Jumat, 04 Januari 2013

KEHADIRAN PERBANKAN SYARI’AH


KEHADIRAN PERBANKAN SYARI’AH

Ekonomi menjadi perbincangan besar seluruh bangasa di dunia saat ini. Dan bukanlah suatu hal yang mustahil tentang pertanyaan mengapa demikian? Karena ditinjau dari factor pendorong tingkat kesejahteraan suatu Negara ternyata tolak ukur paling utamanya adalah bagaimana tingkat perekonomiannya yang mampu tuk menunjang tingkat kesejahteraan masyarakaatnya. Artinya bagaimana masyarakatnya? Apakah tidak ada lagi yang berada di bawah garis kemiskinan atau belum?

Terkait dengan perekonomian, dan di tengah-tengah maraknya perbincangan dunia yang menyangkut perekonomian. Bermunculanlah berbagai teori-teori tentang ekonomi seagai agen yang dianggap mampu memberikan solusi atas setiap persoalan yang menjadi kendala atau masalah dalam lalu lintas pengembangan perekonomian tersebut. Terkait dengan persoalan perekonomian tentunya tidak bisa terlepas dari masalah keuangan dalam hal ini tentunya adalah perbankan yang secara khusus menangani masalah keuangan.

Kembali pada kilas sejaran munculnya teori perbankan. Pertama kali terbit dari Negara-negara kapitalis yang tentunya menerapkan sistem-sistem yang non-Islam. Dalam hal ini tentunya teori tentang bank pertama kali muncul dengan asas konvensional. Meskipun kita meyakini bahwa pada zaman Rasulullah saw. dan para sahabat telah dipraktekkan konsep-konsep perbankan seperti adanya pendirian baitul mall sebagai tempat penampungan harta Negara , namun belum ada teori secara akademik yang membahas pesoalan tersebut dalam artian perbankan.

Masih terkait dengan perbankan yang bernuansyah konvensional, yang pada hakekatnya labih berpihak kepada lembaga dalam hal keuntungan, dan itu sesuai dengan sistem yang dipergunakan didalamnya yaitu sistem bunga yang akadnya telah ditetapkan lebih awal, untung atau tidaknya kosumen tidaklah menjadi masalah, yang terpenting akad yang telah ditetapan tidak akan berubah yang tentunya pasti memberikan keuntungan bagi pihak perbankan. Hal itulah yang kemudian menebabkan dua peristiwa besar yang melanda dua Negara kapitalis yang menyangkut persoalan pebankan atau perekonoian. Yaitu krisis global yang terjadi di Amerika dan Eropa.

Dari dua peristiwa tersebutlah yang kemudian mesti menjadi pertimbangan mayarakat seharusnya. Dan memang demikianlah adanya. Maka Perbankan syariah muncul sebagai solusi dari permalahan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat terkait persoalan perbankan itu. Dimana sistem yang dijalankannya berdasarkan pada prinsif-prinsif Islam, yaitu sistem profit shearing. Dan itu tebukti lebih memperbaiki kehidupan umat, dimana pada prinsipnya lebih menekankan pada sistem tolong-menolong.

Berangkat dari situlah muncul pertanyaan-prtanyaan yang menyangut perkembangan perekonomian syari’ah. Di Indonesia khususnya, menurut Abd. Majid Bakri, M.E. saat wawancara usai perkuliahan kamis, 24 Oktober 2011 dia mengatakan bahwa perbankana Syari’ah di Indonesia telah mengalami peningkatan, meskipun belum menunjukkan peningkatan atau kemajuan secara signifikan, dari segi perkembangan dibandingkan dengan perkembangan perekonomian di Negara-negara Islam lainnya seperti Saudi Arabia, mesir, Turki dan sebagainya kita masih kalah, karena memang kita masih jauh dari target yang ingin dicapai.

Banyak sekali bukti yang menjadi dasar bahwa di Indonesia telah mengalami perkembangan perbankan syari’ah, diantaranya adalah 1) dengan banyaknya perguruan-perguruan tinggi yang telah telah membuka jurusan ekonomi syari’ah, 2) banyanya perbankan konvensional yang beralih ke syari’ah seperti BNI Syari’ah, BRI Syati’ah, dan sebagainya. 3) Banyaknya buku-buku yang menyangkut teori-teori ekonomi syari’ah. Dan asih banyak lagi bukti-bukti lainnya.

Ditinjau dari segi perkembangan jumlah lembaga ternyata Indonesia menjadi Negara nomor satu dunia dari segi perkembangan itu. Dan itu terbukti perkembangan dari tahun ketahu terus mengalami perningkatan, sebagai  contoh dari pada tahun 92 sebagai tahun yang  menjadi awal berdirinya perbankan syari’ah di Indonesia yang ketika itu hanya berdiri satu lembaga bank yaitu Bank Muamalah Syari’ah. Hingga pada tahun 2009 terbukti hadir 33 bank, 46 lembaga asuransi, dan 17 mutual fund yang menganut sistem syariah. Berangkat dari situlah yang menjadi landasan bahwa di Indonesia telah mengalami peningkatan dari segi jumlah lembaga.

0 komentar:

Posting Komentar