengan makna yang dimaksudkan sebenaranya, maka maysir adalah cara untuk mendapatkan uang dengan mudah;  atau cara menjadi kaya dengan mudah  tanpa harus melakukan jerih payah yang lazim dilakukan secara ekonomis.

Untuk memberikan gambaran mengenai makna maysir yang lebih mendekati kepada makna yang sebenarnya, berikut ini kami sebutkan eberapa definisi yang disampaikan oleh para penulis dan atau peneliti sebelumnya :

Afdzalur rahman mendefiniskan bahwa judi adalah mendapatkan sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja.

Imam Al-aini menyatakan bahwa maysir  adalah semua bentuk qimar  (taruhan), jika taruhan  itu tidak menggunakan uang maka hal itu merupakan perbuatan sia-sia yang tidak bermanfaat, jika menggunakan uang  atau sejenisnya  maka hal itu berarti judi : “Judi dalam terminologi agama diartikan sebagai “suatu transaksi yang dilakukan oleh dua pihak untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang mengguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu”

Dalam peraturan Bank Indonesia  No  7/46/PBI/2005   dalam penjelasan  pasal 2 ayat 3 menjelaskan bahwa  maysir  adalah  transaksi  yang mengandung perjudian, untung-untungan  atau spekulatif   yang tinggi.

Andri Lukman Yudistira dalam tesisnya menyimpulkan bahwa : setiap transaksi yang dkategorikan sebagai maysir maka mengandung unsur-unsur berikut ini  :

a.       Hasil  atau nilai yang didapat dari perbuatan atau transaksi tersebut, tidak menentu  atau ditentukan kemudian.

b.      Memiliki resiko kerugian yg cukup dominan  bagi sebagian atau seluruh pihak yang melakukan transaksi tersebut.

c.       Keuntungan  yang diperoleh sebagian pihak  merupakan kerugian atau potensi kerugian bagi pihak yang lainnya.

Dari beberapa definisi di atas  dapat ditarik  kesimpulan  bahwa  Maysir atau Qimaar : adalah perjudian, yakni segala bentuk transaksi yang mengandung unsur untung-untungan, taruhan, yang ketika akad itu terjadi hasil yang akan diperolehnya belum jelas, dalam transaksi tersebut akan ada sebagian  pihak yang diuntungkan dan sebagian pihak yang dirugikan.

Maysir  atau judi dapat terjadi dalam beberapa bentuk seperti : taruhan, lotre, undian, perlombaan, bahkan bisa jadi dalam betuk jual beli. Judi baik kecil ataupun besar, baik merupakan factor yang dominan atau merupakan factor kecil dari sebuah transaksi,  hukumnya adalah haram. Dan Pada jaman jahiliah, maysir terdapat dalam dua hal yaitu :

a.       Dalam permainan dan atau perlombaan.

b.      Dalam  transaksi bisnis/mu'amalat.

2.      Dalil mengenai haramnya Perjudian.

Judi diharamkan oleh Islam beradasarkan dalil yang qoth’i; judi dalam Al-quran dinyatakan sebagai sesuatu yang mengandung rijs yang berarti busuk, kotor, dan termasuk perbuatan setan, ia juga sangat berdampak negatif pada semua aspek kehidupan. Mulai dari aspek ideologi, politik, ekonomi, social, moral, sampai budaya. Bahkan, pada gilirannya akan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab, setiap perbuatan yang melawan perintah Allah SWT pasti akan mendatangkan celaka.

