A. Pengambilan utang piutang (hawalah)
Hiwalah adalah transaksi
pengalihan utang piutang. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan utang
piutang. Dalam praktek perbankan syariah, fasilitas hiwalah lazimnya untuk
membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya.
B.
Pelimpahan/
gadai (Rahn)
Pelimpahan atas suatu kekuasaan
(barang) oleh nasabah kepada bank untuk mendapatkan sejumlah dana (uang) dan
oleh karenanya bank berhak atas sejumlah imbalan.
C.
Pinjaman
uang ( qardh)
Qard adalah pinjaman uang.
Aplikasi qard dalam perbankan antara lain untuk pinjaman talangan haji, dimana
nasabah talangan haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat
penyetoran biaya perjalanan haji. Nasabah akan melunasinya sebelum
keberangkatannya naik haji. Atas jasa bank memberikan dana talangan tersebut
bank dapat memperoleh fee (ujrah). Aplikasi qord dalam perbankan
biasanya dalam empat hal yaitu sebagai berikut :
1.
Pinjaman
Talangan haji
Pinjaman
talangan haji merupakan pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah calon haji
khusus untuk menutupi kekurangan dana memperoleh kursi atau sheat haji dana
pada saat penulasan BPIH (Biaya penyelenggraan ibadah haji). Produk ini
menggunakan landasan syariah qord wal ijarah yaitu akad pemberian pinjaman dari
bank untuk nasabahang disertai dengan penyerahan tugas agar bank menjaga barang
jaminan yang disaranakan
2.
Pinjaman
Tunai
Pinjaman
tunai dari produk kartu kredit syariah dimana nasabah diberi keleluasaan untuk
menarik uang tunai milik bank melalui ATM. Nasabah akan mengembalikannya sesuai
waktu yang ditentukan.
3.
Pinjaman
pengusaha kecil
Pinjaman
pengusaha kecil, dimana menurut perhitungan bank akan memberatkan si pengusaha
bila diberikan pembiayaan dengan skema jual beli,ijarah (sewa cicil) atau bagi
hasil.
4.
Pinjaman
pengurus bank
Pinjaman
pengurus bank dimana bank menyediakan fasilitas ini untuk memastikan
terpenuhinya kebutuhan pengurus bank.
D. Perwakilan (wakalah)
Wakalah adalah pelimpahan
kekuasaan (pekerjaan) dari nasabah kepada bank dan atas jasanya tersebut bank
berhak meminta imbalan tertentu. Atau dengan
kata lain wakalah adalah
akad perwakilan antara dua pihak, dimana pihak pertama mewakilkan suatu urusan
kepada pihak kedua untuk bertindak atas nama pihak pertama. Contoh:
pembukaan L/C dan transfer uang. Secara teknis perbankan wakalah adalah akad pemberian
wewenang/kuasa dari lembaga/seseorang (sebagai pemberi mandat) kepada pihak
lain (sebagai wakil, dalam hal ini bank) untuk mewakili dirinya melaksanakan
urusan dengan batas kewenangan dan dalam waktu tertentu.akad wakalah digunakan
untuk jasa layanan :
1. Pembukaan letter of credit(L/C)
Produk
L/C adalah janji tertulis berdasarkan permintaan janji tertulis nasabah yang
mengikat bank syariah dimaksud sebagai bank pembuka.untuk membayar kepada
penerima atau ordernya atau menerima dan membayar wesel pada saat jatuh tempo
yang ditarik penerima, atau member kuasa kepada bank lain. Untuk melakukan
pembayaran kepada penerima,atau untuk menegosiasikan wesel-wesel yang ditarik
oleh pereima atas penyarahan dokumen.
2. SKBDN (Surat kredit berdokumen dalam
negeri)
Produk
ini membantu nasabah dalam transaksi jual beli dalam negri biasanya antar
pulau/kota. Melalui produk ini, penjual dan pembeli dilindungi dalam satu
kontrak. Dalam produk ini, barang aka diterima oleh pembeli jika dana sudah
diterima oleh pihak bank.mafaat dalam produk ini adalah memberikan kemudahan
kepada nasabah dalam memenuhi kebutuhan barang modalnya, dan kepastian dalam
memperoleh barang yang dibutuhkan oleh supplier karena supplier yakin barang
tersebut akan dibayar bank.
