1. Pengertian Wadi’ah
Secara
bahasa Wadiah bisa diartikan dengan meninggalkan atau titipan, sedangkan secara
istilah wadiah adalah sesuatu yang dititpkan oleh satu pihak kepada pihak lain
dengan tujuan untuk dijaga.
Dalam bidang
Ekonomi Syariah, Wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan
dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank
bertanggungjawab atas pengembalian barang tersebut.
Sedangkan
tokoh-tokoh ekonomi perbankan berpendapat bahwa wadiah adalah akad penitipan
barang atau uang kepada pihak yang diberi kepercayaan denga tujuan menjaga
keselamatan, keamanan dan keutuhan barang atau uang tersebut.
2. Landasan Hukum
Konsep Wadiah mendapat
pengakuan dan legalitas syara’, diantarantya firman Allah dalam Al-Quran
surah An-Nisa : 58 yang berbunyi :
“ Sesengguhnya Allah menyuruh
kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu)
apabila menetapkan hukum diantar manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.
Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu.
Sesungguhnyha Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”.(QS. An-Nisa:58)
Dan dalam firman Allah dalam Q.S Al Baqarah ayat 283
“ Jika kamu dalam
perjalanan(dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh
seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang(oleh yang
berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain.
Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanahnya (utangnya) dan
hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi)
menyembunyikan persaksian. Dan barng siapa yang menyembunyikan, maka
sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya dan Allah Maha Mengetahui apa
yang kamu kerjakan.
Dalam Hadits Rasulullah SAW
juga berbunyi :
“Serahkanlah amanat kepada
orang yang mempercayai anda dan janganlah anda mengkhianati orang yang
mengkhianati anda”. ( HR. Abu Daud, Trimidzi, dan Hakim).
Berdasarkan ayat dan Hadits di
atas, para ulama sepakat mengatakan bahwa akad Wadiah (titipan) hukumnya mandub
(disunahkan), dalam rangka tolonh-menolong sesama manusia.
3. Hukum Menerima Benda Titipan
a.
Sunnah
Disunnahkan menerima titipan
bagi orang yang percaya kepada dirinya bahwa dia sanggup menjaga benda-benda
yang dititipkan kepadanya. Al Wadiah adalah salah satu bentuk sikap
tolong-menolong yang diperintahkan oleh Allah dalamAl-Quran, tolong-menolong
secara hukumnya sunnat. Dan dianggap sunah menerima benda titipan ketika ada
orang lain yang pantas pula menerima titipannya.
b.
Wajib
Diwajibkan menerima
benda-benda titipan bagi seseorang yang percaya bahwa dirinya sanggup menerima
dan menjaga benda-benda tersebut, sementara orang lain tidak ada seorangpun yang
dapat dipercaya untuk memelihara benda-benda tersebut.
c.
Haram
Apabila seseorang tidak kuasa
dan tidak sanggup memelihara benda titipan. Bagi orang seperti ini diharamkan
menerima benda-benda titipan sebab dengan menerima benda-benda titipan berarti
memberikan kesempatan kepada kerusakan atau hilangnya benda-benda titipan
sehingga akan menyulitkan pihak yang menitipkan.
d.
Makruh
Bagi orang yang percaya kepada
dirinya sendiri bahwa dia mampu menjaga benda-benda titipan tetapi ia kurang
yakin pada kemampuannya, maka bagi orang seperti ini dimakruhkan menerima
benda-benda titipan sebab dikhawatirkan dia akan berkhianat terhadap yang
menitipkan dengan cara merusak benda-benda titipan atau menghilangkannya.
0 komentar:
Posting Komentar