Beberapa dalil yang menjelaskan keharaman berjudi adalah :

* y7tRqè=t«ó¡o„ ÇÆtã ̍ôJy‚ø9$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur ( ö@è% !$yJÎgŠÏù ÖNøOÎ) ׎Î7Ÿ2 ßìÏÿ»oYtBur Ĩ$¨Z=Ï9 !$yJßgßJøOÎ)ur çŽt9ò2r& `ÏB $yJÎgÏèøÿ¯R 3 štRqè=t«ó¡o„ur #sŒ$tB tbqà)ÏÿZムÈ@è% uqøÿyèø9$# 3 šÏ9ºx‹x. ßûÎiüt7ムª!$# ãNä3s9 ÏM»tƒFy$# öNà6¯=yès9 tbr㍩3xÿtFs? ÇËÊÒÈ

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

$pkš‰r'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsƒø:$# çŽÅ£øŠyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9ø—F{$#ur Ó§ô_Í‘ ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø‹¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ  

Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS al-Maaidah 5:90)

[434] Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan Apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya Ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing Yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti Apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.

Perhatikan Firman Allah SWT selanjutnya tentang efek negatif yang dapat ditimbulkan oleh judi:

$yJ¯RÎ) ߉ƒÌãƒ ß`»sÜø‹¤±9$# br& yìÏ%qムãNä3uZ÷t/ nourºy‰yèø9$# uä!$ŸÒøót7ø9$#ur ’Îû ̍÷Ksƒø:$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur öNä.£‰ÝÁtƒur `tã ̍ø.ÏŒ «!$# Ç`tãur Ío4qn=¢Á9$# ( ö@ygsù LäêRr& tbqåktJZ•B ÇÒÊÈ  

 “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah, 5:91)

Dari beberapa dalil di atas maka  para ulama sepakat bahwa perjudian adalah haram, namun mereka terkadang berbeda pendapat apakah sebuah produk yang di-create  itu mengandung unsure maysir ataukah tidak?  Hal ini seperti masalah Riba, bahwa semua ulama sepakat bahwa Riba adalah haram, namun kemudian para ulama berbeda pendapat apakah bunga bank termasuk riba atau bukan, apakah jual beli kredit termasuk riba atau bukan, apakah jual beli emas secara non tunai termasuk riba ataukah bukan.

Untuk memperjelas penelitian dalam hal ini, ada kasus  yang bisa penulis sebutkan pada sekitar tahun 1985-1987 yaitu  kasus  PORKAS dan SDSB (Sumbangan Dana Sosial Berhadiah).  Saat itu pemerintah bermaksud menggalang dana dari masyarakat untuk kemajuan olah raga dengan menarik dana sumbangan dari masyarakat, guna menarik masyarakat untuk berpartisipasi memberikan donasinya maka  setiap orang yang menyumbang akan diberikan kupon, dan kupon-kupon tersebut akan diundi, bagi yang beruntung akan mendapatkan hadiah deengan nilai yg sangat besar. Dengan cara ini panitia dapat menghimpun dana sumbangan yang sangat besar , dan sebagian kecil dari sumbangan itu akan diberikan kepada sebagian pemenang dalam bentuk hadiah, sedangkan dana mayoritas akan digunakan untuk kemajuan olahraga. Permasalahan  yang kemudian muncul adalah apakah transaksi tersebut termasuk judi atau bukan, kasus ini berakhir dengan dicabutnya kupon SDSB dari peredaran karena dianggap judi dan haram hukumnya pada tahun 1993

B.     Gharar

1.      Pengertian Gharar

Gharar dalam bahasa Arab bermakna al-khathr, yang berarti bahaya, disebut bahaya karena gharar secara lahiriah tampak menarik akan tetapi kenyataanya biasa sebaliknya, maka dia mengandung unsur bahaya/ resiko bagi pihak yang berakad.Gharar juga berarti al-jahaalah atau ketidak jelasan yakni jual beli yang tidak jelas di mata pihak-pihak yang berakad.  Selain alkhathar dan al-jahaalah gharar secara  bahasa juga berarti al-khidaa’ (tipu daya/penipuan).

Imam Asy-syairozi salah seorang Ulama’ syafiiyah  mendefinisikan Gharar adalah : “Gharar  adalah adalah sesuatu yang tidak jelas atau tersembunyi, dan hasil akhirnya tidak diketahui.”

