Minggu, 29 Desember 2013

PENGAWASAN PEMBIAYAAN BANK SYARIAH


A.    Pengertian Pengawasan dan Pembinaan Pembiayaan
Pembiayaan adalah suatu proses, mulai dari analisis kelayakan pembiayaan sampai pada realisasinya. Namun realisasi pembiayaan bukanlah tahap terakhir dari proses pembiayaan. Setelah realisasi pembiayaan, maka pejabat bank syariah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan pembiayaan. Aktivitas ini memiliki aspek dan tujuan tertentu. Untuk itu perlu dibicarakan hal-hal yang terkait dengan aktivitas pemantauan dan pengawasan pembiayaan.
Secara spesifik pengertian pengawasan pembiayaan selaras dengan pengertian pengertian pengawasan secara dalam arti luas, dapatlah dirumuskan sebagai berikut;
Salah satu fungsi manajemen dalam usahanya untuk penjagaan dan pengamanan dana pengelolaan kekayaan bank dalam bentuk pembiayaan yang lebih baik dan lebih efisien, guna menghindari terjadinya penyimpangan-penyimpangan dengan cara mendorong dipatuhinya kebijaksanaan-kebijaksanaan pembiayaan yang telah ditetapkan serta mengusahakan penyusunan administrasi pembiayaan yang benar. Jadi pada tahap pertama pengawasan pembiayaan ini merupakan upaya dalam penjagaan dan pengamanan harta bank dalam bentuk pembiayaan.
Pengertian penjagaan (safe guards) disini tentu lebih bersifat preventif (bersifat mencegah, “Kamus Ilmiah Populer”). Sedangkan pengertian dari pengamanan disini bersifat represif (bersifat menekan) untuk menyelamatkan kemungkinan-kemungkinan kerugian yang potensial yang akan timbul lebih besar. Atas usaha represif kalau mampu untuk meminimalisir kerugian yang akan timbul.
B.     Tujuan Pengawasan dan Pembinaan Pembiayaan
Tujuan dari dilakukannya pemantauan dan pengawasan pembiayaan pada bank syariah adalah:
1.      Kekayaan bank syariah akan selalu terpantau dan menghindari dari adanya penyelewengan-penyelewengan baik oknum dari luar maupun dari dalam bank.
2.      Untuk memastikan ketelitian dan kebenaran data administrasi di bidang pembiayaan.
3.      Untuk memajukan efisiensi di dalam pengelolaan tata laksana usaha di bidang peminjaman dan sasaran pencapaian yang ditetapkan.
4.      Kebijakan manajemen bank syariah akan dapat lebih rapi dan mekanisme dan prosedur pembiayaan akan lebih dipatuhi.

C.    Ruang Lingkup Pengawasan Pembiayaa
Sesuai dengan teori delegated monitoring, nasabah dan masyarakat pada umumnya tidak dapat dengan mudah melakukan monitoring dan pengawasan bank. Alasannya antara lain karena kurangnya kompetensi dan kemampuan, kesulitan untuk mengakses informasi tentang kinerja bank, serta tidak tersedianya waktu dan adanya masalah efisiensi untuk dapat melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan usaha bank. Oleh karena itulah peran pengawasan bank dilimpahkan kepada otoritas perbankan. Fungsi otoritas perbankan tersebut diformalkan melalui peraturan perundangan-undangan. Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, BI menetapkan peraturan (power to regulate), memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha bank (power to license), melaksanakan pengawasan bank (power to control) dan mengenakan sanksi terhadap bank (power to impose sanction).
Pengawasan yang dilakukan BI meliputi pengawasan langsung (on-site supervision) dan tidak langsung (off-site supervision). BI mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan BI. BI melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan. BI dapat memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian BI transaksi tersebut diduga merupakan tindak pidana di bidang perbankan, sehingga membahayakan sistem perbankan dan perekonomian nasional.
D.    Pentingnya  Pengawasan Pembiayaan
Secara umum alasan pokok dari pentingnya pengaturan dan pengawasan perbankan adalah: (i) posisi penting perbankan dalam sistem keuangan; (ii) potensi terjadinya permasalahan sistemik akibat kegagalan usaha bank (bank runs), (iii) sifat dari kegiatan usaha bank di mana hampir seluruh asetnya berbentuk alat likuid dan tingkat kewajiban finansial (leverage) yang sangat tinggi, dan (iv) adanya situasi ketidakmampuan nasabah untuk memonitor secara terus menerus kinerja bank dan diikuti potensi terjadinya kecurangan (moral hazard). Jadi pelaksanaan pengaturan dan pengawasan perbankan adalah dalam rangka untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, agar sistem perbankan dapat bermanfaat secara oprtimal bagi perekonomian, dan melindungi kepentingan nasabah.
Pada dasarnya argumentasi pentingya pengaturan dan pengawasan perbankan syariah sama dengan perbankan konvensional. Secara mendasar terdapat dua perbedaan penting antara bank syariah dengan bank konvensional. Pertama adalah adanya tuntutan jaminan bahwa dalam kegiatan usahanya, bank tidak melanggar ketentuan syariah; dan kedua sebagai konsekuensi dari pelarangan instrumen bunga dan digantikan dengan sistem bagi hasil (baik pada sisi aktiva maupun passiva) maka karakteristik risiko dan sifat hubungan antara nasabah dengan bank terlihat dari akad-akad perbankan syariah. Kedua perbedaan pokok ini mengakibatkan perbedaan yang mendasar dalam struktur corporate governance dan sistem pengawasan perbankan syariah.
E.     Nilai-Nilai yang dalam Pengawan Bank Syariah
Dalam menjalankan tanggung jawabnya, pengawas bank selain memenuhi prinsip-prinsip profesionalisme juga semestinya memiliki suatu keyakinan bahwa Allah senantiasa mengawasi (faith-driven conduct atau Waskat). Menurut nilai-nilai Islami unsur profesionalisme pengawas bank syariah terdiri dari sifat siddiq (jujur), tabligh (menyampaikan kebenaran dan senatiasa membina), amanah (bertanggungjawab), dan fathonah (memiliki skill dan pengetahuan yang mumpuni) yang dapat disingkat STAF.
Nilai-nilai islami yang pada dasarnya mendorong akuntabititas antara lain adalah: (1) ma’iyatullah dan muraqabah, yaitu keyakinan bahwa Allah SWT senantiasa berada dekat dengan kita dan mengawasi setiap tindak tanduk yang dilakukan baik yang terlaksana maupun yang tersimpan di hati (ii) muhasabah, perlu mawas diri bahwa kegiatan pengawasan yang dilakukan adalah menilai pihak lain namun perlu disadari bahwa amalan kita juga selalu dinilai oleh Allah SWT, (iii) mas’uliyah, setiap yang dilakukan akan dimintakan pertanggung jawaban di akhirat kelak. Sejalan dengan hal itu pengawas dan pembina bank perlu bersikap hanif (cenderung kepada kebenaran) serta aktivitas pengawasan yang dilakukan adalah dalam rangka mencari kebenaran dan saling mengingatkan (tabayyun wa tausiyyah).
Kemaslahatan dari sistem yang diajarkan dalam syariah Islam semestinya dapat meningkatkan integritas pengawasan dan pembinaan bank syariah. Oleh karena itu upaya formulasi secara sistematis tentang etika pengawasan perbankan syariah, perlu dikembangkan dengan baik (bersambung).
F.     Teknik Pengawasan
1.      Media Pemantauan
a.       Informasi dari luar bank syariah
Diupayakan data dari laporan periodik usaha dibiayai baik itu berupa laporan stok, realisasi kerja dan laporan keuangan. Laporan harus juga dikontrol melalui realisasi kerjanya jangan hanya berdasarkan formulir laporan keuangan.
b.      Informasi dari dalam bank syariah
Penelitian mutasi keuangan anggota dalam rekening sehingga diperoleh gambaran mutasi yang sesungguhnya dan tidak terjadi manipulasi.
c.       Meneliti perputaran yang terjadi atas debit dan kredit pada beberapa bulan berjalan
d.      Memberikan tanda pada laporan sehingga dapat diantisipasi jika ada kekeliruan yang lebih besar
e.       Periksalah adakah tanggal-tanggal jatuh tempo yang dijanjikan terealisasi
f.       Meneliti buku-buku pembantu/ tambahan dan map-map yang berkaitan dengan peminjaman.
2.      Kunjungan Pada Peminjam
Tujuan dari diadakannya kunjungan pada peminjam adalah untuk mempertimbangkan dan memantau efektivitas dana yang dimanfaatkan peminjam. Hal-hal yang dilakukan adalah:
a.       Membuat laporan kegiatan peminjam
b.      Laporan realisasi kerja bulanan
c.       Laporan stok/ persediaan barang
d.      Laporan kegiatan investasi bulanan
e.       Laporan hutang dan piutang
f.       Neraca R/ L per bulan, triwulan, dan semester
g.      Tingkat pengumpulan pendapatan
h.      Tingkat kemajuan usaha
i.        Tingkat efektivitas pemakaian dana
G.    Sebab-Sebab Pembiayaan Bermasalah
1.    Self Dealing, ini terjadi karena adanya interest tertentu dari pejabat pemberi pembiayaan terhadap permohonan yang diajukan nasabah.
2.    Anxiety for Income, pendapatan yang diperoleh melalui kegiatan pembiayaan merupakan sumber pendapatan utama, sehingga ambisi atau nafsu yang berlebihan untuk memeroleh laba melalui penerimaan dari pembiayaan sering menimbulkan pertimbangan yang tidak sehat dalam pemberian pembiayaan.
3.    Compromise of Principles, pelanggaran prinsip-prinsip pembiayaan oleh pimpinan dengan menyetujui pemberian pembiayaan yang mengandung risiko potensial
4.    Incomplete Information, terbatasnya informasi merupakan salah satu penyebab kesalahan dalam kebijakan pemberian pembiayaan

H.    Penanganan Pembiayaan Bermasalah
1.      Pengertian Pembiayaan Bermasalah
a.       Pembiayaan yang tidak lancar
b.      Pembiayaan dimana debiturnya tidak memenuhi persyaratan yang dijanjikan.
c.       Pembiayaan yang tidak menepati jadwal angsuran
d.      Pembiayaan yang memiliki potensi merugikan
e.       Pembiayaan yang memiliki potensi menunggak dalam satu waktu tertentu
2.      Kolektibilitas Pembiayaan
a.       Lancar
1)      Tidak terdapat tunggakan angsuran pokok
2)      Terdapat tunggakan angsuran pokok tetapi tidak  melampaui satu bulan
b.      Kurang Lancar: Terdapat tunggakan angsuran pokok yang melampaui satu bulan tetapi belum melampaui dua bulan
c.       Diragukan: Tidak memenuhi kedua kategori di atas, tapi memiliki jaminan minimal 75% dari baki debet
d.      Macet
1)      21 bulan sejak digolongkan diragukan, belum ada pelunasan
2)      penyelesaiannya diserahkan kepada pihak lain.
3.      Dampak Pembiayaan Bermasalah
a.       Terhadap Bank
1)      Likuiditas terancam
2)      Solvabilitas berkurang
3)      Rentabilitas menurun
4)      Bonafiditas/citra
5)      Tingkat Kesehatan
6)      Modal tidak berkembang
7)      Munculnya biaya tambahan (Legal cost, adm.cost,    Opportunity cost, Carrying cost, Manajemen Cost, Intangible cost.
b.      Terhadap Karyawan
1)      Mental (kurang percaya diri, saling menyalahkan)
2)      Karier
3)      Moral (rusaknya rasa memiliki, dan     tanggung jawab)
4)      Waktu dan tenaga
c.       Terhadap Pemilik Modal
1)      SHU berkurang
2)      Ketidak percayaan pemilik modal
4.      Gejala-gejala
a.       Baki kredit simpanan menurun
b.      Pembayaran angsuran tersendat-sendat
c.       Sering meminta penundaan pembayaran
d.      Terjadi penyimpangan penggunaan pembiayaan
e.       Mengajukan penambahan pembiayaan
f.       Mengajukan perpanjangan pembiayaan
g.      Sering menghindar saat penagihan
h.      Adanya hutang ke pihak lain
5.      Proses Penanganan Pembiayaan Bermasalah
Proses penanganan pembiayaan bermasalah dilakukan sesuai dengan kolektibilitas pembiayaan, yaitu sebagai berikut:
a.       Pembiayaan Lancar, dilakukan dengan cara:
1)      Pemantauan usaha nasabah
2)      Pembinaan anggota dengan pelatihan-pelatihan
b.      Pembiayaan potensial bermasalah, dilakukan dengan cara:
1)      Pembinaan anggota
2)      Pemberitahuan dengan surat teguran
3)      Kunjungan lapangan atau silaturrahmi oleh bagian pembiayaan kepada nasabah
4)      Upaya preventif dengan penanganan resceduling, yaitu penjadwalan kembali jangka waktu angsuran serta memperkecil jumlah angsuran. Juga dapat dilakukan dengan cara reconditioning, yaitu memperkecil margin keuntungan atau bagi hasil.
c.       Pembiayaan kurang lancar, dilakukan dengan cara:
1)      Membuat surat teguran atau peringatan
2)      Kunjungan lapangan atau silaturrahmi oleh bagian pembiayaan kepada nasabah secara lebih sungguh-sungguh
3)      Upaya penyehatan dengan cara resceduling, yaitu penjadwalan kembali jangka waktu angsuran serta memperkecil jumlah angsuran. Juga dapat dilakukan dengan cara reconditioning, yaitu memperkecil margin keuntungan atau bagi hasil.
d.      Pembiayaan diragukan atau macet, dilakukan dengan cara:
1)      Dilakukan resceduling, yaitu penjadwalan kembali jangka waktu angsuran serta memperkecil jumlah angsuran.
2)      Dilakukan reconditioning, yaitu memperkecil margin keuntungan atau bagi hasil.
3)      Dilakukan pengalihan atau pembiayaan ulang dalam bentuk pembiayaan al-Qardhul Hasan.






















DAFTAR PUSTAKA
www.tazkiaonline.com :: detail http://www.tazkiaonline.com/article.php3?sid=395 :: info redaksi@tazkiaonline.com
file:///G:/Tugas%20Baru/nama-slamet-riyadi-prodi-keuangan-dan.html

0 komentar:

Posting Komentar