Jumat, 20 Desember 2013

PRODUK- PRODUK JASA BANK SYARIAH


A.    Pengambilan utang piutang (hawalah)
Hiwalah adalah transaksi pengalihan utang piutang. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan utang piutang. Dalam praktek perbankan syariah, fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya.
B.     Pelimpahan/ gadai (Rahn)
Pelimpahan atas suatu kekuasaan (barang) oleh nasabah kepada bank untuk mendapatkan sejumlah dana (uang) dan oleh karenanya bank berhak atas sejumlah imbalan.
C.    Pinjaman uang ( qardh)
Qard adalah pinjaman uang. Aplikasi qard dalam perbankan antara lain untuk pinjaman talangan haji, dimana nasabah talangan haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatannya naik haji. Atas jasa bank memberikan dana talangan tersebut bank dapat memperoleh fee (ujrah). Aplikasi qord dalam perbankan biasanya dalam empat hal yaitu sebagai berikut :
1.      Pinjaman Talangan haji
Pinjaman talangan haji merupakan pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah calon haji khusus untuk menutupi kekurangan dana memperoleh kursi atau sheat haji dana pada saat penulasan BPIH (Biaya penyelenggraan ibadah haji). Produk ini menggunakan landasan syariah qord wal ijarah yaitu akad pemberian pinjaman dari bank untuk nasabahang disertai dengan penyerahan tugas agar bank menjaga barang jaminan yang disaranakan