Sedangkan Imam Al-qarafi salah seorang ulama’ malikiyah menyatakan : “Gharar dalam bahasa arab menurut Al-qadli  ‘Iyadlh adalah sesuatu yang tampak lahirnya menyenangkan  tetapi batinnya tidak menyenangkan, dan dari situlah maka  dunia disebut perhiasan yg penuh tipu daya, ghara juga bias berasal dari kata ghirarah  yang bertipu tipu daya  atau penipuan”.

Imam syafi’i mencontohkan jual beli gharar adalah seperti baiatain fii baiatin, dua jual beli dalam satu jual beli yaitu seseorang mengatakan aku jual ini kepadamu dengan harga 10 jika tunai, atau 15 jika  tempo. Dalam hal ini pembeli wajib membayar dengan salah satu harga yang ditentukan, tetapi belum ada kejelasan harga mana yang dia pilih, 10 ataukah 15, jadi ada ketidak jelasan harga di sini.

Lembaga perbankan syariah menyebutkan bahwa gharar adalah ketidakpastian. …. Gharar adalah konsep canggih yang mencakup jenis ketidakpastian tertentu atau darurat dalam suatu kontrak. Larangan atas gharar sering dijadikan alasan kritik atas praktek pembiayaan konvensional seperti short selling, spekulasi, atau derivative.

Karena itulah maka pada  dasarnya setiap maysir  pasti mengandung gharar  atau ketidak jelasan. Karena dalam maysir seseorang tidak dapat memastikan apakah dia akan menang atau kalah, apakah dengan sejumlah uang yang dibayarkan, dia akan mendapatkan kompensasi atau tidak? Kalo mendapatkan kompensasi, maka tidak jelas apa/berapa komensasinya.

Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa gharar adalah setiap transaksi yang tidak jelas, atau bahkan mengandung unsur penipuan secara sengaja. Ketidak jelasan mungkin terjadi pada  harganya, jenis atau spesifikasi barang yang diperjual belikan, ukuran atau takarannya, ketidak jelasan hasilnya, ketidak jelasan atau ketidak pastian serah terima barang yg diperjual belikan,  atau tidak jelas atas efek apa yang akan muncul dari transaksi tersebut, dan ketidak jelasan ini mengandung unsur  khathar (bahaya/resiko) bagi sebagian atau seluruh pihak.

Untuk mempertajam pengertian gharar ini, penulis memberikan beberapa contoh, yg pertama adalah ketidak jelasan dalam suatu transaksi, antara lain adalah ketidak jelasan obyek akad : Seseorang yang telah membayar dengan sejumlah uang namun dia tidak mengetahui apa yang akan didapat dengan uang dibayarkan itu. Seperti membeli kucing dalam karung. Di jaman rasululllah ada yang disebut dengan baiul hashooh, dimana seseorang membeli tanah dengan cara melempar batu, sampai di mana batu itu terjatuh maka sampai disitulah batas tanah yang dibelinya. Jadi saat dia membayarkan, dia tidak tahu berapa yang akan ia dapat dari transaksi tersebut.

Contoh lainnya adalah ketidak jelasan harga. Seperti seseorang yang membeli makanan di suatu warung, ketika dia membeli makanan sampai ia selesai makan ternyata harga yang dikenakan lebih mahal dari yang dia perkirakan, bahkan mungkin  uang yang dibawa tidak mencukupi untuk membayarnya. Contoh lain adalah seseorang hendak naik ojek, calon pennumpang itu langsung duduk di atas sepeda motor tukang ojek dan meminta kepada tukang ojek untuk diantarkan ke suatu tempat, sesampainya ditempat tujuan, dia serahkan sejumlah uang kepada tukang ojek sebagai upahnya, namun tukang ojek menyatakan kurang. Hal ini terjadi karena tidak ada kesepakatan upah yang harus dibayarkan.

Almuhamili mencotohkan gharar dengan kasus orang yang menjual ikan dalam kolam,  di mana pihak penjual dan pembeli tidak mengetahui berapa jumlah ikan tersebut atau berapa berat ikan yang dijual. Contoh lain dalam gharar adalah menjual sesuatu yg tidak dapat diserah terimakan seperti menjual burung  yang lepas di angkasa. Dalam hal ini pembeli tidak mendapatkan kejelasan apah dia akan dapat menerima burung yang dibeli ataukah tidak.

2.      Dalil yang mengharamkan gharar.

Pada dasarnya ulama sepakat bahwa gharar adalah haram berdasarkan hadits :

Dari Abu  Hurairah ra berkata : Rasulullah saw melarang baiul hashooh dan baiul gharar.

Dari hadits sohih ini Ulama  sepakat bahwa gharar  adalah merupakan sesuatu yang diharamkan oleh Islam.  Hadits ini , selain terdapat  dalam Sohih Muslim, juga terdapat pada  Sunan Abi Daud, Sunan Tirmidzi dan kitab-kitab lain. Dengan  tingkat hadits yang cukup tinggi serta banyaknya mukhorrrij/perawi hadits  yang meriwayatkan hadits dalam kumpulan hadits mereka, maka Ulama telah sepakat tentang haramnya Gharar.

Muhammad Fuad Abdul Baqi dalam menjelaskan hadits tersebut menyatakan : “Larangan jual beli gharar  merupakan masalah besar dan mendasar dalam bab jual beli. Masalah gharar merupakan masalah yang sangat luas dan hampir tidak terbatas; seperti menjual seorang hamba sahaya yang kabur, menjual barang yang belum ada wujudnya, menjual barang yang belum jelas spesifikasinya, menjual barang yang tidak bisa diserah terimakan, menjual barang yang belum benar-benar dimiliki oleh penjual, menjual ikan di kolam yg banyak airnya, menjual susu yg masih di induk, menjual janin dalam perut induknya dan lain sebagainya, semua itu merupakan hal yang batal diperjual belikan  karena  termasuk gharar yang tidak  perlu. Gharar  adalah  bermakna  khatar  (bahaya/resiko,) ketidak jelasan,  dan penipuan.”

Meskipun demikian, ada beberapa jenis gharar  yang dimaafkan dan tidak haram yang  akan penulis sebutkan kemudian.

Selain dalil di atas, karena gharar  juga bermakna  al-khida’ (penipuan)  maka dalil lain yang  juga menunjukkan haramnya gharar  adalah :

Ÿwur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ô‰è?ur !$ygÎ/ ’n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)ƒÌsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ

“ dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.” (QS  Al-Baqarah   188)

3.      Jenis Gharar

Dilihat dari peristiwanya, jual-beli gharar bisa dikategorikan ke dalam beberapa macam : .

a.         Jual-beli barang yang belum ada (ma’dum) atau bahkan tidak ada wujudnya; seperti menjual  anak ayam  yang belum menetas, menjual anak yang masih berada dalam kandungan  atau bahkan menjual barang yang sama sekali tidak ada wujudnya di dunia. Dalam hal ini terdapat pengecualian jika yang dilakukan adalah jual beli dengan akad  bai-‘us salam (pesanan), yaitu dengan cara membayar tunai, disebutkan spesifikasi barang yang dibeli, dan barang dengan spesifikasi yang tersebut dalam akad sangat mungkin diadakan, serta  wajib diserahkan oleh penjual pada waktu yang ditentukan.

Dalam era modern, praktek seperti ini terkadang menjadi sulit apabila terjadi manipulasi produk yang dijual, misalnya seseorang yang menjual e-book dengan system MLM, menjual hak cipta melaui MLM, sering kali hal ini hanya merupakan sebuah kamuflase biar seakan-akan ada barang yang diperjual belikan, padahal sebenarnya sesuatu yang diperjual belikan itu tidak jelas, tidak ada atau bias didapatkan tanpa harus membeli.

b.         Jual beli barang yang tidak jelas (majhul). Aljahalah atau ketidak pastian di sini beraneka ragam kemungkinan bentuknya, ada yang majhul dalam harganya, ada yang majhul ukurannya, ada yang majhul spesifikasinya. Seperti menjual makanan dalam kaleng yang tidak ada gambarnya, menjual buah-buahan yang masih  berada di pohon dan buahnya berada di dalam tanah, menjual buah-buahan  yang belum layak konsumsi, atau orang sering menyebut dengan istilah seperti menjual kucing dalam karung.

c.         Jual-beli barang yang tidak mampu diserah terimakan. Seperti jual beli budak yang kabur, atau jual beli mobil yang dicuri. Jual beli burug yang terbang ke langit.

Sebagaimana penulis sebutkan bahwa pada dasarnya gharar meupakan unsur yg diharamkan, akan tetapi  secara lebih mendetail,  gharar dibagi menjadi 3 jenis  seperti yang disebutkan oleh Imam Alqarafi :

a.         Gharar yg banyak, dan hukumnya telah disepakati keharamannya  seperti menjual burung yang terbang di angkasa.

b.         Gharar yasiir (ringan/ sedikit) yang disepakati halalnya  seperti, orang membeli nasi di rumah makan, satu porsi nasi yang dibeli  tidak bias 100% sama, biasanya ada selisih sedikit antara satu piring dengan piring yang lainnya.

Contoh lainnya adalah seperti orang menjual rumah  yang tidak bias diketahui secara pasti pondasinya, orang menjual buah-buahan yang tidak bias dipastikan bagaimana rasanya. Terlebih apabila penjualan buah-buahan dalam skala besar.   Hanya saja jika yang terjadi adalah seseorang dengan sengaja mencampur antara buah yang berbeda kelas/jenisnya dan menjual dengan harga yang sama dalam satu paket, maka ini adalah penipuan yg disengaja dan haram hukumnya. Misalnya pedagang yang mencampur salak pondoh dengan salak medan kemudian dijual dengan harga yang sama, pencampuran ini adalah kesengajaan, dan tanpa sepengetahuan pembeli. jika ini yang terjadi maka hal ini termasuk kategori khida’ atau penipuan yang dilarang, bukan sebagai gaharar  yang dimaafkan.

c.         Gharar yang masih diperselisihkan, apakah diikutkan pada bagian yang pertama atau kedua? Misalnya ada keinginan menjual sesuatu yang terpendam di tanah, seperti wortel, kacang tanah, bawang dan lain-lainnya.

C.    Riba

1.      Pengertian Riba

Secara bahasa, riba berarti bertambah atau tumbuh/subur.  Korelasinya adalah, seseorang yang melakukan riba, hartanya akan bertambah, tumbuh dan berkembang (secara lahiriah).

Adapun arti Riba dalam Fiqh Imam Asy-Syarbini menjelaskan :

“Aqad atas sebuah kompensasi tertentu, yang tidak diketahui kesesuaiannya dalam timbangan syariat, baik ketika aqad itu berlangsung maupun ketika ada penundaan salah satu barang yang ditukarkan.”

Menurut Imam Nawawi Riba adalah : “Meminta tambahan harta, dengan  kompensasi tempo/waktu.”

Menurut  Fatwa  Fatwa MUI No.1 Tahun 2004 Tentang Bunga: “Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya. Dan inilah yang disebut riba nasi’ah.”

2.      Dalil haramnya  Riba

Para  Ulama’ sepakat  bahwa riba adalah haram berdasarkan Al-Quran dan As-sunnah, juga Ijma para ulama. Jadi  tidak ada lagi khilafiyah di kalangan fuqaha  mengenai hukum riba,lantaran kejelasan dalil-dali yang ada dari Al-Quran dan As-sunnah.

Yang sering menjadi perbedaan para ulama adalah, apakah suatu tambahan yg terjadi dari sebuah transaksi tertentu termasuk riba atau bukan? Misalnya  : Apakah bunga  bank termasuk riba atau bukan?  Apakah tukar uang dollar dengan rupiah  termasuk riba atau bukan?  Apakah tukar beras  dengan beras  yg kwantitasnya  tidak sama   termasuk riba atau bukan. Apakah mas 100gram  yg ditukar dg 2 kg kurma yang tidak secara tunai  termasuk riba atau bukan?  (sama ‘illat atau bukan) . Jadi yg perlu dipahami adalah bahwa seorang muslim harus berkeyakinan  bahwa Riba adalah HARAM  tanpa ada keraguan sedikitpun.

Diantara  dalil  yg menunjukkan haramnya Riba :

šúïÏ%©!$# tbqè=à2ù'tƒ (#4qt/Ìh9$# Ÿw tbqãBqà)tƒ žwÎ) $yJx. ãPqà)tƒ ”Ï%©!$# çmäܬ6y‚tFtƒ ß`»sÜø‹¤±9$# z`ÏB Äb§yJø9$# 4 y7Ï9ºsŒ öNßg¯Rr'Î/ (#þqä9$s% $yJ¯RÎ) ßìø‹t7ø9$# ã@÷WÏB (#4qt/Ìh9$# 3 ¨@ymr&ur ª!$# yìø‹t7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 `yJsù ¼çnuä!%y` ×psàÏãöqtB `ÏiB ¾ÏmÎn/§‘ 4‘ygtFR$$sù ¼ã&s#sù $tB y#n=y™ ÿ¼çnãøBr&ur ’n<Î) «!$# ( ïÆtBur yŠ$tã y7Í´¯»s9'ré'sù Ü=»ysô¹r& Í‘$¨Z9$# ( öNèd $pkŽÏù šcrà$Î#»yz ÇËÐÎÈ

“ Orang-orang yang Makan (mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. .” ( QS Al-Baqarah  2:275.)

[174] Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini Riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah

2560 - عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ  عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

Dari Bu Hurairah ra, dari NAbi saw bersabda;  Jauhilah oleh kalian tujuh dosa yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Apakah itu ya rasulullah saw?  Beliau menjawab : (1) Menyekutukan Allah, (2) sihir  (3) Membunuh jiwa/nyawa yang diharamkan oleh allah swt  (4) Makan riba  (5) makan harta anak yatim (6) lari dari perjuangan/perang ketika perang sedang berkecamuk  (7)  menuduh zina  terhadao wanita-wanita mu'minah yang baik, yg lalai dari maksiat.  (HR Bukhori)[1]

Masih banyak dalil-dalil  lain yang menunjukkan haramnya riba, namun dengan dua dalil tersebut yg jelas bahasanya  dan sohih  riwayat  haditsnya sudah nampak jelas bahwa riba adalah haram. Karena itulah para ulama  tidak ada yang berbeda pendapat mengenai haramnya Riba.

3.      Jenis-Jenis Riba

Secara umum Riba dapat kita kelompokkan menjadi dua macam, yaitu Riba Nasi'ah  dan Riba Fadl.

a.       Riba Nasiah

Nasi-ah  artinya penundaan, yaitu Riba yang terjadi  dalam suatu suatu transaksi karena adanya unsure penundaan, baik yang terjadi dalam jula beli maupun dalam transaksi hutang piutang.  Riba Nasi-ah merupakan jenis riba yg populer  pada jaman jahiliyah.

Contoh Riba Nasi-ah yang popular adalah riba yang terdapat dalam Qardl (hutang piutang) yaitu seseorang memberikan  qordl kepada pihak lain sejumlah uang dalam tempo yg disepakati, dan pihak mustaqridl  (orang yang berhutang) harus membayar pada waktu yg disepakati dg sejumlah tambahan tertentu  sesuai  dg  waktu yang disepakati pula.