3. Collection
Berupa
layanan pengumpulan dokumen umtuk kemudian melaksanakan penagihan (incoming
tranfer) maupun pengiriman uang (outgoing transfer) kepada correspondent bank
atas transaksi yang dilakukan oleh nasabah dengan mitranya diluar negri. Salah
satu contoh akad collection adalah kliring, intercity clearing, inkaso, dan
RTGS.
4. Setoran Kliring
Kliring adalah penagihan warkat bank lain dimana
lokasi bank tertariknya berada di dalam satu wilayah kliring
5. Inkaso penagihan warkat bank lain
dimana bank tertariknya berbeda wilayah kliring atau berada di luar negeri,
hasilnya penagihan akan dikreditkan ke rekening nasabah
6. Intercity Kliring
Intercity
Kliring adalah jasa penagihan warkat (cek/bilyet giro valuta rupiah) bank di luar
wilayah kliring dengan cepat sehingga nasabah dapat menerima dana hasil tagihan
cek atau bilyet giro tersebut pada keesekon harinya
7. Western Union
Western
Union adalah jasa tranfer uang valuta asing antar negara yang dalam penerimaan
atau pengirimannya harus mencantumkan suatu pesan pendek atau password kepada
penerima atau si pengirim
8. Transfer dalam kota adalah jasa
pemindahan dana antar bank dalam (satu wilayah kliring kota)
9. Transfer Valas keluar yaitu
pengiriman valas dari nasabah bank X ke nasabah bank Y atau bank lain baik
dalam maupun luar negeri
10. Transfer valas masuk yaitu
pengiriman valas dari nasabah bank Y atau bank lain dalam maupun ke luar negeri
ke nasabah bank X
11. Standing Order adalah fasilitas
kemudahan yang diberikan oleh Bank kepada nasabah yang dalam transaksi
keuangannya harus memindahkan dana dari suatu rekening ke rekening lainnya
secara berulang-ulang. Dalam pelaksanaannya nasabah memberikan instruksi ke
bank hanya satu kali saja
12. Pembayaran Pajak Impor fasiltas yang
diberikan kepada nasabah atau importir untuk membayar pajak dalam rangka import
secara on-line sebagai syarat mengeluarkan barangnya dari gudang kantor bea
cukai.
Jenis wakalah
1. Wakalah al muthlaqah adalah mewakilkan secara mutlak
tanpa batasan waktu dan untuk segala urusan
2. Wakalah al muqayyadah penunjukan wakil untuk bertindak
atas namanya dalam urusan-urusan tertentu
3. Wakalah
al Ammah
perwakilan yang lebih luas lagi daripada almuqayyadah tetapi lebih sederhana
dari pada al mutalaqah
E. Penjaminan (kafalah)
Produk di perbankan syariah yang
menggunakan skema kafalah adalah produk bank garansi. Dalam kafalah atau adalah akad jaminan dari suatu
pihak kepada pihak lain , terdapat
pengalihan tanggung jawab nasabah kepada bank dan atas jasanya bank berhak
meminta imbalan. Contoh: kafalah digunakan dalam produk kartu kredit syariah.
Jenis-jenis kafalah:
·
Kafalah
bin nafs adalah jaminan dari diri si penjamin (Personal Guarante)
- Kafalah bil maal adalah jaminan pembayaran barang atau pelunasan hutang dalam aplikasinya di perbankan dapat berbentuk jaminan uang muka (Advance paymen bond) atau jaminan pembayaran (payment bond)
- Kafalah muallaqah adalah jaminan mutlak yang dibatasi oleh kurun waktu tertentu untuk dan untuk tujuan tertentu, dalam perbankan diterapkan jaminan pelaksanaan suatu proyek (performance bond) atau jaminan penawaran (bid bond)
F. Titipan (wadiah)
Konsep
titipan untuk produk jasa pada umumnya menggunakan skema wadiah amanah dimana
bank tidak boleh menggunakan harta yang dititipkan tersebut. Contoh aplikasi di
perbankan yaitu save deposit box.
G.
Sharf
Sharf
adalah transaksi pertukaran emas dan perak, atau pertukaran valuta asing. Contoh
Produk Bank Syariah yaitu Tukar Bank
Note ke Rupiah atau Tukar Rupiah ke TT (Valas).
Syarat-syarat :
1. Harus tunai
2. Serah terima harus dalam majelis
kontak
3. Bila pertukaran antara mata uang
yang sama harus dalam jumlah/kuantitas yang sama
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut