Jumat, 04 Januari 2013

KEHADIRAN PERBANKAN SYARI’AH


KEHADIRAN PERBANKAN SYARI’AH

Ekonomi menjadi perbincangan besar seluruh bangasa di dunia saat ini. Dan bukanlah suatu hal yang mustahil tentang pertanyaan mengapa demikian? Karena ditinjau dari factor pendorong tingkat kesejahteraan suatu Negara ternyata tolak ukur paling utamanya adalah bagaimana tingkat perekonomiannya yang mampu tuk menunjang tingkat kesejahteraan masyarakaatnya. Artinya bagaimana masyarakatnya? Apakah tidak ada lagi yang berada di bawah garis kemiskinan atau belum?

Terkait dengan perekonomian, dan di tengah-tengah maraknya perbincangan dunia yang menyangkut perekonomian. Bermunculanlah berbagai teori-teori tentang ekonomi seagai agen yang dianggap mampu memberikan solusi atas setiap persoalan yang menjadi kendala atau masalah dalam lalu lintas pengembangan perekonomian tersebut. Terkait dengan persoalan perekonomian tentunya tidak bisa terlepas dari masalah keuangan dalam hal ini tentunya adalah perbankan yang secara khusus menangani masalah keuangan.

Kembali pada kilas sejaran munculnya teori perbankan. Pertama kali terbit dari Negara-negara kapitalis yang tentunya menerapkan sistem-sistem yang non-Islam. Dalam hal ini tentunya teori tentang bank pertama kali muncul dengan asas konvensional. Meskipun kita meyakini bahwa pada zaman Rasulullah saw. dan para sahabat telah dipraktekkan konsep-konsep perbankan seperti adanya pendirian baitul mall sebagai tempat penampungan harta Negara , namun belum ada teori secara akademik yang membahas pesoalan tersebut dalam artian perbankan.

Masih terkait dengan perbankan yang bernuansyah konvensional, yang pada hakekatnya labih berpihak kepada lembaga dalam hal keuntungan, dan itu sesuai dengan sistem yang dipergunakan didalamnya yaitu sistem bunga yang akadnya telah ditetapkan lebih awal, untung atau tidaknya kosumen tidaklah menjadi masalah, yang terpenting akad yang telah ditetapan tidak akan berubah yang tentunya pasti memberikan keuntungan bagi pihak perbankan. Hal itulah yang kemudian menebabkan dua peristiwa besar yang melanda dua Negara kapitalis yang menyangkut persoalan pebankan atau perekonoian. Yaitu krisis global yang terjadi di Amerika dan Eropa.

Dari dua peristiwa tersebutlah yang kemudian mesti menjadi pertimbangan mayarakat seharusnya. Dan memang demikianlah adanya. Maka Perbankan syariah muncul sebagai solusi dari permalahan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat terkait persoalan perbankan itu. Dimana sistem yang dijalankannya berdasarkan pada prinsif-prinsif Islam, yaitu sistem profit shearing. Dan itu tebukti lebih memperbaiki kehidupan umat, dimana pada prinsipnya lebih menekankan pada sistem tolong-menolong.

Berangkat dari situlah muncul pertanyaan-prtanyaan yang menyangut perkembangan perekonomian syari’ah. Di Indonesia khususnya, menurut Abd. Majid Bakri, M.E. saat wawancara usai perkuliahan kamis, 24 Oktober 2011 dia mengatakan bahwa perbankana Syari’ah di Indonesia telah mengalami peningkatan, meskipun belum menunjukkan peningkatan atau kemajuan secara signifikan, dari segi perkembangan dibandingkan dengan perkembangan perekonomian di Negara-negara Islam lainnya seperti Saudi Arabia, mesir, Turki dan sebagainya kita masih kalah, karena memang kita masih jauh dari target yang ingin dicapai.

Banyak sekali bukti yang menjadi dasar bahwa di Indonesia telah mengalami perkembangan perbankan syari’ah, diantaranya adalah 1) dengan banyaknya perguruan-perguruan tinggi yang telah telah membuka jurusan ekonomi syari’ah, 2) banyanya perbankan konvensional yang beralih ke syari’ah seperti BNI Syari’ah, BRI Syati’ah, dan sebagainya. 3) Banyaknya buku-buku yang menyangkut teori-teori ekonomi syari’ah. Dan asih banyak lagi bukti-bukti lainnya.

Ditinjau dari segi perkembangan jumlah lembaga ternyata Indonesia menjadi Negara nomor satu dunia dari segi perkembangan itu. Dan itu terbukti perkembangan dari tahun ketahu terus mengalami perningkatan, sebagai  contoh dari pada tahun 92 sebagai tahun yang  menjadi awal berdirinya perbankan syari’ah di Indonesia yang ketika itu hanya berdiri satu lembaga bank yaitu Bank Muamalah Syari’ah. Hingga pada tahun 2009 terbukti hadir 33 bank, 46 lembaga asuransi, dan 17 mutual fund yang menganut sistem syariah. Berangkat dari situlah yang menjadi landasan bahwa di Indonesia telah mengalami peningkatan dari segi jumlah lembaga.

LARANGAN MAYSIR, GHARAR, DAN RIBA DALAM BISNIS SYARI'AH



LARANGAN MAYSIR, GHARAR, DAN RIBA DALAM BISNIS SYARI'AH

A.    Maysir

1.      Pembahasan Pengertian Maysir (judi/untung-untungan)

Kata Maysir dalam bahasa Arab yang berarti mudah, kaya, lapang.  Jika dikaitkan dengan makna yang dimaksudkan sebenaranya, maka maysir adalah cara untuk mendapatkan uang dengan mudah;  atau cara menjadi kaya dengan mudah  tanpa harus melakukan jerih payah yang lazim dilakukan secara ekonomis.

Untuk memberikan gambaran mengenai makna maysir yang lebih mendekati kepada makna yang sebenarnya, berikut ini kami sebutkan eberapa definisi yang disampaikan oleh para penulis dan atau peneliti sebelumnya :

Afdzalur rahman mendefiniskan bahwa judi adalah mendapatkan sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja.

Imam Al-aini menyatakan bahwa maysir  adalah semua bentuk qimar  (taruhan), jika taruhan  itu tidak menggunakan uang maka hal itu merupakan perbuatan sia-sia yang tidak bermanfaat, jika menggunakan uang  atau sejenisnya  maka hal itu berarti judi : “Judi dalam terminologi agama diartikan sebagai “suatu transaksi yang dilakukan oleh dua pihak untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang mengguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu”

Dalam peraturan Bank Indonesia  No  7/46/PBI/2005   dalam penjelasan  pasal 2 ayat 3 menjelaskan bahwa  maysir  adalah  transaksi  yang mengandung perjudian, untung-untungan  atau spekulatif   yang tinggi.

Andri Lukman Yudistira dalam tesisnya menyimpulkan bahwa : setiap transaksi yang dkategorikan sebagai maysir maka mengandung unsur-unsur berikut ini  :

a.       Hasil  atau nilai yang didapat dari perbuatan atau transaksi tersebut, tidak menentu  atau ditentukan kemudian.

b.      Memiliki resiko kerugian yg cukup dominan  bagi sebagian atau seluruh pihak yang melakukan transaksi tersebut.

c.       Keuntungan  yang diperoleh sebagian pihak  merupakan kerugian atau potensi kerugian bagi pihak yang lainnya.

Dari beberapa definisi di atas  dapat ditarik  kesimpulan  bahwa  Maysir atau Qimaar : adalah perjudian, yakni segala bentuk transaksi yang mengandung unsur untung-untungan, taruhan, yang ketika akad itu terjadi hasil yang akan diperolehnya belum jelas, dalam transaksi tersebut akan ada sebagian  pihak yang diuntungkan dan sebagian pihak yang dirugikan.

Maysir  atau judi dapat terjadi dalam beberapa bentuk seperti : taruhan, lotre, undian, perlombaan, bahkan bisa jadi dalam betuk jual beli. Judi baik kecil ataupun besar, baik merupakan factor yang dominan atau merupakan factor kecil dari sebuah transaksi,  hukumnya adalah haram. Dan Pada jaman jahiliah, maysir terdapat dalam dua hal yaitu :

a.       Dalam permainan dan atau perlombaan.

b.      Dalam  transaksi bisnis/mu'amalat.

2.      Dalil mengenai haramnya Perjudian.

Judi diharamkan oleh Islam beradasarkan dalil yang qoth’i; judi dalam Al-quran dinyatakan sebagai sesuatu yang mengandung rijs yang berarti busuk, kotor, dan termasuk perbuatan setan, ia juga sangat berdampak negatif pada semua aspek kehidupan. Mulai dari aspek ideologi, politik, ekonomi, social, moral, sampai budaya. Bahkan, pada gilirannya akan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab, setiap perbuatan yang melawan perintah Allah SWT pasti akan mendatangkan celaka.

Beberapa dalil yang menjelaskan keharaman berjudi adalah :

* y7tRqè=t«ó¡o„ ÇÆtã ̍ôJy‚ø9$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur ( ö@è% !$yJÎgŠÏù ÖNøOÎ) ׎Î7Ÿ2 ßìÏÿ»oYtBur Ĩ$¨Z=Ï9 !$yJßgßJøOÎ)ur çŽt9ò2r& `ÏB $yJÎgÏèøÿ¯R 3 štRqè=t«ó¡o„ur #sŒ$tB tbqà)ÏÿZムÈ@è% uqøÿyèø9$# 3 šÏ9ºx‹x. ßûÎiüt7ムª!$# ãNä3s9 ÏM»tƒFy$# öNà6¯=yès9 tbr㍩3xÿtFs? ÇËÊÒÈ

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

$pkš‰r'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsƒø:$# çŽÅ£øŠyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9ø—F{$#ur Ó§ô_Í‘ ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø‹¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ  

Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS al-Maaidah 5:90)

[434] Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan Apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya Ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing Yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti Apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.

Perhatikan Firman Allah SWT selanjutnya tentang efek negatif yang dapat ditimbulkan oleh judi:

$yJ¯RÎ) ߉ƒÌãƒ ß`»sÜø‹¤±9$# br& yìÏ%qムãNä3uZ÷t/ nourºy‰yèø9$# uä!$ŸÒøót7ø9$#ur ’Îû ̍÷Ksƒø:$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur öNä.£‰ÝÁtƒur `tã ̍ø.ÏŒ «!$# Ç`tãur Ío4qn=¢Á9$# ( ö@ygsù LäêRr& tbqåktJZ•B ÇÒÊÈ  

 “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah, 5:91)

Dari beberapa dalil di atas maka  para ulama sepakat bahwa perjudian adalah haram, namun mereka terkadang berbeda pendapat apakah sebuah produk yang di-create  itu mengandung unsure maysir ataukah tidak?  Hal ini seperti masalah Riba, bahwa semua ulama sepakat bahwa Riba adalah haram, namun kemudian para ulama berbeda pendapat apakah bunga bank termasuk riba atau bukan, apakah jual beli kredit termasuk riba atau bukan, apakah jual beli emas secara non tunai termasuk riba ataukah bukan.

Untuk memperjelas penelitian dalam hal ini, ada kasus  yang bisa penulis sebutkan pada sekitar tahun 1985-1987 yaitu  kasus  PORKAS dan SDSB (Sumbangan Dana Sosial Berhadiah).  Saat itu pemerintah bermaksud menggalang dana dari masyarakat untuk kemajuan olah raga dengan menarik dana sumbangan dari masyarakat, guna menarik masyarakat untuk berpartisipasi memberikan donasinya maka  setiap orang yang menyumbang akan diberikan kupon, dan kupon-kupon tersebut akan diundi, bagi yang beruntung akan mendapatkan hadiah deengan nilai yg sangat besar. Dengan cara ini panitia dapat menghimpun dana sumbangan yang sangat besar , dan sebagian kecil dari sumbangan itu akan diberikan kepada sebagian pemenang dalam bentuk hadiah, sedangkan dana mayoritas akan digunakan untuk kemajuan olahraga. Permasalahan  yang kemudian muncul adalah apakah transaksi tersebut termasuk judi atau bukan, kasus ini berakhir dengan dicabutnya kupon SDSB dari peredaran karena dianggap judi dan haram hukumnya pada tahun 1993

B.     Gharar

1.      Pengertian Gharar

Gharar dalam bahasa Arab bermakna al-khathr, yang berarti bahaya, disebut bahaya karena gharar secara lahiriah tampak menarik akan tetapi kenyataanya biasa sebaliknya, maka dia mengandung unsur bahaya/ resiko bagi pihak yang berakad.Gharar juga berarti al-jahaalah atau ketidak jelasan yakni jual beli yang tidak jelas di mata pihak-pihak yang berakad.  Selain alkhathar dan al-jahaalah gharar secara  bahasa juga berarti al-khidaa’ (tipu daya/penipuan).

Imam Asy-syairozi salah seorang Ulama’ syafiiyah  mendefinisikan Gharar adalah : “Gharar  adalah adalah sesuatu yang tidak jelas atau tersembunyi, dan hasil akhirnya tidak diketahui.”

Sedangkan Imam Al-qarafi salah seorang ulama’ malikiyah menyatakan : “Gharar dalam bahasa arab menurut Al-qadli  ‘Iyadlh adalah sesuatu yang tampak lahirnya menyenangkan  tetapi batinnya tidak menyenangkan, dan dari situlah maka  dunia disebut perhiasan yg penuh tipu daya, ghara juga bias berasal dari kata ghirarah  yang bertipu tipu daya  atau penipuan”.

Imam syafi’i mencontohkan jual beli gharar adalah seperti baiatain fii baiatin, dua jual beli dalam satu jual beli yaitu seseorang mengatakan aku jual ini kepadamu dengan harga 10 jika tunai, atau 15 jika  tempo. Dalam hal ini pembeli wajib membayar dengan salah satu harga yang ditentukan, tetapi belum ada kejelasan harga mana yang dia pilih, 10 ataukah 15, jadi ada ketidak jelasan harga di sini.

Lembaga perbankan syariah menyebutkan bahwa gharar adalah ketidakpastian. …. Gharar adalah konsep canggih yang mencakup jenis ketidakpastian tertentu atau darurat dalam suatu kontrak. Larangan atas gharar sering dijadikan alasan kritik atas praktek pembiayaan konvensional seperti short selling, spekulasi, atau derivative.

Karena itulah maka pada  dasarnya setiap maysir  pasti mengandung gharar  atau ketidak jelasan. Karena dalam maysir seseorang tidak dapat memastikan apakah dia akan menang atau kalah, apakah dengan sejumlah uang yang dibayarkan, dia akan mendapatkan kompensasi atau tidak? Kalo mendapatkan kompensasi, maka tidak jelas apa/berapa komensasinya.

Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa gharar adalah setiap transaksi yang tidak jelas, atau bahkan mengandung unsur penipuan secara sengaja. Ketidak jelasan mungkin terjadi pada  harganya, jenis atau spesifikasi barang yang diperjual belikan, ukuran atau takarannya, ketidak jelasan hasilnya, ketidak jelasan atau ketidak pastian serah terima barang yg diperjual belikan,  atau tidak jelas atas efek apa yang akan muncul dari transaksi tersebut, dan ketidak jelasan ini mengandung unsur  khathar (bahaya/resiko) bagi sebagian atau seluruh pihak.

Untuk mempertajam pengertian gharar ini, penulis memberikan beberapa contoh, yg pertama adalah ketidak jelasan dalam suatu transaksi, antara lain adalah ketidak jelasan obyek akad : Seseorang yang telah membayar dengan sejumlah uang namun dia tidak mengetahui apa yang akan didapat dengan uang dibayarkan itu. Seperti membeli kucing dalam karung. Di jaman rasululllah ada yang disebut dengan baiul hashooh, dimana seseorang membeli tanah dengan cara melempar batu, sampai di mana batu itu terjatuh maka sampai disitulah batas tanah yang dibelinya. Jadi saat dia membayarkan, dia tidak tahu berapa yang akan ia dapat dari transaksi tersebut.

Contoh lainnya adalah ketidak jelasan harga. Seperti seseorang yang membeli makanan di suatu warung, ketika dia membeli makanan sampai ia selesai makan ternyata harga yang dikenakan lebih mahal dari yang dia perkirakan, bahkan mungkin  uang yang dibawa tidak mencukupi untuk membayarnya. Contoh lain adalah seseorang hendak naik ojek, calon pennumpang itu langsung duduk di atas sepeda motor tukang ojek dan meminta kepada tukang ojek untuk diantarkan ke suatu tempat, sesampainya ditempat tujuan, dia serahkan sejumlah uang kepada tukang ojek sebagai upahnya, namun tukang ojek menyatakan kurang. Hal ini terjadi karena tidak ada kesepakatan upah yang harus dibayarkan.

Almuhamili mencotohkan gharar dengan kasus orang yang menjual ikan dalam kolam,  di mana pihak penjual dan pembeli tidak mengetahui berapa jumlah ikan tersebut atau berapa berat ikan yang dijual. Contoh lain dalam gharar adalah menjual sesuatu yg tidak dapat diserah terimakan seperti menjual burung  yang lepas di angkasa. Dalam hal ini pembeli tidak mendapatkan kejelasan apah dia akan dapat menerima burung yang dibeli ataukah tidak.

2.      Dalil yang mengharamkan gharar.

Pada dasarnya ulama sepakat bahwa gharar adalah haram berdasarkan hadits :

Dari Abu  Hurairah ra berkata : Rasulullah saw melarang baiul hashooh dan baiul gharar.

Dari hadits sohih ini Ulama  sepakat bahwa gharar  adalah merupakan sesuatu yang diharamkan oleh Islam.  Hadits ini , selain terdapat  dalam Sohih Muslim, juga terdapat pada  Sunan Abi Daud, Sunan Tirmidzi dan kitab-kitab lain. Dengan  tingkat hadits yang cukup tinggi serta banyaknya mukhorrrij/perawi hadits  yang meriwayatkan hadits dalam kumpulan hadits mereka, maka Ulama telah sepakat tentang haramnya Gharar.

Muhammad Fuad Abdul Baqi dalam menjelaskan hadits tersebut menyatakan : “Larangan jual beli gharar  merupakan masalah besar dan mendasar dalam bab jual beli. Masalah gharar merupakan masalah yang sangat luas dan hampir tidak terbatas; seperti menjual seorang hamba sahaya yang kabur, menjual barang yang belum ada wujudnya, menjual barang yang belum jelas spesifikasinya, menjual barang yang tidak bisa diserah terimakan, menjual barang yang belum benar-benar dimiliki oleh penjual, menjual ikan di kolam yg banyak airnya, menjual susu yg masih di induk, menjual janin dalam perut induknya dan lain sebagainya, semua itu merupakan hal yang batal diperjual belikan  karena  termasuk gharar yang tidak  perlu. Gharar  adalah  bermakna  khatar  (bahaya/resiko,) ketidak jelasan,  dan penipuan.”

Meskipun demikian, ada beberapa jenis gharar  yang dimaafkan dan tidak haram yang  akan penulis sebutkan kemudian.

Selain dalil di atas, karena gharar  juga bermakna  al-khida’ (penipuan)  maka dalil lain yang  juga menunjukkan haramnya gharar  adalah :

Ÿwur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ô‰è?ur !$ygÎ/ ’n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)ƒÌsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ

“ dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.” (QS  Al-Baqarah   188)

3.      Jenis Gharar

Dilihat dari peristiwanya, jual-beli gharar bisa dikategorikan ke dalam beberapa macam : .

a.         Jual-beli barang yang belum ada (ma’dum) atau bahkan tidak ada wujudnya; seperti menjual  anak ayam  yang belum menetas, menjual anak yang masih berada dalam kandungan  atau bahkan menjual barang yang sama sekali tidak ada wujudnya di dunia. Dalam hal ini terdapat pengecualian jika yang dilakukan adalah jual beli dengan akad  bai-‘us salam (pesanan), yaitu dengan cara membayar tunai, disebutkan spesifikasi barang yang dibeli, dan barang dengan spesifikasi yang tersebut dalam akad sangat mungkin diadakan, serta  wajib diserahkan oleh penjual pada waktu yang ditentukan.

Dalam era modern, praktek seperti ini terkadang menjadi sulit apabila terjadi manipulasi produk yang dijual, misalnya seseorang yang menjual e-book dengan system MLM, menjual hak cipta melaui MLM, sering kali hal ini hanya merupakan sebuah kamuflase biar seakan-akan ada barang yang diperjual belikan, padahal sebenarnya sesuatu yang diperjual belikan itu tidak jelas, tidak ada atau bias didapatkan tanpa harus membeli.

b.         Jual beli barang yang tidak jelas (majhul). Aljahalah atau ketidak pastian di sini beraneka ragam kemungkinan bentuknya, ada yang majhul dalam harganya, ada yang majhul ukurannya, ada yang majhul spesifikasinya. Seperti menjual makanan dalam kaleng yang tidak ada gambarnya, menjual buah-buahan yang masih  berada di pohon dan buahnya berada di dalam tanah, menjual buah-buahan  yang belum layak konsumsi, atau orang sering menyebut dengan istilah seperti menjual kucing dalam karung.

c.         Jual-beli barang yang tidak mampu diserah terimakan. Seperti jual beli budak yang kabur, atau jual beli mobil yang dicuri. Jual beli burug yang terbang ke langit.

Sebagaimana penulis sebutkan bahwa pada dasarnya gharar meupakan unsur yg diharamkan, akan tetapi  secara lebih mendetail,  gharar dibagi menjadi 3 jenis  seperti yang disebutkan oleh Imam Alqarafi :

a.         Gharar yg banyak, dan hukumnya telah disepakati keharamannya  seperti menjual burung yang terbang di angkasa.

b.         Gharar yasiir (ringan/ sedikit) yang disepakati halalnya  seperti, orang membeli nasi di rumah makan, satu porsi nasi yang dibeli  tidak bias 100% sama, biasanya ada selisih sedikit antara satu piring dengan piring yang lainnya.

Contoh lainnya adalah seperti orang menjual rumah  yang tidak bias diketahui secara pasti pondasinya, orang menjual buah-buahan yang tidak bias dipastikan bagaimana rasanya. Terlebih apabila penjualan buah-buahan dalam skala besar.   Hanya saja jika yang terjadi adalah seseorang dengan sengaja mencampur antara buah yang berbeda kelas/jenisnya dan menjual dengan harga yang sama dalam satu paket, maka ini adalah penipuan yg disengaja dan haram hukumnya. Misalnya pedagang yang mencampur salak pondoh dengan salak medan kemudian dijual dengan harga yang sama, pencampuran ini adalah kesengajaan, dan tanpa sepengetahuan pembeli. jika ini yang terjadi maka hal ini termasuk kategori khida’ atau penipuan yang dilarang, bukan sebagai gaharar  yang dimaafkan.

c.         Gharar yang masih diperselisihkan, apakah diikutkan pada bagian yang pertama atau kedua? Misalnya ada keinginan menjual sesuatu yang terpendam di tanah, seperti wortel, kacang tanah, bawang dan lain-lainnya.

C.    Riba

1.      Pengertian Riba

Secara bahasa, riba berarti bertambah atau tumbuh/subur.  Korelasinya adalah, seseorang yang melakukan riba, hartanya akan bertambah, tumbuh dan berkembang (secara lahiriah).

Adapun arti Riba dalam Fiqh Imam Asy-Syarbini menjelaskan :

“Aqad atas sebuah kompensasi tertentu, yang tidak diketahui kesesuaiannya dalam timbangan syariat, baik ketika aqad itu berlangsung maupun ketika ada penundaan salah satu barang yang ditukarkan.”

Menurut Imam Nawawi Riba adalah : “Meminta tambahan harta, dengan  kompensasi tempo/waktu.”

Menurut  Fatwa  Fatwa MUI No.1 Tahun 2004 Tentang Bunga: “Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya. Dan inilah yang disebut riba nasi’ah.”

2.      Dalil haramnya  Riba

Para  Ulama’ sepakat  bahwa riba adalah haram berdasarkan Al-Quran dan As-sunnah, juga Ijma para ulama. Jadi  tidak ada lagi khilafiyah di kalangan fuqaha  mengenai hukum riba,lantaran kejelasan dalil-dali yang ada dari Al-Quran dan As-sunnah.

Yang sering menjadi perbedaan para ulama adalah, apakah suatu tambahan yg terjadi dari sebuah transaksi tertentu termasuk riba atau bukan? Misalnya  : Apakah bunga  bank termasuk riba atau bukan?  Apakah tukar uang dollar dengan rupiah  termasuk riba atau bukan?  Apakah tukar beras  dengan beras  yg kwantitasnya  tidak sama   termasuk riba atau bukan. Apakah mas 100gram  yg ditukar dg 2 kg kurma yang tidak secara tunai  termasuk riba atau bukan?  (sama ‘illat atau bukan) . Jadi yg perlu dipahami adalah bahwa seorang muslim harus berkeyakinan  bahwa Riba adalah HARAM  tanpa ada keraguan sedikitpun.

Diantara  dalil  yg menunjukkan haramnya Riba :

šúïÏ%©!$# tbqè=à2ù'tƒ (#4qt/Ìh9$# Ÿw tbqãBqà)tƒ žwÎ) $yJx. ãPqà)tƒ ”Ï%©!$# çmäܬ6y‚tFtƒ ß`»sÜø‹¤±9$# z`ÏB Äb§yJø9$# 4 y7Ï9ºsŒ öNßg¯Rr'Î/ (#þqä9$s% $yJ¯RÎ) ßìø‹t7ø9$# ã@÷WÏB (#4qt/Ìh9$# 3 ¨@ymr&ur ª!$# yìø‹t7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 `yJsù ¼çnuä!%y` ×psàÏãöqtB `ÏiB ¾ÏmÎn/§‘ 4‘ygtFR$$sù ¼ã&s#sù $tB y#n=y™ ÿ¼çnãøBr&ur ’n<Î) «!$# ( ïÆtBur yŠ$tã y7Í´¯»s9'ré'sù Ü=»ysô¹r& Í‘$¨Z9$# ( öNèd $pkŽÏù šcrà$Î#»yz ÇËÐÎÈ

“ Orang-orang yang Makan (mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. .” ( QS Al-Baqarah  2:275.)

[174] Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini Riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah

2560 - عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ  عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

Dari Bu Hurairah ra, dari NAbi saw bersabda;  Jauhilah oleh kalian tujuh dosa yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Apakah itu ya rasulullah saw?  Beliau menjawab : (1) Menyekutukan Allah, (2) sihir  (3) Membunuh jiwa/nyawa yang diharamkan oleh allah swt  (4) Makan riba  (5) makan harta anak yatim (6) lari dari perjuangan/perang ketika perang sedang berkecamuk  (7)  menuduh zina  terhadao wanita-wanita mu'minah yang baik, yg lalai dari maksiat.  (HR Bukhori)[1]

Masih banyak dalil-dalil  lain yang menunjukkan haramnya riba, namun dengan dua dalil tersebut yg jelas bahasanya  dan sohih  riwayat  haditsnya sudah nampak jelas bahwa riba adalah haram. Karena itulah para ulama  tidak ada yang berbeda pendapat mengenai haramnya Riba.

3.      Jenis-Jenis Riba

Secara umum Riba dapat kita kelompokkan menjadi dua macam, yaitu Riba Nasi'ah  dan Riba Fadl.

a.       Riba Nasiah

Nasi-ah  artinya penundaan, yaitu Riba yang terjadi  dalam suatu suatu transaksi karena adanya unsure penundaan, baik yang terjadi dalam jula beli maupun dalam transaksi hutang piutang.  Riba Nasi-ah merupakan jenis riba yg populer  pada jaman jahiliyah.

Contoh Riba Nasi-ah yang popular adalah riba yang terdapat dalam Qardl (hutang piutang) yaitu seseorang memberikan  qordl kepada pihak lain sejumlah uang dalam tempo yg disepakati, dan pihak mustaqridl  (orang yang berhutang) harus membayar pada waktu yg disepakati dg sejumlah tambahan tertentu  sesuai  dg  waktu yang disepakati pula.

Riba  inilah riba  yg diharamkan oleh Al-Quran   Riba  ini pada dasarnya terjadi    pada aqad  qardl, akan tetapi dia juga bias terjadi dalam akad jual beli seperti  orang yang menjual/menukar emas dengan emas tetapi satunya diserahkan saat akad, dan satu lagi diserahkan  3 bulan setelah akad.

b.      Riba Fadl

Fadl  artinya kelebihan, yaitu riba yang terjadi dalam suatu transaksi pertukaran atau jual beli, di mana penjual dan pembeli melakukan akad jual beli antara barang yang sama (sejenis) tetapi terdapat perbedaan kwantitas.  Riba Fadl adalah jenis riba yang diharamkan melalui  hadits  nabi, contohnya yaitu apabila seseorang menukar gandum dengan gandum tetapi tidak sama ukurannya.

Hanya saja dalam hal ini terdapat perbedaan apakah riba fadl berlaku pada jenis harta tertentu yang disebutkan dalam hadits, atau juga berlaku pada jenis harta lain yang dapat dikiaskan dengan yang disebutkan dalam hadits, jika dilakukan qias, apa yang menjadi 'illat  atau standar   dalam melakukan qiyas.

Hadits yangdimaksud dalam hal ini adalah :

2029 -   قَالَ أَبُو بَكْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ  قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا سَوَاءً بِسَوَاءٍ وَالْفِضَّةَ بِالْفِضَّةِ إِلَّا سَوَاءً بِسَوَاءٍ وَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالْفِضَّةِ وَالْفِضَّةَ بِالذَّهَبِ كَيْفَ شِئْتُمْ .

Dari Abu Bakrah ra berkata: Rasulullah saw bersabda Janganlah kamu jual mas dengan mas kecuali sama ukurannya, dan janganlah (kamu jual) perak dengan  perak kecuali sama ukurannya. Dan jualllah mas dengan perak  atau perak dengan mas sesuai kehendakmu  (HR Bukhari.)[2]

[1] Sohih Bukhori  hadits  2560., Juz III, hal  315  maktabah syamilah

[2] Sohih Bukhori, hadits ke 2029   J VII   hal 396  maktabah syamilah.

Kamis, 03 Januari 2013

ZAKAT

MATERI ZAKAT

A.     Zakat dalam Pespektif Al-Qur’an

Zakat merupakan syi’ar kedua dalam Islam dan merupakan kekuatan pendanaan sosial dari kekuatan-kekuatan besar lainnya. Zakat merupakan saudara kandung shalat di dalam Al Qur’an dan As-Sunnah. Al Qur’an telah menyebutkan keduanya secara bersamaan dalam 28 kali.

Sebagian perintah zakat disebutkan dalam bentuk perintah (amar), seperti firman Allah:

(#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨“9$# (#qãèx.ö‘$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ

“dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'” (QS.al-Baqarah: 43)

Kadang-kadang dalam bentuk kalam khabar, seperti firman Allah SWT:

¨bÎ) šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# (#qãB$s%r&ur no4qn=¢Á9$# (#âqs?#uäur no4qŸ2¨“9$# óOßgs9 öNèdãô_r& y‰ZÏã öNÎgÎn/u‘ Ÿwur ì$öqyz öNÎgøŠn=tæ Ÿwur öNèd šcqçRt“óstƒ ÇËÐÐÈ

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS.al-Baqarah: 277)

Kadang-kadang zakat disebutkan secara bersama dengan shalat dalam bentuk persyaratan untuk masuk Islam atau masuk di dalam masyarakat Islam Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ketika menjelaskan keadaan orang-orang musyrik yang memerangi (kaum Muslimin):

bÎ*sù (#qç/$s? (#qãB$s%r&ur no4qn=¢Á9$# (#âqs?#uäur no4qŸ2¨“9$# öNä3çRºuq÷zÎ*sù ’Îû Ç`ƒÏe$!$# 3 ã@Å_ÁxÿçRur ÏM»tƒFy$# 5Qöqs)Ï9 tbqßJn=ôètƒ ÇÊÊÈ

“jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS.at-Taubah: 11).

Orang yang musyrik tidak dianggap masuk Islam dan tidak sah bergabung dengan masyarakat Islam serta menjadi saudara mereka kecuali dengan bertaubat dari kekufuran, mendirikan shalat dan menunaikan zakat.

Zakat merupakan ibadah yang memiliki akar historis yang cukup panjang seperti juga shalat, di mana para Nabi membawanya dan sangat diserukan oleh mereka. Dan wasiat pertama yang diberikan Allah kepada mereka adalah zakat, untuk kemudian disampaikan kepada ummat-ummatnya.

Allah SWT telah menyanjung Abul Anbiya’ Ibrahim, Ishaq dan Ya’qub dengan firman-Nya:


öNßg»uZù=yèy_ur Zp£Jͬr& šcr߉öku‰ $tR̍øBr'Î/ !$uZøŠym÷rr&ur öNÎgø‹s9Î) Ÿ@÷èÏù ÏNºuŽöy‚ø9$# uQ$s%Î)ur Ío4qn=¢Á9$# uä!$tFƒÎ)ur Ío4qŸ2¨“9$# ( (#qçR%x.ur $oYs9 tûïωÎ7»tã ÇÐÌÈ

“ Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada, mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan hanya kepada kamilah mereka selalu menyembah,” (QS.al- Anbiyaa':73)

Allah juga memuji Ismail AS dengan firman-Nya sebagai berikut:

tb%x.ur ããBù'tƒ ¼ã&s#÷dr& Ío4qn=¢Á9$$Î/ Ío4qx.¨“9$#ur tb%x.ur y‰ZÏã ¾ÏmÎn/u‘ $wŠÅÊötB ÇÎÎÈ

“ dan ia menyuruh ahlinya[906] untuk bersembahyang dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Tuhannya.”(QS.Maryam:55)

Allah SWT juga berfirman yang ditujukan kepada Musa AS sebagai berikut:

* ó=çGò2$#ur $uZs9 ’Îû ÍnÉ‹»yd $u‹÷R‘‰9$# ZpuZ|¡ym ’Îûur ÍotÅzFy$# $¯RÎ) !$tRô‰èd y7ø‹s9Î) 4 tA$s% þ’Î1#x‹tã Ü=ŠÏ¹é& ¾ÏmÎ/ ô`tB âä!$x©r& ( ÓÉLyJômu‘ur ôMyèÅ™ur ¨@ä. &äóÓx« 4 $pkâ:çGø.r'|¡sù tûïÏ%©#Ï9 tbqà)­Gtƒ šcqè?÷sãƒur no4qŸ2¨“9$# tûïÏ%©!$#ur Nèd $uZÏG»tƒ$t«Î/ tbqãZÏB÷sムÇÊÎÏÈ

“ dan tetapkanlah untuk Kami kebajikan di dunia ini dan di akhirat; Sesungguhnya Kami kembali (bertaubat) kepada Engkau. Allah berfirman: "Siksa-Ku akan Kutimpakan kepada siapa yang aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat kami".(QS.al-A’raaf:156)

Allah juga berfirman kepada Bani Israil:

øŒÎ)ur $tRõ‹s{r& t,»sV‹ÏB ûÓÍ_t/ Ÿ@ƒÏäÂuŽó Î) Ÿw tbr߉ç7÷ès? žwÎ) ©!$# Èûøït$Î!ºuqø9$$Î/ur $ZR$|¡ômÎ) “ÏŒur 4’n1öà)ø9$# 4’yJ»tGuŠø9$#ur ÈûüÅ6»|¡uKø9$#ur (#qä9qè%ur Ĩ$¨Y=Ï9 $YZó¡ãm (#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qŸ2¨“9$# §NèO óOçFøŠ©9uqs? žwÎ) WxŠÎ=s% öNà6ZÏiB OçFRr&ur šcqàÊ̍÷è•B ÇÑÌÈ

“dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu): janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat kebaikanlah kepada ibu bapa, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling.” (QS.al-Baqarah:83)

Allah juga berfirman melalui lesan Isa AS ketika di ayunan,

ÓÍ_n=yèy_ur %º.u‘$t7ãB tûøïr& $tB àMZà2 ÓÍ_»|¹÷rr&ur Ío4qn=¢Á9$$Î/ Ío4qŸ2¨“9$#ur $tB àMøBߊ $|‹ym ÇÌÊÈ

“dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup;” (QS.Maryam:31)

Allah SWT juga berfirman mengenai Ahlul Kitab dengan firman-Nya sebagai berikut:

y7Í´¯»s9'ré& 4’n?tã “W‰èd `ÏiB öNÎgÎn/§‘ ( y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd šcqßsÎ=øÿßJø9$# ÇÎÈ

“mereka Itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS.al-Baqarah:5)

Melalui ayat-ayat tersebut, secara jelas bisa kita lihat bahwa zakat disebutkan oleh Allah bersamaan dengan shalat, karena keduanya merupakan syi’ar dan ibadah yang diwajibkan.

zakat juga merupakan ibadah dan pendekatan diri kepada Allah SWT, maka niat dan keikhlasan merupakan syarat yang ditetapkan oleh syari’at. Tidak diterma zakat tersebut kecuali dengan niat bertaqarrub kepada Allah, inilah yang membedakan dengan pajak, suatu aturan yang dibuat oleh manusia.

Hanya saja kita yakin bahwa zakat yang telah diwajibkan oleh Islam meskipun sama dalam landasan dan namanya dengan zakat dalam agama-agama dahulu sebenarnya ia merupakan sistem baru yang unik yang belum pernah ada pada agama samawi dahulu maupun dalam undang-undang bumi sekarang ini.

Zakat bukanlah sekedar amal kebajikan yang bersandar kepada keimanan seseorang, akan tetapi ia merupakan ibadah yang selalu dijaga oleh keimanan seseorang, pengawasan jamaah dan kekuasaan daulah.

B.     Orang yang Berhak Menerima Zakat

Dalam surah at-Taubah ALLAH swr berfirman:

* $yJ¯RÎ) àM»s%y‰¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% †Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏB̍»tóø9$#ur †Îûur È@‹Î6y™ «!$# Èûøó$#ur È@‹Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒO‹Å6ym ÇÏÉÈ

“ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”QS.at-Taubah: 60)



Yang berhak menerima zakat Ialah:

1.      Orang fakir: orang yang Amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.

2.      Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan.

3.      Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.

4.      Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.

5.      Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.

6.      Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.

7.      Pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.

8.      Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.



C.    Sebab-Sebab Diwajibkannya Zakat

1.      Zakat (Pensucian) Diri

* $pkš‰r'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw (#qãèÎ6­Gs? ÏNºuqäÜäz Ç`»sÜø‹¤±9$# 4 `tBur ôìÎ7®Ktƒ ÏNºuqäÜäz Ç`»sÜø‹¤±9$# ¼çm¯RÎ*sù âßDù'tƒ Ïä!$t±ósxÿø9$$Î/ ̍s3ZßJø9$#ur 4 Ÿwöqs9ur ã@ôÒsù «!$# ö/ä3ø‹n=tæ ¼çmçGuH÷qu‘ur $tB 4’s1y— Nä3ZÏB ô`ÏiB >‰tnr& #Y‰t/r& £`Å3»s9ur ©!$# ’Éj1t“ム`tB âä!$t±o„ 3 ª!$#ur ìì‹Ïÿxœ ÒOŠÎ=tæ ÇËÊÈ

“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah- langkah syaitan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah syaitan, Maka Sesungguhnya syaitan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar. Sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorangpun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (QS. An Nuur:21)



Syetan adalah musuh bagi manusia. Untuk mengetahui keberadaan dan cara menjauhinya adalah dengan membaca dan memahami isi Al Qur’an. Syetan adalah musuh yang menyelinap di dalam dada manusia (QS. 20 ayat 120, QS. 114 ayat 1-6), membuat rijs dan penyakit di dalam hati (QS. 5 ayat 90, QS. 22 ayat 53) hingga hati menjadi keras dan menjauhkan manusia dari Allah (QS. 58 ayat 19, QS. 57 ayat 16). Untuk mengatasi syetan dan menyembuhkan penyakit-penyakit hati yang ditimbulkan oleh mereka, Allah menurunkan Al Qur’an sebagai pengajaran dan obat penyakit hati. Al Quran yang Allah turunkan, berfungsi sebagai petunjuk hidup yang berisi perintah dan larangan. Itulah karunia dan rahmat dari Allah yang lebih baik dari semua yang kita kumpulkan selama ini (QS. 10 ayat 57-58)

Jangan menganggap diri kita itu adalah orang yang suci, karena kita berasal dari tanah dan air yang hina yang disimpan di dalam rahim yang kemudian berubah menjadi janin. Lebih baik berusalah untuk mensucikan diri kita dengan cara menjadi orang yang bertaqwa kepada Allah yaitu yang selalu menjauhi perbuatan dosa . Hanya dengan selalu dekat kepada Allah diri/jiwa kita akan menjadi suci

tûïÏ%©!$# tbqç7Ï^tGøgs† uŽÈµ¯»t6x. ÉOøOM}$# |·Ïmºuqxÿø9$#ur žwÎ) zNuH©>9$# 4 ¨bÎ) y7­/u‘ ßìÅ™ºur ÍotÏÿøóyJø9$# 4 uqèd ÞOn=÷ær& ö/ä3Î/ øŒÎ) /ä.r't±Sr& šÆÏiB ÇÚö‘F{$# øŒÎ)ur óOçFRr& ×p¨ZÅ_r& ’Îû ÈbqäÜç/ öNä3ÏG»yg¨Bé& ( Ÿxsù (#þq’.t“è? öNä3|¡àÿRr& ( uqèd ÞOn=÷ær& Ç`yJÎ/ #’s+¨?$# ÇÌËÈ

“ (yaitu) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang selain dari kesalahan-kesalahan kecil. Sesungguhnya Tuhanmu Maha Luas ampunanNya. dan Dia lebih mengetahui (tentang keadaan)mu ketika Dia menjadikan kamu dari tanah dan ketika kamu masih janin dalam perut ibumu; Maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa.”(QS. An Najm:32)



Apakah engkau tidak melihat kepada orang-orang yang mensucikan (menganggap suci) diri mereka? Sebenarnya Allah yang mensucikan siapa yang Dia mau dan mereka tidak akan dizhalimi sedikitpun. QS. 4 ayat 49

2.      Zakat (Pensucian) Harta

Di dalam harta yang kita miliki/hasil usaha kita pada hakekatnya terdapat hak milik orang lain yaitu: hak orang yang meminta dan tidak meminta.

þ’Îûur öNÎgÏ9ºuqøBr& A,ym È@ͬ!$¡¡=Ïj9 ÏQrãóspRùQ$#ur ÇÊÒÈ

“dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian”[1417]. (QS. Adz Dzariyaat:19)



[1417] Orang miskin yang tidak mendapat bagian Maksudnya ialah orang miskin yang tidak meminta-minta.





Dan orang-orang yang di dalam harta mereka ada hak yang diketahui, (yaitu) untuk orang yang meminta dan yang tidak meminta QS. 70 ayat 24-25

Untuk membersihkannya maka kita harus mengeluarkannya atau memberikannya untuk mereka (yang meminta dan yang tidak meminta) sebagai suatu aktifitas yang disebut dengan zakat maal atau pensucian harta. Pemberian harta dengan maksud untuk pensucian (zakat) itu disebut dengan shadaqah.

Ambillah harta-harta mereka sebagai shadaqah untuk membersihkan mereka dan mensucikan (zakat) mereka dan berikanlah restu/dukungan kepada mereka. Sesungguhnya restu/dukungan engkau satu ketenangan untuk mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha mengetahui QS. 9 ayat 103

Manfaat zakat harta itu adalah:

1.      Dijauhkan dari neraka

“Dan kelak akan orang yang paling taqwa akan dijauhkan darinya (neraka itu), yaitu orang memberikan hartanya untuk menjadikannya suci.” (QS. 92 ayat 17-18)

2.      Menyuburkan harta di sisi Allah/melipatgandakan/mengekalkan

“Dan riba yang kamu berikan untuk menyuburkan pada harta-harta orang lain, maka tidak akan menyuburkan di sisi Allah. Dan zakat yang kamu berikan untuk menghendaki wajah Allah, maka mereka itulah orang-orang yang melipatgandakan.” (QS. 30 ayat 39)

3.      Kalau tidak mau mengeluarkan zakat tergolong orang yang kafir dengan akhirat

“orang-orang yang tidak memberikan zakat dan mereka kafir dengan akhirat.” (QS. 41 ayat 7)



D.      Keutamaan Zakat

1.       Shalat dan Zakat Dilakukan Selama Masih Hidup

ÓÍ_n=yèy_ur %º.u‘$t7ãB tûøïr& $tB àMZà2 ÓÍ_»|¹÷rr&ur Ío4qn=¢Á9$$Î/ Ío4qŸ2¨“9$#ur $tB àMøBߊ $|‹ym ÇÌÊÈ

“ dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup”(QS.Maryam:31)

2.      Shalat dan Zakat Menjadikan Kita Orang yang Diridhai di Sisi Allah

tb%x.ur ããBù'tƒ ¼ã&s#÷dr& Ío4qn=¢Á9$$Î/ Ío4qx.¨“9$#ur tb%x.ur y‰ZÏã ¾ÏmÎn/u‘ $wŠÅÊötB ÇÎÎÈ

“dan ia menyuruh ahlinya untuk bersembahyang dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Tuhannya.”( QS.Maryam:55)



3.      Balasan Orang yang Mensucikan (Zakat) Dijamin dengan Derajat yang Tinggi dan Jannah (Surga)

àM»¨Zy_ 5bô‰t㠓̍øgrB `ÏB $pkÉJøtrB ㍻pk÷XF{$# tûïÏ$Î#»yz $pkŽÏù 4 y7Ï9ºsŒur âä!#t“y_ `tB 4’ª1t“s? ÇÐÏÈ

“ (yaitu) syurga 'Adn yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, mereka kekal di dalamnya. dan itu adalah Balasan bagi orang yang bersih (dari kekafiran dan kemaksiatan).” (QS. Thaahaa:76)

4.      Melakukan Zakat / Pensucian Adalah Sesuatu Kemenangan Diri

Firman ALLAH swt dalam surah Asy Syams: 7-10:

<§øÿtRur $tBur $yg1§qy™ ÇÐÈ   $ygyJolù;r'sù $ydu‘qègéú $yg1uqø)s?ur ÇÑÈ   ô‰s% yxn=øùr& `tB $yg8©.y— ÇÒÈ   ô‰s%ur z>%s{ `tB $yg9¢™yŠ ÇÊÉÈ

7. dan jiwa serta penyempurnaannya (ciptaannya),

8. Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya.

9. Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu,

10. dan Sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya.

Firman ALLAH dalam surah Al A'laa: 14-17:


ô‰s% yxn=øùr& `tB 4’ª1t“s? ÇÊÍÈ   tx.sŒur zOó™$# ¾ÏmÎn/u‘ 4’©?|Ásù ÇÊÎÈ   ö@t/ tbrãÏO÷sè? no4quŠysø9$# $u‹÷R‘‰9$# ÇÊÏÈ   äotÅzFy$#ur ׎öyz #’s+ö/r&ur ÇÊÐÈ

14. Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman),

15. dan Dia ingat nama Tuhannya, lalu Dia sembahyang.

16. tetapi kamu (orang-orang kafir) memilih kehidupan duniawi.

17. sedang kehidupan akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal.

Ayat-ayat di atas yang pertama (QS. 91 ayat 7-10) berhubungan dengan zakat (pensucian) diri/jiwa dan yang kedua (QS. 87 ayat 14-17) berhubungan dengan zakat harta. Intinya, melakukan zakat adalah suatu kemenangan didalam hidup karena jaminannya adalah derajat yang tinggi dan jannah (surge). Tidak melakukan zakat merupakan suatu kekalahan dan akan memasuki api yang besar (neraka).



5.      Siapa yang Mensucikan Diri, Maka untuk Dirinya Sendiri

ALLAH swt berfirman dalam surah Faathir ayat 18:

Ÿwur â‘Ì“s? ×ou‘Η#ur u‘ø—Ír 2”t÷zé& 4 bÎ)ur äíô‰s? î's#s)÷WãB 4’n<Î) $ygÎ=÷H¿q Ÿw ö@yJøtä† çm÷ZÏB ÖäóÓx« öqs9ur tb%x. #sŒ #’n1öè% 3 $yJ¯RÎ) â‘É‹Zè? tûïÏ%©!$# šcöqt±øƒs† Nåk®5u‘ Í=ø‹tóø9$$Î/ (#qãB$s%r&ur no4qn=¢Á9$# 4 `tBur 4’ª1t“s? $yJ¯RÎ*sù 4’ª1u”tItƒ ¾ÏmÅ¡øÿuZÏ9 4 ’n<Î)ur «!$# 玍ÅÁyJø9$# ÇÊÑÈ

“dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain[1252]. dan jika seseorang yang berat dosanya memanggil (orang lain) untuk memikul dosanya itu Tiadalah akan dipikulkan untuknya sedikitpun meskipun (yang dipanggilnya itu) kaum kerabatnya. Sesungguhnya yang dapat kamu beri peringatan hanya orang-orang yang takut kepada azab Tuhannya (sekalipun) mereka tidak melihatNya[1253] dan mereka mendirikan sembahyang. dan Barangsiapa yang mensucikan dirinya, Sesungguhnya ia mensucikan diri untuk kebaikan dirinya sendiri. dan kepada Allahlah kembali(mu).”(QS.Faathir:18)



[1252] Maksudnya: masing-masing orang memikul dosanya sendiri-sendiri.

[1253] Sebagian ahli tafsir menafsirkan bil ghaib dalam ayat ini ialah ketika orang-orang itu sendirian tanpa melihat orang lain.

A. Pengertian Puasa
Puasa secara bahasa berarti menahan diri. Sedangkan secara syar’i yaitu beribadah kepada ALLAH dengan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa mulai terbitnya fajar shadiq sampai terbenamnya matahari.
Pada dasarnya puasa terdiri atas tiga yaitu puasa wajib, sunnah, dan haram:
1. Puasa Wajib
a. Puasa wajib karena waktu, yaitu puasa Ramadhan.
b. Puasa wajib karena sebab, yaitu puasa khafarat dan qadha’.
c. Puasa yang diwajibkan orang atas dirinya, yakni puasa nadzar.
2. Puasa sunnah
a. Puasa Sya’ban






Dari ‘Aisyah r.a. ia berkata, Rasulullah saw. Dahulu berpuasa hingga ami mengatakan, “beliau tidak berbuka,” dan beliau berbuka hingga kami mengatakan, “Beliau tidak berpusasa,”dan aku tidak pernah melihat Rasulullah saw. Menyempurnakan puasa dalam satu bulan melainkan di bulan Ramadhan, dan ku tidak pernah melihat beliau lebih banyak berpuasa dalam satu bulan melainkan di bulan Sya’ban.”
Dari Usman bin Zaid r.a. ia berkata, “Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak melihat engkau berpuasa dalam satu bulan sebagaimana engkau berpuasa pada bulan Sya’ban,’Beliau menjawab.”Itu adalah satu bulan yang dilupakn oleh manusia antara bulan Rajab dan Ramadhan, padahal ia adalah bulan dimana amal-amal akan diangkat padanya menuju Rabbul ‘Alamin, aku suka diangkat amalku dalam keadaan aku berpuasa.”
b. Puasa enam hari bi bulan syawal




Dari Abu Ayyub r.a. ia berkata, Rasulullah saw. bersabda “Barangsiapa berpuasa Ramadhan dan meneruskannya dengan enam hari di bulan Syawal maka seperti puasa sepanjang masa.”
c. Puasa muharram




Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata, “Rasulullah saw. Bersabda, “Sholat yang paling afdhal setelah sholat wajib adalh sholat ditengah malam, dan puasa paling afdhal setelah puasa Ramadhan adalah puasa bulan Allah swt. Muharram’.”
d. Puasa ‘arafah dan hari ‘asyura’




Disunnahkan puasa hari ‘Arafah bagi selain jama’ah haji, dari Abu Qatadah r.a. ia berkata. “Rasulullah saw. Bersabda,’Puasa hari ‘Arafah menghapuskan dosa dua tahun, yang telah lalu dan yang akan datang, dan Puasa Asyura menghafuskan dosa setahun yang telah lalu’.”








Dari Ibnu ‘Abbas r.a. ia berkata,”Rasulullah r.a. datang ke Madinah lalu mendapati kaum Yahudi berpuasa pada hari ‘Asyura’, maka Rasulullah r.a. bertanya kepada mereka,”Hari apa ini dimana kalian berpuasa padanya?” Mereka menjawab, “Ini adalah hari yang agung ALLAH swt. Menyelamatkan nabi Musa dan kaumnya, maka beliau berpuasa dalam rangka bersyukur kepada ALLAH swt. Maka kami berpuasa pada hari ini,”Rasulullah saw. Kemudian bersabda, “Kami lebih berhak dengan Musa daripada kalian, “Rasulullah saw pun kemudian berpuasa dan memerintahkan untuk berpuasa.”
Ketika beliau berada pada akhir umur Beliau saw. Beliau ingin menyelisihi kaum Yahudi:


Dari Ibnu ‘Abbas r.a. ia berkata, “Rasulullah saw bersabda, ‘Seandainya aku masih hidup tahun depan aku akan berpuasa pada hari kesembilan’.”

e. Puasa pada hari-hari Putih



Dari Ibnu ‘Abbas r.a. Bahwa Rasulullah saw. Tidak meninggalkan puasa pada hari-hari putihbaik dalam safar maupun dalam kondisi muqim.
Yang dimaksud dengan hari-hari putih ialah tiga hari, tanggall tiga belas, empat belas, lima belas, yakni hari-hari dimana rembulan berada dalam keadaan bulan purnama, dinamakan juga dengan hari-hari bercahaya, dari Abu Dzar bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “Apabila engkau hendak berpuasa maka berpuasalah pada hari-hari putih bercahaya; tanggal tiga belas, empat belas, dan lima belas.”
f. Puasa pada hari senin dan kamis
Dari ‘Aisya r.a. bahwa Nabi saw. Membiasakan puasa hari senin dan kamis.
Nabi saw. Telah menjelaskan hikmah beliau membiasakan berpuasa pada dua hari ini:




Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata, “Beliau memperbanyak puasa pada hari senin dan kamis, lalu ditanyakan kepada beliau, lalu beliau bersabda, ‘Amal-amal ditampakkan setiap hari senin dan kamis, maka setiap muslim diampuni kecuali orang-orang yang saling memutuskan hubungan, ‘lalu berkata, ‘Akhirkanlah keduanya’.”
g. Puasa sehari dan berbuka sehari





Dari ‘Abdullah bin ‘Amr r.a. ia berkata, “Rasulullah saw. Bersabda, ‘Puasa yang paling dicintai ALLAH swt. Adalah puasa Dawud, ia berpuasa sehari dan berbuka sehari dan sholat yang paling dicintai oleh ALLAH swt adalah sholat Dawud, ia tidur separuh malam, kemudian bangun sepertiganya, lalu tidur seperenamnya’.”
h. Puasah sepuluh hari di bulan Dzulhijjah







Dari Ibnu ‘Abbas r.a. dari Nabi saw beliau bersabda, “Tidak ada hari-hari dimana amal sholah di dalamnya lebih dicintai ALLAH daripada hari-hari ini –yakni sepuluh hari- mereka bertanya, “Ya Rasulullah, tidak juga jihad fii sabilillah?” Beliau menjawab, “tidak juga jihad fii sabilillah melainkan seseorang yang keluar dengan jiwa dan hartanya lalutidak kembali darinya sedikitpun.”
B. Rukun Puasa
1. Penetapan Niat Puasa
ALLAH swt. Berfirman:
            •      
5. Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus[1595], dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus.

[1595] Lurus berarti jauh dari syirik (mempersekutukan Allah) dan jauh dari kesesatan.

Dan sabna Nabi saw “Sesungguhnya amal adalah dengan niat, dan sesungguhnya masing-masing orang mendpatkan sesuatu dengan apa yang dia niatkan.”
Hakikat niat adalah emnyengaja untuk berbuat dalam rangka untuk melaksanakan perinth ALLAH swt. Sehingga kapan saja dia memiliki ‘azm untuk berpuasa dengan hatinya mka telah terelealisasi niatnya, dan tidak harus baginya untuk melafazkan niatnya, bahkan sesungguhnya melafazkan niat adalah bid’ah.
a. Waktu Niat
Puasa bisa berupa puasa wajib dan puasa nafilah. Waktu niat di dalamnya sesuai dengan perincian berikut:
Pertama: Puasa wajib harus berniat pada salah satu bagian di malam hari sebelum fajar, hal tersebut berdasarkan hadits:





Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata, “Rasulullah saw, “Tidak ada puasa bagi yang tidak meniatkan puasa pada malam hari’. “Dalam satu riwayat, “Barangsiapa yang tidak menyengaja berpuasa sebelum fjar maka tidak ada puasa baginya.”
Kedua: Puasa nafilah sah dengan meniatkannya pada pertengahan siang hari dengan syarat tidak melakukan sesuatu yang membatalkan puasa, baik berupa makan, minum, dan semacamnya, berdasarkan hadits ‘Aisyah r.a. ia berkata:




Nabi saw. Masuk pada suatu hari lalu ia berkata, “Apakah kalian memiliki sesuatu?” Kami menjawab, “Tidak,” beliau kemudian mengatakan, “Kalau begitu aku puasa.”  Dalam satu riwayat beliau mengatakan, “Kalau begitu aku akan berpuasa.”
b. Niat untuk setiap hari
Menurut al-Imam asy-Syafi’i rahimakumullah, Abu Hanafih rahimakumullah dan satu riwayat dari al-Imam Ahmad bahwa wajib berniat secara terpisah untuk setiap hari dari hari-hari berpuasa, baik hari-hari tersebut berurutan seperti puasa Ramadhan ataukah tidak, hal tersebut karena setip hari adalah ibadah yang terpisah, dan di antara yang menunjukkan hal tersebut ialah bahwa rusaknya sebagian hati tidak mengharuskan rusaknya yang lainnya.
c. Membatalkan niat
Membatalkan niat adalah berniat untuk berbuka, maka kapan saja ia berniat untuk berbuka maka rusaklah puasanya meskipun ia belum melakukan sesuatu yang menjadikan berbuka, karena niat adalah rukun, dan kontinyuitas hukum niat tersebut adakah syarat sahnya , sehingga kapan saja ia membatalkan dengan sengaja, maka ia telah membatalkan niatnya dan batal puasanya.
2. Menahan Diri
Maksudny yaitu menahan diri dari makan, manum, jima’ sejak terbit fajar shadiq hingga tenggelam matahari.
ALLAH swt berfirman:
•.....    •        .....  
..... dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar....(QS.al-Baqarah: 187)
Dan yang dimaksud benang putih dan benang hitam ialah putihnya siang hari dan hitamnya malam. Dan hal tersebut sebagai berikut:
1. Dari Sahl bin Sa’ad r.a. ia berkata, “Telah diturunkan
.....    •       ....
“.....Dan makan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam....,”(QS.al-Baqarah:187) dan belum diturunkan ..... ...“Yaitu Fajar” (QS. al-Baqarah:187). Maka orang-orang ketika ingin berpuasa, salah seorang diantara mereka mengikatkan pada kakinya benang putih dan benang hitam, lalu mereka masih makan hingga nampak jelas baginya keduanya, maka ALLAH swt menurunkan setelah itu ..... ...“Yaitu Fajar” (QS. al-Baqarah:187). Sehingga mereka mengetahui bahwa yang dimaksud ialah malam dan siang.”
2. Dari ‘Ail bin Halim r.a. ia berkata:, “Ketika turun ayat
.....    •       ...
“.....Dan makan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam....,”(QS.al-Baqarah:187) aku sengaja mengambil tali hitam dan tali putih, lalu aku letakkan keduanya dibawah bantalku, lalu aku senantiasa melihatnya dimalam hari namun tidak nampak bagiku, “Sesungguhnya yang dimaksud hal itu ialah hitamnya malam dan putihnya siang,  Dan dalam satu riwayat, “Sesungguhnya bantalmu sangat luas –panjang-, namun sesungguhnya yang dimaksud ialah hitamnya malam dan putihnya siang.”

C. Hukum Ru’yatul  Hilal (Melihat Hilal)


Dari ‘Abu Hurairah r.a. ia berkata: “Rasulullah saw bersabda: “Hitunglah hilal Sya’ban untuk Ramadhan.”
Pengertian                       yaitu: hitunglah dan telitilah sebaik-baiknya. Hal itu karena bulan kadang-kadang dua puluh sembulan dan kadang-kadang tiga puluh.


Penglihatan adalah yang mu’tabar (yang dianggap) dalam Menentukan Bulan.



Dari Ibnu ‘Umar r.a. ia berkata: “Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya kita ini adalah kaum yang Ummiyyah, tidak menulis dan tidak berhitung –bukan itu adalah demikian dan demikian- yaitu kadang-kadang dua puluh sembilan dan kadang-kadang tiga puluh.”
Maksud dari hadits itu adalah sesungguhnya kita ini tidak menghitung ketentuan hilal dengan perhitungan bintang, dan bahw yang dianggap dalam hal itu adalah ar ru’yah asy-syar’iyyah yaitu penglihatan yang benar, bukan perhitungan bintang, dan sungguh telah shahih dalam hadits:


Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata: “Rasulullah saw bersabda: “Berpuasalah kalian karena melihat hilal, dan berbukalah kalian karena melihat hilal. Apabila kalian terhalang oleh awan, sempurnalanlah tiga puluh hari.”
An-Nawawi berkata: “Puasa itu tidak diwajibkan berdasarkan perhitungan hisab ahli nujum, dan tidak pula kepada selainnya.”
Ibnu Taimiyah berkata: “Sesungguhnya kita mengetahui dengan pasti dalam agama: bahwa pekerjaan melihat hilal puasa dan haji, ‘iddah, sumpah ila’, atau selai itu termasuk hukum-hukum yang berkaitan dengan hilal –dengan berita ahli hisab- bahwasanya terlihat atau tidak terlihat adalah tidak boleh, dan dalil-dalil yang mustafidh dari Nabi saw tentang hal itu banyak.”
Jumlah yang Diperhitungkan dalam Melihat hilal



Dari Ibnu ‘Umar r.a. ia berkata: “Orang-orang berusaha melihat hilal maka aku memberitahu Nabi saw bahwa aku telah melihatnya, maka beliau berpuasa dan menyuruh orang-orang untuk berpuasa.
Beliau saw bersabda:




“Berpuasalah kalian karena melihat hilal, dan berbukalah kalian karena melihat hilal, dan beribadalah karenanya, apabila kalian terhalang mendung maka sempurnakanlah tiga puluh hari. Jika dua orang laki-laki telah bersaksi maka berpuasa dan berbukalah kalian,”-dan di dalam riwayat milik Ahmad, “Jika dua orang laki-laki telah bersaksi.
Ibnu ‘Abdil Barr berkata: Para ulama telah bersepakat bahwa tidak diterima persaksian Syawal dalam ‘Idul Fitri kecuali dua orang laki-laki yang adil, dan mereka bebeda pendapat tentang hilal Ramadhan.
Apabila Penduduk Suatu Negeri Melihat Hilal Sementara yang Lain Tidak Melihatnya?
       ••                                         
185. (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). karena itu, Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.  Dan juga sabda Nabi saw: “Apabila kalian melihat maka hendaklah berpuasa.”
Ayat ini bersifat umum tertuju kepada seluruh umat muslimin, dan telah dimaklumi bahwa yang dimaksud dengan ayat ini bukanlah ru’yah seluruh manusia, karena hal ini tidak memungkinkan, namun yang dimaksud dengannya adalah apabila telah dilihat oleh orang yang bisa ditetapkn masuknya bulan dengan ru’yahnya. Dan ini umum untuk seluruh tempat.
Barangsiapa yang berada disuatu negeri pada awal bulan keudian bersafar menuju negeri yang lain pada pertengahan bulan maka hukumnya adalah ia berpuasa bersama penduduk negeri yang pertama dan berbuka bersama penduduk negeri yang terakhir, karena hukumnya adalah sama dengan hukum penduduknya berdasarkan sabda Rasulullah saw “Puasa ialah hari dimana manusia berpuasa, berbuka adalah hari dimana manusia berbuka.”  Hingga meskipun hal tersebut menyebabkan puasanya menjadi tiga puluh satu hari, apabila bertepatan bahwa ia berpuasa pada dua puluh delapan hari maka ia mengqhada’ satu hari setelah hari raya.

A. Pengertian Puasa Puasa secara bahasa berarti menahan diri. Sedangkan secara syar’i yaitu beribadah kepada ALLAH dengan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa mulai terbitnya fajar shadiq sampai terbenamnya matahari. Pada dasarnya puasa terdiri atas tiga yaitu puasa wajib, sunnah, dan haram: 1. Puasa Wajib a. Puasa wajib karena waktu, yaitu puasa Ramadhan. b. Puasa wajib karena sebab, yaitu puasa khafarat dan qadha’. c. Puasa yang diwajibkan orang atas dirinya, yakni puasa nadzar. 2. Puasa sunnah a. Puasa Sya’ban Dari ‘Aisyah r.a. ia berkata, Rasulullah saw. Dahulu berpuasa hingga ami mengatakan, “beliau tidak berbuka,” dan beliau berbuka hingga kami mengatakan, “Beliau tidak berpusasa,”dan aku tidak pernah melihat Rasulullah saw. Menyempurnakan puasa dalam satu bulan melainkan di bulan Ramadhan, dan ku tidak pernah melihat beliau lebih banyak berpuasa dalam satu bulan melainkan di bulan Sya’ban.” Dari Usman bin Zaid r.a. ia berkata, “Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak melihat engkau berpuasa dalam satu bulan sebagaimana engkau berpuasa pada bulan Sya’ban,’Beliau menjawab.”Itu adalah satu bulan yang dilupakn oleh manusia antara bulan Rajab dan Ramadhan, padahal ia adalah bulan dimana amal-amal akan diangkat padanya menuju Rabbul ‘Alamin, aku suka diangkat amalku dalam keadaan aku berpuasa.” b. Puasa enam hari bi bulan syawal Dari Abu Ayyub r.a. ia berkata, Rasulullah saw. bersabda “Barangsiapa berpuasa Ramadhan dan meneruskannya dengan enam hari di bulan Syawal maka seperti puasa sepanjang masa.” c. Puasa muharram Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata, “Rasulullah saw. Bersabda, “Sholat yang paling afdhal setelah sholat wajib adalh sholat ditengah malam, dan puasa paling afdhal setelah puasa Ramadhan adalah puasa bulan Allah swt. Muharram’.” d. Puasa ‘arafah dan hari ‘asyura’ Disunnahkan puasa hari ‘Arafah bagi selain jama’ah haji, dari Abu Qatadah r.a. ia berkata. “Rasulullah saw. Bersabda,’Puasa hari ‘Arafah menghapuskan dosa dua tahun, yang telah lalu dan yang akan datang, dan Puasa Asyura menghafuskan dosa setahun yang telah lalu’.” Dari Ibnu ‘Abbas r.a. ia berkata,”Rasulullah r.a. datang ke Madinah lalu mendapati kaum Yahudi berpuasa pada hari ‘Asyura’, maka Rasulullah r.a. bertanya kepada mereka,”Hari apa ini dimana kalian berpuasa padanya?” Mereka menjawab, “Ini adalah hari yang agung ALLAH swt. Menyelamatkan nabi Musa dan kaumnya, maka beliau berpuasa dalam rangka bersyukur kepada ALLAH swt. Maka kami berpuasa pada hari ini,”Rasulullah saw. Kemudian bersabda, “Kami lebih berhak dengan Musa daripada kalian, “Rasulullah saw pun kemudian berpuasa dan memerintahkan untuk berpuasa.” Ketika beliau berada pada akhir umur Beliau saw. Beliau ingin menyelisihi kaum Yahudi: Dari Ibnu ‘Abbas r.a. ia berkata, “Rasulullah saw bersabda, ‘Seandainya aku masih hidup tahun depan aku akan berpuasa pada hari kesembilan’.” e. Puasa pada hari-hari Putih Dari Ibnu ‘Abbas r.a. Bahwa Rasulullah saw. Tidak meninggalkan puasa pada hari-hari putihbaik dalam safar maupun dalam kondisi muqim. Yang dimaksud dengan hari-hari putih ialah tiga hari, tanggall tiga belas, empat belas, lima belas, yakni hari-hari dimana rembulan berada dalam keadaan bulan purnama, dinamakan juga dengan hari-hari bercahaya, dari Abu Dzar bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “Apabila engkau hendak berpuasa maka berpuasalah pada hari-hari putih bercahaya; tanggal tiga belas, empat belas, dan lima belas.” f. Puasa pada hari senin dan kamis Dari ‘Aisya r.a. bahwa Nabi saw. Membiasakan puasa hari senin dan kamis. Nabi saw. Telah menjelaskan hikmah beliau membiasakan berpuasa pada dua hari ini: Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata, “Beliau memperbanyak puasa pada hari senin dan kamis, lalu ditanyakan kepada beliau, lalu beliau bersabda, ‘Amal-amal ditampakkan setiap hari senin dan kamis, maka setiap muslim diampuni kecuali orang-orang yang saling memutuskan hubungan, ‘lalu berkata, ‘Akhirkanlah keduanya’.” g. Puasa sehari dan berbuka sehari Dari ‘Abdullah bin ‘Amr r.a. ia berkata, “Rasulullah saw. Bersabda, ‘Puasa yang paling dicintai ALLAH swt. Adalah puasa Dawud, ia berpuasa sehari dan berbuka sehari dan sholat yang paling dicintai oleh ALLAH swt adalah sholat Dawud, ia tidur separuh malam, kemudian bangun sepertiganya, lalu tidur seperenamnya’.” h. Puasah sepuluh hari di bulan Dzulhijjah Dari Ibnu ‘Abbas r.a. dari Nabi saw beliau bersabda, “Tidak ada hari-hari dimana amal sholah di dalamnya lebih dicintai ALLAH daripada hari-hari ini –yakni sepuluh hari- mereka bertanya, “Ya Rasulullah, tidak juga jihad fii sabilillah?” Beliau menjawab, “tidak juga jihad fii sabilillah melainkan seseorang yang keluar dengan jiwa dan hartanya lalutidak kembali darinya sedikitpun.” B. Rukun Puasa 1. Penetapan Niat Puasa ALLAH swt. Berfirman:             •      5. Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus[1595], dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus. [1595] Lurus berarti jauh dari syirik (mempersekutukan Allah) dan jauh dari kesesatan. Dan sabna Nabi saw “Sesungguhnya amal adalah dengan niat, dan sesungguhnya masing-masing orang mendpatkan sesuatu dengan apa yang dia niatkan.” Hakikat niat adalah emnyengaja untuk berbuat dalam rangka untuk melaksanakan perinth ALLAH swt. Sehingga kapan saja dia memiliki ‘azm untuk berpuasa dengan hatinya mka telah terelealisasi niatnya, dan tidak harus baginya untuk melafazkan niatnya, bahkan sesungguhnya melafazkan niat adalah bid’ah. a. Waktu Niat Puasa bisa berupa puasa wajib dan puasa nafilah. Waktu niat di dalamnya sesuai dengan perincian berikut: Pertama: Puasa wajib harus berniat pada salah satu bagian di malam hari sebelum fajar, hal tersebut berdasarkan hadits: Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata, “Rasulullah saw, “Tidak ada puasa bagi yang tidak meniatkan puasa pada malam hari’. “Dalam satu riwayat, “Barangsiapa yang tidak menyengaja berpuasa sebelum fjar maka tidak ada puasa baginya.” Kedua: Puasa nafilah sah dengan meniatkannya pada pertengahan siang hari dengan syarat tidak melakukan sesuatu yang membatalkan puasa, baik berupa makan, minum, dan semacamnya, berdasarkan hadits ‘Aisyah r.a. ia berkata: Nabi saw. Masuk pada suatu hari lalu ia berkata, “Apakah kalian memiliki sesuatu?” Kami menjawab, “Tidak,” beliau kemudian mengatakan, “Kalau begitu aku puasa.” Dalam satu riwayat beliau mengatakan, “Kalau begitu aku akan berpuasa.” b. Niat untuk setiap hari Menurut al-Imam asy-Syafi’i rahimakumullah, Abu Hanafih rahimakumullah dan satu riwayat dari al-Imam Ahmad bahwa wajib berniat secara terpisah untuk setiap hari dari hari-hari berpuasa, baik hari-hari tersebut berurutan seperti puasa Ramadhan ataukah tidak, hal tersebut karena setip hari adalah ibadah yang terpisah, dan di antara yang menunjukkan hal tersebut ialah bahwa rusaknya sebagian hati tidak mengharuskan rusaknya yang lainnya. c. Membatalkan niat Membatalkan niat adalah berniat untuk berbuka, maka kapan saja ia berniat untuk berbuka maka rusaklah puasanya meskipun ia belum melakukan sesuatu yang menjadikan berbuka, karena niat adalah rukun, dan kontinyuitas hukum niat tersebut adakah syarat sahnya , sehingga kapan saja ia membatalkan dengan sengaja, maka ia telah membatalkan niatnya dan batal puasanya. 2. Menahan Diri Maksudny yaitu menahan diri dari makan, manum, jima’ sejak terbit fajar shadiq hingga tenggelam matahari. ALLAH swt berfirman: •.....    •        .....  ..... dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar....(QS.al-Baqarah: 187) Dan yang dimaksud benang putih dan benang hitam ialah putihnya siang hari dan hitamnya malam. Dan hal tersebut sebagai berikut: 1. Dari Sahl bin Sa’ad r.a. ia berkata, “Telah diturunkan .....    •       .... “.....Dan makan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam....,”(QS.al-Baqarah:187) dan belum diturunkan ..... ...“Yaitu Fajar” (QS. al-Baqarah:187). Maka orang-orang ketika ingin berpuasa, salah seorang diantara mereka mengikatkan pada kakinya benang putih dan benang hitam, lalu mereka masih makan hingga nampak jelas baginya keduanya, maka ALLAH swt menurunkan setelah itu ..... ...“Yaitu Fajar” (QS. al-Baqarah:187). Sehingga mereka mengetahui bahwa yang dimaksud ialah malam dan siang.” 2. Dari ‘Ail bin Halim r.a. ia berkata:, “Ketika turun ayat .....    •       ... “.....Dan makan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam....,”(QS.al-Baqarah:187) aku sengaja mengambil tali hitam dan tali putih, lalu aku letakkan keduanya dibawah bantalku, lalu aku senantiasa melihatnya dimalam hari namun tidak nampak bagiku, “Sesungguhnya yang dimaksud hal itu ialah hitamnya malam dan putihnya siang, Dan dalam satu riwayat, “Sesungguhnya bantalmu sangat luas –panjang-, namun sesungguhnya yang dimaksud ialah hitamnya malam dan putihnya siang.” C. Hukum Ru’yatul Hilal (Melihat Hilal) Dari ‘Abu Hurairah r.a. ia berkata: “Rasulullah saw bersabda: “Hitunglah hilal Sya’ban untuk Ramadhan.” Pengertian yaitu: hitunglah dan telitilah sebaik-baiknya. Hal itu karena bulan kadang-kadang dua puluh sembulan dan kadang-kadang tiga puluh. Penglihatan adalah yang mu’tabar (yang dianggap) dalam Menentukan Bulan. Dari Ibnu ‘Umar r.a. ia berkata: “Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya kita ini adalah kaum yang Ummiyyah, tidak menulis dan tidak berhitung –bukan itu adalah demikian dan demikian- yaitu kadang-kadang dua puluh sembilan dan kadang-kadang tiga puluh.” Maksud dari hadits itu adalah sesungguhnya kita ini tidak menghitung ketentuan hilal dengan perhitungan bintang, dan bahw yang dianggap dalam hal itu adalah ar ru’yah asy-syar’iyyah yaitu penglihatan yang benar, bukan perhitungan bintang, dan sungguh telah shahih dalam hadits: Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata: “Rasulullah saw bersabda: “Berpuasalah kalian karena melihat hilal, dan berbukalah kalian karena melihat hilal. Apabila kalian terhalang oleh awan, sempurnalanlah tiga puluh hari.” An-Nawawi berkata: “Puasa itu tidak diwajibkan berdasarkan perhitungan hisab ahli nujum, dan tidak pula kepada selainnya.” Ibnu Taimiyah berkata: “Sesungguhnya kita mengetahui dengan pasti dalam agama: bahwa pekerjaan melihat hilal puasa dan haji, ‘iddah, sumpah ila’, atau selai itu termasuk hukum-hukum yang berkaitan dengan hilal –dengan berita ahli hisab- bahwasanya terlihat atau tidak terlihat adalah tidak boleh, dan dalil-dalil yang mustafidh dari Nabi saw tentang hal itu banyak.” Jumlah yang Diperhitungkan dalam Melihat hilal Dari Ibnu ‘Umar r.a. ia berkata: “Orang-orang berusaha melihat hilal maka aku memberitahu Nabi saw bahwa aku telah melihatnya, maka beliau berpuasa dan menyuruh orang-orang untuk berpuasa. Beliau saw bersabda: “Berpuasalah kalian karena melihat hilal, dan berbukalah kalian karena melihat hilal, dan beribadalah karenanya, apabila kalian terhalang mendung maka sempurnakanlah tiga puluh hari. Jika dua orang laki-laki telah bersaksi maka berpuasa dan berbukalah kalian,”-dan di dalam riwayat milik Ahmad, “Jika dua orang laki-laki telah bersaksi. Ibnu ‘Abdil Barr berkata: Para ulama telah bersepakat bahwa tidak diterima persaksian Syawal dalam ‘Idul Fitri kecuali dua orang laki-laki yang adil, dan mereka bebeda pendapat tentang hilal Ramadhan. Apabila Penduduk Suatu Negeri Melihat Hilal Sementara yang Lain Tidak Melihatnya?        ••                                         185. (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). karena itu, Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. Dan juga sabda Nabi saw: “Apabila kalian melihat maka hendaklah berpuasa.” Ayat ini bersifat umum tertuju kepada seluruh umat muslimin, dan telah dimaklumi bahwa yang dimaksud dengan ayat ini bukanlah ru’yah seluruh manusia, karena hal ini tidak memungkinkan, namun yang dimaksud dengannya adalah apabila telah dilihat oleh orang yang bisa ditetapkn masuknya bulan dengan ru’yahnya. Dan ini umum untuk seluruh tempat. Barangsiapa yang berada disuatu negeri pada awal bulan keudian bersafar menuju negeri yang lain pada pertengahan bulan maka hukumnya adalah ia berpuasa bersama penduduk negeri yang pertama dan berbuka bersama penduduk negeri yang terakhir, karena hukumnya adalah sama dengan hukum penduduknya berdasarkan sabda Rasulullah saw “Puasa ialah hari dimana manusia berpuasa, berbuka adalah hari dimana manusia berbuka.” Hingga meskipun hal tersebut menyebabkan puasanya menjadi tiga puluh satu hari, apabila bertepatan bahwa ia berpuasa pada dua puluh delapan hari maka ia mengqhada’ satu hari setelah hari raya.

Sejarah Perkembangan Ekonomi Islam Di Indonesia

Sejarah Perkembangan Ekonomi Islam Di Indonesia
Gerakan lembaga keuangan Islam modern dimulai dengan didirikannya sebuah local saving bank yang beroperasi tanpa bunga di desa Mit Ghamir di tepi sungai Nil Mesir pada yahun 1969 oleh Dr. Abdul Hamid An Naggar. Walaupun beberapa tahun kemudian tutup karena masalah manajemen, bank lokal ini telah mengilhami diadakannya konferensi ekonomi Islam pertama di Makkah pada tahun 1975. Sebagai tindak lanjut rekomendasi dari konferensi tersebut, dua tahun kemudian, lahirlah Islamic Development Bank (IDB) yang kemudian diikuti oleh pendirian lembaga-lembaga keuangan Islam di berbagai negara, termasuk negara-negara bukan anggota OKI, seperti Philipina, Inggris, Australia, Amerika Serikat dan Rusia.
Di indonesia sendiri perkembangan ekonomi islam di awali dengan berdirinya bank syariah di Indonesia pada tahun 1992 yaitu Bank Muammalat, perbankan syariah diindonesia terus berkembang. Bila pada tahun 1992-1998 hanya ada satu unit saja maka pada tahun 1999 jumlahnya bertambah tiga unit, dan ditahun-tahun berikutnya lembaga keuangan syariah berkembang pesat.

2. Bank Muammalat Indonesia
Perkembangan bank islam di beberapa Negara islam juga mempengarihi ke Indonesia, di Indonesia pada awalnya hanya ada satu perbankan yang berbasis syariah yang prakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia yaitu PT Bank Muammalat Indonesia.
Bank Muammalat Indonesia lahir dari hasil kerja tim perbankan MUI. Akte pendirian bank ini di tandatangani pada tanggal 1 november 1991. pada saat penandatanganan akte pendirian ini terkumpul komitmen pembelian saham sebanyak Rp 84 milyar. Pada tanggal 3 november 1991,dalam acara silaturahmi presiden di bogor, dapat dipenuhi dengan komitmen modal disetor awal sebesar Rp 106.126.382.000.00. dengan modal awal tersebut, pada tanggal 1 mei 1992, bank muammalat mulai beroprasi.
Pada awal pendirian Bank Muammalat Indonesia, keberadaan bank syariah ini belum mendapat perhatian yang optimal dalam tatanan industri perbankan nasional. Landasan hukum oprasi bank yang menggunakan system hukum syariah serta jenis-jenis usaha yang diperbolehkan

3. Lembaga Keuangan Syariah Lainnya
Menurut Heri Sudarsono (2006) Bank dan Lembaga Keuangan Syariah merupakan s ekonomi yang berdasar pada syari`ah Islam dan didirikan oleh umat Islam. Pada peri
Pada perinsipnya dalam system keuangan islam, lembaga-lembaga keuangan non bank yang diperlukan memiliki peran yang hampir sama. Perbedaan terletak pada perinsip dan mekanisme oprasionalnya. Dengan penghapusan perinsip bunga, baik dalam mekanisme investasi langsung ataupun tidak langsung dan pasar uang antar bank, praktek system bebas bunga (bagi hasil) akan lebih mudah untuk diterapkan secara integral. Oleh karena itu untuk mewadahi kepentingan masyarakat yang belum tersalurkan oleh jasa perbankkan islam maka telah dibentuk beberapa institusi keuangan non bank dengan perinsip yang dibenarkan oleh syariah islam. Lembaga-lembaga itu adalah sebagai berikut:
1) Baitulmal wa tamwil dan koperasi pon-pes.
Lembag ini didirikan dengan maksud untuk memfasilitasi masyarakat bawah yang tidak terjangkau oleh pelayanan bank syariah atau BPR syariah. Perinsip oprasinya didasarkan atas perinsip bagi-hasil, jual-beli (tijarah), sewa (ijarah), dan titipan (wadiah).
2) Asuransi syariah (takafful)
Asuransi syariah menggantikan prinsip bunga dengan prinsip dana kebajikan (tabarru), dimana sesame umat dituntut untuk saling tolong menolong ketika saudara mengalami musibah
3) Reksadana syariah
Reksadana syariah mengggaanti system deviden dengan bagi hasil mudharabah dan hanya mempertimbimbangkan investasi-investasi yang halal sebagai portofolionya.
4) Pasar modal syariah
Sebagaimana reksadana syariah, pasar modal syariah juga menggunakan prinsip yang sama.
5) Pegadaian syariah(rahn)
Lembaga ini menggunakan system jasa administrasi dan bagi hasil untuk menggantikan prinsip bunga.
6) Lembga zakat, infaq, shadaqah dan wakaf.
Lembaga ini merupakan lembaga yang hanya ada dalam system keuangan islam, karena islam mendorong umatnya untuk menjadi sukarelawan dalam beramal (volumteer). Dana ini hanya boleh dialokasikan untuk kepentingan social atau peruntukan yang telah digariskan menurut syariah islam.
Dengan hadirnya berbagai lembaga keuangan non bank tersebut, maka ide terhadap penghapusan riba dari perekonomian akan lebih efektif dan mendorong efesiennya sistem keuangan.
Lembaga keuangan syariah non bank mempunyai peran yang cukup signifikan. Untuk mewujudkan system keuangan yang adil dan efisien maka setiap tipe dan lapisan masyarakat harus terwadahi keinginannya dlam berinfestasi dan berusahasesuai dengan kemampuan dan keinginan mereka.

III. KESIMPULAN
Dalam bentuk praktiknya, ekonomi Islam di Indonesia telah berkembang dalam dua bentuk kelembagaan yaitu lembaga perbankan dan lembaga non perbankan seperti BPRS, Asuransi Syari’ah, Pegadaian Syariah, Pasar Modal Syari’ah, dengan instrumen obligasi dan Reksadana Syariah, Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah, maupun lembaga keuangan publik Islam seperti lembaga pengelola zakat dan lembaga pengelola wakaf.

IV. PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat saya paparkan. Saya yakin dalam penulisan makalah ini masih ada banyak kesalahan-kesalahan. Untuk itu, kritik yan bersifat membangun sangat saya harapkan. Semoga dapat memberikan manfaat pada kita semua. Amin.

DAFTAR PUSTAKA
Adi Warrman K, Bank Islam analis, Fikih dan Keuangan, Jakarta PT Raja Grafindo prasada 2004
Hari Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Yogyakarta, CV Adipura 2003
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Jakarta PT Gema Insani 2001
www.ekonomisyariat.com

Dari http://komenkcb.blogspot.com/2012/03/perkembangan-praktek-ekonomi-islam-di.html

PENJUALAN PERSONAL DAN PROMOSI PENJUALAN

A. Penjualan Personal 1. Pengertian Penjualan Pesonal Pengertian penjualan personal (Personal selling) dapat dicermati dari beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya: a. Spiro dan Weitz, 1990. Mengatakan bahwa penjualan personal/personal selling adalah Salah satu sarana komunikasi yang membawa pesan sesuai dengan kebutuhan dan keyakinan spesifik dari setiap konsumen. Personal selling dapat digambarkan sebagai bentuk komunikasi dyadic communications yang melibatkan dua orang dalam proses komunikasi. Personal selling merupakan salah satu strategi pemasaran untuk mengkomunikasikan informasi tentang produk atau jasa secara langsung kepada konsumen (face-to-face). b. Peter dan Olson, 1996. Mengatakan Personal selling merupakan bentuk interaksi secara langsung antara salesperson dengan konsumen atau pembeli potensial. c. Kotler (2003), personal selling adalah interaksi secara langsung antara penjual dengan satu atau lebih calon konsumen dengan melakukan presentasi, menjawab pertanyaan, dan menerima pesanan. Dari pengertian di atas dapat kita menarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan penjualan personal/personal selling adalah suatu bentuk penyajian secara lisan dalam suatu pembicaraan dengan seseorang atau lebih calon pembeli dengan tujuan meningkatkan terwujudnya penjualan produk. Dalam personal selling akan terjadi interaksi langsung antara pembeli dengan penjual. Kegiatan personal selling tidak hanya terjadi di tempat pembeli saja, akan tetapi dapat juga di tempat penjual. 2. Bentuk-Bentuk Penjualan Personal Menurut Djasmin Saladin dan Yevis Merti Oesman (1994 : 195) terdapat tiga bentuk dari personal selling, yaitu: a. Retail Selling; Tenaga penjual melakukan penjualan dengan jalan melayani konsumen yang datang ke toko atau perusahaan. b. Field Selling; Tenaga penjual yang melakukan penjualan di luar perusahaan, yakni dengan mendatangi konsumen ke rumah-rumah perusahaan, kantor-kantor dan lain-lain. c. Executive Selling; Pimpinan perusahaan yang bertindak sebagai tenaga penjual yang melakukan penjualan. 3. Prinsif-Prinsif Penjualan Personal Kotler (2003) membagi tiga prinsip utama penjualan personal yaitu profesionalisme, keterampilan negosiasi, dan relationship marketing. a. Professionalism (Profesionalisme); Professionalisme seorang sales person dalam bekerja sangatlah diperlukan. Apalagi di era globalisasi dan persaingan seperti sekarang sangat menuntut para sales person untuk bekerja seefektif mungkin dalam seni menjual. Sales people yang baik bukan hanya mereka yang secara pasif hanya menerima pesanan, namun mereka juga diharuskan menjadi pencari pesanan yang aktif. Maksud dari penerima pesanan pasif berasumsi bahwa konsumen adalah mereka yang mengetahui apa yang mereka butuhkan dan membenci upaya persuasi yang dilakukan sales person. Sekarang, banyak perusahaan menginvestasikan dananya secara besar-besaran untuk pembiayaan pelatihan sales personnya. Mereka diberi berbagai macam training untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam menjual. b. Negotiation (Negosiasi); Negosiasi merupakan salah satu aspek penting dalam penjualan personal. Dalam negosiasi kedua pihak yaitu penjual dan pembeli membuat kesepakatan tentang harga, kuantitas, dan syarat-syarat lainnya. Dalam negosiasi kedua pihak dapat saling tawar-menawar untuk membuat suatu kesepakatan. Oleh sebab itu, salesperson perlu untuk memiliki keahlian dalam bernegosiasi. Dalam kondisi dan situasi tertentu negosiasi merupakan kegiatan yang tepat menutup penjualan, terutama ketika sudah ada zona kesepakatan/zone of agreement. Zona kesepakatan ini terjadi ketika hasil-hasil perundingan sudah dapat diterima oleh kedua pihak baik pembeli maupun penjual. c. Relationship Marketing (Pemasaran Hubungan); Dalam personal selling, selling person tidak hanya dituntut untuk dapat melakukan penjualan secara efektif dan melakukan negosiasi yang menguntungkan, namun lebih dari itu. Seorang selling person harus dapat membangun hubungan jangka panjang yang saling menguntungkan dengan konsumen. Tidak hanya konsumen, melainkan dengan para stakeholder yang terlibat di kegiatan usaha tersebut. Kegiatan relationship marketing adalah upaya kita untuk menarik, memelihara, dan meningkatkan hubungan dengan konsumen. Menarik disini bisa dikatakan sebagai langkah “perantara” dalam proses pemasaran. Sedangkan memelihara dan meningkatkan adalah upaya kita untuk menjadikan konsumen loyal kepada produk kita dan melayani konsumen sesuai dengan kebutuhan mereka. Intinya, dengan relationship marketing ini, di pihak pengusaha dapat menghasilkan laba yang besar dan tujuan dari masing-masing pihak pun akan tercapai dan merasa terpuaskan. 4. Strategi Penjualan Personal a. Mencari dan menemui pelanggan b. Menetapkan keinginan pelanggan c. Menunjukkan merchandise d. Memberikan persentasi penjualan e. Demonstrasi barang atau jasa f. Menjawab keberatan dari pelanggan g. Penutupan penjualan. 5. Kelebihan dan Kekurangan Penjualan Personal Menurut Peter dan Olson (1996), personal selling merupakan salah satu strategi pemasaran yang sangat berpengaruh, karena dua alasan: a. Komunikasi personal yang dilakukan oleh salesperson dapat meningkatkan keterlibatan konsumen terhadap produk atau proses pembuatan keputusan; b. Situasi komunikasi yang interaktif memungkinkan salesperson menyesuaikan presentasinya pada kebutuhan informasi dari setiap pembeli potensial. Salespeople dapat meningkatkan penjualan dengan memenuhi keinginan konsumen (Szymansky, 1988). Penjualan Personal/personal selling juga memiliki kelemahan yaitu hanya dapat menjangkau sedikit konsumen potensial dan relatif mahal. Kelemahan lainnya adalah sulitnya mendapatkan salesperson yang memiliki kualifikasi sesuai kebutuhan perusahaan. Oleh sebab itu kegiatan personal selling perlu direncanakan secara matang proses yang bertahap, atau digunakan untuk mendukung metode promosi yang lain. B. Promosi Penjualan 1. Pengertian Promosi Penjualan Promosi Penjualan (Sales Promotion. Promosi Penjualan adalah kegiatan penjualan yang bersifat jangka pendek dan tidak dilakukan secara berulang serta tidak rutin, dengan maksud mendorong keinginan konsumen untuk mencoba atau membeli barang/jasa yang ditawarkan. Promosi penjualan merupakan unsur utama dalam kampanye pemasaran yaitu berbagai kumpulan alat-alat insentif, yang sebagian besar berjangka pendek, yang diranacang untuk merangsang pembelian produk atau jasa tertentu dengan lebih cepat dan besar oleh konsumen atau pedagang. 2. Bentuk-Bebntuk Promosi Penjualan Bentuk-bentuk promosi penjualan pada dasarnya terdiri dari dua, yaitu; Promosi Penjualan Offline Mungkin kita mengenal promosi secara offline atau nyata adalah dengan menggunakan cara-cara tradisional, yang masih sangat efektif. Bentuk promosi penjualan offline dapat berupa: a. Brosur Biasanya brosur tertulis dan disertai gambar menarik pada lembaran kertas. Strategi promosi penjualan ini biasa dilakukan oleh mini market untuk menawarkan barang kepada konsumen. Biasanya mereka menyebarkan brosur dengan cara dari pintu ke pintu pada wilayah sekitar toko. b. Iklan Media Cetak Koran dan majalah adalah salah satu bentuk promosi penjualan tradisional yang masih sangat efektif untuk menjangkau pasar tertentu. c. Iklan Televisi Televisi masih menjadi media promosi terbaik saat ini. Hampir setiap rumah sudah memiliki televisi. Televisi dapat menjangkau seluruh nusantara bahkan bagian belahan dunia lain. Kita sering melihat promosi penjualan di televisi, misalnya dapatkan hadiah menarik selama persediaan masih ada atau dalam jangka waktu tertentu. d. Iklan Luar Ruangan Terpampang sangat besar di pinggir-pinggir jalan, tempat keramaian atau gedung-gedung bertingkat. Outdoor advertising masih menjadi bagian media promosi penjualan yang sangat menarik untuk dilihat. Pesan singkat yang tertulis masih juga dapat menarik perhatian orang yang membacanya. Promosi Penjualan Online : a. Baner Baner merupakan cara promosi penjualan online utama yang umum digunakan. Mirip seperti brosur dengan gambar atau tulisan animasi yang bisa bergerak, biasanya diletakan pada bagian tertentu pada website. b. Email Hampir setiap pengguna internet pasti memiliki alamat akun email pribadi. Promosi penjualan bisa dilakukan melalui email marketing secara langsung. Pemasar biasanya mengumpulkan email pelanggan hingga mencapai ribuan dan dengan sekali klik, promosi penjualan dapat langsung diterima dan dibaca oleh pemilik email. c. Video Pengguna internet lebih senang menonton video ketimbang membaca artikel. Promosi penjualan dapat dilakukan dengan menggunakan video yang diupload pada situs video seperti youtube, yang masih menjadi situs terbaik untuk menayangkan video. Perusahaan yang besar, biasanya dalam menjalankan kampanye promosi penjualan menggunakan kedua bentuk promosi penjualan baik offline maupun online agar kegiatan promosi berjalan dengan sukses. Karena dengan menggunakan kedua bentuk promosi penjualan dapat menjangkau pasar yang sangat luas dan juga dapat saling melengkapi. 3. Kelebihan dan Kekurangan Promosi Penjulan Secara sederhana kalau kita berbicara promosi penjualan, berarti kita berbicara mengenai berbagai program – program insentif yang umumnya jangka pendek, yg dirancang untuk merangsang pembelian produk atau jasa tertentu dengan lebih cepat dan lebih besar oleh konsumen maupun pedagang. Kalau iklan menawarkan alasan untuk membeli, promosi penjualan menawarkan insentif untuk membeli. Biasanya sales promotion bisa ditujukan ke konsumen , itu yang kita sebut sebagai consumer promotion dan merupakan salah satu cara untuk meningkatkan selling out produk kita. Bisa juga kita tujukan ke perantara atau kita sebut sebagai trade promotion, ini biasanya kita gunakan untuk meningkatkan selling in produk kita. Adasales of the month dan sebagainya. Jadi secara umum kita bisa melakaukan sales promotion dalam bentuk consumer promotion, trade promotionBussiness and salesman promotion. juga sales promosi yang kita tujukan ke tenaga penjualan atau salesman kita misalnya dengan mengadakan kontes tim penjualan sehingga nantinya kita misalnya menetapkan. Secara umum kita bisa melihat dari hari ke hari peranan sales promotion semakin besar walaupun masih belum sebesar iklan, tetapi yang penting adalah bahwa kita jangan berlebihan dalam menggunakan sales promotion, karena penggunaan sales promotion yang berlebihan apalagi consumer sales promotion akan mengurangi atau mengikis ekuitas merek atau kekuatan merek kita. Tetapi ada juga yang disebut sebagai promosi harga, dan banyak juga pemasar yang sering kali menggunakan promosi harga, akibatnya konsumen mulai menganggapnya kurang bernilai dan apalagi kalau terlalu sering melakukan obral, maka ada kecenderungan konsumen hanya akan membeli pada saat obral. Konsumen akan selalu mengingat bentuk bentuk obral dan pola waktunya. Merek-merek dominan kurang sering menggunakan promosi harga, karena sebagian besar promosi harga hanya akan mensubsidi pemakai sekarang. Ada suatu temuan studi kepada 2500 pembeli dan hal yang ditemukan sangat menarik . Beberapa temuan nya antara lain : a. Sales promotion meghasilkan tanggapan yang lebih cepat dan lebih dapat diukur dalam penjualan daripada iklan. b. Sales promotion cenderung tidak menghasilkan pembeli baru berjangka panjang dalam pasar yang mature atau dewasa karena promosi penjualan tersebut terutama hanya menarik konsumen yang menyukai harga murah yang akan bergonta-ganti merek apabila promosi harga tersebut tersedia. c. Pembeli merek yang setia cenderung tidak mengubah pola pembeliannya sebagai akibat promosi pesaing, apalagi kalu pembeli tersebut merupakan tipe pembeli yang masuk dalam kategori “true loyalty”. Jadi sekali lagi saya ingin menekankan bahwa penggunaan yang berlebihan dari sales promotion akan mengakibatkan banyak sekali kerugian antara lain penurunan kesetiaan merek, peningkatan kepekaan harga konsumen, kelunturan citra merek dan terlebih lagi kadang-kadang membuat kita lebih berorientasi jangka pendek ketimbang jangka panjang.