Riba  inilah riba  yg diharamkan oleh Al-Quran   Riba  ini pada dasarnya terjadi    pada aqad  qardl, akan tetapi dia juga bias terjadi dalam akad jual beli seperti  orang yang menjual/menukar emas dengan emas tetapi satunya diserahkan saat akad, dan satu lagi diserahkan  3 bulan setelah akad.

b.      Riba Fadl

Fadl  artinya kelebihan, yaitu riba yang terjadi dalam suatu transaksi pertukaran atau jual beli, di mana penjual dan pembeli melakukan akad jual beli antara barang yang sama (sejenis) tetapi terdapat perbedaan kwantitas.  Riba Fadl adalah jenis riba yang diharamkan melalui  hadits  nabi, contohnya yaitu apabila seseorang menukar gandum dengan gandum tetapi tidak sama ukurannya.

Hanya saja dalam hal ini terdapat perbedaan apakah riba fadl berlaku pada jenis harta tertentu yang disebutkan dalam hadits, atau juga berlaku pada jenis harta lain yang dapat dikiaskan dengan yang disebutkan dalam hadits, jika dilakukan qias, apa yang menjadi 'illat  atau standar   dalam melakukan qiyas.

Hadits yangdimaksud dalam hal ini adalah :

2029 -   قَالَ أَبُو بَكْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ  قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا سَوَاءً بِسَوَاءٍ وَالْفِضَّةَ بِالْفِضَّةِ إِلَّا سَوَاءً بِسَوَاءٍ وَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالْفِضَّةِ وَالْفِضَّةَ بِالذَّهَبِ كَيْفَ شِئْتُمْ .

Dari Abu Bakrah ra berkata: Rasulullah saw bersabda Janganlah kamu jual mas dengan mas kecuali sama ukurannya, dan janganlah (kamu jual) perak dengan  perak kecuali sama ukurannya. Dan jualllah mas dengan perak  atau perak dengan mas sesuai kehendakmu  (HR Bukhari.)[2]

[1] Sohih Bukhori  hadits  2560., Juz III, hal  315  maktabah syamilah

[2] Sohih Bukhori, hadits ke 2029   J VII   hal 396  maktabah syamilah.

2 komentar:

  1. PERMAINAN ONLINE TERBESAR DI INDONESIA

    Website paling ternama dan paling terpercaya di Asia ^^
    Sistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat :)
    Memiliki 9 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino

    Permainan Judi online yang menggunakan uang asli dan mendapatkan uang asli ^^
    * Minimal Deposit : 20.000
    * Minimal Withdraw : 20.000
    * Deposit dan Withdraw 24 jam Non stop ( Kecuali Bank offline / gangguan )
    * Bonus REFFERAL 15 % Seumur hidup tanpa syarat
    * Bonus ROLLINGAN 0.3 % Dibagikan 5 hari 1 kali
    * Proses Deposit & Withdraw PALING CEPAT
    * Sistem keamanan Terbaru & Terjamin
    * Poker Online Terpercaya
    * Live chat yang Responsive
    * Support lebih banyak bank LOKAL tersedia deposit via OVO dan PULSA TELKOMSEL serta XL / AXIS


    Contact Us

    Website : SahabatQQ
    WA 1 : +85515769793
    WA 2 : +855972076840
    LINE : SAHABATQQ
    FACEBOOK : SahabatQQ Reborn
    TWITTER : SahabatQQ
    Blog :
    * Cerita Dewasa
    * Artikel Seks
    * Dunia Traveling
    * Majalah kesehatan
    * Film & Movie Onlie
    * Artikel Poker

    Daftar SahabatQQ

    BalasHapus
  2. Apa tujuan ekonomi islam menghidari hal tersey?

    BalasHapus