2.      Pinjaman Tunai
Pinjaman tunai dari produk kartu kredit syariah dimana nasabah diberi keleluasaan untuk menarik uang tunai milik bank melalui ATM. Nasabah akan mengembalikannya sesuai waktu yang ditentukan.
3.      Pinjaman pengusaha kecil
Pinjaman pengusaha kecil, dimana menurut perhitungan bank akan memberatkan si pengusaha bila diberikan pembiayaan dengan skema jual beli,ijarah (sewa cicil) atau bagi hasil.
4.      Pinjaman pengurus bank
Pinjaman pengurus bank dimana bank menyediakan fasilitas ini  untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pengurus bank.
D.    Perwakilan (wakalah)
Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan (pekerjaan) dari nasabah kepada bank dan atas jasanya tersebut bank berhak meminta imbalan tertentu. Atau dengan kata lain wakalah adalah akad perwakilan antara dua pihak, dimana pihak pertama mewakilkan suatu urusan kepada pihak kedua untuk bertindak atas nama pihak pertama. Contoh: pembukaan L/C dan transfer uang. Secara teknis perbankan wakalah adalah akad pemberian wewenang/kuasa dari lembaga/seseorang (sebagai pemberi mandat) kepada pihak lain (sebagai wakil, dalam hal ini bank) untuk mewakili dirinya melaksanakan urusan dengan batas kewenangan dan dalam waktu tertentu.akad wakalah digunakan untuk jasa layanan :
1.      Pembukaan letter of credit(L/C)
Produk L/C adalah janji tertulis berdasarkan permintaan janji tertulis nasabah yang mengikat bank syariah dimaksud sebagai bank pembuka.untuk membayar kepada penerima atau ordernya atau menerima dan membayar wesel pada saat jatuh tempo yang ditarik penerima, atau member kuasa kepada bank lain. Untuk melakukan pembayaran kepada penerima,atau untuk menegosiasikan wesel-wesel yang ditarik oleh pereima atas penyarahan dokumen.
2.      SKBDN (Surat kredit berdokumen dalam negeri)
Produk ini membantu nasabah dalam transaksi jual beli dalam negri biasanya antar pulau/kota. Melalui produk ini, penjual dan pembeli dilindungi dalam satu kontrak. Dalam produk ini, barang aka diterima oleh pembeli jika dana sudah diterima oleh pihak bank.mafaat dalam produk ini adalah memberikan kemudahan kepada nasabah dalam memenuhi kebutuhan barang modalnya, dan kepastian dalam memperoleh barang yang dibutuhkan oleh supplier karena supplier yakin barang tersebut akan dibayar bank.
3.      Collection
Berupa layanan pengumpulan dokumen umtuk kemudian melaksanakan penagihan (incoming tranfer) maupun pengiriman uang (outgoing transfer) kepada correspondent bank atas transaksi yang dilakukan oleh nasabah dengan mitranya diluar negri. Salah satu contoh akad collection adalah kliring, intercity clearing, inkaso, dan RTGS.
4.      Setoran Kliring
Kliring adalah penagihan warkat bank lain dimana lokasi bank tertariknya berada di dalam satu wilayah kliring
5.      Inkaso penagihan warkat bank lain dimana bank tertariknya berbeda wilayah kliring atau berada di luar negeri, hasilnya penagihan akan dikreditkan ke rekening nasabah
6.      Intercity Kliring
Intercity Kliring adalah jasa penagihan warkat (cek/bilyet giro valuta rupiah) bank di luar wilayah kliring dengan cepat sehingga nasabah dapat menerima dana hasil tagihan cek atau bilyet giro tersebut pada keesekon harinya
7.      Western Union
Western Union adalah jasa tranfer uang valuta asing antar negara yang dalam penerimaan atau pengirimannya harus mencantumkan suatu pesan pendek atau password kepada penerima atau si pengirim
8.      Transfer dalam kota adalah jasa pemindahan dana antar bank dalam (satu wilayah kliring kota)
9.      Transfer Valas keluar yaitu pengiriman valas dari nasabah bank X ke nasabah bank Y atau bank lain baik dalam maupun luar negeri
10.  Transfer valas masuk yaitu pengiriman valas dari nasabah bank Y atau bank lain dalam maupun ke luar negeri ke nasabah bank X
11.  Standing Order adalah fasilitas kemudahan yang diberikan oleh Bank kepada nasabah yang dalam transaksi keuangannya harus memindahkan dana dari suatu rekening ke rekening lainnya secara berulang-ulang. Dalam pelaksanaannya nasabah memberikan instruksi ke bank hanya satu kali saja
12.  Pembayaran Pajak Impor fasiltas yang diberikan kepada nasabah atau importir untuk membayar pajak dalam rangka import secara on-line sebagai syarat mengeluarkan barangnya dari gudang kantor bea cukai.
Jenis wakalah
1.      Wakalah al muthlaqah adalah mewakilkan secara mutlak tanpa batasan waktu dan untuk segala urusan
2.      Wakalah al muqayyadah penunjukan wakil untuk bertindak atas namanya dalam urusan-urusan tertentu
3.      Wakalah al Ammah perwakilan yang lebih luas lagi daripada almuqayyadah tetapi lebih sederhana dari pada al mutalaqah
E.     Penjaminan (kafalah)
Produk di perbankan syariah yang menggunakan skema kafalah adalah produk bank garansi. Dalam kafalah atau adalah akad jaminan dari suatu pihak kepada pihak lain , terdapat pengalihan tanggung jawab nasabah kepada bank dan atas jasanya bank berhak meminta imbalan. Contoh: kafalah digunakan dalam produk kartu kredit syariah.
Jenis-jenis kafalah:
·         Kafalah bin nafs adalah jaminan dari diri si penjamin (Personal Guarante)
  • Kafalah bil maal adalah jaminan pembayaran barang atau pelunasan hutang dalam    aplikasinya di perbankan dapat berbentuk jaminan uang muka (Advance paymen bond) atau jaminan pembayaran (payment bond)
  • Kafalah muallaqah adalah jaminan mutlak yang dibatasi oleh kurun waktu tertentu untuk dan untuk tujuan tertentu, dalam perbankan diterapkan jaminan pelaksanaan suatu proyek (performance bond) atau jaminan penawaran (bid bond)
F.     Titipan (wadiah)
Konsep titipan untuk produk jasa pada umumnya menggunakan skema wadiah amanah dimana bank tidak boleh menggunakan harta yang dititipkan tersebut. Contoh aplikasi di perbankan yaitu save deposit box.
G.    Sharf
Sharf adalah transaksi pertukaran emas dan perak, atau pertukaran valuta asing. Contoh Produk Bank Syariah yaitu Tukar Bank Note ke Rupiah atau Tukar Rupiah ke TT (Valas).
Syarat-syarat :
1.      Harus tunai
2.      Serah terima harus dalam majelis kontak
3.      Bila pertukaran antara mata uang yang sama harus dalam jumlah/kuantitas yang sama

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus